KontraS: Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Era Jokowi Mandek

KontraS menilai iktikad pemerintah Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terlihat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan perkembangan penyelesaian kasuspelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu di era Presiden Joko Widodo jalan di tempat. KontraS menilai Jokowi tidak serius dan serampangan dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Peta nasib penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu pada era Presiden Joko Widodo dalam setahun belakangan menunjukkan ketidakseriusan,” tulis KontraS dalam Catatan Hari HAM 2018 yang dilansir melalui CNNIndonesia.com, Senin (10/12).

KontraS menilai Jokowi seolah terpenjara oleh komitmennya sendiri yang dituangkan dalam visi, misi, dan program dalam merespons penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi, menurut KontraS, juga selalu merespons penyelesaian HAM berat masa lalu dengan pelbagai jawaban normatif dan mengawang-awang.

Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu cenderung offside. Hal itu terlihat dari inisiatif Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menilai pembentukan tim itu tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban.

Tak hanya itu, ia juga berkata keterlibatan Menkopolhukam dalam merumuskan tim gabungan bertentangan dengan Perpres Nomor 7 tahun 2015 dan Perpres 43 Nomor 2015 yang menjelaskan kewenangan Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi.

“Di samping itu, penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, di mana UU tersebut tidak mengatur kewenangan Menkopolhukam dalam penyelesasian pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas.

Dimas mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dilakukan lewat dua instrumen hukum, yakni lewat Pengadilan HAM dan rekonsiliasi. Mekanisme Pengadilan HAM, kata dia, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 26/2000. Sementara instrumen rekonsiliasi nampakpadaTAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi ruang untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Keduanya bersifat saling mengisi satu sama lain dan tidak bisa berjalan salah satu,” ujarnya.

Lemahnya Lembaga Pengawas Eksternal
Dimas menuturkan lembaga pengawas eksternal lemah dalam mengawasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Lembaga eksternal tersebut di antaranya Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR.

Ia menilai lemahnya peran lembaga eksternal karena pemerintah tidak memiliki agenda yang jelas dalam menuntasskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Peranan lembaga eksternal kurang bertaji (dalam mengawasi penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu),” ujar Dimas.

Dimas menilai Ombudsman berperan lemah karena menutup laporan KontraS soal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto saat menginisiasi pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Dimas menyebut langkah penutupan laporan disebabkan oleh beberapa faktor yang melenceng dari substansi tuntutan.

Terkait Komnas HAM, Dimas juga menilai berperan lemah karena minim dalam membuat terobosan untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM, kata dia, juga tak kunjung merealisasikan usulannya sendiri untuk membentuk tim penyidik dan penuntut ad hoc.

“Komnas HAM masih minim inisiatif dan upaya-upaya lanjutan untuk berpihak dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Meskipun ada catatan juga Komnas HAM menolak ajakan Kemenkopolhukam untuk gabung dalam Tim Gabungan Terpadu,” ujarnya.

Terakhir, Dimas berkata KontraS menilai peran DPR yang lemah dalam mengawal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, ia berkata DPR pernah menggelar rapat umum dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Tidak ada upaya lanjutan dan upaya yang bisa mendesak dari DPR sebagai lembaga politik untuk menekan lebih jauh terkait implementasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sepanjang 2018,” ujarnya.




KPU Diminta Buka Data DPT Secara Keseluruhan

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Foto: Net

Jakarta, detiriau.org – Komisi Pemilihan Umum diminta mengizinkan semua partai peserta Pemilu 2019 dapat mengakses data daftar pemilih tetap (DPT) secara keseluruhan.

Tidak terkecuali empat digit angka terakhir yang ada pada nomor induk kependudukan (NIK) pemilih.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung kepada komisioner KPU. Menyusul, temuan KTP elektronik di beberapa wilayah, serta adanya 31 juta warga yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum masuk DPT.

“Kalau dimungkinkan menurut undang-undang, dibolehkan apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya,” jelasnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/12) dilansir melalui Rmol.co

NIK dimaksud adalah 16 digit angka yang tertera di KTP. Selama ini, KPU enggan mempublikasikan empat angka terakhir dengan alasan menjaga kerahasiaan data pemilih.

Priyo menekankan, data DPT yang mereka peroleh secara lengkap hanya demi mengurangi potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.

“Kalau ada pihak-pohak tertentu yang menggunakan ini sebagai akrobat untuk menambahkan atau melambungkan suara, sejak awal kami sudah tahu bahwa kami ikut memeriksa itu,” katanya.




Drs H Ahmadi MAg Lantik Harun Jabat Kepala Kemenang Inhil

Laporan: Rul     Editor: Mulyadi

Tembilahan, detikriau.org — Harun, dilantik sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menggantikan H Azhari Syukur yang telah memasuki masa pensiun, Senin (10/12/2018).

Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan diula utama Lantai II Kanwil Kemenag itu dilakukan oleh  Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Drs H Ahmadi MAg.

“Pelantikan ini merupakan upaya untuk mengisi kekosongan jabatan. Kepada pejabat definitif yang baru dilantik agar segera melakukan terobosan dan inovasi dalam melaksanakan tugas jabatan yang diamanahkan,” ujar Ahmadi.

Sementara itu, atas dilantiknya dirinya, H Harun mengatakan bahwa itu adalah amanah yang diberikan oleh pemerintah khususnya Kemenag kepada dirinya.

“Yang jelas sebagai pimpinan, saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan meneruskan apa yang telah dilaksanakan Pak Azhari. Integritas, profesionalitas, tanggungjawab dan keteladanan itu yang harus di terapkan dalam pelaksanaan tugas,” tukas H Harun.




Wabup Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Inhil

Laporan: Rul  Editor: Mulyadi

Tembilahan, detikriau.org – Sejak dilantik pada 22 November lalu sebagai wakil bupati inhil, H Syamsuddin Uti rutin melakukan kunjungan ke berbagai tempat, kali Ini Wabup berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Inhil, kunjungannya di sambut langsung kajari Inhil Susilo, Senin (10/12/2018)

Selain bersilaturahmi, Wabup mengatakan bahwa kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk bertukar pikiran demi  kelancaran pembangunan di kabupaten indragiri hilir sekaligus meninjau langsung pekerjaan rehab kantor Kejaksaan Inhil.

Kantor kejaksaan saat ini sedang dilakukan rehab berat, karena bangunan kantor yang lama sudah sangat sempit.

Kejaksaan diberikan hibah bangunan kantor dari pemerintah kabupaten inhil untuk kelancaran kerja kejaksaan negeri indragiri hilir

Dalam kesempatan kunjungan itu, Kepala kejaksaan negeri inhil Susilo mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten indragiri hilir yang telah peduli dan membantu meyiapkan sarana prasarana di kantor kejaksaan indragiri hilir

Demi kelancaran pembangunan di kabupaten indragiri hilir, di kejaksaan negeri inhil telah di bentuk Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D) , yang berguna melakukan pengawalan jalannya pembangunan guna mencegah terjadinya penyimpangan saat pembangunan di kerjakan.

Usai berbincang diruang kerjanya, Susilo juga menyempatkan untuk mengajak Wabup melihat pengerjaan renovasi kantor serta mengunjungi sejumlah ruang kerja di Kejaksaan Inhil.




Miliki NIK Lebih Dari Satu, Bisa Dipidana

Jumpa pers di Mabes Polri/Net

Jakarta, detikriau.org – Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dengan kata lain, masyarakat hanya boleh punya satu nomor induk kependudukan (NIK).

Begitu kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menanggapi penjualan blanko KTP-el di Tokopedia dan tercecernya ribuan KTP-el di Duren Sawit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

“Kalau ada yang memiliki lebih dari satu NIK akan dikenakan tindak pidana. Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu KTP-el adalah tindak pidana,” kata Zudan dilansir melalui laman RMOL.co

Lebih lanjut, dia memastikan penjualan blanko dan ribuan KTP yang tercecer tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya.

Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan, secara internal yaitu memperkuat Dukcapil dari tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi SOP terhadap KTP-el yang rusak ataupun blanko yang tidak terpakai.

“Harus dibuang tidak bisa digunakan lagi dengan cara dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus,” pungkasnya.




Mulai Hari Ini Hingga Sepekan Kedepan, BMKG Peringatkan Potensi Terjadinya Bencana Banjir dan Longsor di Wilayah Sumatra dan Jawa

 

Jakarta, detikriau.org – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi terjadinya hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dalam sepekan kedepan, khususnya di pulau Sumatera dan Jawa.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor..

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Mulyono R. Prabowo menjelaskan bahwa prediksi ini didasarkan pada hasil pantauan bahwa dalam beberapa hari terakhir menunjukkan mulai adanya aktivitas aliran massa udara dingin dari Asia (Monsun Dingin Asia) yang signifikan sehingga dampaknya mempengaruhi peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia.

Disamping itu, dalam seminggu ke depan diprediksi akan adanya aliran massa udara basah yang menjalar dari barat Samudra Hindia menuju ke wilayah Indonesia bagian barat yang dikenal dengan fenomena Madden Julian Oscillation (MJO).

Interaksi kedua fenomena tersebut, ditambah dengan tingginya aktifitas gangguan tropis, berupa sirkulasi dan pertemuan angin dapat menyebabkan dan meningkatkan potensi terjadinya hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang khususnya di Sumatera dan Jawa dalam periode seminggu ke depan (10 – 16 Desember 2018) diantaranya di  Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

“Selain di Sumatera dan Jawa diperkirakan Bali, Kalimantan Barat dan Tengah serta wilayah Maluku juga akan berpotensi terjadi hujan lebat pada periode ini.”Sampaikan Prabowo dilansir melalui laman resmi BMKG, senin (10/12)

“Sedangkan potensi gelombang tinggi 2.5 hingga 4.0 meter diperkirakan terjadi di Perairan utara Kep. Natuna, Perairan barat Kep. Simeulue hingga Mentawai, Perairan Bengkulu – Enggano, Perairan barat Lampung, Samudra Hindia selatan Jawa hingga Lombok,” tambah Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak lanjutan yang dapat ditimbulkan kondisi cuaca tersebut seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin. [faisal]