Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Kecurangan, BPK Riau Ungkap Sejumlah Masalah Keuangan Daerah
ARBindonesia.com, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2025, Kamis (18/6/2026).
Dalam acara resmi di Auditorium Kantor BPK Riau, Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, S.E., M.M., Ak, CSFA, CertDA, GRCE, CFrA, CIISA, ERMCP, CFE, menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari sembilan wilayah: Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.
Menariknya, seluruh daerah itu berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan pemerintah. Namun, Dr. Juska menegaskan, WTP bukan berarti laporan keuangan sudah bersih dari praktik kecurangan.
“Opini WTP adalah pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Itu bukan jaminan bahwa laporan keuangan terbebas dari fraud atau penyimpangan,” tegasny dalam pers rilis.
Temuan BPK: WTP Bukan Tanpa Catatan
Meski predikat WTP disematkan, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan serius, di antaranya:
– Belanja daerah bermasalah: perjalanan dinas, honorarium, sewa alat, hingga konsumsi yang menimbulkan kelebihan pembayaran.
– Proyek infrastruktur: spesifikasi tidak sesuai, volume pekerjaan menyusut, dan keterlambatan pelaksanaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
– Perencanaan anggaran lemah: tidak memperhatikan kemampuan keuangan, pengelolaan kewajiban tidak tertib, serta belanja dan pendapatan belum optimal.
– Aset daerah tidak jelas: ada aset yang dikuasai pihak lain, tidak diketahui keberadaannya, hingga investasi BUMD yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
– Pengelolaan BLUD dan retribusi: pemberian tunjangan tidak sesuai aturan dan sistem pengendalian yang lemah.
Tindak Lanjut Wajib
Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP. DPRD pun diharapkan aktif menggunakan hasil pemeriksaan sebagai dasar pengawasan terhadap jalannya APBD.
“DPRD bersama pemerintah daerah harus terus memperbaiki pertanggungjawaban APBD dan memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK dijalankan sesuai kewenangan,” tambah Dr. Juska.(Arbain)