Provinsi RIAU “Sepikan” MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU

Pekanbaru, detikriau.org – Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim mintakan kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing OPD, Perguruan tinggi, Ormas, Organisasi Wanita dan Paguyuban di Provinsi Riau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.

Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 210/SE/2018 tertangal 28 oktober 2018 itu, mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah, serta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat

Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, dianjurkan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun,

Juga diimbau untuk  mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana

Serta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

Instruksi untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru ini juga diimbaukan oleh Pemerintah ditingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.




Bupati Inhil Instruksikan untuk TIDAK MERAYAKAN MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU

Tembilahan, detikriau.org – Dalam rangka menyambut pergantian tahun baru masehi 2018, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir keluarkan instruksi bernomor 987/kesra-xii/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Surat Perintah tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan itu  ditujukan kepada kepala OPD, seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Ormas, Pengurus Mesjid, Surau/Mushalla, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/ Madrasyah se Kabupaten Indragiri Hilir agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat dilingkungan kerjanya/pendidikan hal-hal sebagai berikut;

  1. pergantian tahun baru kita jadikan momentum untuk intropeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki dimasa yang akan datang.
  2. TIDAK MERAYAKAN MALAM TAHUN BARU baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.
  3. Kepada seleuruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukan / mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama, serta paling lambat pukul 01.00 Wib sudah tutup.
  4. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus mesjid/mushalla dan ormas islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir dan berdoa baik dirumah, mesjid/mushalla dilingkungan masing-masing.
  5. Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik dirinya maupun orang lain.



Ada Pencatatan Ganda, Jumlah Korban Tsunami Berkurang

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan korban meninggal dunia akibat tsunami Selat Sunda yang menerjang lima kabupaten di Banten dan Lampung mencapai 426 jiwa hingga Jumat (28/12).

BNPB meluruskan informasi sebelumnya per 26 Desember 2018 bahwa korban meninggal dunia sebanyak 430 jiwa. “Adanya penurunan jumlah korban meninggal dunia dibandingkan tanggal 26 Desember 2018 dikarenakan pencatatan ganda pada Kabupaten Pandeglang dan Serang,” kata Kepala Pusat Informasi, Data, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (28/12) dilansir melalui jpnn.com 

Sutopo melanjutkan, selain meninggal dunia, korban hilang mencapai 23 orang. Sebanyak 7.202 korban luka-luka dan 40.386 orang mengungsi. Adapun 1.296 unit rumah, 78 penginapan dan warung, 434 perahu dan kapal, 69 kendaraan roda empat, 38 kendaraan roda dua, satu dermaga, dan satu shelter mengalami kerusakan.

Sutopo memerinci, korban meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang sebanyak 288 orang. Adapun sembilan orang hilang, 3.976 luka-luka, 28.139 warga mengungsi, 459 unit rumah, 350 unit perahu 74 unit toko dan hotel, 69 mobil serta 38 motor rusak.

Di Kabupaten Serang, lanjut Sutopo, tercatat 20 korban meninggal dunia, satu orang hilang. Kemudian 247 luka-luka, 4.399 orang mengungsi dan 40 unit rumah rusak. Untuk Kabupaten Lampung Selatan, tercatat 116 orang meninggal dunia, 2.978 luka-luka, 13 warga hilang, 7.617 jiwa mengungsi. Kemudian 494 Unit rumah rusak berat, 70 sedang dan 94 ringan.

Di  Kabupaten Tanggamus tercatat satu korban meninggal. Empat rumah, empat penginapan, satu shelter, satu dermaga dan 70 perahu rusak berat. Sedangkan Kabupaten Pesawaran tercatat satu korban meninggal dunia, satu luka-luka, 231 mengungsi, 53 rumah rusak berat, 82 ringan, dan 14 perahu nelayan rusak.

Sutopo mengatakan, BNPB telah menyerahkan bantuan berupa DSP Rp 500 juta, 414 paket makanan siap saji, 1.098 paket lauk pauk, 512 paket makanan tambahan gizi, 100 kantong mayat hingga sepuluh set tenda pengungsi.

 




Iklan Kecamatan Tempuling




Ketua DPRD Jambi dan 11 Anggota Jadi Tersangka Suap Zumi Zola

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan 12 tersangka anggota DPRD Jambi, menyusul penetapan tersangka gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambitahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu yang jadi tersangka kasus ini adalah Ketua DPRD JambiCornelis Buston.

dikabarkan CNNIndonesia.com, unsur pimpinan DPRD lain yang jadi tersangka suap adalah Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Ada pula Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Kemudian Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Lembaga antikorupsi juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih uang ‘ketok palu’, dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

“Total dugaan pemberian uang ‘ketok palu’ untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar,” ujar Agus.

Agus mengatakan selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang ‘ketok palu’ tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” kata Agus.

Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




IKLAN PLN SELATPANJANG