Desember 5, 2024

Komisi II Minta Upeti Di Kanal Desa Bente Dihentikan

Bagikan..

Pungutan dikawal oknum berseragam Dishubkominfo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil hari ini melaksanakan Hearing dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Hearing ini terkait masih ditemuinya pungutan retribusi  pemakaian kanal bagi pengguna tranportasi air oleh oknum berseragam Dishubkominfo di Desa Bente Kecamatan Mandah.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut belum lama ini mengaku kaget karena begitu speedboat yang membawa rombongan komisi II melewati kanal tersebut, di dapati ada pungutan  oleh oknum berpakaian dishubkominfo. Berdasarkan potongan karcis retribusi yang diberikan, pungutan tersebut didasarkan pada Perdes Bente No 1 tahun 2011.

“Ini jelas sudah sangat menyalah. Berdasarkan  UU No. 28 tahun 2009, daerah memang sudah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan-pungutan seperti itu. Makanya hari ini kita sengaja memanggil bapak-bapak untuk memintakan kejelasan terkait persoalan ini.” Ungkap Herwanissitas didampingi anggota Komisi II Lainnya, Zulkifli, Edy Heriyanto, Sulaiman, Zulkarnaen, dan H.Bakri.

Ungkapan pertanyaan senda juga terlontar dari anggota Komisi II lainnya, Zulkarnaen. Bahkan ia mengaku patut mencurigai Perdes ini hanya sekedar peraturan yang dibuat oleh desa tetapi tidak pernah mendapatkan pengesahan.” Kalau memang dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setdakab Inhil, saya yakin mereka akan tolak perdes itu karena memang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya memang pungutan semacam itu sudah tidak dibenarkan lagi.”Ungkap politisi Partai Karya Peduli Bangsa ini.

Lebih ironisnya, menurut pernyataan pengguna angkutan air kepada rombongan anggota komisi II, bagi angkutan air yang tidak bersedia melakukan setoran alamat kalau melintasi kanal akan dihadiahi lemparan batu dan berbagai benda lainnya.

Terkait persoalan ini, Kadishubkominfo Kab Inhil, Fahrolrozy yang diwakili Sekretaris Dinas, TM Syaifullah, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan seperti itu.” Kita sama sekali tidak mengetahui. Semenjak UU 28/2009 itu diberlakukan, kita sudah kirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada seluruh UPTD dan Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) setempat agar tidak lagi melakukan berbagai pungutan yang sudah tidak dibenarkan. Terkait pungutan ini, kita akan cari tahu apalagi kalau benar dikawal oleh oknum memakai seragam kita. Kita akan berikan sanksi kalau hal ini benar,” Jawab TM Syaifullah.

Kepala UPTD Dishubkominfo Kecamatan Mandah  yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa dulu sewaktu masih dibenarkannya melakukan pungutan retribusi di pintasan kanal desa bente memang ada ditempatkan petugas honorer yang diberikan pakaian seragam,” Tapi sejak tidak ada pungutan lagi mereka sudah tidak kita honorkan lagi. Tapi seragam ya mereka masih simpan.” Jawabnya.

Camat Kecamatan Mandah, M. Nazar yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Mandah, Umar Hamdi membenarkan bahwa pungutan tersebut masih diberlakukan masyarakat setempat.” Usulan pungutan itu memang sudah pernah ditanyakan ke kita di Kecamatan. Karena kita tidak mengetahui, kita meminta mereka pertanyakan langsung ke Bagian Hukum Stdakab Inhil. Kemudian mereka berangkat ke Tembilahan. Sepulangnya itu mereka langsung memberlakukan pungutan. Sayangnya apa hasil pertemuan dengan bagian hukum Setdakab Inhil kita juga tidak pernah diberitahukan kembali,”Elak Umar Hamdi.

Dari berbagai masukan yang diterima, komisi II DPRD Inhil meminta agar Pihak Kecamatan setempat segera menyampaikan kepada pihak desa untuk sementara menghentikan pemberlakuan pungutan ini. Komisi II akan kembali meagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait khususnya aparatur desa setempat untuk dimintai penjelasan lebih jauh atas aktifitas yang mereka lakukan. (Am)