3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan

MERANTI (detikriau.org) – Kantor Camat Rangsang Pesisir di Desa Telesung resmi difungsikan, penggunaan Kantor Camat yang telah dinanti-nanti warga sejak tiga tahun lalu itu, ditandai dengan acara syukuran dan peresmian oleh Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner, Rabu (9/1/2019).

Tak hanya warga Kecamatan Rangsang Pesisir, Asisten I Sekdakab. Meranti H. Jonizar, Kabag Perbatasan Sekdakab. Meranti Efialadi, Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab. Meranti Jon Hendri, Camat Rangsang Pesisir M. Nasir dan Jajaran, Danramil Selatpanjang Mayor TNI Irwan, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, Camat Rangsang Drs. Tunjiarto, Camat Tebing Tinggi Barat Said Jamhur, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Kades Telesung Syahrullah, Kapolsek Rangsang Pesisir, Babinkamtibmas, Tokoh Agama/Masyarakat juga turut hadir dalam gelaran syukuran tersebut.

Pada kesempaan itu, sebagai rasa terima kasih kepada keluarga Giran yang telah mendukung pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir dengan menghibahkan tanah seluas 2 Ha, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Asisten I Sekdakab. Meranti H. Jonizar menyerahkan piagam penghargaan, piagam sebagai bentuk rasa terima kasih Pemda Meranti kepada keluarga Giran diterima oleh Bu Poinem selaku perwakilan keluarga Giran.

Saat menerima piagam penghargaan dari Pemda Meranti Poinem tampak tak kuasa menahan haru seraya keneteskan air mata, iapun mengucapkan terima kasih kepada Pemda Meranti yang telah memfasilitasi pembangunan Kantor Camat yang cukup representatif yang memang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat.

Seperti diakui Camat Rangsang Pesisir M. Nasir, Gedung Kantor Camat Rangsang Pesisir memang sangat dinantikan oleh masyarakat setempat, yang telah menunggu selama 3 tahun sejak pemekaran dari Kecamatan Rangsang sebagai Kecamatan induk. Dikatakan Camat Ramgsang Pesisir selama ini dalam melayani administrasi masyarakat pihaknya hanya menempati Gedung Kantor Camat darurat bekas PNPM Mandiri yang berada di Desa Sonde.

Dengan difungsikannya Kantor Camat Rangsang Pesisir yang menyedot dana APBN sebesar 1.4 Miliar itu menjadi tonggak sejarah bagi Kecamatan Rangsang yang telah memiliki gedung megah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di 12 Desa yang berada di Kecamatan tersebut.

“Dan ini adalah bukti komitmen Bupati dalam membangun infrastruktur khususnya didaerah Rangsang Pesisir,” ujar M. Nasir.

Tak lupa Camat Rangsang Pesisir juta mengucapkan terima kasih kepada keluarga Giran atas hibah tanah seluas 2 Ha untuk pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir.

“Semoga apa yang telah dilakukan oleh keluarga almarhum Girang untuk kepentingan umum menjadi amal ibadah bagi Giran dan keluarga,” ucap Camat.

Kedepan M. Nasir juga berharap kepada Pemda Meranti untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur diwilayahnya terutama infrastruktur jalan dalam rangka mendongkrak roda perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan yang tak kalah penting ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusifitas daerah apalagi dalam iklim politik yang sedikit hangat saat ini.

Menyikapi pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir itu, Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemda Meranti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan Kantor Camat Rangsang Pesisir yang siap untuk difungsikan itu.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan Kantor Camat ini demi kemajuan Kabupaten Meranti yang sama-sama kita banggakan,” ucap Asisten III Sekda Meranti.

Ia berharap, dengan adanya Kantor Camat yang cukup megah ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesua dengan tujuan pembangunan Kantor Camat untuk mempermudah akses dan mempersingkat rentang kendali pelayanan publik.

Agar proses pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai yang diharapkan, Asisten III Sekda Meranti juga mengingatkan Camat untuk menerapkan managemen yang baik dan yang tak kalah penting sinergitas antara masyarakat dan aparatur pemerintah Kecamatan sehingga apa yang ingin dicapai akan terwujud.

Pada moment itu, H. Rosdaner juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Karena dengan membayar pajak masyarakat ikut serta dalam mensukseskan pembangunan Meranti seperti yang disaksikan saat ini yakni peresmian Kantor Camat Rangsang Pesisir. 

Tak lupa himbauan serupa juga disampaikannya kepada para pengusaha untuk membayar restribusi pajak usaha karena ditengah Pemerintah Daerah gencar-gancarnya membangun dana yang dihasilkan dari pajak sangat ini sangat dibutuhkan.

“Ini adalah wujud nyata dari kontribusi masyarakat membayar pajak, dengan kata lain pajak berasal dari masyarakat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dalam membangun Meranti yang kita cintai,” ujarnya.

Terakhir Asisten III Sekdakab. Meranti berpesan kepada semua masyarakat untuk sama-sama menjaga Gedung Kantor Camat itu dengan baik agar tetap berdiri kokoh dan bermanfaat lebih lama senagai pusat pelayanan administrasi Kecamatan.

Kegiatan peresmian penggunaan Kantor Camat tersebut ditutup dengan peninjauan fasilitas kantor yang dilanjutkan dengan makan dan doa bersama. (Hum/eko).




Peras Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Benteng Ditangkap

Detikriau.org – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi, Selasa (8/1) malam. Ia diciduk di kediamannya, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Benteng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP. Pasma Royke mengatakan, anggota dewan berinisial HN itu diduga memeras Dinkes Benteng sebesar Rp 50 juta terkait dengan pekerjaan di Dinkes  tahun 2018.

“Korban dimintai uang sebanyak Rp 50 juta oleh pelaku dan sudah diberikan sebanyak tiga kali dan untuk yang ketiga kali ini, kita tangkap,” terang Pasma saat press release di Polda Bengkulu, seperti dilansir RMOL Bengkulu, Rabu (9/1).

Pasma mengatakan, penyerahan uang terjadi pertama pada awal bulan Mei 2018, sebanyak Rp.20 juta. Kedua, pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 10 juta dan yang terakhir  pada 8 Januari 2019 sebesar Rp 10 juta.

“Hanya saja barang bukti ditemukan sebesar Rp8 juta 50 ribu,” tambah dia.

Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran tahun 2018, yang jika uang tidak diberikan maka penganggaran akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas, korban kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu.

“Atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman pelaku,” terang dia.

Uang itu diantarkan salah seorang staf Dinkes Benteng ke kediaman pelaku yang telah melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pelaku

Polisi masih melakukan pengembangan terkait  kemungkinan, adanya dinas lain  yang menjadi korban pemerasan pelaku.

“Saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” terang Pasma seraya menambahan, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Tipikor Polda Bengkulu.

sumber: rmol.co




Teror Dirumah Ketua KPK Agus Rahardjo Diduga Bom Pipa Palsu

“Dirumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bom Molotov”

Benda yang diduga bom palsu di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo. (Dok. Istimewa)

Jakarta — Benda yang ditemukan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Perumahan Graha Indah, Blok A9/15 RT 004/014, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga merupakan bom pipa palsu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan semua elemen yang ada di dalam benda diduga bom tersebut tidak saling berkaitan dan tidak mungkin menimbulkan ledakan.

“Kabel-kabelnya tidak berkaitan, tidak ada detonator jadi fake bom itu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo diteror bom palsu. (Detikcom/Isal Mawardi)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, benda diduga bom pipa palsu itu ditaruh di dalam sebuah tas tas warna hitam yang digantung di pagar depan rumah Agus.

Benda itu ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB atau beberapa saat setelah benda diduga bom molotov dilempar oleh orang tak dikenal ke rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menyikapi dua insiden ini, penyidik dari Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Tidak ada korban terkait teror di kedua rumah pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

sumber: cnnindonesia.com      Editor: faisal




Kediaman Pimpinan KPK Diteror Bom, Polisi Kerahkan Densus 88

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mendapat teror berupa bom molotov dan bom rakitan di kediamannya. Polisi pun mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 ke lokasi kejadian.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini kasus dugaan teror tersebut tengah didalami Polda Metro Jaya, dibantu Densus 88.

“Berikan kesempatan kepada tim yang sudah dibentuk untuk ungkap kasus,” kata Dedi, di Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Dedi membenarkan adanya dugaan teror bom di kediaman kedua pimpinan lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi untuk kejadian pada pagi hari ini ada insiden di rumah Agus dan Laode. Kejadian itu benar terjadi hari ini,” ujar Dedi.

sumber: idntimes.com




Info Pemadaman Listrik PLN ULP Tembilahan Hari ini

Detikriau.org – Sehubungan dengan adanya kerusakan pada tiang express PLTD parit4 – PLTU parit23 ( tumbang ) maka kami akan melakukan pekerjaan emergency untuk melakukan perbaikan pada jaringan tersebut.

Pemadaman dijawalkan sejak pukul 11.30 – 14.00 wib. Selasa 9 januari 2019.

Adapun daerah yang berdampak padam adalah: Jl Telaga biru (sebagian),Jl sabilal,Jl bersama,Jl Batang Tuaka (sebagian)

Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini
Mohon do’a dan dukungannya agar petugas bekerja dengan aman dan selamat.

Hormat kami
PLN ULP TEMBILAHAN




Lakukan Intimidasi, Empat Penagih Utang Pinjaman Online Ditangkap Polisi

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Detikriau.org – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.

Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang ‘desk collector’ atau penagih hutang di perusahaan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Pada kasus ini, jelas Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

“Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah. “Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan,” ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

“Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang  mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat,” kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber: rmol.co