Detikriau.org — Dampak bencana puting beliung yang menerjang Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 6 Desember 2018, terus didata otoritas setempat.
Polresta Bogor Kota yang menerjunkan 167 personelnya menyebutkan, sebanyak 848 rumah mengalami rusak, enam kendaraan tertimpa pohon, dan satu meninggal dunia.
“20 pohon tumbang, kendaraan rusak tertimpa pohon, 848 rumah warga rusak berat dan ringan,” kata Kabagops Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Fajar Hari Kuncoro, kepada VIVA, Kamis malam, 6 Desember 2018. Dlansir melalui viva.co.id
Fajar merinci, berdasarkan informasi yang didata, sebanyak 20 pohon tumbang yakni 10 pohon di Kelurahan Lawang Gintung, tujuh pohon di Kelurahan Cipaku dan tiga pohon di Kelurahan Batu Tulis.
Sementara itu, dari 848 rumah, 770 rumah rusak berat dan ringan di Kecamatan Bogor Selatan, 160 rumah di Kelurahan Batu Tulis, 300 rumah di Kelurahan Pamoyanan, 225 rumah di Kelurahan Cipaku, dan 85 rumah di Kelurahan Lawang Gintung.
Kemudian di Kecamatan Bogor Timur 78 rumah rusak berat dan ringan, dengan rincian, 44 rumah di Kelurahan Baranangsiang, dan 34 rumah di Kelurahan Sukasari.
“Langkah yang dilakukan personel kami melakukan evakuasi korban meninggal dunia dan korban luka ke rumah sakit,” ungkapnya.
Saat ini petugas telah melakukan rekayasa jalur lalu lintas yang terkena dampak puting beliung. Mengevakuasi kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan karena tertimpa pohon tumbang, dan membersihkan pohon yang tumbang maupun material bangunan yang menghalangi jalan.
Menurut Ketua RW 08 Kelurahan Lawanggintung, Kiki, saat ini Masjid Khozinatus Sa’adah menampung warga yang mengungsi akibat rumah mereka rusak.
“Sekitar 30 KK dari 120 KK. Sebagian ada yang ke rumah kerabat terdekat. Lansia 60 orang dewasa dan 40 balita. Kebutuhan obat-obatan belum ada, selimut, makanan dan minuman serta perlengkapan bayi belum ada,” katanya.
Di wilayah berbeda, angin puting beliung juga meluluhlantakkan wilayah Kabupaten Bogor, yang masih berbatasan dengan Kota Bogor, tepatnya di tiga kampung, Kampung Pasir tengah, Kampung Cijulang, Cipinang Gading, Kampung Pondok Bitung, dan wilayah Desa Sukaharja.
Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian tersebut mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, pohon tumbang dan pondok pesantren Ibnu Taimiyah rusak.
Habib Bahar Dalam Jeratan Kasus Hate Speech
Bahar Bin Smith/Net
ANDAIKAN tidak menjadi viral di media sosial (medsos) mungkin pernyataan yang disampaikan Habib Bahar Smith tidak lebih dari yang umumnya dapat ditemukan dalam postingan video dan naratif oleh banyak orang di medsos, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belakangan ini.
Caci maki, sumpah serapah, dan bahkan tebaran ancaman terhadap sesama anak bangsa, selalu dengan mudah bisa kita unduh dari berbagai sumber. Intensitasnya pun sangat tinggi utamanya menjelang ajang kontestasi Pemilu dan Pemilu Presiden Wapres 2019 ini.
Pernyataan Habib Bahar Smith di hadapan Jemaah pengajian, dan kemudian diposting menjadi viral itu, juga berisikan kecaman dan ucapan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Perbuatan Habib Bahar ini mendapat perhatian khusus, sehingga Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pun melaporkannya kepada kepolisian pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.
Gayung pun bersambut. Kepolisian dengan antusias mengusut kasus ini. Ceramah agama yang disampaikan Habib Bahar terkait dengan pelaksanaan Aksi 4 Nopember 2016 (Aksi 411) dengan menyebut “Jokowi Banci” atau “Jokowi hanya memberikan kemakmuran kepada orang Cina di Indonesia” itu dianggap sebagai ujaran kebencian (hate speech).
Sosok Habib Bahar pun jadi kian popular. Simpati kepadanya dan keingintahuan tentang kiprahnya semakin mengental di kalangan masyarakat pengguna media sosial.
Jeratan Hukum Berlapis
Dalam surat panggilan kepolisian kepada Habib Bahar sebagai saksi tertanggal 3 Desember 2018, setidaknya ada beberapa jerat hukum yang dipersiapkan berlapis untuk seorang ulama muda ini. Pertama, polisi menjerat Habib Bahar melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (PDR).
Habib Bahar diduga telah melakukan perbuatan yang “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Ancaman hukumannya sebenarnya tergolong pidana sedang, yakni ancaman dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kedua, ulama berusia muda ini masih akan diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang menghadang Habib Bahar makin berat jika merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) ini, dimana ia diduga melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dan ketiga, sekaligus diberlakukannya Pasal 207 KUHP. Norma hukum ini menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan pidana ini tergolong pidana ringan.
Tampaknya penyidik enggan menggunakan dugaan delik pidana umum ini. Tidak diketahui apakah karena ancaman pidana ini ringan, ataukah ingin menghilangkan kesan bahwa polisi berkerja semata untuk melindungi martabat presiden, ataukah perlindungan dari diskriminasi memang lebih penting untuk penegakan hukum terhadap perbuatan seorang Habib Bahar?
Menghina Presiden atau SARA?
Ketika pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya tidak ada lagi jerat hukum yang bisa dengan mudah mempidanakan seseorang karena ujaran yang dianggap penghinaan kepada presiden.
Sebenarnya putusan MK ini didasarkan pada usaha untuk menghindari adanya kecerobohan penafsiran untuk sengaja menjerat siapa saja yang dianggap menghina presiden. Tetapi pernyataan Habib Bahar tadi bukan berarti luput dari perangkap sangkaan yang bisa menjeratnya sebagai pesakitan. Masih dengan perangkap KUHP, menurut versi polisi, Habib Bahar dapat diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Uniknya, dalam kasus penghinaan terhadap presiden sebagaimana penggunaan Pasal 207 KUHP tersebut, bukanlah Jokowi selaku korban yang melaporkan Habib Bahar kepada polisi melainkan para pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan Projo. Ihwal masalah kompetensi pelapor ini sudah pernah menjadi polemik dalam kasus serupa yang dilakukan musisi Ahmad Dani. Kasus penghinaan kepada presiden dipandang sebagai delik aduan, akan tetapi polisi berkeras sebagai delik umum sehingga siapa saja bisa menjadi pelapor.
Tidak menjadi bahasan dalam tulisan ini ihwal kompetensi pelapor dalam mencermati kasus ini. Tetapi yang menarik adalah baik pelapor dan polisi tidak hanya berhenti pada perbuatan menghina presiden. Dalam menjerat Habib Bahar sebagai pesakitan, polisi juga menduga ulama nyentrik itu juga melakukan perbuatan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) karena adanya ucapan Habib Bahar bahwa, “…(karena Jokowi maka) yang makmur orang Cina, yang makmur perusahaan asing dan kafir”.
Tampaknya memperkarakan Habib Bahar dengan dugaan sebagai pelaku perbuatan penghinaan kepada presiden hanya menguras energi dan wasting-time, baik bagi pelapor maupun penyidik. Memperkarakan sang habib dengan dugaan menimbulkan rasa kebencian antargolongan (SARA) terlihat lebih seksi dengan ancaman hukuman berat. Selain, tentu saja, resiko politiknya pun relative lebih “kecil”. Maklum, pernyataan Habib Bahar dikhawatirkan akan menurunkan popularitas politik karena itu proses hukumnya menjadi serius.
Menambah Kisruh
Penegakan hukum terhadap siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu saja merupakan keniscayaan demi penegakan hukum (law enforcement). Itu pada satu sisi, dan di sisi lain, setiap orang atau warga negara juga seyogyanya menjaga ucapan dan perbuatannya demi menciptakan tertib sosial. Apapun alasannya tidak ada ruang tersedia bagi warga negara untuk menebarkan kebencian. Kecuali terhadap pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Sayangnya, persoalannya tidak sebatas itu saja. Di tengah suasana memanas akibat polarisasi politik terkait aksi saling dukung pasangan capres menyambut Pilpres 2019 ini, kekisruhan di masyarakat telah terjadi di ruang publik. Kerentanan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal (friksi dengan aktor negara) begitu mudahnya tersulut. Sejujurnya pengusutan kasus ini juga akan menambah daftar kekisruhan menjelang kontestasi politik ini.
Sosok ketokohan seorang Habib Bahar bagi sebagian, atau mungkin mayoritas umat Islam yang tidak mempersoalkan pernyataannya, merepresentasikan kelompok politik di luar kekuasaan saat ini. Perlakuan tidak adil dalam proses hukum atas perbuatan pidana yang didugakan kepadanya, boleh jadi akan menjadi boomerang yang merugikan popularitas politik kekuasaan.
Seorang Habib Bahar bisa saja dimatikan langkahnya dengan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU PDR 40/2008 dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 19/2016. Akan tetapi tidak akan sebanding dengan resiko politik jelang Pilpres 2019.
Cara kita berpikir pada hari ini memang sudah terlanjur basah untuk selalu mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Pentas politik untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaan hari ini telah mengajarkan realitas pahit demikian. Apa boleh buat. [***]
Sugito Atmo Pawiro Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab
Sumber: kantor berita politik RMOL
Waspada, Diprediksi Hari ini Hujan Lebat disertai Petir Akan Terjadi disebagian Besar Wilayah Inhil
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) keluarkan peringatan dini potensi terjadinya hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai petir dan angin di sebagaian besar wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Ibukota Kabupaten Inhil, Tembilahan, diperkirakan hujan akan turun pada siang hari.
Beriut prakiraan cuaca lengkap untuk Kota-Kota besar di Provinsi Riau lainnya;
Detikriau.org – Jumat, 7 Desember 2018 pukul 06:43:17, Gempa berkekuatan 5,0 SR mengguncang Provinsi Banten.
Dikabarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa berpusat di 83 km Barat Daya Lebak Banten atau pada titik koordinat 7.19 LS – 105.83 BT pada kedalaman 19 km.
“gempa tidak berpotensi tsunami” siarkan BMKG
Kisah Sang Pencuri Hidayah
Ilustrasi: net
Seorang pencuri memanjat tembok sebuah rumah di malam yang sunyi dan gulita. Bukan sembarang rumah, ia memanjat rumah seorang ulama ternama di kotanya. Bukan pula sembarang ulama, si pemilik rumah merupakan tabiin, murid para sahabat Rasulullah.
Saat masuk di rumah sang ulama, si pencuri mulai mencari barang-barang berharga. Namun, ia telah melihat seisi rumah, tak ada yang dapat ia ambil sebagai barang berharga. Si pencuri benar-benar kecewa.
Tak mendapat hasil curian, si pencuri justru kepergok si pemilik rumah. Rupanya si ulama tengah beribadah dan mengetahui rumahnya kemasukan maling. Namun, dengan santai, sang ulama mendekati si pencuri dan berkata, “Saudaraku, semoga Allah mengampunimu. Anda memasuki rumah saya dan tak mendapati barang yang layak diambil. Akan tetapi, saya tak ingin Anda meninggalkan rumah saya tanpa membawa keuntungan,” ujar si ulama tanpa merasa takut ataupun terkejut rumahnya dibobol maling.
Justru si pencurilah yang terkejut. Ia pun bertanya-tanya, apa maksud si ulama. Malang betul nasibnya, tak mendapat curian, tetapi didapati mencuri oleh ulama pula, bisik hati si pencuri. Ia pun hanya membisu, menanti apa yang direncanakan sang ulama.
Ulama tersebut pun pergi ke belakang rumah dan mengambil sebuah wadah penuh air. Ia pun menyodorkannya kepada si pencuri. Tentu saja si pencuri kebingungan. “Ambillah air wudhu dan lakukanlah dua rakaat shalat. Karena jika Anda melakukannya maka Anda akan meninggalkan rumah saya dengan harta yang jauh lebih besar daripada harta yang Anda cari saat memasuki rumah saya,” kata sang alim.
Sedari tadi, si pencuri telah merasakan sebuah kerendahan hati sang ulama. Tanpa pikir panjang, hatinya merasakan keinginan yang sangat untuk menjalankan nasihat sang ulama. “Ya, itu adalah sebuah tawaran yang sangat baik,” kata si pencuri.
Ia pun kemudian berwudhu dan shalat dua rakaat. Setelah melakukannya, ia berkata kepada sang ulama, “Wahai alim, apakah kau keberatan jika aku tinggal sementara waktu di sini? Aku ingin melakukan dua rakaat shalat lagi,” ujarnya dengan mata berkaca. Ia merasakan keajaiban dalam hatinya saat melakukan dua rakaat yang disarankan sang ulama.
Sang ulama pun menjawab, “Silakan, tetaplah disini, sebanyak apa pun rakaat yang Anda inginkan untuk dilakukan,” ujarnya.
Si pencuri pun senang. Bukan hanya tambahan dua rakaat, ia bahkan shalat sepanjang malam di rumah sang ulama. Ia terus beribadah hingga pagi hari. Saat pagi, si pencuri pamit. Sang ulama pun berkata padanya, “Pergilah dan jadilah orang baik,” ujarnya.
Namun, si pencuri berubah pikiran. Ia enggan pergi dari rumah sang ulama. Ia pun berkata, “Apakah kau keberatan jika aku tinggal di sini denganmu hari ini karena aku ingin berpuasa hari ini,” pintanya.
Sang ulama pun justru senang. “Tinggallah selama yang Anda inginkan,” kata si ulama.
Si pencuri pun kemudian tinggal bersama sang ulama selama beberapa hari. Ia selalu shalat tepat waktu dan tak pernah luput shalat malam. Ia juga sangat rajin berpuasa. Hingga kemudian, si pencuri memutuskan untuk pergi. Ia berkata kepada sang ulama, “Aku telah memutuskan untuk bertobat dari dosa-dosaku di waktu silam,” ujarnya.
Sang ulama pun bersyukur dan bahagia. “Sungguh segala sesuatu ada di tangan Allah,” ujarnya. Sepulang dari rumah ulama, si pencuri membenahi hidupnya. Ia mulai menjalani hidup sebagai seorang Muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah.
Hingga suatu hari, ia bertemu dengan kawan lamanya yang berprofesi sebagai pencuri. Teman itu pun bertanya, “Apa kau sudah menemukan harta yang banyak?”
Si pencuri yang telah mendapat hidayah pun berkata, “Saudaraku, aku tak menemukan apa pun, kecuali Malik Ibn Deenar. Aku pergi untuk mencuri di rumahnya, namun ialah yang justru mencuri hatiku. Aku telah bertobat kepada Allah dan aku memohon ampunan kepada-Nya,” ujarnya.
Malik Ibn Deenar merupakan ulama yang memberikan nasihat kepada si pencuri. Dialah yang rumahnya menjadi target si pencuri yang justru mendapatkan hidayah darinya. Kisah di atas merupakan kisah nyata dari seorang ulama yang saleh, Malik Ibn Deenar. Seperti disebut sebelumnya, dia merupakan tabiin, generasi setelah sahabat Rasulullah.
Malik ahir di era sahabat Rasulullah Ibn Abbas. Dia mengenal baik para sahabat Rasulullah, di antaranya Anas bin Malik. Dia juga merupakan rawi dan banyak meriwayatkan hadis. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Sumber: khazanah/republika.co.id
Zakir Naik: Jika Anda Eksekusi Saya, Saya akan Syahid
Ulama asal India Zakir Naik.Foto: Internet
MUMBAI — Dai asal India Zakir Naik mengaku sedang dibidik oleh pihak tertentu karena menyebarkan pesan perdamaian. Kendati demikian, ia tak takut bila harus dipenjara, diasingkan, atau bahakan dieksekusi.
Selama berbicara tentang isu terorisme, Naik mengungkapkan tentang bagaimana dia menangani arus kebencian yang mengarah padanya. Zakir Naik mengapresiasi konstitusi India yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berkhotbah dan menyebarkan pesan serta nilai-nilai agamanya. Ia menegaskan tak melanggar hukum India.
“Saya tidak melanggar satu hukum negara, tapi karena saya menyebarkan perdamaian, saya memberikan solusi untuk kemanusiaan, semua orang yang tidak suka damai membujuk tidak menyukai saya,” ujar Naik, dilansir melalui republika.co.id yang dikutip dari laman India Today, Kamis (6/12)
Ceramah Naik soal terorisme ini berlangsung akhir pekan lalu di Negara Bagian Perlis, Malaysia. Ceramah tersebut baru diunggah ke situs berbagi Youtube pada Selasa (5/12).
Ia mengatakan, semakin banyak pengkritiknya mencoba mematahkannya, semakin teguh keyakinan dan pendiriannya. “Jika Anda memasukkan saya ke penjara, saya akan menyebarkan pesan Allah. Jika Anda mengasingkan saya, saya akan merenungkan kemegahan Allah. Jika Anda mengeksekusi saya, saya akan menjadi seorang sahid,” kata Naik.
Naik mengklaim bahwa salurannya Peace TV memiliki 200 juta pemirsa dari ratusan orang non-Muslim yang menerima Islam. “Ini tidak berjalan baik dengan musuh-musuh Islam, entah itu negara Barat atau negara tempat saya dilahirkan, India. Mereka tidak menyukainya,” ucap dia.
Menurutnya, itulah yang menjadi alasan mengapa ia dipersekusi. Saat ini, Naik sedang diperiksa atas tuduhan teror dan pencucian uang oleh National Investigation Agency. Ia juga tengah diselidiki karena diduga melakukan pidato kebencian yang mendorong serangan teror di sebuah kafe populer di Dhaka, Bangladesh, pada 2016.