Demokrat: Ada ‘Institusi Siluman’ di Balik Perusakan Bendera
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan partainya meyakini ada institusi siluman yang jadi dalang, inisiator, dan pemberi perintah perusakan bendera Demokrat di Riau. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan hasil rapat darurat terkait perusakan baliho dan atribut Partai Demokrat diPekanbaru, Riau.
Dari hasil rapat darurat itu, Partai Demokrat menduga adanya dalang alias master mind dan inisiator dalam tragedi perusakan baliho serta sejumlah atribut Partai Demokrat pada 15 Desember lalu di Riau.
“Partai Demokrat menduga kuat adanya master mind dan inisiator (dalam perusakan baliho dan atribut partai),” kata Hinca di Gedung DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/12) dilansir melalui CNN Indonesia
Tak hanya itu, Hinca juga menyebut pihaknya menduga adanya permintaan dan instruksi tertentu untuk melakukan perusakan pada atribut Partai Demokrat. Bahkan perusakan-perusakan itu pun, kata dia, dilakukan dengan sangat terstruktur dan terorganisir pada baliho dan atribut partai yang jumlahnya tak hanya satu dan dua saja, tetapi cukup banyak.
“Demokrat yakin ada ‘institusi siluman’ yang jadi master mind, inisiator, dan pemberi perintah,” kata Hinca.
Lebih lanjut, dalam kasus ini Hinca juga menuding pelaku sebenarnya atau yang kemudian disebut sebagai master mind dan inisiator ini berusaha mencari kambing hitam yakni orang-orang kecil dalam kasus perusakan itu.
Untuk selanjutnya kata dia, kasus ini pun kemudian tampak banyak yang ditutup-tutupi sehingga pelaku sebenarnya atau master mind dan inisiator pun tak terdeteksi.
“Nampak banyak yang ditutup-tutupi dan putus mata rantai dengan master mind dan inisiator,” kata Hinca.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki unsur pelanggaran pemilu pada kasus perusakan baliho partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin usai menghadiri diskusi bertajuk “Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2018” di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya Dicegah Ke Luar Negeri
IDN Times
Detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan sejumlah pihak dalam pengusutan korupsi pelaksanaan proyek infrastruktur pada PT Waskita Karya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12) dilansir melalui rmol.co
Febri menjelaskan, dua orang yang dicegah sudah berstatus tersangka dalam kasus itu, yakni Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rahman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Tiga orang lainnya adalah mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya/Dirut PT Waskita Beton Precast 4 Jarot Subana, mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Pada kasus itu, Fathor dan Yuly diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Adapun, kerugian diduga senilai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP
Sosialisasi Inpres No.6 Th 2018 Tentang RAN P4GN
Narasumber saat menyampaikan pemaparan. Duduk berdampingan, Asisiten 3 Setdakab Inhil Sudinoto./Foto: ist
Tembilahan, detikriau.org – Sosialisasi Inpres No.6 Th 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( RAN P4GN) di Kabupaten Inhil, selasa (18/12/2018).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kesbangpol Inhil Marlis Syarif ini menghadirkan Narasumber BNNP Riau Iwan K. Kasim bertempat di Aula Kesbangpol.
Kegiatan dihadiri Bupati yang diwakili Asisten 3, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri, Kasat Narkoba Polres Inhil, Sejumlah OPD dan Organisasi terkait.
Banjir Rendam Ruas Jalan Lintas Timur di Pelalawan. Pengendara Disarankan Gunakan Jalur Alternatif
foto: riau1
Detikriau.org — Banjir di Kabupaten Pelalawan meluap hingga ke badan jalan lintas timur di Desa Kemang, Kecamatan Ukui, Tarantang Manuk serta beberapa titik lainnya. Akibatnya arus lalu lintas terganggu.
Senin(17/12/2018) dikabarkan diruas jalan ini sempat terjadi kemacetan panjang.
Diimbau kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat (khususnya jenis sedan) dari arah kabupaten Inhu menuju Pekanbaru atau sebaliknya untuk mengunakan jalur alternatif melalui Kabupaten kuansing.
“Memutar arah melewati Kabupaten Kuansing memang terbilang jauh. Hal ini sempat dikeluhkan oleh sejumlah pengendara. Namun kita menjelaskan konsekuensi terburuk bagi pengendara yang tetap melintas dari Desa Kemang, Kecamatan Ukui.” Ujar Kapolsek Lirik AKP Yudi Setiawan sebagaimana dikutip melalui riaumandiri.
Bukan hanya melimpah ke badan jalan, kini akibat luapan sungai Kampar, ratusan rumah penduduk terendam banjir dan menimbulkan sejumlah dampak kerugian materil serta resiko terserang penyakit.
Pertama di Riau Sampaikan Usulan Validasi Jabatan, BKN Apresiasi Bupati Meranti
PEKANBARU (detikriau.org) — Validasi Kelas Jabatan merupakan salah satu upaya mewujudkan reformasi birokrasi dalam sebuah organisasi Pemerintah Daerah, dalam rangka menjalankan komitmen tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan hasil penyusunan Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada pihak BKN Kanreg XII di Pekanbaru, Senin siang (17/12/2018).
Seperti dijelaskan Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH kepada awak media, penyampaian dan penyerahan hasil pendampingan Validasi Kelas Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si kepada Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru Adrayati SH MM, turut mendampingi Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis SE MM.
Kedatangan Bupati Meranti dan rombongan dikantor BKN Kanreg XII Pekanbaru langsung disambut oleh Kepala Kantor Andrayati SH MM dan jajaran. Selanjutnya Bupati Kepulauan Meranti langsung melakukan pemaparan hasil Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan yang disusun oleh Pemkab. Meranti kepada pihak BKN Kanreg XII Pekanbaru.
Lebih jauh dijelaskan Kabag Humas dan Protokol Meranti, usai menyimak pemaparan dari Pemkab. Meranti Kepala BKN Kanreg XII Andrayati SH MM dan Tim dari BKN, mengucapkan apresiasi kepada Pemkab. Meranti khususnya Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang telah mengampaikan hasil Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan dengan baik. Menurutnya itu adalah bentuk keseriusan dari Pemkab. Meranti dalam menjalankan reformasi birokrasi sesuai amanat Permanpan No. 34 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN.
Diakui Andrayati, sejauh ini baru Pemkab. Meranti yang menyampaikan hasil Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan kepihak BKN untuk diteruskan ke Kemenpan RB sementara Kabupaten Kota lainnya di Riau belum menuntaskan.
“Kabupaten Meranti merupakan Kabupaten yang pertama menyampaikan hasil Evaluasi Jabatan dan Kelas Jabatan, kepihak Kemenpan RB dan BKN sangat mengapresiasi,” ujar Kabag Humas dan Protokol Meranti menirukan ucapan Ka. BKN Kanreg XII Pekanbaru.
Ka. BKN Kanreg XII Pekanbaru Andrayani sangat puas atas komiten Pemkab. Meranti yang bersungguh-sungguh menjalankan reformasi birokrasi salah satunya dengan menjadi Kabupaten pertama yang menyampaikan usulan Validasi Jabatan dan Kelas Jabatan.
Hal itu menurutnya, sangat penting karena Validasi Jabatan dan Kelas Jabatan tersebut merupakan salah satu bagian dari 8 area perubahan sebagai wujud reformasi birokrasi. Dan untuk melakukan evaluasi dan jabatan salah satu syarat utama yang harus dituntaskan oleh Pemda adalah Analisa Jabatan dan ABK.
“Hasil evaluasi Jabatan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian tunjangan kerja dimana penekanan objek evaluasi jabatan adalah jabatan,” jelasnya.
Sekedar informasi selain Sekretaris Daerah beberapa pejabat terkait juga turut mendamoingi Bupati, diantaranya Inspektur Meranti Drs. Suhendri M.Si, Kepala BKD Meranti Alizar S.Sos M.Si, Kepala Bappeda Meranti H. Makmun Murod, Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto SE M.Si, Kabag Ortal Sekda Meranti Rika S.Sos.*** (Hum/eko).
Proyek Fiktif PT Waskita. KPK: Negara Dirugikan Setidaknya Rp 186 M
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Jakarta, detikriau.org – 14 proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk merugikan keuangan Negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Untuk perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.
“Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar,” kata Agus di sela konferensi pers, Senin (17/12) sebagaimana dilansir melalui kumparan
Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agus, diambil dari total pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang menangani pekerjaan fiktif itu.
“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” ujarnya.
“Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai,” sambungnya
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, namun KPK belum menyebut nama-nama perusahaan itu. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Agus juga menerangkan setidaknya ada 14 proyek yang dinilai sebagai proyek fiktif yang saat ini statusnya tengah ditangani KPK.
“Sampai saat ini teridentifikasi 14 proyek yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Jadi, dari sejumlah proyek itu ada beberapa bagian yang kami duga merupakan proyek fiktif dalam kasus ini,” ujar Agus
Agus pun menyempurnakan pengertian proyek fiktif tersebut. Menurutnya proyek tersebut pada awalnya telah dikerjakan oleh Waskita Karya, hanya saja pada proses pembahasannya dibuat perencanaan baru seolah-olah proyek tersebut akan dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang ditunjuk Waskita.
“Melengkapi pernyataan Agus, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menduga adanya penganggaran ganda yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.
“Jadi kami duga agak dekat dengan konsep “double budgeting” jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan kepada pihak subkon dan dikembalikan lagi kepada beberapa orang di WK (Waskita Karya) termasuk dua orang yang jadi tersangka ini,” kata Febri.
Kendati demikian, Febri enggan merinci terkait rincian proyek fiktif apa saja yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.
“Tetapi kami belum bisa sampaikan bagian dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena itu masih masuk dalam materi proses penyidikan,” tutup Febri.
Berikut daftar 14 proyek yang diduga terdapat proyek fiktif di dalamnya.
Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
Proyek PLTA Genyem, Papua.
Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
Proyek Fly Over MerakBalaraja, Banten.
Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur