Karena Miras, Perkelahian Berdarah Kembali Terjadi di Tembilahan - Arbindonesia
Maret 7, 2023

Karena Miras, Perkelahian Berdarah Kembali Terjadi di Tembilahan

IMG-20230307-WA0023

Lokasi terjadinya pengeroyokan.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berawal dari persoalan Minuman Keras (Miras), perkelahian berdarah kembali terjadi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) dini hari.

Saat itu para pelaku yang diketahui terdiri 3 orang tengah menegak minuman beralkohol, lalu korban Wandi (27) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan datang menghampirinya untuk meminta miras yang di minum oleh para pelaku pengeroyokan.

Sementara antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Akibat kondisi para pelaku saat itu tengah mabuk, maka terjadilah peristiwa pengeroyokan.

“Motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka. Sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal, ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (7/3/2023).

Setelah terjadi pengeroyokan tersebut, lantas korban pulang kerumahnya dengan kondisi luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi yang disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.

Sontak saja saat itu orang tua korban dikejutkan dengan kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

“Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat, serta melaporkan kejadian yang menipa anaknya tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan pada Minggu (5/3), Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK.,MSi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikikan hingga berhasil membekuk dan mengamankan para pelaku pengeroyokan.

“Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut diketahui berinisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku juga diketahui tengah berada di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,” ungkap Amru Abdullah.

“Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni N (22) dan RS (23) di sebuah rumah,” tambahnya.

Saat diinterogasi lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

“Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini tengah upaya pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara,” tutup AKP Amru. (Arbain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *