Jadi Tipelogi A, Dinas Kesehatan dan BPKAD Meranti Naik Kelas

SELATPANJANG (detikriau.org) – Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, mengikuti rapat Parpurna Pembacaan Laporan Akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti, terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan peraturan daerah bertempat di Gedung Paripurna DPRD Meranti, Senin (19/11/2018).

Dalam Paripurna itu, DPRD Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan usulan perubahan Perda Kepulauan Meranti No. 9 Tahun 2019.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Badan Pembentukan DPRD Kepulauan Meranti Marhisam. Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Dr. Taufikurahman yang dihadiri oleh Ketua DPRD H. Fauzy Hasan dan Wakil Ketua H. Muzamil.

Dikatakan Marhisam, setelah dilakukan evaluasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku dan demi peningkatan kinerja OPD, akhirnya DPRD Meranti memutuskan menyetujui pengesahan Rancangan Perubahan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun pengesahan itu meliputi, perubahan Nomenklatur Tipelogi OPD dan Nomenklatur perubahan nama OPD, pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A.

Sementara untuk Inspektorat Kepulauan Meranti terjadi perubahan Nomenklatur penyebutan menjadi Inpektorat Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Meranti menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti. Selain itu merubah penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Meranti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Meranti.

Adapun persetujuan itu, dikatakan Marhisam sebagai juru bicara DPRD Meranti setelah melalui pertimbangan terhadap masing-masing OPD, pertama Dinas Kesehatan Meranti menjadi Tipelogi A Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Tipologi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab. Kota, Didukung dengan skor nilai Variable melebihi 800, dan Beban kerja yang semakin besar.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Tipelogi A, sesuai Permendagri No. 5 Tahun 2017, Yang didukung nilai skor Variable melebihi 800 serta bermanfaat untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Lungkungan Hidup, dengan pertimbangan pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten melainkan Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, perubahan penyebutan Insektorat Kepulauan Meranti menjadi Inpektorat Daerah menyesuaikan dengan Permendagri No. 107 Tahun 2017. Begitu juga dengan penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kepulauan Meranti, menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kepulauan Meranti.

Terkait persetujuan dewan terhadap, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peda No. 9 Tahun 2016 Kabupatwn Kepulaian Meranti, kembali dipertegas oleh pimpinan sidang H. Taufikurrahman yang menyebutkan DPRD Meranti menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, DPRD Meranti memutuskan menerima dan menyetujui tentang perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Taufikurrahman.

Sekedar informasi, dengan berubahnya Tipelogi OPD tersebut menjadi Tipelogi A otomatis akan merubah susunan organisasi OPD dimana akan terjadi penambahan Bidang lagi di OPD bersangkutan, tujuannya untuk memperkuat kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menyikapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidatonya dihadapan Legislator DPRD Meranti dan seluruh Kepapa OPD serta Forkopimda, menebutkan keputusan itu diambil untuk menjawab kebutuhan organiasi dan menindaklanjuti regulasi terbaru yang berhubungan dengan kelembagaan didaerah.

Usulan Pemda tersebut ditegaskan Sekda, telah melalui pemetaan oleh Bagian Organisasi Tatalaksana Sekdakab. Meranti yang disesuaikan dengan nomenklatur pada Kementerian terkait.

Untuk itu atas persetujuan Rancangan Perda Tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti itu, Sekda mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepuluan Meranti yang telah mempertimbangkan keputusan itu secara kritis, dinamis serta sesuai mekanisme yang berlaku.

“Diharapkan dengan pengesahan Ranpersa ini dapat menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan dan kedala dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dimasa sekarang dan yang akan datang, terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti,” ucap Sekda mengakhiri. ***(Hum/Eko).




Wakil Bupati Meranti Kembali Ingatkan Kepala OPD, Camat Dan Kades Penuhi Kewajiban Keuangan Pajak

Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memberikan amaran saat membuka sekaligus mengikuti kegiatan Asistensi Objek Pemeriksaan bertempat di Aula Afifa, Selatpanjang, Senin (19/11/2018).

SELATPANJANG (detikriau.org) – Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim membuka sekaligus mengikuti kegiatan Asistensi Objek Pemeriksaan. Dalam kegiatan itu Wabup mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Kades untuk memenuhi semua kewajiban keuangan pajak setelah kegiatan dilaksanakan, bertempat di Aula Afifa, Selatpanjang, Senin (19/11/2018).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner, Inspektor Drs. Suhendri M.Si, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bagian, Camat serta Kades/Lurah dilingkungan Pemkab. Meranti.

Mengawali pidatonya Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, mengabsensi seluruh Camat dan Kades yang hadir, hal itu menimbang begitu pentingnya kegiatan Asistensi Objek Pemeriksaan ini untuk diketahui semua ASN terutama para pengambil kebijakan disemua OPD yang ada.

Dari absensi yang dilakukan oleh Wakil Bupati masih ada beberapa Kepala Desa yang belum dapat hadir dengan alasan jauhnya lokasi acara yang dipusatkan di Selatpanjang dari Desa yang berada diseberang. Menyikapi hal itu beberapa orang Camat dan Kades telah melapor dan dimaklumi oleh Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati menegaskan tidak ingin ada PNS dilingkungan Pemkab. Meranti yang tersangkut masalah hukum akibat tidak mengerti masalah administrasi pengelolaan keuangan, karena semua itu bisa dipelajari dan dikonsultasikan kepada yang mengerti.

“Jika tidak paham masalah administrasi keuangan Kades bisa berkonsultasi dengan Camat, dan untuk Dinas bisa bertanya kepada Kadis dan Kepala Badan,” ujar Wakil Bupati.

Pada dasarnya tujuan Asistensi menurut Wakil Bupati adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Kepala OPD, Camat dan Kades untuk membuat pertanggungjawaban kinerja keuangan yang telah dilakukan.

“Karena kita tidak mau lagi ada ASN Meranti yang berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan,” ucapnya.

Seperti disampaikan oleh pihak Inspektorat Meranti, tujuan dari kegiatan Asistensi itu merupakan kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Meranti untuk meningkatkan kualitas pengawasan Internal dan peningkatan jaminan mutu pengawasan APIP dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah. Bagi OPD dan Desa dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih jauh dikatakan Wakil Bupati, konsekuensi seorang pejabat dituntut harus tahu masalah administrasi keuangan dan bagaimana mempertanggungjawabkannya. Salah satu yang penting adalah kewajiban membayar Pajak setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Untuk masapah ini Wabup meminta jangan sampai ditunda-tunda karena akan menimbulkan masalah.

“Begitu terima uang dan selesai belanja jangan tunggu lagi, langsung lakukan penyetoran pajak,” uca Wabup.

Dihadapan seluruh Kepala OPD, Camat dan Kades yang hadir, Wakil Bupati juga menyampaikan kegiatan Asistensi ini juga dapat menjadi ajang saling mengingatkan dan diskusi terkait kendala penggunaan anggaran keuangan Pemda, oleh OPD Desa dan Kecamatan.

“Kalau ada kejanggalan minta Inpektorat melakukan pemeriksaan ulang agar bisa dibina sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” jelas Wabup.

Andaipun ada informasi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Wakil Bupati meminta dapat menggkoordinasikannya dengan Inspektorat untuk dilakukan pembinaan.

Dengan ditaihnya WTP 6 kali dan Nilai SAKIP B oleh Kepulauan Meranti, Wakil Bupati menilai harusnya tidak ada lagi temuan. Karena semua sudah berjalan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Apalag saat ini Desa mendapat kucuran dana yang cukup besar dari Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan digelarnya acara Assistensi ini Wabup berharap tidak ada lagi temuan di OPD, Kecamatan maupun Desa.

“uang itu harus dipertanggungjawabkan…, jangan lupa setiap rupiah uang yang digunakan harus jelas SPJ dan laporan pertanggungjawabannya,” pungkas Wabup. ***(Hum/Eko).




Sekda Meranti Minta ASN Mampu Berikan Pelayanan yang Nyaman Bagi Masyarakat

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE saat bertindak sebagai Pembina Upacara Senin, (19/11/2018), dilingkungan Pemkab. Meranti

SELATPANJANG (detikriau.org) – Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM berharap pelayanan yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepuluauan Meranti mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat, untuk itu Sekda meminta ASN bekerja profesional, disiplin dan kreatif.

“Saya berharap kehadiran ASN ditengah masyarakat mampu menjawab tuntutan publik, dan yang terpenting masyarakat merasa terbantu dan nyaman atas pelayanan yang kita berikan,” ujar Sekda Meranti, saat bertindak sebagai Pembina Upacara Senin, (19/11/2018), dilingkungan Pemkab. Meranti.

Harapan Sekda itu seiring dengan semakin tingginya intensitas pelayanan yang dituntut oleh masyarakat, jika tidak dibarengi dengan kinerja dan profesionalitas ASN tentu akan berdampak pada terlambatnya proses administrasi dan lainnya yang pada akhirnya akan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

“Ini tantangan yang harus kita selesaikan dengan baik, jangan sampai masyarakat kecewa dengan pelayanan ASN yang lambat dan tidak profesional,” harap Sekda.

Selanjutnya, dengan telah dimulainya kegiatan menggunakan APBD-P awal bulan lalu, Sekda berpesan kepada seluruh Kepala OPD untuk mengawal penggunaan anggaran sebaik-baiknya, karena dana tersebut merupakan uang masyarakat yang diamanatkan kepada ASN untuk itu penggunaanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua kegiatan menggunakan APBD-P hingga akhir tahun ini harus bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik, dan Kepala OPD harus bisa mengawalnya,” ujar Sekda.

Terakhir, Sekda juga tak lupa mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada seluruh ASN dan Pengawai Non PNS yang hadir dalam Upacara Senin pagi dilingkungan Pemkab. Meranti, kehadiran itu menurut Sekda merupakan bukti disiplin dan kesadaran dari ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada ASN dan seluruh Pegawai yang hadir, semoga disiplin dan kinerja yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dimasa-masa yang akan datang, karena masyarakat menanti apa yang bisa kita lakukan untuk mensejahterakan mereka,” pungkas Sekda mengakhiri. ***(Hum/Eko).




Insentif Pajak Bakal Diintegrasi dengan Perizinan Terpadu

Ilustrasi. (Picjumbo).

Jakarta — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan integrasi fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) dengan sistem perizinan investasi terintegrasi via elektronik (Online Single Submission/OSS) dalam jangka panjang.

Setidaknya pada Januari 2019, pengelolaan OSS akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada BKPM.

Saat ini, pelayanan dua insentif pajak tersebut masih dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk tax holiday, OSS baru bisa mengumumkan bidang usaha industri mendapat fasilitas penghapusan pajak. Selanjutnya, pelaku usaha hanya bisa mengurus insentif melalui PTSP.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan integrasi tax holiday dan tax allowance dengan sistem OSS merupakan target jangka panjang. Prioritas dalam waktu dekat, lanjutnya, adalah memperbaiki kekurangan teknis dalam sistem OSS.

“Nanti ke depannya semua pengurusan insentif atau fasilitas penanaman modal akan melalui OSS. Ke depan, memang tax holiday dan tax allowance juga akan melalui sistem OSS,” ujarnya di Kantor BKPM, Senin (19/11) dilansir cnnindonesia.

Menurutnya, lembaga membutuhkan beberapa pembenahan untuk merealisasikan target, salah satunya soal penyebutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bidang usaha dalam aturan tax holiday dan tax allowance.

Sebab, masih ditemukan perbedaan penyebutan KBLI dan bidang usaha dari sisi pelaku usaha dengan penyebutan dalam regulasi tax holiday dan tax allowance. Meskipun, sebenarnya KBLI maupun bidang usaha dari pelaku usaha dan dalam regulasi merujuk pada hal yang sama.

“Ini yang sebenarnya masih perlu intervensi dari official untuk menentukan, sebenarnya ini sama dengan yang ada dalam peraturan. Hanya karena memang bunyi produk tidak semua selalu sama dengan yang ada di aturan,” imbuhnya.

Baru-baru ini, pemerintah baru saja menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, yakni memperluas fasilitas tax holiday pada 18 sektor usaha. Beberapa di antaranya adalah sektor ekonomi digital, pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Tujuannya, guna menarik investasi dalam negeri.

Bila dirinci menurut KBLI, pemerintah memperluas fasilitas ini menjadi 70 KBLI. Dengan begitu, totalnya pun bertambang menjadi 169 KBLI yang diberikan tax holiday, dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Alih Kelola OSS ke BKPM

Setelah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengalihkan pengelolaan OSS kepada BKPM.

Husen menargetkan proses pengalihan kewenangan itu rampung pada Desember 2018 atau paling lambat Januari tahun depan.

Setelah menerima wewenang untuk mengelola OSS, Husen bilang BKPM akan fokus menyempurnakan sistem OSS.

“Secara teknis memang masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki misalnya fitur-fitur untuk melakukan perubahan investasi. Tentunya ada hal lain yang terkait dengan sistem aplikasi,” ujarnya.

Husen juga mengklaim BKPM tidak menemui kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, BKPM telah urun rembug dalam sistem OSS sejak peluncuran perdananya.

“Sebenarnya SDM yang memberikan pelayanan konsultasi semuanya dari BKPM. Sekitar 20 orang pejabat dan staff kita memang bertugas di sana. Jadi secara SDM kami sudah siap,” tegas Husen.

Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat jumlah pengguna sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018.

Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.055 pelaku usaha yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.




Wiranto Buka Suara soal Anak dan Cucunya yang Bercadar

Wiranto mengaku terbiasa difitnah soal keluarganya. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta  — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara soal tuduhan radikal kepada anak dan cucunya. Tudingan itu dilemparkan sebagian masyarakat usai melihat keluarga Wiranto mengenakan cadar saat pemakaman cucunya, Ahmad Daniyal Al Fatih.

Wiranto mengaku membebaskan keluarganya untuk berbusana apa saja, termasuk mengenakan cadar dan sorban.

“Saya memberikan kebebasan kepada keluarga saya untuk menjadi apa saja dan melakukan apa saja sepanjang tidak keluar dari rambu-rambu kehidupan yang telah saya pesankan kepada mereka itu,” ujar Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (19/11).

Dia selalu berpesan kepada keluarga untuk tidak menjadikan busana muslim sebagai alat mamamerkan kadar keislaman.

Wiranto berujar meski anak cucunya mengenakan cadar dan sorban, ia selalu menekankan nilai Pancasila mutlak bagi keluarganya. Pendiri Partai Hanura itu juga membantah keluarganya menganut paham radikalisme.

“Jangan campur adukkan agama dengan ideologi negara. Jangan jual agama untuk kepentingan politik dan jangan jual agama untuk mencari keuntungan finansial,” pesan Wiranto.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan ia telah lima puluh tahun mengabdi untuk Indonesia, baik sebagai tentara maupun pemangku jabatan negara.

Ia telah terbiasa difitnah memiliki kerabat radikal. Seperti saat anaknya, Zainal Nurizky meninggal dunia di Afrika Selatan beberapa waktu lalu.

Zainal dituduh ikut gerakan teroris. Padahal kata Wiranto, Zainal sedang mendalami Al Qur’an untuk memantapkan akhlaq dan moralnya sebagai basis pengabdiannya.

“Saat ada orang yang mencibir dan memfitnah, saya pun hanya tertawa karena memang tidak perlu saya layani,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar foto pemakaman cucu Wiranto, Ahmad Daniyal Al Fatih pada Jumat (16/11). Publik ramai membicarakan foto itu karena beberapa anggota keluarga Wiranto mengenakan cadar dan sorban.

Sebagian publik menghubungkan dengan jabatannya sebagai Menkopolhukam yang melarang organisasi radikal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.




Kata Kapitra, Jokowi Lebih Pantas Hadiri Reuni 212 Dibandingkan Prabowo

Kapitra Ampera. Foto: kricom.id

JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera menyikapi rencana dari Persaudaraan Alumni 212 yang akan mengundang Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam reuni aksi 212 pada 2 Desember mendatang.

Menurut dia, Prabowo-Sandiaga selaku calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu tak pantas diundang. Seharusnya, panitia mengundang Presiden Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin.

Karena, kedua orang itu adalah alumni dari kegiatan yang digelar pada 2016 silam, sementara Prabowo-Sandiaga tak hadir dalam acara itu.

“Itu sudah teracuni dengan kepentingan paslon. Harus dibatalkan ini acara jika bawa nama 212, karena 212 gerakan keagamaan bukan gerakan dukung Prabowo-Sandiaga,” ujar Kapitra, Senin (18/11).

Dia yang juga merupakan alumni 212 ini menegaskan, aksi bela Islam bukan milik Persaudaraan Alumni atau sekelompok ormas tertentu. Aksi itu, kata dia, sudah menjadi milik jutaan umat yang hadir .

“Sehingga yang harus diundang dalam reuninya adalah orang-orang yang hadir. Bukan orang yang tidak hadir seperti Prabowo-Sandiaga,” tegasnya.

Kapitra menerangkan, Presiden Jokowi memiliki peran banyak dalam aksi superdamai tersebut. Di antaranya mengakomodasi segala aspirasi yang datang dari umat Islam dan membiarkan pihak kepolisian menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Sementara, saat itu juga banyak tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada Jokowi.

“Jadi dari sekian banyak upaya Jokowi waktu itu, harusnya yang diundang dalam acara reuni akbar ini kan Pak Jokowi,” tegas dia

Artikel ini sudah terbit dilaman jpnn.com dengan judul “Jokowi lebih pantas hadiri reuni 212 ketimbang prabowo”/https://www.jpnn.com/news/jokowi-lebih-pantas-hadiri-reuni-aksi-212-ketimbang-prabowo?