Seorang Kades di Kabupaten Inhil ditangkap polisi. Ia diduga menggelapkan dana beras miskin atau Raskin Rp 65 juta.
www.detikriau.wordpress.com (-TEMBILAHAN –) Kepala Desa Bente, Kecamatan Mandah, AZ (40) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel Mapolres Inhil, ia diduga telah menggelapkan jatah beras miskin (Raskin) warganya senilai Rp 65 juta lebih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh riauterkini.com, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga RT 26 Dusun Saka Pantai dan Bente bahwa mereka tidak menerima jatah Raskin, padahal telah membayar Rp 65 ribu per warga bagi 25 mendapatkan 25 kilogram Raskin.
“Berdasarkan keterangan warga yang melaporkan dugaan penggelapan ini kepada polisi, modusnya pelaku melakukan pungutan uang dan menjanjikan bahwa setelah satu minggu kemudian akan mendapatkan beras Raskin. Namun ternyata setelah lewat satu minggu Raskin tersebut tak juga disalurkan, maka perbuatan pelaku ini dilaporkan warga ke polisi,” ungkap Kapolres Inhil melalui Kepala SPKT Ipda W Gultom, Jum’at (5/8/11).
Diterangkannya, pelaku AZ telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Inhil sejak Rabu (3/8/11) lalu, setelah berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan.
“Pelaku kita ditangkap anggota Satuan Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, saat pelaku berada di rumahnya Jalan Kayu Jati Tembilahan,” imbuh Gultom.
Pelaku memang bukan di tangkap di kampungnya, tapi di Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu. Karena sejak menggelapkan uang Raskin warganya, ia jarang berada di desanya. Akhirnya, setelah mendapatkan informasi ahwa pelaku berada di kediaman di Jalan Kayu Jati tersebut, polisi pun meringkusnya.***(rtc/mar)
BERITA TERHANGAT
Baznas Inhil Pastikan Data Penerima Zakat Berupa 3.000 Paket Premium Boxs Sudah Lengkap
Fhariq Cup U-40, Tim PGRI Bobol Gawang Lawan 4 Goal Tanpa Balas
Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk