KPK Telusuri Dugaan Pejabat PUPR Terima Suap dari Proyek SPAM Lain
Jakarta -KPKmenduga suap untuk pejabat Kementerian PUPR tak hanya terkait 5 proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). KPK memastikan menelusuri dugaan tersebut.
“Kami tentu akan tetap menelusuri lebih lanjut. Pertama apakah dari 12 proyek itu semuanya ada fee proyeknya. Yang kedua apakah ada proyek lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019) dilansir melalui detikcom
“Kenapa? Karena ada 12 proyek yang teridentifikasi saat ini baik yang di pegang oleh WKE ataupun TSP itu baru di tahun 2017 dan 2018. Jadi baru 2 tahun anggaran tersebut,” imbuhnya.
KPK menyebut, dari 12 proyek itu, 5 proyek teridentifikasi suap ke pejabat Kementerian PUPR yang menjadi tersangka. Kelima proyek tersebut yakni:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung diduga merima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan itu diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP, disebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, disinyalir memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun tersangka dari pihak swasta, yakni Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT TSP, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain menelusuri proyek lain yang diduga dimintai fee oleh para tersangka dari unsur pejabat PUPR itu, KPK juga meminta pihak yang telah menerima uang suap untuk segera mengembalikan ke KPK. Pengembalian bakal dinilai sebagai langkah kooperatif dan bisa menjadi unsur yang meringankan.
“Kalau pengembalian tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK kami akan pertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan. Termasuk kalau ada pihak lain yang pernah misalnya ketika saksi diperiksa yang pernah menerima jika itu dikembalikan ke KPK,” ucap Febri.