Soal Deklarasi Dukungan Ke Jokowi. Loh…Syamsuar, Irwan Natsir dan Projo Riau Beda Argumen
Pekanbaru, detikriau.org – Pro Jokowi (Projo) Riau menyebut ada kelompok yang tidak senang dengan kegiatan deklarasi dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi dan membuat naskah deklarasi palsu.
Ketua Panitia Deklarasi, HM Sahrin membantah mengetahui soal naskah deklarasi tersebut. Panitia menurutnya hanya menyiapkan spanduk yang ditandatangani secara pribadi bukan sebagai kepala daerah.
“Kami tidak tahu soal naskah deklarasi tersebut. Yang kami siapkan adalah dalam spanduk, dan tandatangannya atas nama pribadi. Kalau naskah di kertas itu, bisa saja dibuat orang. Ada orang tidak baik, tidak senang,” sebut Ketua Panitia Deklarasi, HM Sahrin selasa lalu usai mendatangi kantor Bawaslu Riau dilansir melalui riauonline.co.id
Sahrin juga menunjukkan spanduk deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh para kepala daerah. Dalam tanda tangan di spanduk tersebut, para kepala daerah di Riau memang mengatasnamakan diri pribadi.
“Naskah itu biarkan saja. Kalau itu jadi barang bukti oleh Bawaslu, biarkan saja. itu palsu. Tandatangannya ada 12 kepala daerah, padahal yang hadir hanya 9,” dalihkan Sahrin.
Jum’at (26/10), Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Natsir tegaskan bahwa berkas dukungan kepada Jokowi sudah ditandatangani sebelum dilaksanakannya deklarasi di Hotel Arya Duta Pekanbaru, rabu (10/10). Penandatanganan berkas dukungan itu dilakukan dalam suasana rapat internal.
“Yang kami tanda tangani itu bukan saat deklarasi, itu sebelum deklarasi, harusnya itu tidak boleh bocor,” ungkap Irwan Natsir, Jumat, 26 Oktober 2018.
Berkas tanda tangan itu, kata Irwan Natsir, harusnya disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Yang mengedarkan surat itu ilegal,” tegasnya.
Dalam tanda tangan pernyataan dukungan tersebut, Irwan mengaku bersama kepala daerah lainnya mendukung atas nama pribadi bukan atas nama jabatan kepala daerah.
Sementara itu, Gubernur Riau terpilih sekaligus Bupati Siak Syamsuar membantah pernyataan Irwan Natsir.
Menurut Syamsuar, surat deklarasi itu ada saat deklarasi berlangsung, bukan sebelum deklarasi pada saat dilakukan rapat internal seperti yang disampaikan Irwan Natsir.
“Surat itu saat deklarasi lah,” tegasnya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Diakui Syamsuar, sebelumnya memang ada rapat internal antara dirinya selaku Gubernur Riau terpilih dan wakilnya Edy Natar bersama beberapa bupati dan walikota di Riau.
“Tapi pertemuan tertutup itu membahas pembangunan, selama ini kita jalan masing-masing, saya tahu karena saya bupati. Saya mau jalin komunikasi agar ada sinergisitas antar kabupaten,” jelasnya.
Syamsuar menuturkan saat itu belum ada kesepakatan untuk bersama-sama mendukung Jokowi dua periode.
“Belum, belum ada dukung mendukung,” bantahnya.
Editor: Faisal
Artikel ini sudah terbit di laman riauonline.co.id dengan judul “Syamsuar, Irwan Natsir dan Projo Beda Jawaban. Mana yang Benar”, http://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/10/27/syamsuar-irwan-natsir-dan-projo-beda-jawaban-mana-yang-benar
BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Mou Bersama Perangkat Desa se Kab Inhil
Tembilahan, detikriau.org – BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama perangkat Desa se Kabupaten Indragiri Hilir. Rabu (25/10) kemaren. Penandatanganan MoU yang wakili oleh Bupati Inhil HM Wardan saat ini masih bersifat simbolis sedangkan pembelakuannya mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang.
“Kerjasama ketenagakerjaan seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada saat masih dinamai Jamsostek. Dengan adanya UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, barulah kita bisa melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat,” jelas staf BPJS ketenagakerjaan Inhil, Rusmanilam
Terkait kerjasama ini, dilanjutkan Rusmanilam, nantinya setiap anggota perangkat Desa bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta, baik Kades, Sekdes, RT, RW maupun Pamong Praja, asalkan bukan sebagai ASN.
“Iuran perbulan yang wajib dibayarkan sebesar Rp 15 ribu. Jika tertanggung nantinya meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 juta,” terangnya.
Tidak hanya perangkat Desa, menurutnya, pekerja lepas secara individu juga bisa mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya Dokter, Pengacara, Wartawan, Tukang Becak, Buruh Bangunan termasuk pelaku berbagai bidang pekerjaan lainnya.
“pendaftaran bisa dilakukan secara pribadi dengan ketentuan pembayaran iuran perbulannya sebesar Rp. 16.400,” Imbuhnya
Untuk sekedar diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang merupakan program strategis nasional yang diharapkan dapat menopang peningkatan kualitas hidup manusia.
Tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah dalam perluasan kepersertaan. Untuk itu kepada seluruh pihak diimbau untuk turut berkontribusi mendorong upaya-upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial./mulyadi
Usai Pertemuan dengan JK, Pimpinan Ormas Islam Sepakati 5 Hal Terkait Aksi Pembakaran Bendera di Garut
Ilustrasi bendera Tauhid. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta – Pimpinan ormas islam menyepakati 5 point terkait aksi pembakaran bendera bertuliskan tauhid oleh anggota Banser di Garut Jawa Barat. 5 poin ini disepakati setelah dilakukan pertemuan sejumlah tokoh ormas islam bersama Wakil Presiden RI Jusuf Kala dirumah kediaman JK di Menteng, Jakarta, Jum’at Malam (26/10)
“Setelah kita berbincang, bermusyawarah hampir 2 jam setengah, telah kita putuskan untuk membuat pernyataan bersama mengenai persitiwa di Garut,” kata JK di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/10). Dilansir melalui kumparan.com
Dari hasil perbincangan itu, disepakati 5 poin sikap atas kasus tersebut. 5 poin itu adalah:
Para pimpinan ormas Islam mengingatkan bangsa Indonesia dalam mengatasi berbagai masalah bangsa selalu diselesaikan dengan musyawarah dan saling pengertian, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.
Para pimpinan ormas Isam yang hadir menyesalkan terjadinya pembakaran bendera di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan sepakat menjaga suasana kedamaian, serta berupaya meredam agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan.
Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah ini, oknum yang membakar dan membawa bendera telah menyampaikan permohonan maaf. Pimpinan GP Anshor serta Nadhatul Ulama menyesalkan peristiwa tersebut dan telah memberikan sanksi atas perbuatan yang melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan berharap tidak terulang kembali.
Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bergandengan tangan, menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah, menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segenap umat Islam, marilah kita bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah.
Apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa ini, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, JK menyatakan seluruh ormas Islam yang hadir telah sepakat untuk mendukung proses hukum yang tengah bergulir terkait kasus ini.
“Semua proses ini disaksikan dan mendapatkan dukungan apabila ada masalah hukum diserahkan. Saya kira itu,” pungkasnya.
Mereka yang hadir di antaranya Ketua MUI Ma’ruf Amin, Wakil Ketua MUI Zainud Tauhid, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abas, Ketua PBNU Said Aqil, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal.
Hadir pula Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar, Ketua Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Cendekiawan Muslim Azzyumardi Azra, dan Dewan Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam Indonesia (Persis) Maman Abdurahman.
Sementara pejabat yang hadir mendampingi JK adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, ada 3 oknum Banser yang membakar bendera bertulis kalimat Tauhid sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa sebagai saksi. Saat ini ketiganya telah dilepaskan. Polisi telah menetapkan Uus Sukmana, pria yang membawa bendera HTI, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Foto Surat Pemanggilan Kapolri ke KPK, HOAKS. Polisi Imbau Masyarakat Tidak Ikut Menyebarkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (2/10/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa foto surat pemanggilan oleh KPK terhadap Kepala Kepolisian RI ( Kapolri) adalah hoaks. Saat ini Polri dan KPK sedang mengejar pelaku yang menciptakan berita palsu tersebut.
“Setelah melakukan konfirmasi ke KPK, kita kontak Febri (Juru Bicara KPK), surat itu tidak betul,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10/2018) dilansir melalui kompas.com
Foto surat panggilan Kapolri Tito Karnavian ke KPK atas dugaan korupsi.(Kompas/Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Langkah selanjutnya, menurut Setyo, Direktorat Cyber Crime kemudian didukung dengan seluruh tim kekuatan multimedia Polri akan melakukan pencarian pelaku.
Diungkapkan Setyo, pihak yang mengunggah, mengedarkan, dan membuat surat panggilan palsu tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatanya.
Maka dari itu, guna mencegah penyebarluasan secara masif, Setyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut menyebarkannya. “Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” imbuhnya.
Pekerjaan TM 20 KV, Mulai Besok PLN Tembilahan Kembali Lakukan Pemadaman. Berikut Jadwal Lengkapnya
Foto ilustrasi perbaikan jaringan listrik. Internet
Tembilahan, detikriau.org – PT PLN Rayon Tembilahan kembali menjadwalkan penghentian sementara pasokan listrik secara total pada tanggal 27,29 dan 30 oktober 2018.
Pemadaman total yang direncanakan selama 3 jam (09.00 Wib s/d 12.00 Wib) ini disebutkan karena adanya pekerjaan sisi tegangan menegah (TM) 20 KV yang ditujukan untuk meningkatkan kehandalan jaringan di sistem ULP Tembilahan.
“Kami mohon maaf dengan terganggunya pelayanan dan kenyamanan pelanggan kami,” Mohonkan Manajer PT PLN Rayon Tembilahan, Annas Yasin Ilmianto melalui rilis pesan yang diterima detikriau.org, jum’at (26/7)
Berikut Jadwal Pemadaman secara lengkap:
Sabtu 27 oktober 2018.
Lokasi padam: Jalan gerilaya prt 4 s/d parit 9, Jl Ahmad Yani, Jl H Arief, Jl Harapan, Jl Sederhana, Jl Perintis, Pasir Mas, Jalan Sapta Marga, Jl Imam Bonjol, Jl Kolong, Jl Binjai, Jl Baharuddin Jusuf, Jl Suhada, Jl Pelajar, Jl Kayu Jati, Jl Bersama, Jl Batang Tuaka, Jl H Sadri, dan Jl Ipeda.
Senin, 29 oktober 2018.
Lokasi padam: Jl Rumbai, Parit 3, Jl Penyemahan, Jl Pekan Kamis, Jl Sialang Kuala Sebatu, Junjangan, Pasir Mas, Pulau Palas, Sei Salak, Mumpa, Teluk Kiambang, Karya Tunas Jaya, dan Teluk Jira.
Selasa, 30 oktober 2018
Lokasi padam: Jl Rumbai, Parit 3, Jl Penyemahan, Jl Pekan Kamis, Jl Sialang Kuala Sebatu, Junjangan, Pasir Mas, Pulau Palas, Sei Salak, Mumpa, Teluk Kiambang, Karya Tunas Jaya, dan Teluk Jira.
reporter: Ari Permana
Pembakaran Bendera Berlafaz Tauhid di Garut, Ini Pendapat Tokoh Ormas Islam dan Pakar Hukum
Foto: BBC.com
Detikriau.org – Aksi pembakaran bendera beraksara Arab yang mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU di Garut, Jawa Barat pada hari Senin (22/10) kemarin menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk para alim ulama dan ormas Islam.
Sebahagian berpendapat bahwa bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI karena hanya bertuliskan lafaz kalimat tauhid. Sedangkan bendera HTI, benar terdapat lafaz tauhid tetapi juga terdapat tulisan latin bertuliskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pandangan Tokoh Ormas Islam
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj menyatakan, kalimat tauhid seharusnya tidak dituliskan di bendera atau media lain seperti tembok dan kain.
Menurutnya, mayoritas ulama besar sejak dahulu sudah melarang menuliskan kalimat Allah, tauhid dan Alquran di media seperti bendera dan tembok. Hukumnya adalah makruh bagi mayoritas ulama dengan empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Bahkan, ada juga ulama yang berpendapat itu haram
“Mayoritas ulama dengan empat mazhab itu berpendapat menulis Alquran, kalimat toyyibah di bendera, di tembok, di pakaian, di atap rumah itu makruh. Bahkan ada yang mengatakan itu haram,” Hal ini disampaikan Said Aqil saat menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10) dilansir melalui merdeka.com
Said bercerita Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menampar seseorang karena menulis kalimat Alquran di atas sebuah tembok. Padahal, sosok Umar bin Abdul Aziz terkenal sebagai pemimpin yang santun.
Said Aqil melanjutkan, ada juga ulama yang mengharamkan membuat lukisan dengan tulisan Alquran atau Asmaul Husna. Dikhawatirkan nantinya tulisan dalam lukisan itu bisa menjadi sampah atau dibuang percuma jika tak lagi terpakai. Hal itu justru bisa merendahkan kesucian kalimat Tuhan.
“Khawatir tak bisa menghormati,” ujarnya.
“Tidak ada ulama yang menganggap baik menulis kalimat Tauhid, Alquran di bendera. Siapapun. Bukan hanya HTI. Semuanya. Tidak ada ulama yang anggap baik menulis kalimat Tauhid di bendera karena takut kita tidak mampu menghormatinya,” pungkasnya.
Sementara itudilansir melalui gelora.co, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyidin Junaidi mengatakan, sebaiknya Kiyai Said tidak mengalihkan tema sentral pembakaran lafaz tauhid kepada penulisan dari sisi fiqih.
“Itu namanya pengalihan opini publik dan apologistic reason. Ia lupa kali bahwa Alquran sebelum ditemukan mesin percetakan ditulis di atas plopak korma, kulit dan sebagainya. Aneh aneh saja,” ucap Muhyiddin
Menurutnya, kasus pembakaran bendera tauhid di Garut akan selesai jika semua pihak bisa menempatkan dirinya dengan baik.
“Perbedaan persepsi dan pendapat dalam fiqih tak akan selesai sampai kiamat. Tapi semua sepakat bahwa umat Islam harus menghormati lafaz tauhid,” katanya.
Muhyiddin meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini publik seakan-akan yang membawa bendera tauhid adalah kelompok ektrimis, radikalis dan intoleran.
“Analoginya sangat sederhana dan mudah dicerna. Contoh gambar ka’bah sebaiknya dihormati karena kiblat umat Islam. Tapi ada partai yang menjadikannya sebagai logo utamanya,” imbuhnya.
“Bahkan terkadang para prmimpin partai tersebut mendukung seorang non muslim jadi pemimpinnya. Logikanya mereka sudah menyalahi simbol tersebut,” tambahnya.
Dikatakan Muhyiddin, memang tak sedikit pihak yang memanfaatkan lafaz tauhid untuk kepentingannya. Tapi lafaz tersebut terbebas dari segala prilaku tak terpuji manusia.
“Lihat apa yang dilakukan para pendemo di Iran yang mau bakar bendera Saudi yang berlafaz tauhid. Mereka menggunting dulu lafaz tersebut untuk menjaga kesakralannya kemudian bendera warna hijau dengan logo sword/pedang dibakar,” tandas Muhyiddin.
Pandangan Pakar Hukum
Terlepas dari pandangan berbeda kedua tokoh ormas islam ini, dilansir melalui eramuslim.com, Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir meminta agar sebaiknya polisi membawa kasus kasus ini hingga ke depan pengadilan. Semua pihak yang terkait dan terbukti bersalah harus dikenakan hukuman.
”Justru dengan digelarnya pengadilan atas kasus pembakaran bendera itu maka semua pihak terpuaskan dan merasa mendapatkan keadilan. Sebab bila tak sampai di depan pengadilan itu malah hanya memunculkan kegeraman atau rasa ketidakadilan. Biarlah sidang pengadilan yang menentukan putusannya. Ini juga untuk menjunjung tinggi asas Indonesia sebagai negara hukum,” kata Mudzakkir kepada Republika.co.id (25/10)
Mudzakkir mengatakan terasa aneh bila polisi malah melepaskan pelaku pembakaran bendera karena dengan alasan melakukan tindakan yang tidak sengaja. Uniknya kemudian, malah pihak lain yakni pelaku pembuat video dan pengunggah ke dunia maya atas perbuatan pembakaran bendera itu yang kini lagi dicari oleh penegak hukum.
”Seharusnya semua dikenakan tuntutan hukum. Tak ada yang dikecualikan. Jangan pelaku pembakarannya malah dilepaskan sebagai tersangka dengan alasan melakukannya dengan tidak sengaja. Nah, soal pelepasan hukum itu nanti saja di di putuskan oleh pengadilan. Seperti apa bentuk sanksi berat-ringannya biar hakim yang menetapkan,” ujarnya.
Dalam vidoe yang mengjadi viral di media sosial, lanjut Mudzakkir, perbuatan membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid itu tidak bisa dikatakan tak disengaja. Ini tampak dari rangkaian perbuatan yang terlihat di video itu. “Pelaku pembakaran terlihat sadar, mengerti, dan sengaja melakukannya. Di sana terlihat pula ada korek api dan kertas, rangkaian perbuatan, serta ucapan agar bendera itu dibakar saja.”
Bagaimana kalau itu memang bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Mudzakkir menjawab, inilah yang menjadi titik krusialnya. Dan memang harus ada tindakan yang tepat ketika menyangkut soal itu. Selain itu harus berhati-hati bila di bendera itu ada tulisan kalimat ‘tauhidnya’.
”Nah, kalau tokh itu dianggap bendera HTI maka seharusnya bila ada tulisan organisasi yang dinyatakan terlarang ini tulisannya dipotong saja. Sedangkan kain yang ada tulisan kalimat tauhidnya tidak ikut dibakar melainkan dilipat dengan baik. Setelah itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni penegak hukum. Ingat kalau kalimat tauhid itu ikut dibakar maka bisa berakibat hukum yang lain, yakni terkait soal aturan hukum atau delik penghinaan agama,” tegas Mudzakkir.
Dikatakannya, kalimat tauhid itu adalah kalimat yang ‘netral dan sucir’. Kalimat ini berlaku umum karena diyakni semua umat Islam sebagai bagian azasi ajaran agamanya. Maka apa pun adanya, keberadaan kalimat tauhid itu harus dihormati karena dilindungi aturan norma hukum. Konsekuensinya bila ada pihak yang membakar, merobek, hingga merusaknya maka dapat punya arti sebagai tindakan penghinaan terhadap sebuah ajaran agama.
”Lagi pula dari dahulu seusai pengadilan HTI sudah ada penegasan dari pihak Kementrin Dalam Negri (Kemendagri) bila bendera tauhid itu tak dilarang. Yang dilarang dikibarkan adalah benderanya HTI. Adanya aturan ini juga harus diperhatikan. Maka harapan saya, selesaikanlah kasus ini sampai ke depan pengadilan tanpa terkecuali. Biar suasana panas ini bisa diredam dan semua pihak terpuaskan.” kata Mudzakkir menegaskan./fsl