Tapanuli Utara Diguncang Gempa Lagi. Kali Ini 3.8 SR

 

Detikriau.org – Tapanuli Utara diguncang gempa susulan berkekuatan 3.8 SR ini pada pukul 11:46 Wib.

Badan meteorology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerangkan bahwa gempa berpusat di 23 km Tenggara Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara atau pada titik koordinat 1.87 LU – 99.22 BT pada kedalaman 6 km.

“gempa dirasakan pada skala MMI III (tiga) di Sarulla,” terang BMKG melalui laman resminya.

Gempa sebelumnya di Tapanuli Utara terjadi pada pukul 06:59 Wib dengan kekuatan 5.0 SR berpusat 26 km Tenggara Tapanuli Utara atau pada titik koordinat 1.80 LU – 99.12 BT di kedalaman 10 km.

Gempa saat itu dirasakan pada skala MMI – IV (empat) di Tarutung dan sipahutar dan Skala MMI – II dan III di Porsea.

Skala MMI – II bermakna Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Skala MMI III, Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Sedangkan skala MMI IV, Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Repoter: Amrul




Kampus Diminta Berani Gelar Debat Capres

ebat capres-cawapres (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id

JAKARTA — Kampus diminta berani mengelar debat capres. Belakangan ini marak dukungan dan deklarasi berbagai kelompok atau komunitas alumni universitas atau perguruan tinggi ternama kepada Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2019.

Bahkan tidak jarang kelompok atau komunitas alumni dari satu kampus yang sama tetapi punya pilihan capres/cawapres yang berbeda. Anggota DPD RI yang juga Alumni Universitas Indonesia (UI) Fahira Idris mengungkapkan perbedaan pilihan antarkelompok alumni tentunya adalah hal yang wajar.

Agar persilangan dukungan ini menjadi sehat, kampus diminta berani mengundang capres/cawapres untuk memaparkan visi misinya dan berdebat dihadapan civitas akademika. Sementara, untuk para kelompok atau komunitas alumni diminta mendorong capres/cawapres pilihannya untuk berani berdebat di kampus.

“Saya kira sudah waktunya kampus tampil untuk menyehatkan diskursus publik terkait pilpres yang harus kita akui ‘agak kurang sehat’ ini. Salah satunya dengan menggelar debat capres/cawapres. Untuk para alumni, doronglah capres yang Anda dukung untuk berani ‘diadili’ di kampus,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1).

Menurut Fahira, debat capres/cawapres di kampus boleh digelar dan tidak melanggar undang-undang selama digelar secara adil dan setara dan tentunya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Parameter adil dan setara artinya debat ini dihadiri kedua pasangan calon dan perdebatannya berkerangka ilmiah atau menyajikan analisis, data, dan fakta yang mendalam dan tentunya dibalut dengan rasionalitas.

Debat capres/cawapres di kampus, sambung Fahira, akan menjadi pendidikan politik yang sangat baik bagi rakyat karena mereka akan melihat secara utuh siapa calon pemimpin yang memang menguasai persoalan bangsa saat ini dan ke depan serta mempunyai formulasi solusinya.

“Saya sangat berharap kampus tergerak untuk menyehatkan diskursus publik. Jangan terus ‘menjauhkan diri’ dari hiruk pikuk pilpres ini. Sebagai tempat bersemainya pikiran dan tempat berkumpulnya para ahli di berbagai bidang, kampus pasti mampu menggelar debat berkualitas bahkan bisa lebih bagus dari debat yang digelar KPU,” ujar dia.

sumber: republika.co.id




Alasan Mendagri Ajukan Permintaan ke Neneng Soal Proyek Meikarta

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa dirinya memang mengajukan permintaan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Namun permintaannya itu adalah untuk mencari solusi agar permasalahan Meikarta diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Untuk mencari solusi terbaik,” kata Tjahjo dihubungi, Selasa, 15 Januari 2018.

Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng dalam kesaksian, Senin 14 Januari 2019.

Tjahjo mengatakan dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi tidak ribut berpolemik di media. Menurut dia, hal itu tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintah daerah. Tjahjo menyarankan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemprov, Pemkab dan pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah itu.

Pada akhirnya rapat mediasi di Kemendagri diselenggarakan pada 3 Oktober 2017. Rapat itu dilaksanakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemprov terkait permasalahan izin Meikarta.

Tjahjo mengatakan rapat perlu dilaksanakan karena polemik perizinan Meikarta semakin ramai diberitakan. Menurut dia hal itu tidak baik dan etika penyelenggaraan pemerintah daerah.

Tjahjo menuturkan dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, melainkan aspek pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara perizinan dan rekomendasi merupakan kewenangan bupati dan gubernur. Posisi Kemendagri, kata dia, hanya memfasilitasi pertemuan untuk meminimalisir polemik antara Pemprov dan Pemkab. “Supaya memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik,” katanya.

sumber: Tempo.co




Skandal Meikarta Seret Nama Tjahjo, Ini Klarifikasi Kemendagri

Foto udara pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta – Dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam skandal proyek Meikarta ramai dipertanyakan menyusul kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1).

Neneng mengaku diperintah Tjahjo membantu penyelesaian izin megaproyek prestisius milik Lippo Group tersebut. 

Kementerian Dalam Negeri pun memberi klarifikasinya.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 15/1) dilansir rmol.co, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menepis adanya kewenangan teknis perizinan investasi dalam konteks kasus suap proyek Meikarta.

“Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi gubernur Jabar,” terang Bahtiar.

Bahtiar menuturkan kronologi proses rekomendasi proyek Meikarta. Sesuai Peraturan Daerah 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, khususnya pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, berimbas proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

“Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan yang angkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah,” cerita Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, Bahtiar mengakui Mendagri memang pernah meminta kepada bupati terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan. Permintaan mendagri ini berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri

“Sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik,” sambungnya.

Mendagri ketika itu, masih kata Bahtiar, menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi duduk bersama antara Pemkab, Pemprov dan pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri pada 3 Oktober 2017. Rapat ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri unuk mengkonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan produk hukum daerah, Perda 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan,” tegas Bahtiar.

“Keduanya menjadi acuan untuk perijinan,” imbuhnya.

Bahtiar menyatakan, perizinannya sendiri merupakan kewenangan bupati Bekasi, sedang rekomendasi dalam hal ini dengan catatan, menjadi kewenangan gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, jelas Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi serta polemik konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi. Di samping itu sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

“Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum,” tegas Bahtiar.

Bahkan menurut Bahtiar, Mendagri Tjahjo tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri, pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

Dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, dia memastikan Kemendagri telah melaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Mendagri Tjahjo clear dan clean,” tambahnya.

editor: faisal




KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR dalam Kasus Korupsi SPAM

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Widiarto, dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum. Pria yang juga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk LSU,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 15 Januari 2018.

Widiarto sempat mendatangi Gedung KPK sesaat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat PUPR pada Jumat, 28 Desember 2018. Widiarto mengatakan disuruh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal penangkapan tersebut. Namun KPK meminta dia menunggu perkembangan kasus tersebut.

KPK pada akhirnya menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

KPK menyangka mereka memberikan suap kepada empat pejabat PUPR untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Menurut KPK, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Adapun keempat pejabat PUPR yang disangka menerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. KPK menyangka Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Sumber: Tempo.co




Jaksa Pertanyakan Alasan Mendagri Minta Proyek Meikarta “Dibantu”

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riana, menyatakan terungkapnya peran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam proyek Meikarta, akan dikonfirmasi di persidangan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan mulai dari penyidikan hingga dakwaan bahwa yang seharusnya berwenang dalam proses perizinan proyek Meikarta hanya Pemda Bekasi. Lanjut I Wayan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) akan dibahas dan dibuktikan oleh saksi ahli di persidangan selanjutnya.

“Sejauh ini, IPPT itu kewenangan bupati. Nah, RDC nanti kita perjelaskan ada (saksi ahli) lainnya kita panggil sebagai saksi, apakah memang di pihak-pihak mereka (Mendagri) itu mempunyai kewenangan atau tidak,” ujar I Wayan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 14 Januari 2019.

Bahkan, pihaknya mempertanyakan apa alasan Mendagri meminta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta. “Apa dasarnya kok mereka bisa memanggil pihak Pemkab ini terkait perizinan itu,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasannah mengungkapkan ada peran Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar, Billy Sindoro.

Neneng menuturkan, peran Tjahjo terjadi saat dirinya datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Dirjen Otda Sumarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Saat pertemuan, Mendagri menghubungi Soni yang kemudian telepon diberikan.

“Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya,” ungkap Neneng di ruang II.

Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut Mendagri meminta tolong agar Neneng membantu proyek Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’. Kemudian saya sampaikan, ‘baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” katanya.

Sumber: viva.co.id