Dirjen Keluarkan Empat Instruksi Khusus Untuk Kepala Disdukcapil di Seluruh Indonesia
Sebuah karung berisikan ribuan KTP el ditemukan berceceran di area persawahan di jalan Karya Bhakti III Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, sabtu (8/12/2018). / Dokumentasi RW 011 via kompas.com
Detikriau.org – Ditemukannya ribuan keping KTP elektronik (KTP-el) tercecer diberbagai daerah serta penemuan dijual bebasnya KTP el di Jakarta baru-baru ini menimbulkan tanya dimasyarakat.
Mengantisipasi hal tersebut tidak kembali berulang,Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan empat instruksi khusus bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia.
“Tolong semua segera untuk mengkonsolidasikan diri,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Minggu (9/12) dilasnir melalui republika.co.id.
Zudan meminta kepada seluruh Kadisdukcapil untuk tetap solid dan waspada. Empat instruksi yang disampaikan yakni pertama, pengecekan blangko KTP-el yang baru, yang terpakai, rusak, dan sisa blangko yang ada. Zudan meminta blangko tersebut dijaga dan amankan.
Kedua, pengecekan KTP elektronik yang sudah jadi akan tetapi belum didistribusikan untuk segera didistribusikan. Ketiga, pengecekan KTP elektronik yang rusak, untuk segera dipotong dan disimpan yang rapi. Terakhir, mewaspadai pungli dan calo.
Zudan Arif Fakrulloh menuturkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal serupa, Kadisdukcapil diimbau memberikan arahan kepada staf-stafnya.
“Antisipasi agar tidak terjadi lagi. Hari Senin semua staf Disdukcapil agar dibriefing di apel atau melalui rapat,” pungkasnya.
Timbul Korban Akibat Kerusakan Jalan, Pemerintah Bisa Disanksi Loh !
“Ancaman Maksimal 5 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Paling Banyak Rp 120 Juta”
Kondisi ruas jalan provinsi di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembiahan Kabupaten Indragiri Hilir
Detikriau.org – Kerusakan infrastruktur jalan hampir setiap hari dikeluhkan masyarakat, perbaikan-pun selalu menjadi tuntutan. Namun kadangkala harapan masyarakat itu seakan tidakdiperdulikan. Padahal, ada sanksi hukum bagi pemerintah jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.
“Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan,” ujar Pengamat Transportasi, Djoko Susilo dilansir melalui republika.co.id
Djoko menambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal itu belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Sementara itu, pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Menurutnya, pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana.
” Agar jalanan lalu lintas yang digunakan masyarakat baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” ujarnya.
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa
Laporan: Rul Editor: Faisal
Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti saat menyampaikan amaran pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Peringatan Hari Ibu 2018 di Kelurahan Benteng Kecamatan Sungai Batang. Foto: Humas Pemkab Inhil
Sungai Batang, detikriau.org – Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023, H Syamsuddin Uti sampaikan ucapan terimakasih dan salam hormatnya kepada Keluarga Besar Wakil Bupati Inhil periode 2013-2018, H Rosman Malomo.
Menurut Wabup, masyarakat Kelurahan Benteng sudah seharusnya merasa bangga atas prestasi putra daerah Benteng yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Inhil selama 2 periode dan Wakil Bupati Inhil selama 2 periode pula.
“Beliau sahabat saya. Dulu saat pak Rosman menjabat sebagai Ketua DPRD, saya Wakil Ketua DPRD. Dan Hari inipun saya meneruskan jabatan Beliau sebagai Wakil Bupati,” Sampakan Wabup disela penyampian sambutannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 bertempat di Lapangan Pondopo Kelurahan Benteng Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, (9/12/18).
Menurut Wabup, sebagai mantan wakil bupati Inhil, tokoh masyarakat dan tentu sahabat karibnya, nilai juang Bapak H Rosman Malomo untuk kemajuan daerah ini tidak akan pernah dilupakan sepanjang masa
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyempatkan untuk menyampaikan ucapan salam dari Bupati Inhil HM Wardan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Sungai Batang.
Wabup juga mengucapkan terimakasihnya sekaligus penghargaan yang tinggi kepada masyarakat Sungai Batang dimana dalam pemilihan kepala daerah yang lalu telah memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama Bupati HM Wardan untuk memimpin dan melanjutkan pembangunan dikabupaten indragiri hilir.
Hari ini, kata Wabup juga, tidak ada kalimat siapa menang atau kalah, yang menang itu adalah masyarakat Indragiri Hilir karena masyarakat menginginkan Wardan-SU untuk memimpin di kabupaten indragiri hilir.
“tanpa dukungan masyarakat kami tidak bisa berbuat apa-apa, jadi kalimat masa lalu kita tutup semuanya dan kita bina kesatuan dan persatuan dan kita teladani akhlak Rasulullah Saw dalam kehidupan sehari-hari.” Ajak Wabup mengakhiri.
Hadir di Sungai Batang, Wabup Inhil Sampaikan Komitmennya untuk Pegang Amanah Masyarakat
Laporan; Rul Editor: Faisal
Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti. Foto: Humas Pemkab Inhil
Sungai Batang, detikriau.org – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti (SU) nyatakan akan berkomitmen memegang amanah masyarakat selama masa kepemimpiannya bersama Bupati Inhil HM Wardan hingga lima tahun kedepan.
Wabup juga berjanji akan membantu Bupati untuk melanjutkan program-program yang sudah baik di periode pertama kepemimpinannya agar menjadi lebih baik lagi di priode keduanya.
“Bagaimana yang sudah baik kedepannya akan lebih baik lagi, mudah-mudahan ada nilai tambah, dapat dikenang masyarakat dan itu yang lebih baik.” Ujar Wabup dalam penyampaian kata sambutannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 bertempat di Lapangan Pondopo Kelurahan Benteng Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, (9/12/18).
Kepada ASN yang ditempatkan di Kecamatan Sungai Batang, Wabup berpesan agar dapat bekerja dengan baik.
“Tolong bantu dan layani masyarakat dengan pengabdian terbaik,”Pesankan Wabup.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Peringatan Hari Ibu bertemakan “kita teladani akhlak rasullalah Saw dalam kehidupan sehari-hari” dan ” Meningkatkan Peran Perempuan Dalam Membangun Keluarga Untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini juga tampak dihadiri oleh Camat Sungai Batang, Kapolsek, Babinsa Kelurahan Benteng, Lurah Benteng, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sungai Batang, Ketua Badan Kontak Majlis, Tokoh Agama Kel Benteng, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat.
Daerah Dinilai Perlu Miliki Sekber Penanganan Dana Desa
Foto: Internet
detikriau.org — Sekretariat Bersama Penanganan Dana Desa dinilai sudah sangat mendesak diwujudkan di daerah. Hal ini bakal menjadi salah satu strategi guna menekan berbagai persoalan dalam Dana Desa.
Tenaga Ahli Pengaduan dan Penanganan Masalah pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Denny Septiviant mengungkapkan, penyimpangan penggunaan Dana Desa rawan terjadi karena terbatasnya jumlah tenaga pengawas.
“Jumlah tenaga pengawas tak sebanding dengan wilayah desa di seluruh Indonesia yang kurang lebih mencapai 74 ribu desa,” ujar dia, dalam rilis yang dilansir melalui Republika.co.id, Ahad (9/12).
Ia bahkan mengkhawatirkan rencana Pemerintah yang akan meningkatkan jumlah alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2019. Tanpa instrumen pengawasan yang memadai, bukan tidak mungkin praktik penyimpangan maupun penyelewengan dalam pemanfaatan Dana Desa bakal terus meningkat.
Hingga akhir 2017 sudah sedikitnya 900 kepala desa yang bermasalah dengan hukum karena penggunaan Dana Desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi pidana penjara akibat praktik penyimpangan Dana Desa.
Selain masih kurangnya tenaga pengawas, pemahaman perangkat desa terkait dengan sistem pelaporan yang sesuai dengan aturan juga menjadi penyebab terjadinya persoalan dalam pemanfaatan Dana Desa.
Dalam Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tingkat Jawa Tengah 2018 di Semarang –belum lama ini– juga terungkap, separuh dari total 29 kabupaten penerima Dasa Desa juga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Untuk penggunaan Dana Desa yang bermasalah temuan sementara sudah mencapai 220 kasus. Di mana korupsi merupakan temuan yang paling banyak terjadi selain untuk keperluan pribadi kepala desa.
“Misalnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark upanggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” kata Denny.
Ia juga menyebut, berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya dalam proses dilakukan antisipasi oleh stakeholder penegak hokum. Seperti perangkat Bhabinkamtibmas yang sudah mulai aktif melakukan pemantauan sejak mulai proses musyawarah desa.
Namun persoalan penyimpangan penggunaan Dana Desa masih terus ditemukan kasusnya. Oleh karena itu perlu strategi antar lembaga agar sinergisitas pengawasan Dana Desa dapat terwujud, misalnya melalui penggunaan aplikasi RAPBDes yang lebih sederhana.
Atau melalui dibentuknya Sekretariat Bersama Penanganan Masalah Dana Desa yang harus didukung unsur- unsur pemerintah dan kepolisian dan ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota masing- masing.
“Penting juga segera disiapkan ahli hukum untuk kebutuhan pendampingan dalam pelaksanan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di daerah melalui APBD masing- masing,” tandasnya.
Masih terkait dengan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta agar pengelolaan Dana Desa selalu melibatkan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan melalui kemandirian perekonomian.
Selain melibatkan masyarakat, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa juga harus akuntabel serta transparan. Sebagai praktik transparansi, masing- masing perangkat desa wajib menampilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam bentuk banner yang mudah diakses warganya.
Seperti di Kantor Desa maupun pusat layanan desa yang banyak menjadi pusat kegiatan masyarakatnya. Selain pendapatan banner tersebut juga harus menampilkan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
Sehingga, masyarakat (warga desa) bisa melihat, membaca dan selanjutnya tidak curiga. “Upaya ini sekaligus juga mencegah korupsi, tidak hanya dari administrasinya, tapi juga dalam rangka membangun integritas aparat desa,” ungkapnya.
Gubernur mengatakan, sebanyak 7.809 desa di Provinsi Jawa Tengah menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 6,74 triliun pada 2018. Sehingga masing- masing desa rata-rata menerima sekitar Rp 863 juta.
Selain alokasi dana desa yang berasal dari APBN tersebut, Pemprov Jawa Tengah pada 2018 juga mengalokasikan dana Rp 50 juta per desa atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 30 juta per desa.
“Anggaran yang besar ini harus dimanfaatkan sebaik- baiknya untuk meningkatkan daya saing desa dan kesejahteraan masyarakat desa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata dia.
TNI: 2 Korban Penyerangan KKSB di Papua Diduga Masih Hidup
“Kolonel Inf Muhammad Aidi: Apa yang dikatakan provokator yang namanya Sabby Sambon semua bohong dan hoax,”
Sebanyak 16 jenazah korban KKSB tiba di Lanud Hasanuddin, Maros, Sulsel, Jumat (7/12) sore. (M Bakrie/detikcom)
Jakarta – TNI-Polri masih mencari korban penyerangan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) Papua. Ada dua korban yang diduga masih hidup.
“Satgas gabungan TNI-Polri akan terus melaksanakan pencarian sisa korban yang belum ditemukan. Sesuai dengan data bahwa masih tersisa dua orang jenazah yang belum ditemukan dan dua orang korban yang diduga masih hidup, hingga sekarang belum diketahui nasibnya,” kata Kolonel Inf Muhammad Aidi dalam keterangannya dilansir melalui laman detikcom, Minggu (9/12/2018).
Kolonel Aidi mengatakan tim gabungan telah menguasai dan menduduki Distrik Yigi dan Mbua. Situasi di Distrik Mbua disebut sudah mulai kondusif.
“Saat ini pasukan gabungan TNI-Polri telah menguasai dan menduduki Distrik Yigi dan Mbua. Situasi di Distrik Mbua pascapenyerangan KKSB terhadap pos TNI di Mbua pada 3 Desember lalu, masyarakat secara umum mengungsi ke hutan. Namun, sejak kemarin hingga sekarang, warga Mbua sudah mulai berangsur-angsur kembali ke kampung,” jelas Kolonel Aidi.
“Dan kegiatan sosial serta roda ekonomi mulai berjalan kembali. Sedangkan di Yigi, situasi kampung masih sepi. Hanya beberapa warga yang bertahan di kampung, sementara sebagian masyarakat masih berlindung di hutan,” imbuhnya.
Aidi meminta masyarakat Indonesia dan dunia luar mempercayai kerja TNI. Dia menyebut pernyataan dari kubu KKSB Papua hanyalah propaganda.
“Kepada masyarakat Indonesia dan internasional, percayalah, TNI akan bekerja sangat profesional. Terbukti prajurit yang bertugas di PBB mendapatkan penghargaan dan reward dari PBB, bahkan PBB minta kepada Indonesia untuk menambah kuota pasukan PBB untuk menyelesaikan konflik-konflik di seluruh dunia sehingga apa yang dikatakan provokator yang namanya Sabby Sambon semua bohong dan hoax,” ucapnya.