Jakarta – Utang luar negeri Indonesia (ULN) periode November 2018 tercatat US$ 372,9 miliar atau jika dikonversikan ke mata uang dalam negeri sebesar Rp 5.407 triliun dengan kurs yang digunakan Rp 14.500/US$.
Demikian dikutip detikcom dari keterangan tertulis Bank Indonesia (BI), Selasa (15/1/2018).
ULN tersebut terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 183,5 miliar, serta utang swasta termasuk BUMN sebesar US$ 189,3 miliar.
Posisi ULN tersebut meningkat US$ 12,3 miliar dibandingkan posisi Oktober 2018. Sedangkan secara tahunan, ULN Indonesia pada November 2018 tumbuh 7,0% (yoy). Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 5,3%.
Dilihat dari porsinya, posisi ULN pemerintah pada November 2018 sebesar US$ 180,5 miliar atau tumbuh 4,4% (yoy).
Posisi ULN pemerintah tersebut bertambah US$ 5,1 miliar dibandingkan posisi Oktober. Itu terutama dipengaruhi oleh arus masuk dana investor asing di pasar SBN domestik selama November 2018.
Sementara ULN swasta pada November 2018 tumbuh 10,1% (yoy). Posisi ULN swasta pada November 2018 tersebut bertambah US$ 7,1 miliar dibandingkan Oktober.
Jakarta – detikcom mewartakan, Bawaslu meminta KPU segera mengatur jadwal iklan kampanye di media massa. Jadwal ini penting bagi Bawaslu guna menindaklanjuti soal tayangan para capres-cawapres di televisi.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dugaan curi start kampanye itu terjadi karena KPU belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas.
“Pada sisi yang lain kami juga sudah bersurat ke KPU untuk meminta jawaban apa yang dimaksud kampanye dalam jadwal dan luar jadwal,” kata Afif di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
“Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu, selalu saja alasan kpu akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum,” sambungnya.
Afif meminta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal kampanye sebelum 21 hari masa tenang. Bawaslu tidak ingin hak peserta pemilu belum terpenuhi pada saat masa yang ditentukan.
“Kami sudah sampaikan agar sedini mungkin sebelum jatuh kampanye di media penyiaran yaitu tanggal 24 Maret-13 April semua usaha untuk bagaimana menyiapkan konten, koordinasi dengan peserta pemilu dilakukan. Biar tidak lagi pas hari H belum bisa dijalankan. Karena hak peserta pemilu akan hilang. Hak waktunya akan hilang sebagai peserta yang boleh atau bisa menyampaikan beberapa kampanye di media penyiaran,” kata Afif.
Afif menambahkan pada Rabu (16/1) Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gugus Tugas terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal terhadap Capres Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto yang menyampaikan visi misi di stasiun televisi.
Ada pun anggota Gugus Tugas yang akan ikut rapat yakni KPU, KPI dan Dewan Pers.
“Secara teknis kita akan bahas besok jika ada potensi-potensi pelanggarannya bagi peserta pemilu, tentu domainnya di Bawaslu untuk kemudian mengingatkan bagi medianya nanti KPI yang akan mengingatkan,” ujar Afif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye.
Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Pungli Renovasi Masjid Pascagempa, Pegawai Kemenag Kena OTT
oto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8). Foto: Antara/Zabur Karuru
MATARAM — republika.co.id mengabarkan oknum pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berinisial LBR (43 tahun) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram pada Selasa (15/1) siang. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan LBR dilakukan di sekitar jalan utama Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat, NTB. “Satu orang yang diamankan dalam OTT ini adalah oknum pegawai Kemenag. Saat ini masih kita periksa lebih lanjut,” kata Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1).
Saiful menambahkan, saat terjaring OTT, LBR menggunakan sepeda motor yang diduga baru mengambil hasil punglinya. “Dari tangan LBR, polisi menyita dua buah amplop yang di dalamnya berisi masing-masing uang tunai sebesar Rp 5 juta,” kata Saiful.
Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungli dengan cara memotong dana bantuan yang diperuntukkan untuk perbaikan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat. Penasehat Hukum LBR Denny Nurindra membenarkan kliennya tertangkap OTT dengan dugaan melakukan pungli dana bantuan masjid.
“Yang bersangkutan meminta jatah 20 persen pada setiap masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa di Lombok Barat,” kata Denny.
Ia melanjutkan, pemeringah Kabupaten Lombok Barat memberikan bantuan pada setiap masjid yang rusak terdampak gempa melalui pendataan di Kemenag NTB. LBR yang terlibat dalam pendataan tersebut, kata dia, kemudian meminta jatah dari masing-masing pengurus masjid apabila dana bantuan sudah cair. Namun, LBR tertangkap di jalan sesaat setelah melakukan transaksi penerimaan uang dari pengurus masjid.
“Tadi ditangkap di jalan waktu penyerahan amplop. Dia dapat dua amplop yang isinya Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 10 juta,” kata Denny menambahkan.
Novel Baswedan Ragukan Tim Gabungan Bentukan Polri
Jakarta — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan komposisi tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk mendalami kasusnya. Novel pesimistis tim tersebut bisa mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
“Kami meminta untuk dibentuk tim gabungan pencari fakta, bukan tim penyelidik dan penyidik,” kata Novel saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/1).
Novel bersama istrinya, Rina Emilda siang ini menerima kedatangan koalisi masyarakat sipil yang memberi dukungan kepada KPK di gedung KPK. Sejumlah tokoh dari berbagai lembaga datang memperlihatkan solidaritas terhadap Novel, seperti Usman Hamid, Abraham Samad, hingga pimpinan KPK hadir di acara tersebut.
Novel mengatakan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sudah mandek selama hampir dua tahun.
“Kalau penyidiknya saja diberi surat tugas baru, rasanya permasalahannya bukan di situ,” imbuhnya.
Rencana pembentukan tim investigasi telah disampaikan ke KPK sejak 16 Juni lalu saat Kapolri menggelar pertemuan dengan sejumlah komisioner lembaga antirasuah itu. Tim yang akan dibentuk Polri dan KPK bukan tim independen pencari fakta seperti banyak disarankan sejumlah kalangan. Tim ini adalah tim investigasi.
Meski meragukan tim gabungan Polri, Novel berniat memberi kesempatan pada tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolda Irjen Idham Azis tersebut.
Ia akan memberikan keterangan kepada tim tersebut jika diperlukan. Hanya saja, Novel berkenan memberi keterangan dengan syarat tertentu.
“Saya meminta tim ini berkomitmen untuk mengungkap semua serangan kepada KPK sebelumnya,” kata Novel.
Sementara, Rina Emilda meminta agar perkara suaminya segera diselesaikan. Sudah hampir dua tahun sejak kasus penyiraman air keras April 2017, Rina melihat teror terhadap pimpinan KPK justru makin meluas.
Rina berharap agar pihak berwenang segera menemukan dalangnya dan presiden dapat memberi perhatian lebih dalam kasus ini.
“Saya mohon pada Bapak Presiden untuk memberikan perhatian karena di sini adalah pegawai yang berjuang untuk memberantas korupsi, yang bekerja untuk memberantas korupsi diteror dan diabaikan,” katanya.
Pejabat Tak Paham
pada kesempatan yang sama, Novel juga mengaku kecewa ada pejabat pemerintahan yang masih tidak paham bahwa korupsi sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM). Itu sebabnya Novel mengingatkan bahwa dirinya dan juga orang-orang yang berjuang memberantas korupsi sedang memperjuangkan HAM.
“Saya masih melihat di beberapa kesempatan ada aparatur, pejabat pemerintah yang ber-statement seolah-olah serangan kepada pegawai KPK adalah kasus biasa,” kata Novel, “Ini suatu hal yang sangat menyedihkan.”
Novel berkata bahwa kasus penyerangan terhadap orang-orang yang berupaya memberantas korupsi tak bisa dilihat sebagai kasus biasa. Sebaliknya, ia menyimpulkan kejahatan demikian masuk ke dalam kategori kejahatan berat dan serius.
Pernyataan Novel tersebut menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang menyampaikan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Moeldoko menilai pelanggaran HAM berat terjadi apabila ada unsur abuse of power serta melakukan genosida yang tersistem.
“Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara,” kata Moeldoko.
Moeldoko menganggap kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu sebagai perkara kriminal murni. Hanya saja persoalannya saat ini adalah polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan.
Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Diluncurkan
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik bagi PPDB sistem Zonasi (Ilustrasi). Foto: Republika/Bowo Pribadi
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun untuk domisili harus berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
“Intinya sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Karena manfaat dari pendekatan zonasi ini yaitu mengubah pemecahan masalah pendidikan tadinya menggunakan gambaran makro diubah menjadi mikro atau per zona,” jelas Muhadjir dalam taklimat media peluncuran PPDB Nomor 51 Tahun 2018 di Gedung Kemendikbud, Selasa (15/1).
Sementara itu untuk jalur prestasi, kata Muhadjir, peserta didik yang masuk melalui jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Jalur akademik dan perpindahan itu sifatnya darurat. (Jalur) akademik itu misal prestasi akademiknya bagus tapi dia ingin pindah zona, itu bisa sekolah di sekolah tertentu di zona tertentu, melalui jalur prestasi ini. Begitu juga siswa pindahan,” ungkap dia.
Untuk ini dia mengimbau setelah diluncurkannya PPDB tahun 2019 ini, pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.
“Saya minta penetapan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan, dan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019,” ungkap dia.