Mendikbud Ingatkan Sekolah Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Mendikbud Muhadjir Effendy. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)

Jakarta — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Muhadjir di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10), di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dilansir dari Antara melalui CNN Indonesia, Muhadjir mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

Jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang.

Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007.

Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

“Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Pada 2018, kata Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honorer bisa mengikuti tes, namun usia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar menabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir.




Bupati Inhil Bai’at Dewan Hakim MTQ Ke – 48 Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2018

Foto: Arsip Diskominfops Inhil

“MTQ Ke – 48 Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2018 digelar di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) terhitung mulai tanggal 13 – 20 oktober 2018”

Tembilahan, detikriau.org — Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke – 48 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018 resmi dibai’at, Jum’at (12/10/2018) malam. Pengambilan bai’at dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan.

Para Dewan Hakim yang telah dilantik akan mulai bertugas pada keesokan harinya dalam iven MTQ Ke – 48 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018 yang dilaksanakan di Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Dalam amarannya Bupati mengatakan bahwa MTQ Ke – 48 tahun 2018 ini memiliki tujuan yang sangat penting. Selain sebagai wahana untuk membumikan Al – qur’an dan mewujudkan generasi qur’ani, tetapi juga mesti dijadikan sebagai wadah seleksi peserta MTQ untuk mengikuti MTQ di tingkat Provinsi Riau mendatang.

Untuk menjadi peserta MTQ di tingkat Provinsi Riau, diungkapkan Bupati, hal yang perlu diperhatikan adalah kualitas. Faktor utama upaya peningkatan kualitas berada di tangan Dewan Hakim melalui evaluasi yang dilakukan.

Lebih lanjut, Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap para Dewan Hakim atas dukungan dan usaha yang dilakukan dalam rangka menciptakan generasi muda cinta Al – qur’an.

“Dewan Hakim adalah orang terpilih. Saya yakin dan percaya Dewan Hakim adalah orang yang mampu mengemban amanah. Bisa menghasilkan qori dan qoriah, hafidz dan hafidzah serta mufazir dan mufazirah yang berkualitas,” pungkas Bupati.

Seusai pelaksanaan MTQ Ke – 48, Bupati mengharapkan Dewan Hakim dapat memberikan masukan, evaluasi MTQ dari sisi penyelenggaraan. “Jika memang masih ada kekurangan, sampaikan dimana letak kekurangan itu agar kedepan bisa kita perbaiki,” pesankan Bupati.

Pengambilan Bai’at Dewan Hakim ini juga disaksikan oleh Ketua LPTQ Kabupaten Inhil beserta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil./ wan




Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf Amin, Bawaslu Riau Panggil Sembilan Bupati dan Dua Walikota

“Ini Jadwal Pemanggilannya”

Pekanbaru, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau jadwalkan pemanggilan kepada Sembilan Bupati dan dua Walikota dengan dugaan pelanggaran pada kegiatan deklarasi yang dilaksanakan oleh Pro Jokowi (Projo) Riau.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, pemanggilan dilakukan terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan jabatan sebagai Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota kepada salah satu Capres/Cawapres pada Pemilu tahun 2019

 

“Gubernur terpilih Syamsuar kita panggil terlebih dahulu, baru menyusul Bupati dan Walikota,” ujar  Rusidi Rusdan, jumat (12/10)

Diterangkan Rusidi, untuk Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Walikota Pekanbaru pemanggilannya dijawalkan pada rabu tanggal 17 oktober 2018.

Sedangkan Bupati Bengkalis, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, Bupati Kepulauan Meranti dan Walikota Dumai dijadwalkan pada kamis tanggal 18 oktober 2018.

Tidak hanya kepada Bupati dan Walikota, Bawaslu Riau juga melayangkan pemanggilan kepada Ketua DPD Projo Provinsi Riau dan Ketua KPU Riau untuk dimintai keterangan pada Senin (15/10) awal pekan depan. (mul/rls)




Bupati Inhil Lantik 6 Penjabat Kepala Desa Sekaligus

Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik Enam Penjabat Kepala Desa sekaligus, Jumat (12/10/2018) pagi bertempat di gedung Serba Guna Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari enam penjabat kepala desa tersebut, lima diantaranya merupakan penjabat kepala desa dari Kecamatan Batang Tuaka. Sedangkan, 1 Penjabat kepala desa berasal dari Kecamatan Gaung.

Keenam Desa tersebut adalah, Desa Sialang Jaya, Desa Gemilang Jaya, Desa Tasik Raya, Desa Tanjung Siantar dan Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, serta Desa Teluk Merbau Kecamatan Gaung.

Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan Penjabat Kepala Desa merupakan tindaklanjut dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.

“Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program – program daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Inhil, seperti program DMIJ,” ujar Bupati dalam sambutannya usai mengambil sumpah jabatan para Penjabat Kepala Desa.

Pelantikan yang disaksikan oleh ratusan masyarakat Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ini berlangsung hikmat. Tertib acara berjalan lancar sedari awal dilaksanakannya prosesi.

Lebih lanjut, Bupati Inhil menyampaikan kepada para Penjabat Kepala Desa, bahwa kedepan mereka akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya di bidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.

“Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dari DMIJ dan Dana Desa yang bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan perundang – undangan,” pungkas Bupati.

Para Penjabat Kepala Desa, diungkapkan Bupati, dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing – masing desa.
“Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu yang pertama harus dipahami dan dipelajari,” tukas Bupati.

Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan Bupati, di satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat Aparatur Desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.

“Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Bupati.

Pada kegiatan pelantikan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan secara simbolis menyerahkan cinderamata untuk kenang – kenangan kepada Kepala Desa sebelumnya.

Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Zainal Abidin dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Terpantau hadir pula, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Ferryandi dan Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, Yusuf Said./ */Am




Mau Masuk Sulteng, Delapan Relawan Tiongkok Bawa Surat Palsu

Sutopo Purwo Nugroho/Net

Detikriau.org — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menemukan delapan relawan asal Tiongkak masuk ke Palu, Sulawesi Tenggara.

Pencegahan itu lantaran BNPB mencurigai surat undangan dari Bupati Sigi untuk ikut membantu proses penanggulangan bencana sebagai relawan adalah palsu.

BNPB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Bupati Sigi untuk mengkonfirmasi undangan bagi para relawan Tiongkok tersebut. Namun diketahui undangan tersebut tidak benar.

“Sudah kita lihat suratnya, kondisinya kita khawatir, masih diragukan asli atau tidak. Nah, kita sinyalir suratnya palsu,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/10).

Sutopo menjelaskan delapan relawan tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin pada 7 Oktober 2018.

Petugas BNPB Makassar sudah memperingatkan delapan orang tersebut untuk tidak masuk ke Palu. Meski telah diperingatkan, tiga orang tetap menuju Palu melalui jalur darat.

Sebelum delapan relawan asal Negeri Tirai Bambu, BNPB juga menolak kedatangan 14 relawan asing masuk ke Palu. Para relawan tersebut yakni delapan orang berasal dari Meksiko, lima orang dari Nepal, dan seorang dari Australia.

Sutopo menjelaskan pihaknya bukan menolak adanay warga asing di Sulteng, tapi bagi relawan asing yang ingin membantu harus memiliki perizinan dan membawa bantuan yang dibutuhkan pemerintah Indonesia. Bahkan ada saja relawan yang ingin masuk ke Palu dengan menggunakan visa turis.

“Ya, kita terima kasih atas keinginan membantu masyarakat di Sulteng yang terkena bencana, tapi dalam bantuan tadi selalu ada aturan mainnya. Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain juga diberlakukan seperti itu. Untuk NGO asing diminta untuk berkordinasi dengan PMI dan afiliasi NGO nasional. Mereka bisa masuk setelah diizinkan dan melakukan kordinasi tersebut,” ujar Sutopo.

sumber: RMOL




Profesor IPB Digugat Rp 510 Miliar, 58 Ribu Orang ‘Pasang Badan’

Bambang Hero Saharjo (Foto: dok. KLHK)

Bogor – Pembakar hutan di Riau, PT JJP, menggugat guru besar IPB Prof Dr Bambang Hero Saharjo sebesar Rp 510 miliar. Bambang merupakan ahli yang memberatkan PT JJP di persidangan. Ribuan orang pun ‘pasang badan’ membela Bambang.

Gerakan ‘Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo’ bergulir di jagat maya lewat change.org. Hingga Kamis (11/10/2018) pukul 12.00 WIB, dukungan di situs itu sudah mencapai 58.893 penanda tangan.

“Mari bangkitkan negeri ini dengan membela orang-orang baik untuk menjaga negeri ini tetap baik,” kata seorang pemberi petisi, Lukmanul Hakim.

Salah seorang yang mengisi petisi itu, Dea Harefa, menyatakan tidak bisa membantu secara langsung, tapi setidaknya berusaha mendukung.

“Semangat Hero Indonesia,” kata Dea.

Selain itu, pengisi petisi lainnya bernama Andi Setiawan mengaku cinta lingkungan hidup dan merasa muak terhadap mereka selalu menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk menindas orang-orang yang lemah. Ada pula pengisi petisi lain, Yoga Kintana, yang menanyakan suara masyarakat yang terkena asap kebakaran lahan dalam kasus ini.

“Terus semangat menegakkan kebenaran berdasarkan disiplin ilmunya Prof. Semoga Allah tunjukkan yg benar adalah benar dan yg salah adalah salah,” ujar pengisi petisi lainnya, Sugiarti Destriyanti.

Sebagaimana diketahui, PT JJP mengajukan gugatan atas Bambang. Profesor ITB itu merupakan saksi ahli di berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum,” ujar PT JJP.

PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan,” tuntut PT JJP.

Sumber: detikcom