Terkait Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang
Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Pelantikan kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok tampaknya masih harus berbuntut panjang. Asmuni, salah satu calon kepala Desa melalui kuasa hukumnya, Mohd. Arsyad,SH.,MH menuding pelantikan itu seharusnya tidak dilaksanakan karena pilkades ulang yang mengunggulkan Zulkifli nyata telah cacat secara hukum. Mereka dengan tegas menyatakan akan menggugat ke jalur hukum baik pidana maupun gugatan TUN terhadap SK pelantikan yang disahkan oleh Bupati tersebut.
“Sejak awal, pemilihan itu sudah bermasalah. Pilkades pertama, ditemukan lebih dari 70 persen surat suara yang tidak ditandatangani. Kita ajukan keberatan dan memang keberatan kita diterima serta dimintakan untuk melakukan pemilihan ulang. Tapi kami menilai pemilihan ulang itupun seharusnya belum juga bisa dilaksanakan karena masih belum ada kesepakatan dari tiga calon kades. Anehnya pemilihan ulang masih tetap dilaksanakan walaupun saat itu dua calon kades lainnya abstain,” Jelas Moch Arsyad, SH., MH ketika memberikan komfirmasi diruang kerjannya. Senin (16/1)
Menurut penjelasan Moch. Arsyad, dengan tidak ditandatanganinya 70 persen lebih surat suara pada pemilihan pertama dapat dinyatakan bahwa panitia telah lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga panitia dianggap sudah tidak cakap lagi untuk dijadikan panitia pilkades dan harus dibubarkan.
“Kita sebelumnya sudah menyurati panitia pilkades untuk melakukan pemilihan ulang secara keseluruhan, bukan hanya pada dua TPS karena pemilihan pertama kita nilai telah batal secara hukum.”Ujar Moch Arsyad,SH.,MH
Oleh karena itu, kata Arsyad selanjutnya, dirinya selaku kuasa hukum juga sudah berupaya menyampaikan keberatan pelaksanaan pemilihan pilkades ulang dengan menyurati BPD Desa Rantau Panjang untuk segera membubarkan panitia pilkades dan mengganti dengan panitia pilkades baru dan juga meminta kepada panitia untuk melakukan perhitungan surat suara secara keseluruhan, tapi tetap tidak dilaksanakan. Ini alasanya untuk menggap bahwa pilkades ulang juga telah cacat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
“Dengan tetap dilantiknya kepala desa hasil pemilihan ulang tersebut, kami tetap tidak akan menerima dan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum baik pidana maupun gugan TUN. Kita juga akan membuatkan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan kelalaian panitia dalam pelaksanaan pilkades yang pertama.”Ungkap Moch Arsyad,SH.,MH mengakhiri. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Dimasa Tenang, Logistik FERMADANI Menyasar ke Sekolah Swasta di Desa Penjuru
Kaban Kesbangpol Ikut Sambut Kedatangan Kapolda Riau ke Inhil
H Herman Dikukuhkan Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam