September 10, 2024

Dilapori KPK, Wapres Panggil Para Menteri

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tak berlama-lama merespon laporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang meminta agar tiga kementerian (Kemendiknas, Kemenag dan Kemendiknas) segera melakukan pembenahan tata kelola dan sistem kinerjanya.  Orang nomor satu di negeri itu langsung meminta Wapres Boediono menindaklanjuti laporan tersebut.

Nah, setelah mendapat mandat dari presiden Wapres langsung bergerak dengan memanggil para menteri yang dilaporkan KPK. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin. “Beberapa waktu setelah KPK mengirim surat ke presiden, tentang hasil kajian sistem, maka Wapres telah memanggil para menteri itu,” kata Jasin dalam pesan singkatnya kepada Jawa Pos tadi malam (1/10).

Tapi, ternyata dari tiga kementerian yang dilaporkan KPK, hanya dua yang dipanggil Boediono. “Menag (Suryadharma Ali) dan Mendagri Gamawan Fauzi,” katanya. Nah, selain dua orang tersebut, Boediono juga memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) (Joyo Winoto). Namun Jasin tidak merinci kapan dan apa saja yang dibicarakan mereka. Yang jelas, kata dia itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK kepada presiden tentang perlunya perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya korupsi. Saat dintanya mengapa Kemendiknas tidak ikut dipanggil, Jasin tidak menjawab.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas diam-diam ternyata telah melaporkan kinerja tiga kementerian kepada SBY terkait dengan pembenahan tata kelola dan sistem yang ada dikementerian tersebut. Tiga kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Baru-baru ini kami telah laporkan tiga kementerian ke presiden,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengisi seminar Maksimalisasi Peran Agamawan dalam Mendorong Konsolidasi Demokrasi di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Jakarta  Jumat (30/9).

Namun meski begitu, Buyro buru-buru membantah jika laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi yang ada di tiga kementerian tersebut.  Dia lantas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait tentang transparansi dalam berbagai sistem dan tata kelola kementerian. Termasuk mengenai tata kelola keuangannya.

Menurutnya ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi di sana. “Kami menyoroti tentang proses-proses pengelolaan di kementerian itu supaya lebih transparan,” ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Lebih lanjut Busyro juga menegaskan bahwa laporan pihaknya kepada presiden bukan hal yang istimewa apalagi hal yang melampaui kewenangannya. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan kementerian kepada presiden. Sebab, itu semua diatur dalam undang-undang.

Karena sudah diatur dalam undang-undang, KPK berani untuk melaporkan tiga kementerian itu kepada orang nomor satu di negeri ini. Apalagi tujuannnya adalah untuk perbaikan bangsa dan Negara.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menganggap bahwa ketiga kementerian itu telah melakukan pelanggaran dan bandel. Namun, lebih tepatnya, ketiganya harus melakukan perbaikan terhadap kinerja dan tata kelola di instansi masing-masing. “Sekali lagi ini bukan terkait korupsi,” imbuhnya.

Namun saat ditanya apakah KPK akan melakukan penyelidikan apabila memang nantinya laporan itu bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, Busyro enggan menenrangkan lebih lanjut. Dia hanya menjawab normatif  bahwa dirinya akan meninjau kembali.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan koran ini, aksi laporan KPK kepada Presiden merupakan laporan tentang proyek-proyek besar yang ditangani tiga kementerian itu. Kemendagri terkait dengan proyek e-KTP, Kemenag tentang proyek Haji sedangkan Kemendiknas terkait dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Memang, dalam beberapa kesempatan sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin pernah mengatakan bahwa pihaknya telah memantau lebih cermat proyek-proyek besar yang ada di kementerian tersebut. Intinya KPK tidak ingin proyek tersebut menjadi lahan korupsi lantaran yang ada di sana mencapai triliunan rupiah.

Di bagian lain, Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan dirinya hingga saat ini masih belum tahu materi laporan KPK itu. Namun meski begitu, Nuh menjelaskan Kemendiknas akan bekerja dengan transparan. “Ada atau tidak ada laporan dari KPK itu, kami akan mengedepankan transparani dan akuntanbilitas,” paparnya. Dia menjelaskan, untuk perubahan menuju good government ini, perlu waktu.

Sorotan KPK di lingkungan Kemendiknas ini, selaian disebabkan karena pencairan dana BOS juga karena tata kelola keuangan Kemendiknas yang beruk. Hal ini diakui oleh Irjen Kemendiknas Musliar Kasim. Dia menuturkan, laporan KPK ke presiden SBY itu tidak lepas dari opini disclaimer oleh BPK terhadap hasil audit keuangan Kemendiknas.

Musliar menuturkan, pihaknya sedang menggodok Instruksi Mendiknas untuk mengejar opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temua seperti anggaran yang tidak terserap di daerah, rekening liar, hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikeruk kampus negeri yang tidak tidak disetor ke kas negara, harus tidak boleh terulang. “Upaya ini sudah menjadi komitmen menteri,” tandasnya.

Terpisah, Menteri Agama Suryadharma Ali membenarkan kalau Presiden SBY merespon secara serius masukan dari KPK. Bahkan, dirinya telah menerima “peringatan” langsung dari Presiden. “Beliau meminta ditindaklanjuti apa yang menjadi harapan KPK,” kata Suryadharma usai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, kemarin (1/10).

Suryadharma sendiri mendukung keinginan KPK untuk melakukan asistensi terhadap kementeriannya. Kendati demikian, SDA “begitu dia biasa disapa, memastikan sejumlah persoalan di kementeriaannya yang disorot KPK sudah diselesaikan.

“Tapi, kalau KPK mau turun memberikan asistensi itu, saya kira sangat bagus,” ujarnya. Asistensi itu difokuskan pada upaya perbaikan sistem manajemen, terutama pengelolaan keuangan. “Ini tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” terang Suryadharma.

Dia mengakui persoalan pelaksanaan haji memang mendapat evaluasi khusus dari KPK. “Terutama pelaksanaan haji ketika masanya Menteri Agama Said Agil Munawar,” kata Ketua Umum DPP PPP, itu. Selain itu, sejumlah peraturan dan undang “undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

“Lalu yang berkaitan dengan tenaga (fungsional) yang dianggap kurang capable. Seperti di bagian keuangan yang memilki latar belakang akuntansi sangat sedikit,” kata Suryadharma. (jpnni)