Serah Terima Kapal Roro, Momen Bersejarah di Milad Inhil ke-60 Tahun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Momentum bersejarah dalam Milad Kabupaten Indragiri Hilir ke-60 tahun tercipta di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan dengan diresmikannya penyerahan Kapal Roro KMP Berembang dari Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman.

Kapal yang baru tiba dengan selamat dari Buton, Kabupaten Kepulauan Meranti ini menandai pertama kalinya Kabupaten Inhil memiliki armada Kapal Roro yang melayani transportasi laut antar pulau, khususnya rute strategis Tembilahan – Punggur, Batam PP.

Acara penyerahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.

Gubernur Riau, H. Abdul Wahid menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua stakeholder, terutama PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) — BUMD milik Provinsi Riau — yang berperan aktif dalam mewujudkan kehadiran kapal ini di Tembilahan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat konektivitas antar wilayah dan membuka peluang pembangunan ekonomi yang lebih luas.

“Ini adalah hasil kerja bersama, bukan hanya dari pemerintah provinsi atau kabupaten, tapi juga dukungan masyarakat dan swasta. Dengan dukungan PT PIR, kapal ini bisa hadir dan melayani masyarakat Indragiri Hilir,” ujar Gubernur.

“Dan juga ini hadiah ulang tahun, ke 60 tahun Kabupaten Indragiri Hilir, pak bupati kita hampir setiap hari menelpon untuk memastikan bahwa kapal Roro sebelum milad sudah bersandar di pelabuhan parit 21. Alhamdulillah hari ini kita saksikan bersama-sama atas kegigihan Bupati Inhil H Herman kapal Roro sudah ada, tinggal menunggu waktu sehingga bisa melayani perjalanan dari Tembilahan menuju Batam,” sambung Gubri.

“Dengan kapal ini, kita buka peluang baru agar Indragiri Hilir bisa lebih maju, dan ekonomi masyarakat dapat tumbuh berkelanjutan. Ini juga bagian dari upaya kita menguatkan konektivitas antar pulau di Provinsi Riau,” tutup H Abdul Wahid.

Sementara itu, H Herman mengungkapkan kebanggaannya atas hadirnya kapal Roro pertama ini yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain menjadi sarana transportasi penumpang, KMP Berembang juga berfungsi sebagai alat angkut logistik, hasil pertanian dan perkebunan yang selama ini mengalami kendala distribusi.

“Kami berharap kapal ini dapat mempercepat perputaran barang dan jasa, memperluas jaringan distribusi hasil bumi daerah, serta menjadi pemicu kebangkitan ekonomi rakyat. Petani, pedagang, dan pelaku UMKM di Indragiri Hilir akan mendapatkan akses pasar yang lebih luas,” jelas Bupati Inhil.

Untuk diketahui, sebelumnya Indragiri Hilir telah mendapat angkutan laut melalui Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 110 dalam program Tol Laut yang diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui Pelni. Kapal tersebut melayani rute Tembilahan hingga Pontianak dengan jadwal rutin dua kali setiap bulan.

Kehadiran KMP Berembang semakin melengkapi layanan ini dengan fokus pada rute Tembilahan – Punggur, Batam, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan transportasi laut yang efisien.

Langkah strategis ini sangat penting mengingat geografis Indragiri Hilir yang terdiri dari kepulauan dan daerah pesisir, di mana transportasi laut menjadi urat nadi utama mobilitas dan distribusi kebutuhan pokok maupun hasil produksi.

Gubernur dan Bupati sepakat bahwa pengoperasian KMP Berembang bukan hanya milik Indragiri Hilir semata, melainkan akan memberikan manfaat luas bagi seluruh kabupaten/kota tetangga.

Kapal ini akan menjadi bagian integral dari ekosistem pembangunan kawasan pesisir dan kepulauan di Provinsi Riau, yang mengedepankan konektivitas, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Acara peresmian yang berlangsung di Pelabuhan Parit 21 dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha. Suasana penuh antusiasme dan harapan terlihat jelas di wajah warga yang menyambut baik kapal Roro KMP Berembang sebagai solusi transportasi yang selama ini sangat dinanti.

Dengan diresmikannya Kapal Roro KMP Berembang, Indragiri Hilir kini memasuki babak baru dalam pembangunan transportasi laut yang lebih modern, handal, dan berkelanjutan. Kehadiran armada ini diharapkan akan membuka akses pasar yang lebih luas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat peran Indragiri Hilir sebagai daerah kepulauan yang berkembang di Provinsi Riau.

Diakhir acara, Gubernur Riau dan Bupati serta unsur Forkopimda melihat langsung kondisi kapal Roro KPM Berembang dari bawah hingga ke atas untuk memastikan kenyamanan masyarakat saat menggunakan transportasi laut. (Galeri Foto)




PT. RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Skandal pencemaran lingkungan oleh PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM) kini memasuki babak baru yang lebih mencengangkan. Setelah segel pengawasan milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Riau di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut dikabarkan hilang secara misterius, muncul dugaan baru bahwa perusahaan berupaya membungkam media dengan menyusun skenario framing pemberitaan.

Upaya itu terendus setelah seorang jurnalis media online di Rokan Hulu mengaku ditawari oleh pihak perusahaan untuk menyebarkan berita versi perusahaan. 

Yang lebih mencengangkan, ajakan tersebut datang langsung dari Humas PT. RSM, Toni Alexander, yang secara terang-terangan meminta agar dibuat narasi yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya.

“Toni minta saya bantu tayangkan berita versi mereka. Katanya, kabar soal penyegelan itu fitnah, dan warga yang katanya terdampak limbah sudah dikondisikan. Saya juga disuruh cari media lain untuk menyebarkan narasi yang mereka inginkan,” ungkap jurnalis tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya operasi sistematis perusahaan untuk menggiring opini publik. Tidak melalui jalur klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi dengan cara-cara manipulatif yang merusak integritas media dan melecehkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Toni Alexander, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sabtu (14/6/2025) memilih tidak memberikan jawaban. Sikap diam itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa memang ada skenario pembungkaman yang akan dijalankan.

Sejumlah pihak mengecam keras dugaan rekayasa informasi tersebut. Salah satunya datang dari Sudirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil PT. RSM, jika benar adanya, merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kami mengutuk keras jika ada pihak perusahaan yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. Pers itu bukan alat propaganda. Jangan pernah coba-coba membeli narasi atau mengkondisikan wartawan. Itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, dugaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penggiringan opini lewat framing berita bukan hanya merusak kredibilitas media, tapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama jika informasi lingkungan yang seharusnya disampaikan dengan transparan malah dibelokkan demi kepentingan perusahaan.

Di tengah ramainya pemberitaan soal PT. RSM, publik juga mempertanyakan hilangnya segel yang sebelumnya dipasang oleh tim PPLH DLHK Riau di area IPAL PT. RSM. Segel itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan. Namun, alih-alih menghormati proses hukum dan pemeriksaan, perusahaan justru terkesan panik dan melakukan manuver komunikasi yang penuh rekayasa.

Fakta bahwa perusahaan mencoba membentuk opini publik dengan memberdayakan wartawan untuk kepentingan pencitraan menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga krisis moral dan etika. Dalam masyarakat demokratis, praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Media bukan alat dagang narasi. Wartawan bukan corong perusahaan.

[TIM]




Potret Sidang Paripurna oleh DPRD dalam Rangka Milad Inhil ke-60 Tahun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Inhil yang ke-60 tahun, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, S.T.,M.M menyampaikan peringatan hari jadi Kabupaten Inhil menjadi momentum untuk melakukan introspeksi tentang apa yang telah dicapai dan apa yang harus di perbaiki.

“Kita sadari bahw tantangan kedepan semakin kompleks, termasuk dalam hal ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun saya percaya, dengan semangat pendahuku sebagai inspirasi, serta dengan tekad dan sinergi bersama kita mampu menjawab semua tantangan itu,” tutur Ketua DPRD Inhil.

Pada Milad ke-60 tahun yang mengusung tema “DENGAN SEMANGAT MILAD KE-60 KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025, BERGERAK BERSAMA MEWUJUDKAN INDRAGIRI HILIR YANG BERINOVASI BERDAYA SAING TINGGI SERTA PEMERATAAN PEMBANGUNAN MENUJU KEMAJUAN”, Iwan Taruna menyatakan bahwa tema itu bukan sekedar slogan semata, akan tetapi merupakan cerminan arah dan semangat pembangunan hari ini.

Lanjutnya, dalam usia 60 tahun ini, sudah saatnya Inhil tidak hanya dikenal sebagai lumbung kelapa nasional, tapi juga sebagai daerah yang inovatif, kompetitif, dan inklusif.

Maka dalam mewujudkan itu perlu dibutuhkan tiga pilar utama diantaranya :

  1. Inovasi falam tata kelola dan pelayanan publik
  2. Dayan saing ekonomi yang berbasis potensi lokal dan teknologi
  3. Pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri.

“Namun ketiga pilar itu hanya bisa berdiri kokoh jika ditopang oleh satu prinsip mendasar dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Ketua DPRD Inhil.

“Kita menyadari bahwa sumber daya fiskal kita hari ini terbatas. Oleh karena itu, kita harus membelanjakan setiap rupiah dengan cermat, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Sehingga tidak adalagi ruang untuk pemborosan, duplikasi kegiatan, atau program yang hnaya bersifat simbolik tanpa keberlanjutan,” tambah Iwan Taruna.

Lebih jauh Ketua DPRD yang akrab disapa IT ini menyampaikan bahwa Presiden RI telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN/APBD tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk efesiensi anggaran tanpa mengesampingkan skala prioritas pembangunan daerah.

“Meski keterbatasan Fiskan dan Kebijakan Efesiensi, DPRD Inhil tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan daerah dengan bergandengan tangan bersama eksekutif,” tegas IT dengan semangat.

“Efesiensi bukan alasan untuk berhenti melayani rakyat, justru dalam situasi inilah kita ditantang untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif,” sambungnya.

Selain itu kata Ketua DPRD Inhil, sebagai lembaga legislatif juga akan terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat serta mengawal anggaran agar tepat sasaran, dan memastikan bahwa pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi tetap menjadi prioritas utama.

“Kita percaya bahwa kolaborasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif adalah kunci keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk tetap menjaga sinergi dan semangat gotong royong,” tutupnya. (Galeri Foto)




Paripurna Milad Inhil ke-60, Iwan Taruna : Efesiensi Bukan Alasan untuk Berhenti Melayani Rakyat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Inhil yang ke-60 tahun, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, S.T.,M.Si menyampaikan peringatan hari jadi Kabupaten Inhil menjadi momentum untuk melakukan introspeksi tentang apa yang telah dicapai dan apa yang harus di perbaiki.

“Kita sadari bahw tantangan kedepan semakin kompleks, termasuk dalam hal ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun saya percaya, dengan semangat pendahuku sebagai inspirasi, serta dengan tekad dan sinergi bersama kita mampu menjawab semua tantangan itu,” tutur Ketua DPRD Inhil.

Pada Milad ke-60 tahun yang mengusung tema “DENGAN SEMANGAT MILAD KE-60 KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025, BERGERAK BERSAMA MEWUJUDKAN INDRAGIRI HILIR YANG BERINOVASI BERDAYA SAING TINGGI SERTA PEMERATAAN PEMBANGUNAN MENUJU KEMAJUAN”, Iwan Taruna menyatakan bahwa tema itu bukan sekedar slogan semata, akan tetapi merupakan cerminan arah dan semangat pembangunan hari ini.

Lanjutnya, dalam usia 60 tahun ini, sudah saatnya Inhil tidak hanya dikenal sebagai lumbung kelapa nasional, tapi juga sebagai daerah yang inovatif, kompetitif, dan inklusif.

Maka dalam mewujudkan itu perlu dibutuhkan tiga pilar utama diantaranya :

  1. Inovasi dalam tata kelola dan pelayanan publik
  2. Dayan saing ekonomi yang berbasis potensi lokal dan teknologi
  3. Pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri.

“Namun ketiga pilar itu hanya bisa berdiri kokoh jika ditopang oleh satu prinsip mendasar dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Ketua DPRD Inhil.

“Kita menyadari bahwa sumber daya fiskal kita hari ini terbatas. Oleh karena itu, kita harus membelanjakan setiap rupiah dengan cermat, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Sehingga tidak adalagi ruang untuk pemborosan, duplikasi kegiatan, atau program yang hnaya bersifat simbolik tanpa keberlanjutan,” tambah Iwan Taruna.

Lebih jauh Ketua DPRD yang akrab disapa IT ini menyampaikan bahwa Presiden RI telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN/APBD tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk efesiensi anggaran tanpa mengesampingkan skala prioritas pembangunan daerah.

“Meski keterbatasan Fiskan dan Kebijakan Efesiensi, DPRD Inhil tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan daerah dengan bergandengan tangan bersama eksekutif,” tegas IT dengan semangat.

“Efesiensi bukan alasan untuk berhenti melayani rakyat, justru dalam situasi inilah kita ditantang untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif,” sambungnya.

Selain itu kata Ketua DPRD Inhil, sebagai lembaga legislatif juga akan terus mendorong kebijakan yang pro-rakyat serta mengawal anggaran agar tepat sasaran, dan memastikan bahwa pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi tetap menjadi prioritas utama.

“Kita percaya bahwa kolaborasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif adalah kunci keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk tetap menjaga sinergi dan semangat gotong royong,” tutupnya. (Adv/ ARBAIN)




Misteri Raibnya Segel DLHK Riau dilahan Limbah PT. RSM, Perusahaan minta jangan diberitakan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan tanda tanya besar. 

Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6/2025) lalu.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT. RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut. 

“Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.

Namun pernyataan Toni justru menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Sebab, berdasarkan informasi awal, penyegelan dilakukan oleh tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan. 

Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum dan penghentian operasional justru hilang dalam hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepasnya dan dengan otoritas siapa.

Saat wartawan menanyakan lebih lanjut tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali. 

Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.

Sementara itu, tekanan publik terhadap PT. RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV. 

Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT. RSM.

“Kami sudah melayangkan surat ke DPRD pada Senin (9/6/2025) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Masril.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT. RSM yang diwakili oleh Toni Alexander namun semuanya berakhir buntu.

Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.

(Tim)




Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.

Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru

“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.

“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto

Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.

Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan

Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.

Pemaparan materi

Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H

Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.

“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.

Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.

Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni

  • Memberikan nasehat hukum;
  • Mendokumentasikan kasus;
  • Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
  • Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.

Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *