Pengaktifan KTP Digital, Kader IPK Dumai Ikuti Antusiasme

ARBindonesia. Com. DUMAI — Sudah setahun lebih Disdukcapil Dumai miliki layanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi ±250.538 warga dewasa wajib KTP digital, dari total 355.256 jiwa jumlah penduduk Kota Dumai per semester II tahun 2024.

Namun dari ratusan ribu penduduk dewasa itu, baru sekitar 10.213 jiwa yang telah memanfaatkan layanan ini. Padahal, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negri, setiap Disdukcapil daerah ditargetkan minimal 30 persen penduduk sudah harus mengaktifkan KTP digital dari total jumlah wajib KTP. Artinya, target 30 persen dari 250.538 penduduk Dumai, sebanyak 75.162 orang sudah harus punya KTP digital.

Untuk itu, Disdukcapil Dumai selalu menghimbau agar warga masyarakat memanfaatkan teknologi yang telah dimiliki kantor pelayanan data kependudukan itu. Sebagai catatan, Kota Pekanbaru saja sebagai ibukota provinsi belum punya layanan pengaktifan KTP digital tersebut.

Merasa terpanggil untuk membantu pemerintah, DPD II IPK Dumai adakan antusias untuk pengaktifan KTP digital (IKD) bagi para kadernya secara kolektif. Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang pun berkoordinasi dengan Kadis Disdukcapil Zulfahren.

Sebanyak 12 orang kader baju loreng biru itu, secara bersama-sama mendatangi kantor Disdukcapil Dumai untuk mengaktifkan KTP IKD, sesuai janji waktu yang disepakati, Senin (1/9/2025).

Kedatangan 12 orang kader OKP yang baru saja merayakan HUT ke-56 IPK itu disambut Kadis Zulfahren diwakili Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Ricky Hendra, di ruang rapat Disdukcapil, gedung MPP Jl. Subrantas.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat terutama kader IPK Dumai yang telah datang memanfaatkan salah satu layanan Disdukcapil ini. Lewat kesepakatan ini, kami mengajak kawan-kawan yang telah mengaktifkan KTP IKD ini, untuk nantinya sepulang dari kantor ini, bisa menyebarluaskan informasi layanan ini ke setiap penduduk Dumai, sehingga mereka mau datang ke sini memanfaatkan layanan kami. Perlu diketahui, layanan ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Petugas kami bersedia melayani pengaktifan KTP IKD selama jam dan hari kerja,” ucap Ricky Hendra, disambut tepuk tangan Ketua Patrik Tatang dan para kader yang datang.

Ricky Hendra juga menambahkan, bahwa tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP digital atau KTP IKD lewat konfirmasi petugas lewat panggilan telepon.

“Tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP IKD lewat panggilan telepon oleh petugas Disdukcapil. Kalau ada warga yang menerima panggilan telepon seperti itu, abaikan saja. Itu hoax. Untuk pengaktifan KTP IKD, si warga bersangkutan wajib datang ke kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas mengaktifkan KTP digital di perangkat HP Android atau iPhone masing-masing,” tandas Ricky Hendra.

Ungkapan terimakasih juga disampaikan Patrik Tatang kepada Disdukcapil. “Kami berterimakasih juga atas sambutan dan layanan dari petugas PIAK Disdukcapil Dumai. Setelah pengaktifan KTP digital ini selesai, kami juga akan bantu Disdukcapil dengan menyebarluaskan informasi ini ke warga lainnya, agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapan Patrik Tatang, diaminkan Sekretaris DPD II IPK Dumai, Ahmad Taufik Rooney.

Salah satu kader yang telah memanfaatkan layanan pengaktifan KTP IKD tersebut, Sayid Arif Fauzan, ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil dan pengurus DPD II IPK Dumai.

“Terimakasih kepada Disdukcapil Dumai dan pengurus DPD II IPK Dumai terutama Ketua Patrik Tatang dan kantor Disdukcapil Kadis Zulfahren yang telah melayani masyarakat dalam pengaktifan KTP digital ini. Layanan ini akan kami bantu sebarluaskan ke warga masyarakat,” ungkap Sayid Arif Fauzan, diaminkan kader lainnya, Dansatgas Donny Hutagaol, Wadansatgas Jefry Andika, Ananda Febriani, M. Juanda, Zakaria, Anwar Sadat Sitepu, Reinando Esquifel, Octa Sallsa billa, Desi Suhartini dan kader lainnya.

Untuk diketahui, KTP IKD digital adalah identitas berbasis digital yang dirancang untuk menggantikan Kartu

untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). IKD ini berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Fitur utama IKD pertama pembuktian identitas, artinya KTP IKD merupakan alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Kedua; KTP IKD melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk memastikan keamanan dan keakuratan data. Ketiga; Hak Otoritas, yaitu pemilik IKD memiliki hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka.

Adapun dasar hukum pelaksanaan KTP IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang mengatur tentang administrasi kependudukan dan dokumen identitas penduduk Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.(ES)




Eskalasi Aksi Demontrasi Meningkat, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi di sejumlah daerah, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas aksi demontrasi yang terjadi berbagai daerah.

H Herman juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa terjebak dalam provokasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Inhil khususnya untuk tetap bijak dalam menyikapi situasi. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus dengan cara yang damai dan bermartabat,” ujar H. Herman.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah insiden demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Medan. Beberapa aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah diduga disusupi oleh kelompok provokator.

H Herman juga mengingatkan bahwa aparat keamanan adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjaga ketertiban. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah antara warga dan aparat.

“Kita semua satu bangsa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian bersama,”tuturnya.

Terakhir Bupati Inhil berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjadi agen perdamaian dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat. Ia juga mendorong tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda lintas iman untuk aktif menyebarkan pesan-pesan sejuk di tengah masyarakat. (Adv)




Tanpa Koordinasi, Bupati Inhil Sampaikan Sikap Tegas Soal Maraknya Pengurusan Izin Blue Carbon di Jakarta

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya pengurusan izin karbon mangrove oleh sejumlah desa dan LSM ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Bupati Herman menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pusat dan provinsi, wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi kita harus tahu, yang punya wilayah itu pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” tegas Herman.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat terhadap potensi blue carbon (karbon biru) yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Indragiri Hilir, dengan kawasan mangrove yang luas dan relatif terjaga, menjadi incaran berbagai pihak untuk pengembangan proyek karbon.

Namun, Bupati Herman menyoroti bahwa pengurusan izin secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia menyebut bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan sepihak.

“Hutan mangrove adalah milik masyarakat, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Herman juga mengungkap adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, meski tidak memiliki rekam jejak sebagai pemerhati lingkungan. Ia menyindir keras tindakan tersebut dan meminta camat untuk mengawasi desa-desa yang terlibat dalam pengajuan perhutanan sosial.

“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjut Herman, tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Selama saya masih Bupati, Inhil tidak boleh kecolongan. Mangrove ini milik masyarakat Inhil, dan manfaatnya wajib kembali untuk daerah kita, bukan untuk segelintir oknum yang mungkin saja masuk melirik, karena bernilai triliunan. Jadi harus transparan dan jelas koridor regulasinya.Daerah Harus dilibatkan,” tutup H Herman.




Minta Setoran Terhadap Pedagang di Pasar apakah Pungli?

ARB INdonesia – Di balik hiruk-pikuk aktivitas pasar tradisional, tersimpan cerita getir dari para pedagang kecil yang setiap hari harus merogoh kocek untuk membayar pungutan yang tak jelas dasar hukumnya.

Mulai dari ‘uang kebersihan’, ‘biaya keamanan’, hingga ‘sewa lapak harian’, semua ditarik tanpa kwitansi resmi, tanpa transparansi, dan sering kali tanpa kejelasan siapa yang berwenang.

Bagi sebagian pedagang, pungutan ini sudah menjadi ‘tradisi’ yang tak bisa ditolak. Kalau tidak bayar, dagangan bisa digusur, atau tidak dapat tempat.

Seperti yang terjadi pada sejumlah pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya pungutan. Pungli tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor, ya nggak bakal boleh jualan di sini,” kata Karsidi, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Dari peristiwa itu, apakah pungutan ini sah?
Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh ormas di pasar tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan pungutan liar (pungli).

Hal itu dikarenakan pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar peraturan yang jelas, dan ormas dapat dijerat hukum pidana atau undang-undang anti korupsi jika melakukan pungutan tersebut. 

Mengapa Pungutan Ormas di Pasar Termasuk Pungli?

Tanpa Dasar Hukum yang Jelas: Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau imbalan lainnya tanpa adanya peraturan yang mengatur, baik dari pemerintah maupun peraturan yang berlaku. 

Memanfaatkan Wewenang: Ketika ormas melakukan pungutan, dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Potensi Tindak Pidana: Pungli masuk dalam kategori tindakan korupsi yang diatur dalam undang-undang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. (Arb)




Eko Patrio Belum Laporkan Harta Kekayaan Terbaru, Ini Catatan Terakhirnya di 2023

ARB INdonesia, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terus menjadi sorotan dan pembicaraan publik. Mulai dari aksi jogetnya yang viral dan rumah pribadinya yang dijarah massa.

Terbaru, dirinya juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI yang berlaku pada Senin (1/9/2025). Selain itu, juga hangat menjadi pembicaraan publik soal Eko Patrio yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 periodik 2024.

Padahal, sebagai pejabat publik, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban tahunan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan Eko Patrio pada 2 September 2024 untuk periodik tahun 2023, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp131,52 miliar. Nilai tersebut berasal dari total aset sebesar Rp182,99 miliar, dikurangi utang sebesar Rp51,46 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Eko Patrio berdasarkan LHKPN 2023:
– Tanah dan Bangunan: Rp166 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Nganjuk, dan Karangasem (Bali)

– Alat Transportasi dan Mesin: Rp5,59 miliar, termasuk Toyota Alphard, Subaru, Mini Cooper, dan Lexus X Sport

– Harta Bergerak Lainnya: Rp1,21 miliar
– Kas dan Setara Kas: Rp8,44 miliar
– Harta Lainnya: Rp1,71 miliar

Keterlambatan pelaporan ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap etika dan transparansi anggota legislatif. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Patrio terkait ketiadaan laporan LHKPN tahun 2024. (Arb)




Partai PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

ARB INdonesia, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari posisi sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN.

Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku kedua anggota dewan tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan etika wakil rakyat.

Eko Patrio, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PAN, sempat mengunggah video parodi di media sosial sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap aksi berjoget sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI, Uya Kuya turut terlibat dalam aksi tersebut dan belakangan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam siaran persnya DPP PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengimbau agar publik tetap tenang serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“PAN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dan menata langkah politik ke depan demi kemajuan bangsa,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025). (Arb)