LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Persoalan agraria masih menjadi salah satu konflik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Mulai dari sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih hak atas tanah, hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), menjadi persoalan yang membutuhkan pendampingan hukum secara serius.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Diskusi Publik bertajuk “Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Perlindungan Hak Masyarakat” yang diselenggarakan oleh LBH Sri Rakyat di Cafe Nicoffee, Tembilahan, Jumat (31/7/2026).
Koordinator Divisi Bantuan Hukum dan Litigasi LBH Sri Rakyat, Ardiansa Dewa, S.H., mengatakan bahwa persoalan agraria di Indragiri Hilir tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif, melainkan membutuhkan pendampingan hukum yang komprehensif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Konflik agraria tidak hanya menyangkut soal batas tanah, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat. Banyak warga yang berhadapan dengan perusahaan karena tumpang tindih lahan maupun persoalan HGU. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang profesional agar hak-haknya tetap terlindungi.”
Menurutnya, keberadaan LBH harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan, sehingga penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum yang adil dan mengedepankan asas keadilan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris LBH Sri Rakyat, Andi Lias, S.H., menyampaikan bahwa persoalan agraria merupakan salah satu bidang yang akan menjadi fokus utama pendampingan LBH Sri Rakyat ke depan.
Menurutnya, banyak masyarakat, khususnya di pedesaan, masih menghadapi keterbatasan pengetahuan mengenai status hukum tanah, dokumen kepemilikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan lahan. Karena itu, selain melakukan pendampingan litigasi dan non litigasi, LBH Sri Rakyat juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat agar mampu mencegah munculnya konflik sejak dini.”
Andi Lias menambahkan, pendekatan preventif melalui penyuluhan hukum dinilai sama pentingnya dengan penyelesaian perkara di pengadilan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, potensi konflik agraria dapat diminimalkan.
Menutup diskusi tersebut, Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, S.H., menegaskan bahwa LBH Sri Rakyat akan terus hadir sebagai lembaga yang berpihak kepada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, berbagai konflik agraria harus diselesaikan dengan mengedepankan supremasi hukum, dialog, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“LBH Sri Rakyat berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan agraria. Kami ingin memastikan setiap masyarakagt memperoleh akses terhadap keadilan, baik melalui advokasi, mediasi, maupun pendampingan dalam proses litigasi apabila diperlukan. Harapan kami, setiap penyelesaian konflik lahan dapat menghasilkan keadilan yang seimbang bagi masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha.”
Ia berharap hasil diskusi publik tersebut tidak berhenti sebagai forum akademik semata, tetapi menjadi awal lahirnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, akademisi, perusahaan, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. *