Ini Penjelasan Jaksa Peneliti Kejari Inhil Terkait Perkara Dugaan Penggelapan BBM di SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu - Arbindonesia
September 21, 2022

Ini Penjelasan Jaksa Peneliti Kejari Inhil Terkait Perkara Dugaan Penggelapan BBM di SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu

Ilustrasi.net

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Perkara terhadap dugaan penggelapan minyak bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit 4 Tembilahan Hulu masih berjalan di tahap P-19.

Hal tersebut di ketahui usai awak media ARB INdonesia mengkonfirmasi langsung Jaksa Peneliti yang merupakan Kasi Datun Kejari Inhil, Ferry Kurniawan, S.H di ruang kerjanya baru-baru ini.

IMG_20220919_111038
Jaksa Peneliti, Ferry Kurniawan, S.H ketika dikonfirmasi ARB INdonesia

“Berkas perkara dari penyidik Polres Inhil sudah kita terima, dan sudah kita lakukan pemeriksaan berkas perkaranya,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan berkas perkara, Jaksa Peneliti masih menemukan keterangan yang dinilai belum lengkap untuk dinaikan ke tahap selanjutnya.

“Maka kami menerbitkan surat P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk di lengkapi kembali oleh penyidik. Sampai saat ini kami masih menunggu pengembalian perbaikan berkas perkara dari penyidik,” ungkap Ferry.

Mencari informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara yang sudah ditahap P-19 yang diduga telah melewati masa waktu 14 hari, awak media ARB INdonesia saat ini masih  berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyidik Polres Inhil melalui Kasat Reskrim, Amru Abdullah, S.I.K., M.Si.

Selain itu, awak media juga telah berupaya mengkonfirmasi Heny Febrina, yang diketahui sebagai Direktur SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu untuk dimintai penjelasannya terkait perkara yang telah hangat menjadi konsumsi publik.

Disayangkan, saat dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan belum memberi respon.

Untuk diketahui, dari informasi dilapangan perkara dugaan penggelapan BBM Bersubsisi jenis Solar di SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu  tersebut terungkap saat aparat kepolisian melakukan penggrebekan pada Ahad dini hari (17/8/22) lalu.

Kemudian Polres Inhil sudah menetapkan 2 tersangka yakni Manager SPBU Parit 4 Tembilahan Hulu dan seorang supir yang mengangkut BBM tersebut serta ada juga yang menjadi DPO.

Penulis : Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *