April 18, 2024

Ditahun 2020 Angka Kepuasan Perserta dan FK Program JKN-KIS Naik, Anggaran Surplus 18 Triliun

Bagikan..

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan Fasilitas kesehatan (FK) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) naik dibanding 4 tahun sebelumnya.

Selain kenaikan angka kepuasan kepesertaan dan program JKN-KIS tersebut, ditahun 2020 juga arus Kas DJS Kesehatan mengalami peningkatan atau Surplus sebesar 18,74 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat menggelar Konferensi Pers DJS Kesehatan Program JKN-KIS Tahun 2020, Senin (8/2/2021) siang.

“Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” ujar Fachmi dalam konferensi pers BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual.

Selain itu, Fachmi Idris mengatakan bahwa yang menjadi faktor surplus DJS Kesehatan di tahun 2020 sebesar 18,74 triliun diantaranya dilatarbelakangi oleh tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk mengikuti program iuran BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terdapatnya gagal bayar klaim pelayanan kesehatan.

“Selain itu, Faktor kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan serta melalui skema suntikan dana dari pemerintah juga menjadi faktor surplus arus Kas DJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, diakhir masa tugasnya sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kepercayaan selama 5 tahun untuk mengelola program JKN-KIS dengan sungguh-sungguh.

Mewakili seluruh jajaran Direksi, Fachmi Idris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak dan kementerian serta lembaga terkait.

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Fachmi.

“Mewakili seluruh jajaran direksi, kami memohon maaf jika ada yang kurang berkenan dimasyarakat selama program JKN-KIS menjadi tanggung jawab kami. Sekali lagi kami mohon maaf,” tambahnya.

Untuk diketahui, sejak beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah meraih 6 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan predikat tata kelola yang baik.

Predikat ‘Sangat Baik’ diperoleh pada tahun 2016, 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan predikat ‘Baik’ diperoleh pada tahun 2017.

(Arbain)