Tindak Lanjut Layanan 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit Peti Di Sungai Kuantan,10 September, 2026.

ARBindonesia,com.KUANSING, Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti laporan warga melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Kepolisian Nomor 110. Berdasarkan aduan yang masuk terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, wilayah Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, personel kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi pada Kamis (10/9/2026).

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen institusi Polri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Respons Cepat Atas Aduan Masyarakat

Aksi penertiban bermula dari laporan yang disampaikan warga melalui jalur layanan pengaduan resmi nomor 110, yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa perakitan dan pengoperasian alat penambangan di aliran Sungai Kuantan. Tak berlama-lama, tim penindak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerenti, IPDA Toni, S.E., dibantu personel piket serta Bhabinkamtibmas setempat, segera berangkat menuju titik lokasi yang dilaporkan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti, IPTU Feri Padli, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

“Layanan nomor 110 bukan sekadar sarana penerimaan informasi, melainkan jembatan penting antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga wilayah bersama. Setiap laporan yang kami terima akan segera kami verifikasi dan tindak lanjuti ke lapangan. Respons cepat ini adalah wujud pelayanan kami yang transparan, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar IPTU Feri Padli di sela-sela kegiatan penertiban.

Ditemukan Dua Rakit Dompeng, Pelaku Kabur ke Hulu

Sesampainya di lokasi, tim kepolisian mendapati fakta di lapangan bahwa di aliran Sungai Kuantan tersebut sedang berlangsung perakitan dua unit rakit penambangan atau yang dikenal masyarakat sebagai rakit dompeng. Kedua alat tersebut dalam tahap penyelesaian dan siap digunakan untuk menyedot material di dasar sungai — aktivitas yang jelas-jelas tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Kehadiran petugas membuat para pelaku yang sedang melakukan perakitan alat tersebut panik dan segera meninggalkan lokasi. Rakit yang sempat digunakan bergerak menjauh menuju arah hulu Sungai Kuantan dengan mengandalkan mesin pendorong, sementara dua unit rakit yang masih dalam proses perakitan tertinggal di lokasi.

Dua Rakit Dimusnahkan dengan Dibakar

Untuk mencegah penggunaan kembali alat-alat penambangan ilegal tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah tegas berupa pemusnahan langsung di tempat. Dua unit rakit dompeng yang tertinggal dibakar hingga hangus, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang merusak tatanan hukum dan lingkungan tersebut.

Kapolsek Cerenti menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas PETI di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum. Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan warga, bukan lahan eksploitasi tanpa aturan. Pembakaran alat ini adalah pesan tegas bahwa kami bertindak tanpa kompromi terhadap pelanggaran semacam ini,” tegas IPTU Feri Padli.

Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Sungai Kuantan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap dugaan aktivitas PETI maupun pelanggaran lainnya melalui saluran resmi yang tersedia, termasuk Layanan Kepolisian 110. Keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai perusakan lingkungan yang selama ini mengancam kelestarian Sungai Kuantan dan ekosistem di sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh warga untuk menjadi mata dan telinga bersama(dir).




Pungutan Rp 110 Ribu / Perbulan & 1 Juta / Pertahun Di SMA 1 Pantai Cermin Terungkap, Kepala Sekolah Bungkam Di Konfirmasi Media.

ARBindonesia,com.Praktik pungutan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan di bidang pendidikan kembali mengemuka. Kali ini menyasar SMAN 1 Pantai Cermin, yang berkedudukan di Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Dugaan pungutan ini disampaikan langsung oleh sejumlah narasumber, termasuk siswa dan Wakil Kepala Sekolah, yang mengungkap adanya pemungutan dana secara rutin dengan dalih Dana Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Pewarta Media Online Autenticnews.co pada 3 September 2026, di lingkungan sekolah tersebut setiap siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 110.000 per bulan, serta pungutan tambahan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per tahun per siswa.

Pungutan ini disebut-sebut dilakukan atas nama Dana Komite Sekolah, padahal ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas melarang pemungutan biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua wali murid.

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Menyusul adanya informasi tersebut, Tim Pewarta melakukan upaya konfirmasi secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pantai Cermin. Tim meminta penjelasan resmi terkait kebenaran adanya pungutan rutin yang membebani siswa dan orang tua tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai, tidak ada penjelasan resmi, dan memilih untuk bungkam. Sikap diam ini justru memunculkan berbagai pertanyaan sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan tersebut memang terjadi dan tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya.

Jelas Melanggar Aturan Menteri Pendidikan
Praktik pungutan yang dilakukan di SMAN 1 Pantai Cermin ini terbentur langsung dengan peraturan yang berlaku secara nasional:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua/wali siswa.
    ​
  2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan, yang memuat pasal-pasal yang melarang pemungutan biaya dari siswa maupun orang tua, baik secara langsung maupun dengan kedok sumbangan yang ditetapkan jumlahnya secara wajib.

Dengan demikian, pungutan sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 1.000.000 per tahun yang dipungut kepada setiap siswa diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan yang dilarang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Juga Tidak Memberikan Penjelasan

Tidak hanya Kepala Sekolah, Tim Pewarta juga menyampaikan konfirmasi tertulis sekaligus permintaan tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin serta langkah pengawasan yang telah diambil pihaknya.

Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Habibul Fuadi juga tidak bersedia memberikan tanggapan yang jelas. Sikap pembisuan ini memunculkan dugaan serius di kalangan masyarakat, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diduga menerima upeti dari para Kepala Sekolah tingkat SMA dan SMK di seluruh wilayah Sumatera Barat, sehingga persoalan pungutan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penindakan.(dir).




Tim Mabes TNI Berikan Penyuluhan Dan Pencegahan Karhutla Di Simpang Kanan.

ARBindonesia,com.Rohil— Tim Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Jalan M. Yazid Hamta, Kelurahan Simpang Kanan. Penyuluhan diikuti sebanyak 51 orang peserta, yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan sebanyak 9 orang, Danramil beserta jajaran 7 orang, Polsek 6 orang, masyarakat 25 orang, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) sebanyak 4 orang.

Tim penyuluh Karhutla Mabes TNI dipimpin Brigjen (Mar) Benny P. Nadeak, S.E., M.A., bersama Kolonel Elektronika (Lek) Aris Setianta, Kolonel Mar. M. Asrof Widiarto, S.T., M.Tr.(Hanla), Letkol Mar. Alyessi Hippy, Mayor Inf. Andang Rohadi, Mayor Inf. Roni Kusnandar, dan Mayor Inf. Ade Hermansyah.

Turut hadir Camat Simpang Kanan Musliadi, S.E., Danramil 03 Bagan Sinembah Kapten Inf Khairul Anwar, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donald Sihombing, Sekcam Simpang Kanan Rahmadiarto, S.Ap., Kepala Puskesmas Simpang Kanan drg. Nini Juniarti, Lurah Simpang Kanan Abdul Azmi, perwakilan perusahaan, personel TNI-Polri, para penghulu se-Kecamatan Simpang Kanan, MPA, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Simpang Kanan Musliadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Mabes TNI yang telah hadir memberikan edukasi mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menurutnya, kehadiran Tim Mabes TNI diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang rawan terhadap terjadinya kebakaran.

“Kecamatan Simpang Kanan bersama Forkopimcam, pemerintah kepenghuluan, TNI, Polri, perusahaan dan masyarakat akan terus meningkatkan koordinasi serta patroli guna mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun indikasi terjadinya kebakaran. Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak sehingga sinergitas dan komunikasi antarinstansi harus terus diperkuat.

Sementara itu, Kolonel Mar. M. Asrof Widiarto, S.T., M.Tr.(Hanla), dalam penyuluhannya menjelaskan bahwa kehadiran Tim Mabes TNI merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI berdasarkan perintah Presiden melalui Panglima TNI, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“TNI memiliki tugas membantu dalam penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, Karhutla dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi wilayah Riau yang memiliki kawasan lahan gambut dengan karakteristik tertentu sehingga sebagian wilayah memiliki tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi, terutama ketika cuaca panas dan kering.

Selain faktor alam, perubahan kondisi lingkungan juga dipengaruhi aktivitas manusia, seperti alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian serta aktivitas industri yang berpotensi memberikan dampak terhadap keseimbangan lingkungan.

Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan berbagai upaya dalam menghadapi ancaman Karhutla, salah satunya melalui modifikasi cuaca untuk meningkatkan potensi terjadinya hujan sebagai bagian dari langkah penanggulangan kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Mabes TNI menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, MPA, perusahaan dan masyarakat. Penanganan Karhutla dinilai tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan gerakan terpadu dari seluruh unsur.

Sinergi TNI dan Polri juga terus dilakukan melalui patroli di desa maupun kepenghuluan, terutama pada wilayah yang dinilai rawan. Langkah tersebut bertujuan mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi terjadinya Karhutla.

Seluruh unsur juga diminta tidak menunggu api membesar. Upaya pencegahan, pemantauan dan penanganan harus. (dir).




Polemik Bagi Hasil dan Status Lahan, PT Oskar Investama dan Koperasi Sejahtera Bersama Dipanggil Pemda Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah daerah melalui instansi terkait Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir panggil pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan PT Oskar Investama.

Dalam pertemuan tersebut membahas isu ketidaksesuaian bagi hasil dan status lahan masyarakat yang kini diajukan menjadi HGU perusahaan, senen (7/9/2026).

Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat menjelaskan kerjasama antara koperasi dan PT Oscar Investama telah dimulai sejak 2013.

Pada awal kerjasama, disepakati pola bagi hasil sebesar 60 persen untuk perusahaan, 35 persen untuk pemilik lahan atau anggota koperasi dan 5 persen untuk pengurus koperasi.

Kemitraan tersebut dengan pola inti-plasma, dengan luas lahan sekitar 1.614 hektare pemilik 284 anggota koperasi.

“Perubahan mekanisme kembali terjadi pada 2022 melalui sebuah nota kesepahaman (MOU),” papar Herman dalam mediasi.

Perubahan tersebut, kata dia, disepakati melalui rapat anggota yang dilaksanakan secara daring karena berlangsung pada masa pandemi COVID-19.

“Mekanisme yang berjalan saat ini terdiri dari 60 persen untuk biaya operasional perusahaan, 25 persen untuk pengembalian modal atau pinjaman pembangunan kebun, sedangkan sisa 15 persen untuk bagi hasil,” ujarnya.

Soal Status Tanah: Warga Khawatir Lahannya Hilang

Selain perselisihan pendapat soal bagi hasil, rencana pengusulan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan masyarakat memicu kekhawatiran besar.
Sebagian anggota koperasi merasa tidak tenang karena khawatir status kepemilikan tanah mereka hilang setelah di-HGU-kan atas nama perusahaan.

Berdasarkan aturan hukum pertanahan, HGU diterbitkan di atas tanah negara. Jika lahan warga dijadikan HGU atas nama perusahaan, hak milik masyarakat secara otomatis lepas.

Saat masa berlaku HGU habis, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara, bukan langsung kembali ke warga asal.

Menanggapi hal tersebut, Herman Mahat membantah tudingan bahwa pengurusan HGU akan menghilangkan hak tanah warga. Menurutnya, pengajuan HGU merupakan kewajiban aturan hukum perkebunan bagi investor untuk mendapatkan kepastian hukum.

Herman menegaskan akan ada persiapan perjanjian tertulis yang menjamin bahwa setelah masa kerjasama selesai, lahan akan dikembalikan penuh kepada pemilik asal.

Sementara itu, Perwakilan Humas PT Oscar Investama menyampaikan bahwa pihak perusahaan menjalankan operasional dengan itikad terbuka dan tunduk pada koridor regulasi melalui wadah resmi koperasi.

“Perusahaan hadir sebagai mitra koperasi dan menjalankan kerja sama berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah berniat menutup-nutupi persoalan dan siap membeberkan penjelasan yang konstruktif,” ujar Ismail Humas PT Oscar Investama, seraya mendorong keterlibatan dinas terkait guna memberikan kepastian hukum dan keamanan berinvestasi.

Mendorong Keterbukaan Dokumen

Guna memungkas polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini, semua pihak bersepakat perlunya transparansi dokumen resmi. Pembukaan dokumen perjanjian 2013, MoU 2022, Berita Acara Rapat Anggota, hingga peta persil lahan menjadi kunci untuk menyelaraskan persepsi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pihak pengurus koperasi juga mengakui perlunya intensifikasi sosialisasi kepada anggota. Meski telah mengagendakan hingga 13 kali pertemuan internal, ruang musyawarah yang difasilitasi Diskop dan UKM Dagtri Inhil ini diharapkan dapat membuahkan solusi permanen demi menjaga kondusivitas wilayah serta kesejahteraan para petani pemilik lahan. (arb)




Rutan Dumai Ikuti Penguatan Dirjenpas.

ARBindonesia,com.Dumai-Jajaran Rutan Mengikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Senin (7/09). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen jajaran dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan agar semakin profesional, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian seluruh jajaran. Mulai dari kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, pemantauan isu pengamanan, penguatan pembinaan dan pengawasan pegawai, hingga penertiban administrasi dan pengawasan terhadap senjata api di seluruh Unit Pelaksana Teknis.

Selain itu, jajaran juga diingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pimpinan, memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mempersiapkan penguatan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan ke depan. Pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, dan persiapan kegiatan strategis organisasi turut menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut.

Dirjenpas juga mendorong optimalisasi produk UMKM dan program ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan. Produk hasil pembinaan diharapkan dapat saling didukung antar-UPT, termasuk melalui penguatan penggunaan dan pemasaran produk yang dihasilkan oleh Lapas dan Rutan.

Dalam bidang pelayanan, perhatian turut diberikan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik, penyelesaian usulan dan administrasi Pemasyarakatan, serta penguatan keamanan data melalui pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Jajaran juga diminta untuk memperhatikan peningkatan Wartelsuspas dan Inkopasindo, serta memastikan identitas visual Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diterapkan secara seragam.(dir).




Rutan Dumai Ikuti Penguatan Dirjenpas.

ARBindonesia,com.Dumai-Jajaran Rutan Mengikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Senin (7/09). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen jajaran dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan agar semakin profesional, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian seluruh jajaran. Mulai dari kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, pemantauan isu pengamanan, penguatan pembinaan dan pengawasan pegawai, hingga penertiban administrasi dan pengawasan terhadap senjata api di seluruh Unit Pelaksana Teknis.

Selain itu, jajaran juga diingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pimpinan, memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mempersiapkan penguatan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan ke depan. Pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, dan persiapan kegiatan strategis organisasi turut menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut.

Dirjenpas juga mendorong optimalisasi produk UMKM dan program ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan. Produk hasil pembinaan diharapkan dapat saling didukung antar-UPT, termasuk melalui penguatan penggunaan dan pemasaran produk yang dihasilkan oleh Lapas dan Rutan.

Dalam bidang pelayanan, perhatian turut diberikan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik, penyelesaian usulan dan administrasi Pemasyarakatan, serta penguatan keamanan data melalui pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Jajaran juga diminta untuk memperhatikan peningkatan Wartelsuspas dan Inkopasindo, serta memastikan identitas visual Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diterapkan secara seragam.(dir).