Bangun Jembatan di Pulau Burung, Wujud Nyata CSR PT RSUP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sambu Group, perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) melalui unit usahanya PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP) yang berlokasi di Indragiri Hilir kembali hadir melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Kali ini PT RSUP membangun jembatan di Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

Jembatan sepanjang 30 m dengan lebar 1,5 m dibangun di kanal KUT 2 Parit Berut. Pembangunan jembatan mulai dikerjakan pada dari Senin, 21 Juli 2025. Adapun simbolis dimulainya pembangunan jembatan ini disaksikan langsung oleh tim Humas PT RSUP dan Ponidi, Kepala Desa Sungai Danai, beserta jajarannya pada Senin 16 Juli 2025

Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh PT RSUP merupakan upaya nyata Perusahaan untuk memberi solusi atas kebutuhan masyarakat sekitar lokasi usaha. Pada dasarnya jembatan adalah salah satu elemen vital dalam pembangunan suatu wilayah, begitu pula di wilayah Desa Sungai Danai. Selain sebagai sarana penyeberangan, jembatan juga menjadi sarana pendukung berbagai aspek kehidupan baik itu dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

Andy Ferrial selaku Humas PT RSUP, menyampaikan, “Jembatan dari pipa besi ini sengaja kami bangun untuk mempermudah aktivitas masyarakat di Kanal KUT 2 Parit Benut, Desa Sungai Danai. Konstruksi besi agar kuat dan memberi nilai manfaat yang maksimal sehinga bertahan lama.” Perlu diketahui bahwa pembangunan jembatan ini bukanlah sekedar pembangunan struktur fisik saja, melainkan juga hal pembangunan fondasi yang kokoh bagi masa depan masyarakat Desa Danai.

“Harapannya, manfaat yang didapatkan bukan hanya soal peningkatan aksesibilitas dan mobilitas saja, tapi juga menyangkut peningkatan ekonomi lokal, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan sosial,” imbuh Andy.

“Program ini menunjukkan komitmen perusahaan kepada masyarakat sekitar. Mewakili warga Desa Danai, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian PT RSUP. Kami semua tentu berharap pembangunan jembatan ini bisa berjalan lancar. Sehingga bisa memberi sebanyak mungkin manfaat kepada masyarakat,” ujar Ponidi, Kepala Desa Danai. rls




Kejati Riau Pastikan 237 Ha Lahan di PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber. Sebagaimana PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP, seperti kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tanda tanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyambutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. (tim)




Wakapolda Riau Pimpin Apel Karhutla dan Tinjau Titik Api di Rokan Hulu, Bupati Anton: Cegah Karhutla Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

ARB INdonesia, Rokan Hulu –  Guna mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau memimpin langsung Apel Siaga Karhutla yang digelar di halaman Mapolres Rokan Hulu, Rabu (17/7/2025).

Apel siaga ini turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, Kapolres Rokan Hulu, PJU Polres Rohul, unsur TNI, BPBD, Manggala Agni, Damkar, serta berbagai instansi dan organisasi terkait lainnya. 

Selepas melaksanakan Apel, Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi titik api yang terpantau aktif di Desa Menaming, Kecamatan Rambah.

Dalam aksi lapangan ini, seluruh stakeholder bahu-membahu melakukan pemadaman api menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang memenuhi standar, termasuk pompa air, selang pemadam, hingga drone pemantau titik panas.  

Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kesiapan dan respon cepat dalam mengatasi potensi Karhutla.

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan bersama oleh seluruh stakeholder, baik dari TNI-Polri, BPBD, hingga relawan dan masyarakat. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ungkap Bupati Anton di sela-sela peninjauan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita jaga lingkungan kita. Cegah Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Pemkab Rokan Hulu bersama instansi terkait berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan, sembari tetap mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat.

Apel dan giat lapangan ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan Karhutla di Rokan Hulu dijalankan dengan penuh keseriusan dan semangat kolaboratif demi menjaga bumi lancang kuning tetap hijau dan aman dari asap. 

( Kri )




Pemkab Rohul Undang KPKNL Pekanbaru Berikan Penilaian Kerjasama Pengembangan Wisata Hapanasan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sektor pariwisata, salah satunya melalui proyek Objek Wisata Hapanasan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, PT Hutahean. 

Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, Bupati Rohul Anton, ST, MM menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/7/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita, didampingi Kasi Penilaian Din Nurdin dan Kasi Hukum dan Informasi Zulfa Asria Nafiati. Mereka disambut oleh Bupati Anton yang didampingi Sekda Rohul serta sejumlah Kepala OPD.

Dalam pertemuan itu, Bupati Anton memaparkan berbagai bentuk kerja sama yang telah disepakati dengan PT Hutahean, khususnya dalam pengembangan kawasan wisata Hapanasan. Ia juga meminta arahan dari pihak KPKNL terkait langkah-langkah strategis dalam pemanfaatan dan penataan barang milik daerah yang mendukung kelanjutan program tersebut.

“Kunjungan ini sangat penting karena kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai aturan yang berlaku serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Anton.

Bupati menjelaskan, audiensi ini sekaligus menjadi forum diskusi dalam memberikan pemahaman mengenai skema kerja sama pemanfaatan aset milik daerah, termasuk potensi optimalisasi aset-aset yang belum termanfaatkan di berbagai OPD.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam memanfaatkan aset yang idle atau tidak digunakan, dengan melibatkan pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah:

• Menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah, termasuk dalam pengelolaan aset secara profesional.

• Mendorong pengelolaan yang optimal, efektif, dan efisien, sehingga dapat mendongkrak PAD melalui skema retribusi atau kontribusi lainnya.

Dengan optimalisasi aset melalui kerja sama yang terukur dan sah secara hukum, Pemkab Rohul berharap pengembangan wisata Hapanasan menjadi salah satu ikon baru daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

( Kri )




Ketua TP PKK Rohul Launching Imunisasi Zero Dose Tahun 2025

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pelaksanaan imunisasi nasional untuk menurunkan angka anak dengan Zero Dose di kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 dilaksanakan serentak di puskesmas di 15 kecamatan se Rokan Hulu yang di pusatkan di Desa Rambah Tengah Utara kecamatan Rambah, Rabu (16/07/2025)

Imunisasi Zero Dose (IZD) ditargetkan untuk anak berumur 12-59 Bulan yang belum pernah mendapatkan imunisasi Difteri, Pertusis, Tetanus (DPT) – Hib 1 ( Dosis pertama)  atau belum melengkapi imunisasi Rutin lainnya.

Plt Kadis kesehatan drg. Septien Asmarwiati, M.Kes, Camat Rambah Sulfan Alwi, SP bersama ketua PKK kecamatan Rambah Yanti Dewi, S.Pd, Kepala desa Rambah Tengah Utara Zakir, ketua PKK desa se Rambah, kader posyandu.

Ketua TP PKK Rokan Hulu dr. Yeni Dwi Putri mengatakan Zero Dose ini adalah program pemerintah dimana data Rokan Hulu ada 1579 anak yang berusia 12 bulan sampai 59 bulan yang belum diimunisasi.

“jadi kita menargetkan anak anak mendapat imunisasi segera” ujarnya. 

Yeni menambahkan bahwa Imunisasi ini gunanya untuk meningkatkan imun anak anak, Jika anak tidak di imunisasi kemungkinan anak terkena penyakit menular itu lebih besar, namun dengan imunisasi resiko nya bisa terkena penyakit tersebut menurun sampai 15 persen.

Kemudian Yeni menghimbau kepada para orang tua yang masih khawatir anak nya di imunisasi, tidak perlu takut segera imunisasi kan anak nya untuk mengurangi resiko anak anak kita terkena penyakit penyakit berbahaya.

“Jangan takut mengenai resiko dan efek samping, silahkan konsultasi kepada dokter dan bidan yang ada di puskesmas, dan bawa anak anak kita untuk di imunisasi ke posyandu terdekat” pungkasnya mengakhiri. 

( Kri )




Kapolri Terima Anugerah Adat dari LAM Riau, Bupati Rohul: Ini Bukti Sinergitas dalam Menjaga Kearifan Lokal

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, menghadiri langsung kegiatan Penganugerahan Adat Ingatan Budi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang digelar di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, Sabtu (12/7/2025).

Kedatangan Kapolri yang merupakan sosok nomor satu di jajaran kepolisian nasional ini disambut meriah oleh Gubernur Riau, Datuk Seri Setia Amanah H. Abdul Wahid, M.Si, di depan Gerbang LAM Riau. 

Penyambutan dilakukan secara adat dengan iringan kompang dan Brudah, mencerminkan kehormatan tinggi terhadap tamu besar tersebut.

Dalam acara yang sarat nilai budaya itu, turut hadir Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK, SH, M.Hum, Ketua Umum MKA LAM Riau Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum DPH LAM Riau Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, serta para kepala daerah dan Kapolres se-Provinsi Riau.

Penganugerahan Gelar Adat “Ingatan Budi” kepada Kapolri menjadi simbol penghargaan atas kepemimpinan yang tidak hanya tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga mengakar pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Gelar ini menjadi bentuk nyata sinergi antara institusi Polri dan Lembaga Adat dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rohul Anton, ST, MM mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap pemberian gelar tersebut.

“Penganugerahan ini bukan hanya bentuk penghormatan kepada Kapolri, tetapi juga simbol kuatnya hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa sejalan dengan pelestarian budaya,” ujar Bupati Anton.

Ia menambahkan, semangat pelestarian adat dan budaya lokal harus menjadi bagian dari kebijakan strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kami di Kabupaten Rokan Hulu juga terus berupaya memperkuat sinergi dengan Lembaga Adat dan berbagai elemen masyarakat, demi menjaga ketertiban dan menjunjung nilai-nilai luhur warisan nenek moyang kita,” imbuhnya.

Acara ditutup dengan pembacaan naskah penganugerahan gelar oleh pihak LAM Riau dan penyerahan simbolik gelar adat kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan yang telah diberikan serta mempererat hubungan dengan seluruh elemen adat dan masyarakat.

( Kri )