Sejumlah peralatan medis disalahsatu ruang perawatan di RSUD Puri Husada Tembilahan. Foto: Arsip detikriau.org
Tembilahan, detikriau.org – RSUD Puri Husada Tembilahan sampaikan usulan pengadaan Uninteruprible Power Suply (UPS). Supply daya bebas gangguan ini dibutuhkan untuk minimalisir kerusakan sejumlah peralatan medis.
“pasokan daya PLN kerap terganggu. Hari ini saja sudah beberapa kali terputus. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap daya tahan peralatan kita,” Ujar Direktur RSUD Puri Husada, dr Saut Pakpahan saat berbicangan dengan Sekretaris Komis IV DPRD Inhil, Herwanissitas dalam kunjungan kerjanya kerumah sakit plat merah itu, senin (5/11)
Menurut dr Saut, tidak stabilnya pasokan listrik dipastikannya sudah memberikan dampak terhadap sejumlah peralatan. Salah satu peralatan medis, disebutkannya bernama Ventilator kini alami kerusakan dan tidak lagi bisa dimanfaatkan.
“JIka rusak, pastinya pelayanan kita kepada masyarakat juga terganggu dan tidak akan bisa maksimal. Solusinya harus ada UPS,” Sampaikannya.
Sementara itu, Herwanissitas menilai usulan yang disampikan pihak RSUD Puri Husada sangat beralasan. Ketersediaan peralatan medis diperlukan untuk menunjang pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat. Pengadaan peralatan medis, membutuhkan dana ratusan bahkan miliaran rupiah.
“peralatan medis yang sudah kita miliki pastinya harus dirawat dengan baik agar memberi nilai manfaat lama. Untuk itu, peralatan pendukung untuk perawatan menjadi sesuatu yang diharuskan,” Pendapat Sitas
Hanya saja menurutnya, pengadaan peralatan pendukung seperti UPS itu sebelumnya haruslah melalui usulan dan nantinya akan dibahas bersama-sama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Saya nilai usulan pengadaan UPS ini layak untuk diprioritaskan. Saya akan coba perjuangkan agar disetujui untuk dianggarkan.” Akhiri Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini./ fsl
BPOM RI OTT Pelaku Tindak Pidana Penjualan Obat Ilegal Online
“Nilai Keekonomian Mencapai 17,4 miliar rupiah”
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito (ke empat dari kiri) saat menunjukkan obat ilegal tersebut di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018). Foto: TribunJakarta.com/Leo Permana
Jakarta, detikriau.org – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI bekerja sama dengan POLRI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara online. Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat illegal.
“Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10) lalu. Sekitar pukul lima sore, PPNS BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal,” ungkap Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI melalui siaran persnya yang dilansir melalui laman resmi BPOM RI, senin (5/11)
Dari ketiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 17,4 miliar rupiah.
Diterangkan Penny, obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat. BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan jantung, gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan perdarahan.
diungkap lebih lanjut, modus yang dilakukan adalah menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta hingga 1,5 miliar rupiah.
Perkiraan ini didapat dari 97 (sembilan puluh tujuh) buku tabungan dan kwitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
“Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga-empat tahun,” jelasnya.
Kegiatan ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI termasuk untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya. Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru.
“Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet,” Akhiri Penny K. Lukito sembari menegaskan akan terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan obat dan makanan di Indonesia ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku./ fsl
Tersangka Hoaks Penculikan Anak Bertambah, Total 10 Orang
Foto ilustrasi. (thisguyhere/Pixabay)
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri kembali menangkap empat orang tersangka dalam penyebaran hoaks soal penculikan anak. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap hingga saat ini menjadi 10 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lima tersangka yang baru ditangkap ialah Oktavianti (30), Tintin Kartini (34), Nurmiyati (22), dan Usman (28).
“Tersangka baru ditangkap sehingga total menjadi 10,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yakni Tasikmalaya, Jawa Barat; Blitar, Jawa Timur; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Soal motiflima tersangka menyebarkan hoaks itu, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ialah untuk menunjukkan keprihatinan dan mengingatkan teman-temannya agar lebih waspada.
“Motifnya untuk orang-orang yang membaca postingannya tersebut agar lebih berhati-hati terhadap anaknya supaya tidak menjadi korban penculik,” kata Dedi.
Dia menambahkan, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara tiga tahun.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap enam orang terkait penyebaran hoaks soal penculikan anak.
Mereka adalah Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz (33) asal Jakarta; Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat; Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng; Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Baberapa waktu terakhir, lini masa sempat diramaikan oleh kabar bohong penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan-unggahan tersebut rata-rata menyiarkan pesan soal penculikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang dibumbui oleh kabar-kabar tak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di daerah-daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak.
Sebagaimana diketahui, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jadwal Siaran Langsung Inter vs Barcelona di Liga Champions
Inter Milan harus berjuang keras bila ingin menang atas Barcelona. (REUTERS/Juan Medina)
Jakarta — Pertandingan lanjutan Grup B Liga Champions Inter Milan vs Barcelona akan digelar di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (6/11) waktu setempat atau Rabu dinihari WIB. Berikut jadwal siaran langsung Inter vs Barca.
Duel Inter lawan Barcelona di Giuseppe Meazza ini bakal disiarkan langsung oleh stasiun televisi RCTI. Kick off laga Inter vs Barcelona bakal dimulai pada pukul 03.00 dinihari WIB.
Inter berhasrat untuk membalas kekalahan dari Barcelona saat kini mereka bertindak sebagai tuan rumah di Milan. Sebab, pada pertemuan sebelumnya Nerazzuri dipaksa menyerah 0-2 di Camp Nou.
Rafinha yang musim lalu dipinjamkan Barcelona ke Inter malah jadi bumerang. Gelandang serang asal Brasil yang diplot menggantikan Lionel Messi sukses menjebol gawang Inter.
Pelatih Barcelona Ernesto Valverde mengisyaratkan tidak akan memaksa Messi bermain lawan Inter. Namun, ia masih memiliki Rafinha yang belakangan sukses mengambil alih peran yang ditinggalkan Messi.
Tuan rumah Inter juga punya modal positif usai mencukur Genoa 5-0 di Serie A. Meski demikian, pelatih Luciano Spalletti menegaskan kemenangan lawan tim sekelas Barcelona hanya bisa diraih jika bermain 100 persen.
Saat ini Inter harus puas berada di posisi kedua klasemen Grup B dengan nilai enam dari tiga laga, tertinggal tiga poin dari Barcelona.
Pertandingan lain yang tak kalah menarik adalah Red Star Belgrade vs Liverpool, Atletico Madrid vs Borussia Dortmund, Tottenham Hotspur vs PSV Eindhoven, dan Napoli vs Paris Saint Germain.
Jadwal Liga Champions Selasa (6/11) waktu setempat:
00:55 WIB – Red Star Belgrade vs Liverpool – Live RCTI
00:55 WIB – AS Monaco vs Club Brugge
03:00 WIB – Inter Milan vs Barcelona – Live RCTI
03:00 WIB – Tottenham Hotspur vs PSV Eindhoven
03:00 WIB – Napoli vs PSG
03:00 WIB – Atletico Madrid vs Borussia Dortmund
Pisah Ranjang, Suami Habisi Istri Dengan Enam Tusukan Badik
Korban saat mendapatkan perawatan di Puskesmas setempat. Foto: Arsip Polsek Keritang
Keritang, detikriau.org – Rk (27), warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tega menganiaya istrinya sendiri, Sri Mai Karlina (24) dengan enam tusukan badik. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Puri Husada Tembilahan. Senin (5/11)
Keterangan pihak kepolisian, saat kejadian, pelaku dan korban yang masih berstatus suami dan istri ini dalam keadaan pisah ranjang.
Senin (5/11) sekira pukul 12.30 Wib, pelaku menemui korban dirumah orang tua korban di parit 2 Dusun Teladan Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.
Melihat kehadiran pelaku, korban lantas menegur “mau apa kamu kemari”.
Mendengar teguran korban, entah apa sebabnya, pelaku mengejar dan seketika menghujamkan tusukan badik hingga korban rubuh bersimbah darah.
Saksi Bobi yang berniat hendak menolong diancam pelaku dengan badik.
Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang badik berlumuran darah disebelah rumah korban.
“korban mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian pinggang sebelah kiri, paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, bagian kepala, punggung sebelah kiri dan perut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE, selasa (6/11)
Melihat korban dalam kondisi berlumuran darah, sejumlah saksi, orang tua korban Rahimah (43), Bobi (23) dan Indra Gunawan (27) melarikan korban ke puskesmas setempat dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Namun dalam perjalanan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir akibat luka-luka yang dialaminya.
Sebagi barang bukti, polisi mengamankan 1 bilah badik, 1 helai baju kaos berwarna hijau berlumuran darah berikut 1 lembar celana pendek berwarna pink.
“Sampaikan saat ini pelaku masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.” Akhiri AKP Syafri Joni./ Am
Polisi Tetapkan Status Tsk Sekaligus Tahan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja
“Dudagan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDesa Panglima Raja TA 2015 dengan kerugian Negara Rp. 309 juta lebih”
Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48). Foto: dok Polres Inhil
mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51)
Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir. Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48) warga Pendidikan Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018
Sedangkan mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51) warga Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE, pemeriksaan terhadap kedua tsk dilakukan pada senin (5/11) sejak pukul 09.30 – 13.30 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil – Riau Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).
“sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” Sampaikan AKP Syafri Joni. Selasa (6/11)./ Am