TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pernyataan bahwa Yayasan Tasik (YTG) Gemilang adalah sebuah Yayasan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah oleh Indra Muchlis Adnan selaku Pembina YTG setakat ini masih diragukan MPI kebenarannya. Mereka menyatakan akan terus menggali dari berbagai sumber untuk mencari kebenaran terkait hal ini.
“Sebahagian besar yang dijelaskan Indra dalam Hearing hari ini cukup kita pahami terkecuali masalah status YTG yang menurut pengakuannya dimiliki oleh Pemkab Inhil. Kita tentunya belum bisa mempercayai begitu saja,”Ujar Tengku Suhandri ketika menjumpai www.detikriau.org seusai Rapat Dengar Pendapat oleh komisi IV DPRD Inhil, Selasa (21/2)
Dijelaskan Comel panggilan akrab tokoh MPI ini, seusai pelaksanaan hearing, ia sempat meminta agar diberikan copy akte pendirian yayasan Tasik Gemilang tapi ternyata tidak diberikan.”Kita hanya ingin memperjelas secara hukum dengan pembuktian dokumen bukan hanya sekedar penjelasan lisan karena kita menilai hal ini sangat penting terkait persoalan status UNISI kedepannya. Untuk biaya pendidikan, MPI tidak pernah mempersoalkan berapa besaran biayanya tapi kebijakan system pembayarannya. Informasi yang saya dapat dari beberapa mahasiswa sangat jelas adanya perintah untuk melakukan pembayaran tunai secara sekaligus tanpa adanya range. Saya menduga, yayasan mengambil kebijakan seperti ini setelah mencuatnya keluhan beberapa mahasiswa yang menyebabkan dilaksanakannya hearing hari ini.” Kata Comel kembali memperjelas.
Keraguan ini juga sempat terlontar dari tokoh muda MPI lainnya, Zakiyun. Menurut sepengetahuannya, pemerintah tidak dibenarkan untuk mendirikan yayasan.”Apa yang dijelaskan oleh Pembina YTG setakat ini menjadi masukan yang harus kita terima. Tapi sepengetahuan saya hal itu tidak dibenarkan, untuk itu kita akan kembali memperdalam apa yang dijelaskan oleh Pembina YTG dalam hearing kali ini.” Jelas Zakiyun singkat. (fsl)
paraaaaah si gandut janggut ni