Klarifikasi Soal Rehabilitasi Mangrove, Kades Tanjung Pasir Bantah Dugaan Peran Ketua Kelompok Tani Diambil Alih oleh Dirinya
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Harapan besar untuk memulihkan ekosistem pesisir melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2026 di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, kini diwarnai polemik.
Program yang digarap Kelompok Tani Hutan (KTH) Cipta Gemilang disebut-sebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme, bahkan muncul dugaan dominasi peran Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron, dalam pelaksanaannya, mulai dari pekerjaan lapangan, pengadaan bibit hingga pengelolaan keuangan kegiatan.
Isu ini mencuat di tengah dugaan keterlambatan penyediaan bibit mangrove yang hingga pertengahan Juni 2026 belum memadai. Padahal, kontrak pekerjaan telah berjalan sejak April dan masa pelaksanaan akan berakhir pada akhir Juni. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa target rehabilitasi tidak akan tercapai.
Lebih jauh, dugaan adanya pemaksaan penanaman bibit yang kualitasnya belum memenuhi standar teknis memperbesar risiko kegagalan program. Jika benar terjadi, maka tujuan utama M4CR untuk memulihkan ekosistem pesisir secara berkelanjutan bisa melenceng jauh.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron, membantah dugaan bahwa dirinya mengambil alih peran Ketua KTH Cipta Gemilang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tetap berada di bawah kendali kelompok tani, sementara pemerintah desa hanya berperan mendukung agar kegiatan berjalan sesuai target.
“Tidak benar kalau saya disebut mengambil alih peran Ketua Kelompok Tani. Semua kegiatan tetap dilaksanakan oleh KTH Cipta Gemilang. Pemerintah desa hanya membantu agar program ini bisa berjalan sesuai target,” ujar Amron membantah pemeberitan sebelumnya, Rabu (10/6).
Selain itu kata Amron, dari perannya yang juga sebagai pembina pada KTH Cipta Gemilang, dari pantauannya bahwa progres penanaman bibit mangrove terus berjalan, bahkan ia memastikan bahwa program tersebut akan rampung hingga batas waktu yang tertuang dalam kontrak.
Tak hanya itu, Kades Tanjung Pasir ini juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya penanaman bibit mangrove yang kualitasnya belum memenuhi standar teknis.
“Kami sudah mengingatkan kepada KTH Cipta Gemilang dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove ini. Tapi sejauh ini kami tidak menemukan adanya penanaman bibit mangrove oleh KTH yang kualitasnya tidak memenuhi standar teknis,” ungkap Amron.
Untuk diketahui, Program rehabilitasi mangrove melalui M4CR bukan sekadar proyek penanaman, melainkan investasi lingkungan yang menggunakan anggaran negara.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program benar-benar memberi manfaat bagi ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut. (Redaksi)