Ketua DPRD Jambi dan 11 Anggota Jadi Tersangka Suap Zumi Zola

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan 12 tersangka anggota DPRD Jambi, menyusul penetapan tersangka gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambitahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu yang jadi tersangka kasus ini adalah Ketua DPRD JambiCornelis Buston.

dikabarkan CNNIndonesia.com, unsur pimpinan DPRD lain yang jadi tersangka suap adalah Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Ada pula Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Kemudian Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Lembaga antikorupsi juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih uang ‘ketok palu’, dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

“Total dugaan pemberian uang ‘ketok palu’ untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar,” ujar Agus.

Agus mengatakan selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang ‘ketok palu’ tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” kata Agus.

Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




IKLAN PLN SELATPANJANG




Ngaku Sering Dihina, Motif YD Habisi Nyawa IRT di Tanah Merah

Pelaku tindakpidana curas YD / Foto: Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Polisi akhirnya berhasil ungkap dan membekuk pelaku tindakpidana pencurian dengan kekerasan (curas) YD di Pelabuhan Pulau Burung, Kecamatan Tembilahan.

YD sebelumnya menghabisi nyawa korbannya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga jalan Tembok PSK Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Inhil pada kejadian jumat (21/12/2018)

“Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang tersebut sudah kami amankan pada Rabu Siang 26/12/2018 kemaren, dipelabuhan Pulau Burung Kec. Tembilahan”, ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK, jumat (28/12)

“IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas”

Kasat juga mengatakan, setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan secara marathon oleh Tim Opsnal Polres Inhil, pelaku YD mengakui tindakan sadis yang dilakukannya berlatarbelakang perasaan sakit hati.

“Saya tidak tahu apa sebabnya korban sering menghina saya dengan kata-kata yang menyakitkan hati, akhirnya karena saya sudah tidak tahan lagi, saya nekad saja menghabisi nyawa korban”, pernyataan Tersangka YD saat diinterogasi dipaparkan AKP Indra

“Saat ini Tersangka YD sudah kami amankan di Mako Polres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya”, Akhirinya.




MA soal Hakim Korup: Kita Binasakan Saja Daripada Jadi Bisul

Ketua MA Hatta Ali./foto: liputan6.com

Jakarta, — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan pihaknya tak memberikan tolerasi kepada hakim maupun pegawai pengadilan yang melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya pun sudah memberhentikan sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terkait rasuah. 

“Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan korupsi. Orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada jadi bisul di tubuh MA,” ujar Hatta saat menyampaikan keterangan dalam acara refleksi akhir tahun di gedung MA dilansir melalui CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (27/12).

Secara umum, MA sendiri sepanjang 2018 sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Rinciannya, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.

“Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin,” papar Hatta.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengawasan MA (Bawas MA), jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 mencapai 2.809 pengaduan.

“Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan,” kata Hatta.

Lebih lanjut, Ketua MA mengakui bahwa sepanjang 2018 terdapat sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Di antaranya adalah hakim PN Tangerang, hakim PN Jakarta Selatan, hingga PN Medan yang terlibat suap dengan pengusaha.

Ia mengklaim telah mengawasi secara ketat dengan memperbaiki kebijakan serta sistem yang berlaku selama ini. Salah satu yang ditempuh adalah dengan melarang pertemuan aparat peradilan dengan pihak berperkara.

“Saat ini kita sudah memiliki sekitar 30 ribuan personel yang tersebar pada 910 satker [satuan kerja] di seluruh Indonesia, tentu menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang,” ucap Hatta.

MA sebelumnya mendapat sejumlah kritik dari berbagai lembaga terkait maraknya kasus suap hakim dan pegawai pengadilan. KPK termasuk salah satu lembaga yang meminta MA mengevaluasi tata kelola peradilan.

Terakhir, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara perdata. Keduanya diduga telah menerima suap dari pihak penggugat yang berperkara.




Tak Hanya Facebook, Google Juga Akan Digugat

Jakarta – Salah satu penuntut Facebook, Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia, Kamilov Sagala, mengaku sedang mempersiapkan untuk menuntut perusahaan mesin pencarian Google.

Saat ini dirinya sedang mempersiapkan tuntutan. “Jangan tanya kapan, tapi kami sudah rancang,” kata Kamilov di Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018 melansir melalui laman viva.co.id

Ia beralasan, bahwa Google sebagai Over The Top atau OTT mendapatkan banyak keistimewaan. Salah satunya dengan tidak membayar pajak.

Kamilov juga melihat bahwa OTT ini berkompetisi dengan operator seluler, karena banyak layanannya juga yang masuk ke ranah telekomunikasi.

Tapi sayangnya, operator seluler dibebankan sejumlah pembayaran seperti pemakaian frekuensi dan prosedur izin kepada OTT juga tidak ada. “OTT banyak tapi kita lihat OTT (Google) paling masif,” ujar dia.

Dengan tuntutan ini, Kamilov ingin agar OTT bisa diberikan kewajiban yang sama, termasuk soal pembayaran pajak serta pertanggungjawaban layanan.

Saat ditanya apakah pemerintah juga akan dituntut, Kamilov menjawab akan memberi peringatan terlebih dahulu. Peringatan ini untuk mempertanyakan sikap pemerintah ada di pihak mana.

“Pemerintah karena membiarkan bisa saja kena. Kan, kerugian negara ada di situ. Walaupun kami belum ada aturannya, ya, salah sendiri Anda yang membuat regulasi. Harusnya dibuat, dong,” ujarnya menjelaskan.

Selain itu, karena Kamilov saat ini sedang menggugat Facebook, ia mengaku akan melihat perkembangan persidangannya karena, baik Facebook maupun Google, sama-sama OTT.

“Kita bisa beriringan (menuntut Google lewat sidang Facebook). Kapasitas menggugat harus ada dasar yang kuat, salah satunya regulasi. Sementara yang kita cek belum ada.”




Mendagri Minta Gubri Tegur 10 Kada di Riau Dukung Jokowi

Buntut rekomendasi Bawaslu terhadap10 Kada di Riau yang mendukung Jokowi, Mendagri minta Gubri menegurnya.

PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.  

dikabarkan riauterkini.com, Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau,  10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi.

“Kedepan kami menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan” tegas Rusidi.