Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kisruh pengelolaan kemitraan plasma perkebunan di daerah tersebut.
Kepala DKUPP Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan persoalan kemitraan plasma tersebut bahkan telah mendapat perhatian DPRD Inhil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Memang kita mendapatkan adanya pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma ini. Bahkan persoalan tersebut sudah sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ujar Trio Beni.
Menurutnya, persoalan yang muncul dalam pengelolaan koperasi plasma cukup beragam. Di antaranya menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak jelas, transparansi pengelolaan koperasi, hingga persoalan penggunaan dokumen tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai jaminan.
Trio Beni menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi anggota koperasi sekaligus penerima manfaat program kemitraan plasma.
“Ini tentu perlu kita lihat secara keseluruhan, bagaimana koperasinya, bagaimana hubungan kemitraannya, kemudian bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” katanya.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengetahui laporan kegiatan usaha, penerimaan, pengeluaran maupun mekanisme pembagian SHU.
Persoalan penggunaan SKT maupun SKGR sebagai jaminan juga dinilai membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan persetujuan para pihak. Jangan sampai dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kisruh kemitraan plasma ini menjadi perhatian karena program plasma seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Namun, apabila terjadi ketidakjelasan dalam pengelolaan koperasi, termasuk soal hasil usaha dan status dokumen tanah, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan anggota bahkan berkembang menjadi konflik sosial dan sengketa hukum.
DKUPP Inhil pun dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan yang telah diadukan masyarakat.
Terlebih, dengan telah dilakukannya RDP di DPRD Inhil, persoalan ini menunjukkan bahwa konflik kemitraan plasma bukan lagi sekadar persoalan internal koperasi, melainkan telah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada menerima pengaduan, tetapi melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola koperasi plasma, termasuk laporan keuangan, pembagian SHU, legalitas anggota, perjanjian kemitraan, kewajiban perusahaan serta penggunaan dokumen pertanahan sebagai bagian dari skema pembiayaan.
Dengan langkah tersebut, program kemitraan plasma diharapkan benar-benar kembali pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi, bukan justru melahirkan persoalan baru.***