Wenny Warouw Duga Peluru Tidak Berasal dari Lapangan Tembak Perbakin

Wenny Warouw/RMOL

Jakarta, detikriau.org — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw meyakini bekas tembakan yang menyasar ruang kerjanya tidak berasal dari tempat latihan tembak Perbakin. Iapun meminta kepolisian untuk melakukan uji balistik dan rekonstruksi kejadian langsung di Lapangan Tembak, bukan di dalam ruangan.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jendral itu mengaku secara diam-diam telah meninjau lapangan tembak perbakin.

“Saya sengaja tidak bawa kalian (wartawan), nanti ramai kan yang ada,” kata Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/10)

Sebelum ke sana, dia terlebih dahulu menempelkan secarik kertas merah di jendela kaca bekas tembakan di ruangannya. Namun, setelah dia tiba di Lapangan Tembak, dia sama sekali tidak bisa melihat keberadaan kertas tersebut.

Sebab menurutnya, salah satu sisi yang sejajar dengan Gedung Nusantara I DPR terlindungi oleh tanggul yang tingginya sekira 2 meter, seng baja setinggi 5 meter, dan pohon yang tinggi.

“Kok peluru bisa nembus?” ujar Wenny Warouw.

Dari hasil tinjauan yang dilakukannya, dia menyimpulkan peluru tersebut bukanlah berasal dari Lapangan Tembak Perbakin.

“Tidak mungkin di sana (asal tembakan),” yakini Wenny Warouw.

Makanya,dia meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji balistik dan rekonstruksi kejadian langsung di Lapangan Tembak, bukan di dalam ruangan.

“Saya minta uji balistik di lapangan jangan di ruangan, sama rekonstruksi orangnya,” akhiri Wenny Warouw.

Editor: Am

Berita sudah terbit di laman rmol.co dengan judul “investigasi sendiri, wenny warrouw simpulkan peluru bukan dari lapangan tembak perbakin”/https://politik.rmol.co/read/2018/10/17/362300/Investigasi-Sendiri,-Wenny-Warrouw-Simpulkan-Peluru-Bukan-Dari-Lapangan-Tembak-Perbakin-?

 




Peluru Ditemukan Lagi, Kali Ini di Lantai 9 Ruang Anggota DPR Demokrat

Kaca yang tertembak di ruangan anggota DPR RI Wenny Warouw di lt 16 komplek DPR RI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

detikriau.org — Setelah 4 ruang kerja anggota DPR ditemukan peluru, kali ini ada satu lagi ruang kerja yang bolong ditembus peluru. Ruang kerja kelima yang kena tembak ini berada di lantai 9 Gedung Nusantara I DPR.

“Ya, barusan dilaporkan bahwa ditemukan lagi peluru nyasar masuk ke ruangan KUW (Khatibul Umam Wiranu) di 915,” ucap Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10) dilansir dari kumparan
Dari foto-foto yang dibagikan ke wartawan, peluru itu menembus dinding kayu dan plafon ruang kerja anggota Fraksi Demokrat, Khatibul. Saat ini pimpinan fraksi dan petugas berada di lokasi untuk pengamanan.
Sebelumnya, dua ruang kerja anggota DPR di lantai 13 dan 16 pada Senin (15/10), ditembak peluru yang diketahui berasal dari Lapangan Tembak Senayan. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang meletuskan peluru dari pistol Glock 17 modifikasi, saat latihan hingga mengenai ruang anggota DPR.
Tak sampai situ, hari ini ditemukan peluru di dua ruangan berbeda yang diduga masih satu perisitwa dengan penembakan di dua ruangan sebelumnya. Hanya saja, baru diketahui kemarin ada peluru di tembok. Polisi belum merilis resmi temuannya.
Temuan terakhir peluru yang ditemukan di ruang kerja anggota Demokrat di lantai 9 dan saat ini masih pengecekan.

Peluru nyasar di ruang Fraksi Partai Demokrat. (Foto: Dok. Istimewa/kumparan)




Proyek Preservasi Jalan Nasional 2019 di Inhil Akan Segera Dilelang

Bupati HM Wardan saat meninjau pelaksanaan pengerjaan salah satu proyek jalan di Kabupaten Inhil beebrapa waktu yang lalu. (Foto: Arsip Diskominfops Inhil)

Tembilahan, detikriau.org — Proyek preservasi jalan nasional di Kabupaten Inhil akan segera masuk tahap pelelangan. Jalan yang akan dilelang adalah ruas jalan Nasional mulai dari Sungai Akar – Bagan Jaya – Kuala Enok dan Bagan Jaya – Tempuling – Tembilahan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Illiyanto, pekerjaan proyek preservasi jalan nasional yang akan dimulai proses lelangnya meliputi peningkatan berupa pelebaran ruas jalan dari yang semula berukuran 5 meter menjadi 7 meter serta pemeliharaan rutin berkala.

“Jadi proyek preservasi itu 1 paket, didalamnya terdapat bagian pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan. Pelaksanaan proyek setelah dilelang diperkirakan kontraknya dimulai pada bulan Januari 2019,” tukas Illyanto, Selasa (16/10/2018) sore, di Tembilahan.

Pihak rekanan pemenang lelang nantinya dalam pelaksanaan proyek preservasi ini, diungkapkan Illyanto, akan diberikan waktu penyelesaian hingga akhir tahun 2019 mendatang, khususnya untuk pekerjaan pemeliharaan sehingga jalan dimaksud tetap berfungsi sepanjang tahun.

“Ada rentang waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pekerjaan. Pelelangan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat secara terbuka. Insya Allah, bulan depan akan dimulai,” ucap Illyanto seraya mengatakan bahwa belum mendapatkan kepastian tentang pagu anggaran proyek preservasi.

Selain paket pekerjaan preservasi, Illyanto mengatakan, juga akan dibangun jembatan pada ruas tersebut. Mengenai Jembatan mana yang akan ditangani, Illyanto mengaku belum dapat diinformasikan. Informasi tentang dana dan lokasi jembatan akan segera disampaikan setelah didapat data yang lebih valid.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan pihak kementerian PUPR melalui Satker PJN (Penanganan Jalan Nasional) Riau di Pekanbaru dan BBJN (Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II (Dua) di Medan.

Kedepan, jika proyek preservasi telah rampung dilaksanakan, Illyanto berharap kepada masyarakat agar dapat bersama-sama memelihara dan memanfaatkan infrastruktur tersebut sesuai fungsinya.

“Susah untuk mendapat alokasi dana anggaran pembangunan infrastruktur itu. Maka, Saya harap untuk kita dapat bersama – sama memelihara dan menjaganya,” tukas Illyanto.

Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan membenarkan informasi tentang proyek preservasi itu. Dia mengklaim rencana pelaksanaan proyek tersebut dihasilkan berkat upaya dari Pemerintah Kabupaten Inhil yang senantiasa ‘menjemput bola’ ke Pemerintah Pusat.

Bupati berharap kepada pemenang proyek untuk bersungguh – sungguh melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar konstruksi yang diberikan oleh Dinas terkait serta dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya.

“Jangan nanti beberapa tahun saja hasil pekerjaan sudah rusak karena dalam mengerjakannya tidak memperhatikan kualitas. Jangan pula lalai untuk waktu pelaksanaan karena masyarakat sangat membutuhkan,” tukas Bupati./ Am




Penyidik dijamin Sangat Profesional, Oyonk Maldini dan Yan Bona Disangkakan Langgar UU ITE

Kanpolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH saat sampaikan keterangan pers di Mapolres Inhil, rabu (17/10/2018) Foto: detikriau.org/mirwan

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik menjamin bahwa Penyidik yang menangani dugaan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas Tersangka Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona Als Iyan Bin Muhktar sudah sangat professional. Alat bukti sudah cukup dan sudah P21.

“Salah atau tidaknya itu sesuai pemeriksaan. Kewenangan penyidik dalam penahanan, keduanya disangkakan dengan UU yang sama,” Tegas Kapolres menjawab pertanyaan wartawan saat dilakukan Press Release di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (17/10)

Untuk melengkapi berkas perkara ini, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ditambah tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE.

Dilanjutkan Kapolres, Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Jo Pasal pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Tsk Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau publik, Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dipaparkan kembali oleh Kapolres, pelanggaran terhadap UU ITE telah diduga dilakukan oleh Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dengan menulis kalimat “EMANG LOE SIAPA ? PA 212 ITU APAAN SIH ? SEPERTINYA PA 212 ADALAH MUSUH NKRI YANG SEBENARNYA” dan dengan menyertakan gambar dan judul berita yang dimuat oleh detik.com yang berjudul pa 212 minta mendagri copot Pj Gubernur Jabar Iriawan” yang diketahui terjadi pada jumat tanggal 6 juli 2018 sekira pukul 21.06 Wib.

Selanjutnya Tsk Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar memposting di dinding facebook dengan akun Yan Bona dengan kalimat “UMAT ISLAM …. WASPADAI OYONK MALDINI, MUSUH PA 212 PENYEBAR FITNAH SANGAT MEMBENCI ALIM ULAMA DAN KELOMPOK PA 212…HARAP WASPADA DG MANUSIA PENYEBAR FITNAH INI” dengan juga melampirkan screeshot Akun Facebook OYONK MALDINI” yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira pukul 10.23 wib, sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Mirwan   Editor: Red




P21, Polres Inhil Limpahkan Berkas Perkara Oyonk Maldini dan Yan Bona ke Kejaksaan

Kanpolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH saat sampaikan keterangan pers di Mapolres Inhil, rabu (17/10/2018) Foto: detikriau.org/mirwan

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir limpahkan berkas perkara Tsk Fahruddin Alias Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona alias Yan Bin Mukhtar ke Kejaksaan Inhil. Penyerahan kedua Tsk beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Inhil pada rabu (17/10/2018).

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH dalam penyampaian press release-nya di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (17/10) menerangkan bahwa, hasil penyidikan berkas perkara Oyonk Maldini telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat P21 kejaksaan Inhil dengan Nomor B- 1775/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018.

Sedangkan untuk berkas perkara Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar berdasarkan surat P21 Kejaksaan Inhil dengan Nomor  B- 1774/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 oktober 2018.

Untuk tahapan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap kedua Tsk dijelaskan Kapolres diawali pada tanggal 9 Juli 2018 dengan diterimanya surat pengaduan dari PA 212.

Kemudian penyidik dari Polres Inhil melakukan penyelidikan selama 43 hari, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2018 – 20 Agustus 2018.

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap surat laporan polisi dengan nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil Tanggal 21 Agustus 2018 yng kemudian diikuti dengan surat penetapan Tersangka pada tanggal 31 Agustus 2018 atas nama Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi. Tersangka kemudian di tahan di Rutan Polres Inhil sejak tanggal 1 – 20 September 2018, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 21 september 2018 – 30 oktober 2018.

Tgl 12 September 2018, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka kepada Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar. Dan Tsk Iyan ditahan di Mapolres Inhil sejak tanggal 13 September 2018 hingga 2 oktober 2018 dan kemudian diperpanjang sejak tanggal 3 oktober 2018 hingga 11 November 2018.

Tanggal 14 September 2018 Penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka Fahrudin ke Kejaksaan Inhil untuk diteliti. Sedangkan berkas perkara tersangka Yan Bona dikirimkan pada tanggal 18 September 2018.

“Hari ini, rabu 17 oktober 2018, kedua berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Inhil dan hari ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan.” Akhiri Kapolres.

Reporter: Mirwan    Editor: Red




Seleksi CPNS dengan Sistem CAT Dipastikan Mampu Hilangkan Praktik Kecurangan

Detikriau.org – Sistem Computer Assisted Test (CAT) dipastikan akan mampu menghilangkan praktik-praktik kecurangan dalam proses rekruitmen CPNS.

Sistem CAT, real time dan transparan karena bisa dipantau oleh semua pihak. Perobahan nilai peserta tes dari awal hingga selesai terpantau dan jawaban peserta dapat dilacak.

Dilansir dari kumparan, kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan memastikan efektivitas CAT mencapai lebih dari angka sempurna atau 100 persen.

“101 persen. Karena memang enggak bisa lagi. Nggak bisa kita membalik-balikan. Itu ditandantangani BAP kedua pihak, BKN dan instansi yang bersangkutan. Dilihat, dipampang, difoto dan sistem langsung masuk ke server,” kata Ridwan di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (16/10).

Sebagai sistem real time, CAT tidak akan memberi celah bagi peserta tes untuk berbuat curang. Sebab, ketika peserta mengisi soal, nilai-nilai akan langsung ter-update saat itu juga.

“Misalnya si A benar satu, di TIU (Tes Intelegensia Umum), tapi salah, minus 5, minus 5 itu real time (langsung berkurang). Dan itu nggak bisa menipu,” terangnya.

Soal pengerjaan tes CAT, Ridwan mengatakan pihaknya telah mengantisipasi terhadap kesiapan peserta tes. Salah satunya dengan menyediakan sarana latihan yang diunggah pada web simulasi yang bisa diakses melalui online.

“Simulasi ada di cat.bkn.go.id ada juga di toko buku,” kata Ridwan.

Mengenai soal-soalnya sendiri, Ridwan mengatakan isinya merupakan kombinasi soal yang pernah dibuat sebelumnya hingga yang terbaru. “Tapi yang jelas soalnya baru nanti. Soal-soal yang lama jadi soal yang baru. Puluhan ribu soal nanti diacak lagi,” tutup Ridwan.