Mizwar Effendi: Penyelesaian “Tunda Bayar” Jadi Prioritas Daerah
Bupati Inhil HM Wardan meninjau pelaksanaan salah satu pekerjaan proyek pemerintah daerah di Kecamatan batang tuaka beberapa waktu yang lalu. / Foto: Ist
Tembilahan, detikriau.org — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Mizwar Effendi menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Inhil menjadikan skala prioritas penyelesaian sejumlah “tunda bayar” pekerjaan yang telah dilakukan di tahun 2018.
penyelesaian kewajiban terhutang itu sudah bisa disepakati seusai tuntasnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil rapat bersama kita dengan DPRD Inhil, penyelesaian tunda bayar menjadi skala prioritas daerah. Kesepakatannya sudah bisa kita lakukan begitu selesainya hasil pemeriksaan BPK,” Ujar Mizwar memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, senin (31/12/2018)
Hanya saja menurut Mizwar, kapan pastinya pemeriksaan oleh BPK, bukanlah mejadi kewenangan pihaknya.
“Waktu pelaksanaan pemeriksaan BPK, bukan wewenang kita. Tapi perkiraannya diawal tahun 2019 ini,” Tambahkan Mizwar.
Dana pembayaran sejumlah Tunda Bayar menurutnya dilakukan melalui perbub perubahan penjabaran. Artinya dilakukan sebelum apbd perubahan.
“point-nya menunggu audit BPK. Begitu selesai, kesepakatan pelunasan tunda bayar sudah bisa disepakati. Tidak perlu menunggu APBD Perubahan.” Akhiri Mizwar
Sebelumnya tersiar kabar akan adanya rencana aksi sejumlah rekanan pelaksana pekerjaan proyek pemerintah daerah untuk menuntut kejelasan pelunasan pembayaran pekerjaan yang telah mereka lakukan kepada pihak Pemerintah Darah.
Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah rekanan, pembayaran tunda bayar baru bisa dilakukan oleh Pemda pada APBD Perubahan 2019 mendatang.
“Kami hanya pingin kejelasan. Apalagi kami juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus segera kami lunasi.” Ujar salah seorang rekanan yang enggan untuk menyebutkan namanya saat dimintai komfirmasi oleh detikriau.org kemaren.
Laporan: Ari Permana
BMKG Prediksi Gelombang Setinggi Hingga 6 Meter Berpeluang Terjadi di Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan
“Perahu nelayan dan kapal – kapal dengan ukuran kecil diimbau agar tidak memaksakan diri melaut”
Detikriau.org – Selain Angin Kencang, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya gelombang tinggi disejumlah perairan di Indonesia.
Tinggi gelombang ekstrim hingga 6 meter diperkirakan berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan.
Prakiraan tinggi gelombang laut di perairan Indonesia pada tanggal 01 – 03 Januari 2019 antara lain:
Tinggi Gelombang 2.5 – 4.0 meter (Berbahaya) berpeluang terjadi di Laut Cina Selatan, Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Anambas hingga Kep. Natuna, Perairan utara dan selatan Jawa, Laut Jawa, Samudra Hindia selatan Jawa, Perairan selatan Bali hingga Sumbawa, Perairan Kep.Anambas hingga Kep.Natuna, Perairan Agats – Amamapere, Perairan barat Yos Sudarso, Perairan selatan Merauke, Perairan Kep. Sangihe hingga Kep.Talaud, Perairan utara Halmahera.
Tinggi Gelombang 4.0 – 6.0 meter (Sangat Berbahaya) berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, Laut Cina Selatan
Prakiraan tinggi gelombang laut di perairan Indonesia pada tanggal 04 – 06 Januari 2019 antara lain:
Tinggi Gelombang 2.5 – 4.0 meter (Berbahaya) berpeluang terjadi di Perairan barat Lampung, Perairan selatan Jawa hingga Sumbawa, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTT, Perairan Kep.Sermata hingga Kep. Tanimbar, Perairan Kep.Kai hingga Kep.Aru, Laut Arafuru, Perairan barat Yos Sudarso, Perairan selatan Merauke, Perairan Kep. Sangihe hingga Kep.Talaud, Perairan utara Halmahera, Perairan utara Papua Barat hingga Papua.
“Kapal-kapal terutama Perahu nelayan dan kapal – kapal ukuran kecil agar tidak memaksakan diri melaut serta tetap waspada dan siaga dalam melakukan aktivitas pelayaran di wilayah dengan gelombang tinggi.” Sampaikan Bidang Meteorologi Drs. R. Mulyono R. Prabowo, M.Sc dilansir melalui laman resmi BMKG
Laporan: Amrul
BMKG Masih Peringatkan Potensi Terjadinya Angin Kencang Hingga Sepekan Kedepan
Detikriau.org – Hingga sepekan kedepan (1-6 januari 2019), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) masih sampaikan peringatan dini potensi terjadinya angin kencang disejumlah wilayah di Indonesia.
Diterangkan oleh Bidang Meteorologi Drs. R. Mulyono R. Prabowo, M.Sc, berdasarkan analisis kondisi atmosfer terkini, pada jam 07.00 WIB tanggal 31 Desember 2018, teridentifikasi adanya peningkatan tekanan udara di dataran Asia.
Selain itu terpantau juga bibit siklon di sebelah utara Indonesia yakni 97W tepatnya di Laut China Selatan. BMKG juga mengidentifikasi adanya bibit siklon tropis 95P di Teluk Carpentaria Australia (sebelah selatan Papua) dan 96S di samudera Hindia (sebelah selatan Jawa).
Dari ketiga bibit siklon yang ada di sekitar Indonesia, bibit siklon 95P yang berada di Teluk Carpentaria memiliki kecepatan angin maksimum 25 knots di pusatnya dan bibit siklon 97W yang berada di Laut China Selatan dengan kecepatan angin maksimum 20 knots di pusatnya, keduanya berpotensi tinggi menjadi siklon tropis dalam 24-48 jam ke depan.
“Kondisi ini menyebabkan pergerakan massa udara dari Asia yang bergerak menuju Indonesia mengalami penguatan, sehingga berdampak pula pada potensi peningkatan kecepatan angin, ketinggian gelombang laut, dan potensi hujan lebat di beberapa wilayah di Indonesia.” Diterangkan Prabowo dilansir melalui laman resmi BMKG
Sejumlah wilayah di Indonesia yang diprakirakan akan terdampak angin kencang diantaranya Provinsi Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur bagian utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku.
Terhitung tanggal 1 – 3 Januari 2019, hujan lebat yang disertai kilat / petir berpotensi terjadi di Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua
Kemudian tanggal 4-6 janurinya, potensi terjadinya hujan lebat disertai kilat/petir diprediksi terjadi di Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Laporan: Amrul
Longsor di Sukabumi, 41 Orang Belum Ditemukan
Ilustrasi longsor. (Dok. Basarnas)
Jakarta — Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyatakan evakuasi terhadap korban longsor yang terjadi di Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Senin (31/12) masih terus dilakukan.
“Evakuasi korban longsor terus dilakukan di Desa Sirnaresmi Kec Cisolok Kabupaten Sukabumi. Hingga 1/1/2019 pukul 02.30 WIB, tercatat 32 KK (107 jiwa) terdampak longsor di mana: 2 orang meninggal dunia, 3 orang luka-luka, 61 orang di pengungsian, 41 orang belum ditemukan,” kata Sutopo melalui akun media sosialnya, Selasa (1/1) dilansir melalui CNN Indonesia.com
Longsor yang terjadi di Desa Sirnaresmi pada Senin sore dijelaskan Sutopo dalam pernyataannya kepada media disebabkan akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.
Hujan deras yang membuat kadar aliran air jenuh menyebabkan longsor di perbukitan dan materialnya meluncur menuruni lereng kemudian menimbun 34 rumah di bagian bawahnya.
“BPBD Kabupaten bersama TNI, Polri, Basarnas, aparat setempat, relawan dan masyarakat melakukan evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban.” kata Sutopo dalam pernyataannya.
Evakuasi disebut Sutopo terkendala cuaca yang masih hujan dan gelap. Selain itu, listrik padam dan komunikasi seluler juga sulit.
“Akses jalan menuju lokasi longsor jalanan yang terjal, berbatu dan ditambah cuaca hujan rintik menyulitkan tim untuk melakukan evakuasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman mengatakan pencarian masih berlanjut namun tidak menurunkan kekuatan penuh hanya 11 orang yang berasal dari unsur TNI, Polri, BPBD Kabupaten Sukabumi dan relawan.
“Kami fokus pencarian korban yang belum ditemukan, selain itu mengungsikan korban selamat ke tempat yang lebih aman sementara untuk korban luka sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Eka, dikutip dari Antara.
Hari Pertama di 2019, Gempa 5,0 SR Guncang Kep Talaud
detikriau.org – Gempa bumi 5.0 SR yang terjadi di Sulawesi Utara mengawali catatan hari pertama dibulan januari 2019.
Gempa yang terjadi sekira pukul 06:09 WIB ini berpusat di 99 km Barat Daya Kepulauan Talaud atau pada titik koordinat 3.16 LU – 126.58 BT dikedalaman 21 km.
“tidak berpotensi tsunami” umumkan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.
KY Usulkan 63 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi
“Sampai saat ini KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 101 perkara. 17 Perkara diantaranya berada di Riau”
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10). Foto: Republika/Iman Firmansyah
JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan hasil penanganan laporan masyarakat diputuskan dalam Sidang Pleno. Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Berdasarkan hal tersebut, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian: 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
“Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim,” ujar Jaja di Gedung KY Jakarta, Senin (31/12).
Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim, nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.
Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim.
Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing tiga orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.
Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (42 orang), tidak menjaga martabat hakim (delapan orang), berselingkuh (enam orang), kesalahan pengetikan (lima orang), dan tidak berperilaku adil (dua orang).
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.
Sementara untuk pemantauan persidangan KY menerima 581 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 517 permohonan masyarakat dan 64 inisiatif KY. Dari jumlah itu, KY dapat melakukan pemantauan terhadap 278 permohonan.
Adapun 10 Provinsi terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 126 permohonan, Jawa Timur sebanyak 79 permohonan, Jawa Tengah sebanyak 49 permohonan, Jawa Barat sebanyak 43 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 42 permohonan, Sumatera Selatan sebanyak 36 permohonan, Riau sebanyak 32 permohonan, Sulawesi Utara sebanyak 20 permohonan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 permohonan, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 19 permohonan.
Sampai saat ini KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 101 perkara. Adapun rincian wilayahnya adalah Jawa Timur (21 perkara), DKI Jakarta (17 perkara), Riau (17 perkara), Jawa Barat (12 perkara), Jawa Tengah (12 perkara) . Dominasi jenis perkara yang dipantau yaitu perdata (57 perkara), pidana khusus (46 perkara), pidana biasa (34 perkara), dan lainnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, sebanyak 5 dari 101 perkara dinyatakan terdapat pelanggaran KEPPH.