11 September KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, ini Objek dan Mekanismenya

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Objek dan Mekanisme

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.

Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Sumber : kpk.go.id




Inhil dan Bengkalis Jadi Lokasi Program Transmigrasi Pemprov Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan dua lokasi untuk program transmigrasi. Dua lokasi tersebut yakni berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Bengkalis.

Dilansir dari Media Center Riau, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi transmigrasi yang disiapkan yakni di Pulau Rupat. Sedangkan di Inhil lokasinya berada di Pulau Burung.

“Untuk di Pulau Rupat itu, ada di dua desa yakni di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok. Sebelumnya dilokasi ini juga sudah ada program transmigrasi namun belum berjalan efektif,” katanya.

Dikatakannya, belum berjalannya program transmigrasi dilokasi tersebut dikarenakan belum memadainya lokasi yang disediakan. Di mana hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lokasi untuk berusaha seperti berkebun belum tersedia.

“Hal ini akan jadi evaluasi bagi kami, sebelum nanti ada program transmigrasi lagi dilokasi tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan di Pulau Burung,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah penyiapan lokasi transmigrasi tersebut akan diperuntukkan bagi warga yang akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Boby menyebut belum, namun ia hanya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi.

“Belum ada, tapi kami sudah diperintahkan pak gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi. Bisa saja nanti dipertimbangkan untuk itu,” sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya (23/8), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil secara tegas menolak wacana adanya program transmigrasi.

Penolakan ini disampaikan ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya.

LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.

“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?,” ungkapnya.

Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.

LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Arb).




Bupati Inhil Terima Dua Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, dua penghargaan diserahkan langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Inhil, Haji Herman, di Kediaman Dinas Bupati, Jalan Kesehatan Tembilahan, Rabu (3/9/2025).

Adapun dua penghargaan yang diraih, yakni Satuan Kerja Terbaik Dalam Kemandirian Stakeholder Pada Penilaian Aset Tahun Anggaran 2024, yang diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhil.

Selanjutnya Terbaik III Dalam Akselerasi dan Tindak Lanjut Pengurusan Piutang Negara/Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diberikan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Inhil.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herman didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Sekretaris BKAD Inhil dan pejabat terkait.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Inhil dalam pengelolaan aset dan penyelesaian piutang daerah.

“Tujuan utama kami adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPKNL Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kami memberikan apresiasi karena di tahun 2024, BPKAD berhasil meraih predikat satker mandiri dalam penilaian aset, sementara Dinas Koperasi mampu menyelesaikan sejumlah piutang daerah yang diserahkan ke kami. Harapannya, di tahun 2025 kinerja ini semakin meningkat,” ujarnya.

Maulina juga menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai aset tidur sementara kita yang bekerja. Justru aset yang harus bekerja untuk daerah, sehingga neraca keuangan semakin baik dan piutang macet dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Inhil, Haji Herman, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pendataan dan optimalisasi aset daerah. Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola aset agar memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya. (Adv)




Hari Pramuka ke-64, Bupati Inhil Tekankan Peran Pramuka Bangun Ketahanan Bangsa

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (2/9/2025) pagi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herman membacakan sambutan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso. Peringatan tahun ini mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa.”

Budi Waseso menyampaikan, tema tersebut bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus menjadi tekad bersama untuk memperkuat jati diri Pramuka sebagai insan Pancasila yang siap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Gerakan Pramuka harus hadir sebagai solusi strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan, sehingga siap menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa,” demikian disampaikan Herman saat membacakan sambutan.

Ia menegaskan, berbagai persoalan sosial yang marak seperti judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga lunturnya semangat gotong royong, harus dijawab dengan penguatan peran Gerakan Pramuka. Organisasi ini juga memiliki fungsi penting dalam memberikan pendidikan karakter, life skill, serta menguatkan kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik bagi generasi muda.

Selain itu, Gerakan Pramuka didorong untuk terus aktif dalam pengabdian masyarakat, mulai dari penanggulangan bencana, kegiatan bakti sosial, hingga pelestarian lingkungan.

“Semangat itu harus tumbuh dari nilai-nilai Pancasila, Tri Satya, dan Dasa Darma Pramuka,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan hadiah berbagai lomba dalam rangka memeriahkan Hari Pramuka ke-64. Tidak hanya itu, Bupati Herman juga melepas kontingen dari Pondok Modern Al-Imtinan Putri Tembilahan yang akan mengikuti World Muslim Scout Jamboree 2025 di Jakarta. (Adv)




Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.

Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.

“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.

Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.

Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.

Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.

Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)




Jika APBD Terus Dipangkas, Bisa Jadi Daerah Hanya akan Maju dalam Wacana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah semangat otonomi daerah dan harapan masyarakat akan pemerataan pembangunan, kenyataan pahit kembali menghampiri sejumlah kabupaten di Indonesia.

Menurut seorang ‘anak parit’, Arbain mengatakan bahwa pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kian menjadi tren dalam kebijakan efisiensi nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar. Kapan daerah akan benar-benar maju jika anggarannya terus dipangkas?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara signifikan. Tahun 2025, misalnya Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang semestinya ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Triliun lebih.

“Terlebih lagi di tahun depan (2026) dana transfer pusat juga dikabarkan akan berkurang, dan malah daerah didesak untuk menaikkan PAD,” tuturnya.

Hal ini tentu dampaknya langsung terasa dikabupaten – kabupaten yang mengandalkan transfer pusat untuk membiayai infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut kata pemuda yang bukan seorang wakil rakyat ini, pemangkasan anggaran tanpa strategi kompensasi atau desentralisasi fiskal yang adil justru memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Daerah yang sudah tertinggal akan semakin sulit mengejar ketertinggalan, sementara daerah maju tetap melaju dengan sumber daya mandiri.

“Kemajuan daerah bukan hanya soal niat, tapi soal akses terhadap sumber daya. Jika APBD terus dipangkas, maka bisa jadi daerah hanya akan maju dalam wacana, bukan dalam kenyataan,” ungkap pria yang akrab disapa ARB.

Ia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah pusat, apakah efisiensi anggaran berarti mengorbankan hak dasar warga di daerah?. Ataukah ini saatnya bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat kolaborasi publik-swasta?.

“Satu hal yang pasti, kemajuan daerah tidak bisa ditunda terus-menerus. Jika anggaran adalah bahan bakar pembangunan, maka pemangkasan yang berulang hanya akan membuat mesin kemajuan berjalan terseok-seok,” tutupnya.