Dugaan Rekayasa Pasien Covid 19, Dinkes Pekanbaru dan RS Ibnu Sina Dilaporkan ke Polda Riau - Arbindonesia
Oktober 14, 2020

Dugaan Rekayasa Pasien Covid 19, Dinkes Pekanbaru dan RS Ibnu Sina Dilaporkan ke Polda Riau

Bagikan..

Keluarga korban melapor le Polda Riau, Foto katakabar.com

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina dilaporkan ke Polda Riau oleh keluarga almarhumah W, Rabu (14/10).

Laporan ini buntut dari dugaan bahwa W yang diketahui meninggal pada 28 September 2020 dan negatif Covid-19 dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Laporan ke Polda Riau itu dilakukan langsung oleh Wince, anak korban bersama kuasa hukumnya Suroto.

Suroto mengatakan selain melaporkan dugaan manipulasi data W, pihaknya juga melaporkan dugaan pidana khusus. Namun, ternyata laporan itu tidak dapat dilakukan bersamaan.

“Mungkin besok kita ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Suroto.

Suroto mengatakan, RS Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru diduga melanggar pasal 263, lalu 267 KUHP, pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 55 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 A UU no 19 thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 2 dan 3 UU No. 31 thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dugaan manipulasi data, laporan itu juga lantaran tak kunjung dipindahkannya makam W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum oleh pihak terkait.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dari keluarga almarhumah W. “Iya, tadi pagi keluarganya melapor. Terlapornya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” kata Sunarto.

Dari informasi yang dirangkum, almarhumah W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina, almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Saat diperiksa paru-parunya, ternyata bersih dari gejala Covid-19.

Dengan diagnosa itu, almarhumah W diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.

Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak. Sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab.

Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif.

Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.

Karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama, hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.

Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun.

Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Dinkes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diumumkan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.

Keluarga juga telah mengonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan rumah sakit Ibnu Sina. Hasilnya W memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Editor arb
Sumber katakabar.com
https://katakabar.com/berita/baca/dugaan-rekayasa-pasien-covid19-dinkes-pekanbaru-dan-rs-ibnu-sina-dipolisikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *