Desember 9, 2024

Dr. UDIN DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI

Bagikan..

Hanya Luka Lecet, Korban Tidak disarankan Rawat Inap
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Sidang kasus dugaan pengeroyokan polisi oleh dua personil Dishub Inhil, Selasa (2/8) kembali dilanjutkan dengan menghadirkan keterangan saksi fakta, dr H Udin Syafriudin.

Sidang yang dipimpin Deddy Hermawan ini dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Seharusnya juga menghadirkan saksi dari Pengcab PSSI, Ansyari Idris, namun karena tidak datang, maka keterangannya hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartana.

Dalam keterangannya, Ansyari Idris menyatakan bahwa turnamen futsal Paskem Cup tidak memiliki izin resmi dari Pengcab PSSI Inhil, maka yang bertanggung jawab pada turnamen ini adalah panitia yang diketuai Jailani.

Selain itu, turnamen Paskem Cup juga tidak terdaftar di Pengcab PSSI Inhil, bahkan semua turnamen futsal di Inhil tidak pernah dilaporkan kepada Pengcab PSSI Inhil.

Sementara itu dr H Udin Syafriudin dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa benar ia telah memeriksa korban Petrus Oktavianus, anggota Polres Inhil saat datang ke UGD RSUD Puri Husada Tembilahan.

“Kondisi pasien saat itu baik, hasil pemeriksaan saya temukan pelipis kiri memar kemerahan berdiameter 1,5 cm, karena benturan tidak keras,” sebut dr Udin.

Demikian juga pada telinga kanan bagian depan ada luka gores ukuran 1,5 cm, ada sedikit darah yang masuk kedalam, setelah di cek telinga bagian tengah tidak ada cedera. Pada siku kiri ditemukan luka lecet ukuran 1,5 cm.

“Pasien keluhkan sakit pada bagian perut, tapi setelah diperiksa tidak ada luka. Kesimpulan saya pasien hanya luka lecet dan luka gores, pasien tidak dirawat inap dan langsung pulang,” imbuh dokter umum di RSUD Puri Husada tersebut.

Pada sidang kali ini tim penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan, apakah berdasarkan pemeriksaan dokter tersebut saat korban Petrus masuk ke UGD memerlukan penanganan lebih lanjut, apalagi sampai diinfus dan dirawat tiga hari.

“Karena berdasarkan pengakuan korban Petrus ia sempat diberikan infus dan dirawat selama tiga hari di RSUD Puri Husada Tembilahan. Apakah pasien yang hanya menderita memar dan lecet harus menjalani perawatan seperti ini,” tanya Tiar Ramon SH MH kepada dr Udin saat itu.

Pertanyaan itu dijawab dr Udin, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya saat itu pasien hanya menderita memar di bagian kening, luka gores di telinga dan lecet disiku. Dan tidak direkomendasikan dirawat dan pasien langsung pulang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, dr Udin Syafriudin, maka sidang ditutup Ketua Majelis Deddy Hermawan dan akan dilanjutkan Rabu (3/8) besok dengan menghadirkan 3 saksi a de charge dari tim kuasa hukum kedua terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra.(nto)