Kewajiban Jadi Peserta BPJS Kesehatan Digugat ke MK

Foto: Net

Jakarta — Kewajiban menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1). Pemohon yang berasal dari perseorangan ini menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan.

Kuasa hukum pemohon atas nama Nur Ana Apfianti asal Surabaya, Singgih Tomi mengatakan, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.

“Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus,” ujar Singgih melalui salinan gugatan sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).

Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga. Pemerintah dinilai tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanan itu sangat buruk.

Kondisi ini, kata dia, semakin diperparah karena mulai 1 Januari 2019 warga yang tidak menjadi peserta BPJS akan dipersulit dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Misalnya untuk izin mendirikan bangunan sekarang harus pakai BPJS Kesehatan,” katanya.

Singgih menilai, kerugian yang dialami BPJS Kesehatan selama ini tak lepas dari pemaksaan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan tersebut. Sebab, banyak peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan menengah ke bawah tak lagi membayar iuran.

“Akhirnya BPJS Kesehatan merugi karena pemasukan keuangan dengan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit lebih besar,” tutur Singgih.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat oleh Serikat Pekerja PLN. Namun MK saat itu menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat.




Infografis Debat capres 2019

Infografis : Antara

 

 




Rocky Gerung Cibir Rencana Debat Capres: Tagline-nya Selamatkan Raja

Rocky Gerung./Foto: Net

Detikriau.org – Pemerhati sosial dan politik Rocky Gerung berpendapat bahwa polemik tentang debat kandidat presiden-wakil presiden mengarah pada penyelamatan pasangan calon tertentu. Pendapat itu disampaikannya sebagai kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum yang belum juga menyelesaikan teknik debat dan penyampaian visi-misi kandidat sehingga menjadi polemik.

“Seluruh kebingungan publik akhirnya diselesaikan oleh referensi terakhir dari KPU, yaitu ucapan Ketua KPU bahwa hiruk-pikuk ini dimaksudkan untuk mencegah jangan ada wajah yang dipermalukan,” kata Rocky dalam Indonesia Lawyers Club bertema ‘Menguji Netralitas KPU’ yang ditayangkan tvOne pada Selasa malam, 8 Januari 2019 sebagaimana dilansir viva.co.id

“Kalau kita belajar dalil psikologi, akhirnya dalil terakhir diucapkan seluruh psikogram yang digambarkan ke publik tagline-nya untuk menyelamatkan raja, paslon, supaya tidak kena malu. Coba lihat ke sana ke belakang panggung itu (menunjuk ke gambar dua paslon di latar panggung), coba saya tanya ke KPU, dari dua pasangan itu yang potensi dipermalukan ke publik yang mana?” tanya Rocky.

Menurut dia, sebetulnya yang perlu diuji bukanlah netralitas dari penyelenggara pemilu, tapi integritasnya. “Netralitas itu enggak perlu diuji sebab netralitas adalah fungsi. Yang diuji ialah integritas yang akan menentukan netral atau tidak,” ujar salah satu pendiri Setara Institute itu.

Nah, netralitas KPU, menurut Rocky,  tidak didikte kelompok atau kepentingan apa pun, bukan berdiri di tengah karena tidak netral justru takut untuk bersikap. “Netral artinya tidak didikte. Kalau Anda bilang, saya melayani kepentingan 01 dan 02, artinya saya didikte oleh 01 dan 02, itu lebih parah lagi Anda didikte dua kali. Itu soal dan konsepnya,” ujar Rocky.

Dia juga mengkritik pernyataan KPU soal debat. “Oleh karena itu tidak ada soal membocorkan bahkan dalam bentuk kisi-kisi. Karena Anda (KPU) tidak ingin kita menyebutnya dengan kebocoran. Karena bocor artinya jelek. Setengah bocor lebih jelek lagi, mending bocor sekaligus. Kisi-kisi itu setengah bocor, sehingga orang mengatakan ini bocor apa enggak bocor.”

Yang jadi pertanyaan panjangnya, ketika bocornya kisi-kisi hanya setengah-setengah. “Kalau bocor sempurna, orang bisa tambal. Kalau Anda kasih kisi-kisi artinya Anda bermain dengan gimmick. Endak bisa begitu, kasih saja sekalian, sempurna,” kata Rocky.

 




ILC 08 Januari 2019 ( FULL ) TV ONE – ‘Debat Capres 2019: Menguji Netralitas KPU’

https://youtu.be/-3QRGNRStyA




Gamawan jelaskan pengadaan gedung IPDN Rokan Hilir

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangai KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011 di gedung KPK Jakarta pada Selasa (8/1)

Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan soal pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011 ke KPK.

“Kalau yang Rokan Hilir saya tidak ikut, karena itu tanda tangan langsung, yang dikelola langsung. Saya tanda tangan kecuali Rokan Hilir karena nilainya di bawah Rp100 miliar, bukan kewenangan saya, langsung di bawah Sekjen saja. Nah, ini yang ditanya (KPK) tadi Rokan hilir saja,” kata Gamawan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Gamawan menjadi saksi untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Dudy Jocom merupakan tersangka dalam dugaan korupsi empat perkara, yaitu pembangunan gedung IPDN di kabupaten Rokan Hilir, Riau; gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; gedung IPDN di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.

“Kalau untuk (perkara) Sulawesi Utara  belum. Untuk Sumatera Barat sudah ditanya dan sudah saya jelaskan dulu bahwa itu semua sudah di-review oleh BPKP dulu baru saya tandatangani. Sebenarnya itu berjaga-jaga berhati-hati tapi disalahgunakan juga rupanya,” ungkap Gamawan.

KPK menduga sejak awal beberapa BUMN sudah melakukan “arisan” untuk mengerjakan empat proyek IPDN di sejumlah kampus IPDN yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri ini.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, sudah dilakukan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sedangkan dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Dudy Jocom juga sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi TA 2011.

Sumber: Antara




Lelang Surat Utang, Jokowi Tega Bebani Generasi Masa Depan

Jakarta – Penguatan rupiah yang dilakukan pemerintah terus terjadi. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tiga bulan lalu mencapai di atas Rp 15 ribu kini sudah turun menjadi Rp 14.140.

Bisa dibilang pemerintah sudah bekerja untuk menguatkan nilai rupiah dan berupaya memperbaiki ekonomi Indonesia yang terpuruk.

Namun terlepas dari itu, pengamat ekonomi Gede Sandra justru menyoroti bahwa menguatnya nilai rupiah itu karena pesatnya bantuan asing dalam membeli surat utang dalam bentuk rupiah.

Dalam akun Twitter-nya @gedesandra, ekonom muda yang terkenal vokal itu menulis:

“Pemerintah Minggu lalu (3/1) baru saja kembali tarik surat utang Rp 28,2 triliun dari pasar. Asing banyak masuk ke pasar beli surat utang dalam rupiah ini, akibatnya kurs rupiah kembali menguat hingga sekarang. Tapi tega sekali ya bebani generasi masa depan demi penampilan ekonomi sesaat”.

Dalam kicauannya itu, Gede juga melampirkan data dari djppr.kemenkeu.go.id soal Hasil Lelang Surat Utang Negara tanggal 3 Januari 2019.

Gede menilai bahwa pemerintah dalam menguatkan nilai rupiah hanya sebagai lips service belaka yang sesaat namun dampaknya ke generasi mendatang.

Praktis kicauan Gede tersebut mengundang perdebatan. Tentunya ada yang pro dan ada yang kontra. Yang pro dengan pendapat Gede, langsung menuding bahwa pemerintahan Joko Widodo sudah gagal dan jangan dilanjutkan lagi.

Misalnya seperti komentar Meliyanto yang menulis:

“1 periode aja utang sudah banyak apalagi 2 periode berakhir sudah negara paru-paru dunia”.

Sumber: rmol.co