Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

detikriau.org – Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.

Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:

1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa

2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layak

Hal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:

ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه

“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139]

Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.

Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41]

Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,

وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ

“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137]

Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.

Artikel ini sudah tayang di laman muslim.or.id / https://muslim.or.id/43421-hukum-membakar-yang-ada-tulisan-lafadz-allah-dan-al-quran.html




Kemenkeu Harus Jelaskan Penggelapan Angka Cicilan Pokok Utang Di APBN

Penulis adalah peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP) dilansir melalui rmol.co

Penulis adalah peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP)

DALAM rilis APBN 2019 (31 Oktober 2018), saya melihat pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan penggelapan.

Saya sebut penggelapan karena secara sengaja item pembayaran cicilan pokok utang tidak dicantumkan dalam Belanja Pemerintah Pusat non-KL (poin 2 hal. 33). Yang dicantumkan Kemenkeu hanya item pembayaran bunga utang (a), subsidi energi (b), cadangan penanggulangan bencana NTB dan Sulteng (c), dan cadangan pooling fund bencana (d).

Buktinya terjadi ketidaksesuaian aljabar penjumlahan antara poin (2) Belanja non-KL dengan item-itemnya a), b), (c), dan d) pada semua kolom (Outlook 2018, RAPBN 2019, dan APBN 2019). Perhatikan bagian yang kami lingkari merah.

Ambil contoh kolom Outlook 2018. Di sana tersebut Belanja non-KL sebesar Rp 640,2 triliun. Pembayaran bunga utang Rp 249,4 triliun, subsidi energi Rp 163,5 triliun, cadangan penanggulangan bencana NTB Sulteng dan cadangan poling bencana Rp 0.

Seharusnya penjumlahan item a + b + c + d = Rp 640,2 triliun. Tapi ternyata penjumlahan item-item tersebut = Rp 249,4 triliun + Rp 163,5 triliun + Rp 0 + Rp 0 = Rp 412,9 triliun. Terdapat kekurangan sebesar Rp 227,3 triliun.

Jadi nilai Rp 227,3 triliun ini seharusnya item apa di Belanja non-KL? Kemenkeu harus menjelaskan! Kalau tidak ingin kami tuduh telah menggelapkan angka. Jangan menghina intelektualitas kami, publik yang berada di luar pemerintahan, jangan kira kami tidak mampu lakukan perhitungan aljabar sederhana ini!

Kalau menurut saya, seharusnya diperjelas saja bahwa Rp 227,3 triliun itu adalah item Pembayaran Cicilan Pokok Utang. Walaupun jumlah itu sepertinya terlampau kecil karena berdasarkan Struktur Jatuh Tempo Utang di website DJPPR disebutkan utang SBN yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 278 triliun dan pinjaman jatuh tempo Rp 76 triliun, yang bila dijumlahkan adalah Rp 355 triliun. Tolong diperjelas lagi kepada publik.

Apakah Kemenkeu takut nanti bila diketahui publik, ternyata belanja APBN untuk utang, meliputi pembayaran bunga utang dan cicilan pokok utang, menjadi yang terbesar di APBN? Karena bila dijumlahkan keduanya sebagai kewajiban utang (debt service), pembayaran bunga utang sebesar Rp 249,4 triliun dan cicilan pokok Rp 355 triliun, nilainya menjadi Rp 604,4 triliun untuk APBN 2018. Atau anggaplah kita gunakan angka cicilan pokok utang yang “digelapkan” saja, sebesar Rp 227,3 triliun, sehingga total kewajiban utang menjadi Rp 476,7 triliun.

Jumlah keduanya tetap jauh melebihi anggaran infrastruktur (Rp 410,4 triliun) yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Artinya prioritas APBN pemerintahan ini sebenarnya adalah pembayaran kewajiban utang, bukan infrastruktur.(*)




Banyak Serpihan Pesawat Dan Potongan Tubuh Di Sekitar Penemuan Roda

 

 

Roda Lion Air PK-LQP/RMOL

Detikriau.org — Roda pesawat Lion Air PK-LQP berhasil diangkat oleh tim gabungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Roda belakang pesawat tersebut ditemukan tim yang berasal dari TNI AL tidak jauh dari tempat penemuan kotak hitam atau black box.

Menurut Panglima Komando Armada I, Laksda TNI Yudho Margono menjelaskan bahwa pihaknya melihat masih banyak serpihan pesawat dan potongan tubuh di tempat tersebut.

“Malah masih banyak, nanti yang menentukan Basarnas, apakah akan diangkat atau tidak. Kalaupun diangkat kita siap. Yang jelas penyelam kita sudah nemu itu semua di titik itu,” ujar Yudho di KRI Banda Aceh-593, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/11).

Sejauh penglihatan para penyelam, sambungnya, potongan tubuh tersebut sudah tidak ada yang utuh.

Tim penyelam hanya fokus mengangkat roda pesawat. Sedangkan untuk mengangkat benda-benda lain masih akan dilakukan sesuai instruksi Basarnas.

“Hari ini hanya roda pesawat lalu sisa badan, sayap, dan banyak yang masih berserakan di bawah. Cuma tadi riskan kalau diangkat dan tak bisa utuh,” tambahnya.

Dia menyebut kurang lebih dalam radius 50 meter dari titik penemuan roda, juga masih banyak serpihan pesawat yang berserakan.

“Nanti rekan-rekan bisa lihat sendiri, roda pesawat itu kena impact sampai pecah,” pungkasnya./rmol.co

 




Eggi Sudjana Bantah Aksi Bela Tauhid Ditunggangi Politik

Massa Berunjuk Rasa Soal Pembakaran Bendera HTI ( Foto: Youtube.com/BeritaSatu / BSTV )

Jakarta – Perwakilan dari masa aksi bela Tauhid Eggi Sudjana membantah aksi massa ditunggangi kepentingan politik. Apalagi saat ini sedang kampanye menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Apa kepentingan politik yang disampaikan? Kan enggak ada. Enggak ada teriak-teriak ganti presiden. Ini murni membela kalimat Tauhid. Ini salah sasaran,” kata Eggi seusai menemui Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, di Kemko polhukam, Jakarta, Jumat (2/11).

Ia menyebut, tuduhan itu sebagai fitnah terhadap aksi bela Tauhid. Karena massa yang ikut demonstrasi bukan massa dari calon presiden (capres) tertentu.

Sebagaimana diketahui, Eggi sendiri sebagai anggota tim sukses dari pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Eggi menjelaskan, yang dituntut oleh peserta aksi adalah adanya pengakuan dari pemerintah bahwa bendera yang dibakar bukan bendera dari organisasi HTI, tetapi bendera Tauhid. Pasalnya, dalam bendera yang dibakar, tidak ada simbol atau tulisan HTI. Bendera itu murni bertuliskan kata-kata Tauhid.

“Yang paling krusial itu menentukan yang dibakar itu bendera apa. Menurut keterangan Wakapolri dari Banser yang bakar dianggap bendera HTI. Sementara HTI sendiri menyatakan eggak ada bendera. Tapi tadi di-update katanya ada. Sementara kita berpendapat itu bendera Tauhid karena yang dibakar eggak ada tulisan HTI,” tutur Eggi.

sumber: suarapembaruan/beritasatu.com




Cek ada bahan peledak atau tidak, polisi ambil sampel barang korban Lion Air

Penemuan bagian tubuh korban dan puing Lion Air. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

detikriau.org – Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri mengambil sejumlah tas dari barang-barang pesawat Lion Air JT610 yang ditebar Tim SAR di Posko Taktis, Jakarta International Container Terminal II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut akan dijadikan sampel guna diselidiki apakah mengandung bahan peledak atau tidak.

“Yang diambil sampel serpihan tas, kebanyakan tas, sama serpihan non logam pesawat, untuk memastikan bahwa dia ada bahan peledak atau enggak,” Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya di JICT II, Jumat (2/11).

Menurutnya, seluruh barang barang yang ditemukan di lapangan penting untuk diselidiki. Bukan mengandalkan black box semata.

“Semua kan diperiska keseluruhan, pusatnya kan di kotak hitam, tetapi yang di lapangan juga penting. Nanti kalau diduga ada pidana nanti larinya ke puslabfor. Polisi langsung ambil alih,” tuturnya.

Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam empat kantong berwarna coklat. Beberapa diperiksa menggunakan alat tim puslabfor.

“Kantong cokelat empat, hasil swipe ada tujuh yang dilap itu diperiksa pakai alat,” tandasnya./merdeka.com




Istana soal kasus Novel: Jangan semua ke Presiden

500 hari kasus Novel. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Detikriau.org – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih diselidiki. Dia mengatakan bahwa domain untuk menuntaskan perkara tersebut ada di Polri.

“Jangan semua ke presiden, kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11).

Moeldoko mengatakan bahwa Presiden sudah meminta Polri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, pemerintah berkomitmen penuh mendorong penyelesaian kasus itu secara jelas.

“Kalau masih dalam batas kemampuan ya mesti diserahkan pada teknis, kalau di luar batas kemampuan ya negara ambil atau presiden ambil, itu saja rumusnya,” ucap Moeldoko.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan diserang sejumlah orang tak dikenal di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017 silam.

Pelaku diduga menyerang Novel dengan menggunakan air keras. Akibatnya, mata kiri mantan anggota kepolisian itu mengalami luka. Namun hingga kini, lebih dari 500 hari pasca-peristiwa penyerangan, Polri belum bisa menangkap pelaku./ merdeka.com