TEMBILAHAN ( www.detikriau.wordpress.com) – Pemkab Inhil meski memikirkan sebuah produk hukum yang mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan di tengah masyarakat. Sebab kalau aturan hukum tidak ada, tentunya kondisi itu terus berlanjut yang tentunya akan makin mempersempit areal pertanian warga.
Kondisi itu tentunya bisa memhambat program pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam rangka menciptakan swasembada pangan. Karena program tersebut hanya akan berhasil, kalau didukung oleh aturan yang memang berpihak kearah sana.
Salah satu permasalahan yang meski dipecahkan saat ini, adalah alih fungsi lahan. Disatu sisi alih fungsi lahan tentu tidak bisa semata disalahkan kepada masyarakat, sebab tentunya masyarakat punya hak untuk menanam apa saja dilahan mereka sesuai dengan hukum pasar yang berlaku. Sementara disisi lain alih fungsi lahan tentunya makin mempersempit lahan pertanian, yang bisa menghambat program OPRM di Inhil.
Kondisi itu juga terjadi di Kecamatan Kritang. Meski setakat ini ada sekitar 7-8 ribu lahan yang tersedia, tapi lahan tersebut bisa saja berkurang dengan cepat kalau memang terjadi alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan. Apalagi dengan desakan ekonomi, petani bisa saja menjual lahan mereka kepada pihak lain, tanpa ada kesepakatan yang menjamin lahan mereka tetap difungsikan untuk pertanian.
Untuk itu meskinya ada semacam aturan yang mengikat, apakah itu semacam Perda atau hanya Peraturan Desa yang bisa menjamin kelangsungan lahan pertanian. Itulah mungkin yang sedang dirancang oleh Kecamatan Kritang, membuat Peraturan Desa dengan melibatkan tim ahli, agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.
“Kita tidak bisa melarang alih fungsi lahan, selama tidak ada Perda yang bisa yang bisa dijadikan acuan untuk bertindak. Tapi kalau ada aturan tidak boleh pengalihan fungsi lahan, tentunya bisa dijadikan landasan untuk melarang,” kata Camat Kritang Ahmad Ramani SPd beberapa waktu lalu.
Masih menurutnya, selama ini pihaknya memang selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengalihkan fungsi lahan mereka selain untuk pertanian. Tapi sipatnya hanya himbauan, karena memang tidak ada landasan hukum yang mengikat.
Sementara itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Inhil, Drs Wiryadi dalam sebuah kesempatan mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, lebih baik masyarakat mempertahankan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Sebab pengalihan lahan seperti untuk perkebunan sawit, belum tentu menjadi jaminan keberhasilan.
Dikatakannya lebih jauh, pengalihan untuk perkebunan sawit tidak sedikit yang mengalami kegagalan. Meski seharusnya sudah bisa panen, kurangnya pengetahuan petani mulai dari pemilihan bibit, pemeliharaan, ternyata tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
“Lebih baik mempertahankan dan menggarap lahan sesuai dengan kebiasaan dari pada alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit, tanpa dibekali wawasan yang cukup,” tuturnya. (sf)
BERITA TERHANGAT
Resmi Dilantik, H Herman-Yuliantini Akan Secepatnya Melaksanakan Program yang Tertuang dalam Visi-Misi
PLN Tembilahan Sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Bertajuk Sambang Nusa, Satpolairud Polres Inhil Berbagi Sembako untuk Masyarakat Pesisir