September 11, 2024

KUASA HUKUM MINTA TERDAKWA DIBEBASKAN

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN)-Tim kuasa hukum dua terdakwa anggota Dishub Inhil menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta keduanya dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam pembelaan hukumnya, tim kuasa hukum Eri Satriawan dan Adi Putra menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polres Inhil, Petrus Oktavianus.

Unsur dalam Pasal 170 ke-1 jo Pasal 351 jo 55 ayat (1) ke-1 tidak terbukti berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan para saksi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Petrus Oktavianus.

“Unsur pengeroyokan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena terbukti di persidangan perkelahian di luar kelompok,” sebut Zainuddin, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pledoinya.

Pihaknya juga sangat keberatan dan menolak saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga tidak mempertimbangkan bahwa setelah terjadinya perkelahian antar tim futsal Polres Inhil dan Dishub telah berdamai di lapangan dan saling salam-salaman.

“Selain itu dalam perkelahian ini terdakwa Adi Putra juga mengalami luka-luka dan juga temannya Emil Chandra,” sebut Zainuddin yang saat itu hadir mendampingi kedua terdakwa bersama DP Agus Rosita.

Maka tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam pembelaan hukumnya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah membebaskan dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartana menyatakan akan mengajukan replik secara tertulis atas pembelaan hukum tersebut.

“Kami akan menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa besok,” jawab Hartana singkat.

Untuk itu, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (11/8/11) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(nto)