Rawan Likuifaksi, Tiga Daerah Di Sulteng Dinyatakan Tidak Layak Huni

Digital Globe | Dongen Geologi [GEOLOGI.CO.ID]
Jakarta — Tiga daerah di Sulawesi Tengah dinyatakan tidak layak untuk dihuni karena rawan likuifaksi atau proses pencairan tanah.

Ketiga daerah itu adalah Desa Jono Oge yang berada di Kabupaten Sigi, kemudian pemukiman Balaroa dan Petobo yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pernyataan tidak layak huni itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa rapat koordinasi memutuskan ketiga daerah itu akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Termasuk, akan dibangun semacam monumen peringatan.

“Lokasi BTN Balaroa, Petobo, dan Jono Oge akan ditutup dan dijadikan ruang terbuka hijau, serta menjadi memori park atau tempat bersejarah dan akan dibangun monumen pada lokasi tersebut,” katanya di Kantor Pusat BNPB, kawasan Rawa Mangun, Jakarta Timur, Jumat (9/10).

Sedang bagi warga di tiga daerah itu yang selamat, pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi baru yang aman dari proses likuifaksi.

Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun hunian sementara (Huntara) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pembangunan hunian tetap akan dilakukan. Bupati dan walikota agar menyiapkan lokasi tanah untuk pembangunan rumah masyarakat,” tambahnya.

Rapat koordinasi berlangsung di Palu dan dihadiri oleh Kepala Posko Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Tri Suwandono, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno, perwakilan BNPB, perwakilan Badan SAR Nasional (Basarnas), Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata, Walikota Palu Hidayat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

sumber: RMOL.co




Bantu Ungkap Kasus Korupsi, Masyarakat dijanjikan Penghargaan Maksimal Rp 200 Juta

Foto ilustrasi: Internet

Jakarta – Bantu penegak hukum ungkap kasus korupsi, masyarakat bisa mendapatkan penghargaan berupa uang dengan nominal maksimal Rp 200 juta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari kumparan.com, ketentuan penghargaan ini termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, yakni Pasal 17. Pasal tersebut mengatur bahwa pelapor bisa mendapat penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkannya.

Penghitungan dua per mil tersebut tergantung dari kasus yang dilaporkan, yakni dari besaran kerugian negara yang bisa dikembalikan kepada negara atau dari besaran uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan.

Berikut bunyi pasal 17:

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:

  1. piagam; dan/atau
  2. premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.

 




Kepala Staf Presiden: Calon Peserta CPNS Jangan Percaya “Calo”

Moeldoko (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

Jakarta – Kepala Staf Presiden, Moeldoko meminta kepada calon peserta CPNS untuk tidak mempercayai siapapun yang menyatakan bisa menjamin meloloskan dengan syarat  membayar sejumlah uang.

Penerimaan CPNS 2018 dijamin akan bebas dari calo dengan dilakukannya proses rekruitmen sistem online sejak pendaftaran hingga ujian

“Mau masuk bayar, padahal itu omong kosong, semua pakai sistem. Enggak bisa bayar-bayar mau bayar ke siapa,” ujar mantan panglima TNI ini di sela-sela diskusi ‘ASN Profesional Bukan Hanya Mimpi’ di ruang serbaguna, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10) dilansir kumparan.com.

Moeldoko mengungkapkan bahwa para calo sebenarnya hanya memantau hasil seleksi saja. Calo tidak memiliki pengaruh apa pun dalam proses rekrutmen.

“Kamu (mau) masuk enggak PNS? Nanti kalau kamu sudah masuk, sekarang kamu kasih DP (uang muka) dulu. Nanti kalau masuk, kamu kasih saya (uang). Padahal orang ini hanya ngintip (melihat hasil seleksi) saja, CPNS juga sama diintip,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iwan Hermanto. Di acara yang sama, ia menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS dengan sistem online membuat lebih transparan.

“Tidak ada lagi ruang untuk orang-orang yang menjanjikan. Jadi saya mohon rekan-rekan wartawan gaungkan ini,” kata Iwan.

Untuk diketahui, Pemerintah membuka rekrutmen CPNS 2018 untuk 238.015 formasi, dengan rincian 186.744 untuk tingkat daerah dan 51.271 di tingkat pusat. Proses pendaftaran CPNS 2018 akan ditutup pada 15 Oktober. Hingga Selasa (9/10), pendaftaran CPNS tembus hampir 4 juta orang.

Editor: Am




Perlancar Pembangunan Turap Parit VI, Warga Sukarela Bongkar Rumah

Camat Tembilahan Hulu M Nazar saat memantau secara langsung proses pembongkaran yang dilakukan oleh warga pemilik rumah dilokasi rawan longsor parit VI Kecamatan Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Sejumlah warga dilokasi rawan longsor Jalan Gerilya parit VI Kecamatan Tembilahan Hulu bongkar rumah tempat tinggal mereka.  Pembongkaran yang dilakukan secara swadaya dan sukarela ini bentuk dukungan untuk memperlancar kelanjutan pembangunan turap yang akan dilakukan oleh Pemkab Inhil.

“Terhitung mulai hari ini, kawasan tersebut berangsur dikosongkan. Warga yang membongkar rumahnya mengaku ikhlas untuk menyegerakan pembangunan turab demi kepentingan bersama,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan, Selasa, (9/10/2018) siang.

Bupati mengaku memberikan apresiasi tinggi dengan keiklasan warga yang melakukan pembongkaran. Namun meskipun tidak banyak, Ia mengaku Pemkab Inhil juga telah menyiapkan dana kompensasi.

Camat Tembilahan Hulu, M Nazar saat melakukan pemantauan berharap agar proses pembongkaran yang dilaksanakan oleh masing – masing warga pemilik rumah berjalan dengan lancar agar pembangunan turap dapat disegerakan.

Diketahui, sedikitnya terdapat lima rumah dari lima Kepala Keluarga yang lakukan pembongkaran. Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Enta Netriawan, Camat Tembilahan Hulu, M Nazar, S.Sos, M.Si, Lurah Tembilahan Barat, Edi, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Barat, AIPDA Robby Nurdiansyah, SE, Ketua RT setempat serta warga pemilik bangunan pada lokasi tersebut.

Pembangunan turap pantai di lokasi ini memanglah harus disegerakan. Selama ini, hantaman abrasi semakin meluas dan mengancam terputusnya satu-satunya jalan penghubung darat untuk menuju Ibukota Kabupaten Inhil, Tembilahan./Am




Penderita Penyakit Ayan ditemukan Tewas Mengapung diperairan Dusun Sungai Makam

Tembilahan, detikriau.org – Midi bin Amran (43) warga Parit 19 RT. 17 RW. 08 Dsn Sungai Makam, Desa Harapan Jaya, Kec. Tempuling, Kab. Inhil ditemukan tewas dalam kondisi mengapung di perairan setempat, senin (8/10) sekira pukul 19.00 Wib.

Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, sebelumnya sekira pukul 17.00 Wib korban pergi kesungai yang berada dibelakang rumah tempat tinggalnya untuk mengangkat jaring ikan.

Kemudian satu jam berselang, adik kandung korban, Darafit menyusul ke sungai untuk melihat korban. Namun saat itu korban tidak ditemukan.

Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, Darafit kemudian memberitahukan kepada Baharuddin sekaligus meminta bantuan untuk bersama-sama melakukan pencarian, dan sekira pukul 18.40 Wib saksi melihat tangan kiri korban tergantung dijaring ikan. Kedua saksi segera melakukan evakuasi dengan mengangkat tubuh korban keatas perahu motor dan segera membawa kerumah korban.

“Keterangan keluarga, korban mengalami riwayat penyakit ayan yang sudah dialami selama 10 Tahunan. Dari hasil pengecekan oleh tim medis di bagian tubuh mayat tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan.” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE, Selasa (9/10)




Riset Iklim PBB: 2030 Menuju Kiamat Jika Pemanasan Global Dibiarkan

Aktivitas manusia hingga saat ini diperkirakan telah menyebabkan kenaikan suhu global sekitar 1,0 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri, berkisar di antara 0,8 hingga 1,2 derajat Celsius. Dan jika terus dibiarkan, pemanasan global akan mencapai 1,5 derajat Celsius pada 2030, di mana kiamat karena iklim (bencana katrastopik) yang berupa panas ektrim, kekeringan, dan banjir, akan mulai mengancam nyawa ratusan juta manusia.

‘Laporan Khusus tentang Pemanasan Global 1,5 Derajat Celsius’ telah disetujui oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) atau Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim –suatu panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia bentukan PBB– pada Sabtu (6/10) di Incheon, Korea Selatan.

“Dengan lebih dari 6.000 referensi ilmiah dan sumbangan khusus dari ribuan ahli dan pakar pemerintah di seluruh dunia, laporan penting ini memberi kesaksian tentang relevansi dan luasnya kebijakan IPCC,” kata Ketua IPCC, Hoesung Lee, dalam siaran pers yang diterima Award News, Senin (8/10) dilansir melalui kumparan.com

Sembilan puluh satu penulis dan editor dari 40 negara menyiapkan laporan IPCC sebagai tanggapan atas undangan dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) setelah mengadopsi ‘Perjanjian Paris’ pada tahun 2015.

“Ini adalah garis di pasir yang mengatakan kepada spesies kita bahwa saat ini adalah momen untuk bertindak sekarang,” kata Debra Roberts, Wakil Ketua Kelompok Kerja tentang Dampak Perubahan Iklim.

“Ini adalah lonceng clarion terbesar dari komunitas sains dan saya berharap bisa memobilisasi orang dan menyudutkan perasaan tenang-tenang saja.”

Setelah kesepakatan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, anehnya, hubungan antara saintis dan politik justru memburuk. Donald Trump telah berjanji untuk menarik AS –sumber terbesar emisi historis dunia– dari kesepakatan itu.

Putaran pertama pemilihan presiden Brasil pada hari Minggu lalu juga menempatkan Jair Bolsonaro ke posisi yang kuat untuk melakukan ancamannya untuk melakukan hal yang sama dan juga membuka hutan hujan Amazon untuk agribisnis.

Di sisi lain, dilaporkan berbagai bencana iklim dari seluruh dunia seperti puncak musim panas di Eropa yang jauh lebih ekstrem dari sebelum-sebelumnya, angin topan dahsyat di AS, kekeringan di Cape Town, dan kebakaran hutan di Arktik.

Dalam laporannya, IPCC memperjelas bahwa perubahan iklim telah terjadi dan meningkatkan peringatan risikonya dari laporan sebelumnya, serta memperingatkan bahwa setiap proses penambahan pemanasan global akan memperburuk dampaknya. .

Nama lengkap laporan itu adalah ‘Global Warming of 1.5°C, an IPCC special report on the impacts of global warming of 1.5°C above pre-industrial levels and related global greenhouse gas emission pathways, in the context of strengthening the global response to the threat of climate change, sustainable development, and efforts to eradicate poverty’.

“Satu pesan kunci yang sangat kuat dari laporan ini adalah kita akan segera melihat konsekuensi dari pemanasan global melalui cuaca yang lebih ektrem, naiknya permukaan air laut, dan melelehnya es laut Arktik, di antara perubahan lainnya,” kata Wakil Kepala Kelompok Kerja I IPCC Panmao Zhai.

Laporan ini menemukan bahwa membatasi pemanasan global hanya pada batas 1,5 derajat Celsius akan membutuhkan langkah cepat dan jangkauan jauh untuk segera melakukan transisi di darat, energi, industri, bangunan, transportasi, dan kota.

Dengan melakukan langkah dari sekarang dan membatasi 1,5 derajat Celsius di 2030 berarti membutuhkan penurunan karbon dioksiada sekitar 45 persen dari level 2010 pada 2030, sehingga mencapai ‘nol bersih’ sekitar 2050. Ini berarti bahwa semua emisi yang tersisa perlu diimbangi dengan menghilangkan CO2 dari udara.

“Membatasi pemanasan hingga 1,5 derajat Celsius adalah mungkin dalam hukum kimia dan fisika, tetapi agar itu terjadi kita membutuhkan langkah perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Jim Skea, Co-Chair IPCC Working Group III.

Membiarkan suhu global untuk sementara melebihi 1,5 derajat Celsius akan berarti lebih besar ketergantungan pada teknik yang menghilangkan CO2 dari udara untuk mengembalikan suhu global ke bawah 1,5 derajat Celsius pada 2100.

Padahal, efektivitas teknik-teknik seperti itu belum terbukti dalam skala besar dan beberapa mungkin membawa resiko sangat besar.

“Membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan dengan 2 derajat Celsius akan mengurangi dampak yang menantang ekosistem, kesehatan manusia dan kesejahteraan, membuatnya lebih mudah untuk mencapai ‘Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa’,” kata Priyardarshi Shukla, Wakil Ketua Kelompok Kerja III.

Pada proposisi 1,5 derajat Celsius proporsi populasi global terkena tekanan kekurangan air maupun banjir bisa 50% lebih rendah dari pada 2 derajat Celsius. Kelangkaan pangan akan menjadi masalah yang kurang dan ratusan juta lebih sedikit orang, terutama di negara-negara miskin, akan menghadapi risiko kemiskinan terkait iklim.

Pada 2 derajat Celsius hari yang sangat panas, seperti yang dialami di belahan bumi utara musim panas ini, akan menjadi lebih parah dan umum, meningkatkan kematian terkait panas dan menyebabkan lebih banyak kebakaran hutan.

Tetapi perbedaan terbesar adalah alam. Serangga, yang penting untuk penyerbukan tanaman, dan tanaman hampir dua kali lebih mungkin kehilangan setengah habitat mereka di 2 derajat Celsius dibandingkan dengan 1,5 derajat Celsius.

Karang 99 persen akan hilang pada suhu yang lebih tinggi dari dua derajat tetapi lebih dari 10% memiliki peluang untuk bertahan jika target yang lebih rendah tercapai. Dari beberapa proposisi yang dikemukan kelompok kerja, keputusan IPCC pada Sabtu (6/10) lalu di Korea dianggap sangat penting dalam memastikan dunia yang aman dan berkelanjutan untuk semua orang, baik sekarang dan di masa depan.

“Laporan ini memberi para pembuat kebijakan dan praktisi informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan mengatasi perubahan iklim sambil mempertimbangkan konteks dan kebutuhan lokal,” kata Wakil Ketua Kelompok Kerja II IPCC, Debra Roberts.

“Beberapa tahun ke depan mungkin adalah yang paling penting dalam sejarah kita.”Wakil Ketua Kelompok Kerja II IPCC, Debra Roberts.

IPCC didirikan pada tahun 1988 oleh dua organisasi PBB, World Meteorological Organization (WMO) dan United Nations Environment Programme (UNEP), untuk mengevaluasi risiko perubahan iklim akibat aktivitas manusia, dengan meneliti semua aspek berdasarkan pada literatur teknis/ilmiah yang telah dikaji dan dipublikasikan.

Panel ini terbuka untuk semua anggota WMO dan UNEP. Adapun laporan di Incheon, Korea Selatan, yang disepakati Sabtu (6/10) lalu disiapkan di bawah kepemimpinan ilmiah dari ketiga kelompok kerja IPCC.

Kelompok Kerja I menilai dasar ilmu fisik dari perubahan iklim; Kelompok II bekerja untuk dampak, adaptasi, dan kerentanan; dan Kelompok III membahas mitigasi perubahan iklim.