Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir

ARBindonesia.com, Rokan Hulu – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (21/7/2026). Tiga orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim memberikan keterangan yang saling bersesuaian mengenai pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, ketiga saksi secara tegas menerangkan bahwa SR telah mengembalikan mobil Xenia tersebut. Namun, pengembalian kendaraan itu, menurut kesaksian mereka, baru dilakukan setelah adanya Laporan Polisi (LP) yang diproses oleh aparat penegak hukum.

Kesamaan keterangan dari ketiga saksi itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan. Pada pokoknya, seluruh saksi menyampaikan bahwa mobil baru dipulangkan setelah perkara tersebut resmi dilaporkan kepada pihak berwenang.

Meski kendaraan telah dikembalikan, proses hukum tidak serta-merta berhenti. Pihak PT Torganda disebut tetap memilih melanjutkan perkara hingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dinilai oleh majelis hakim bersama bukti-bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan. Adapun mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan serta pertanggungjawaban hukum terdakwa merupakan kewenangan penuh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. *