Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian menyita perhatian publik. Dua entitas korporasi besar yang beroperasi di kawasan ini, yaitu PT. TH Indo Plantations (THIP)
dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS), diduga melalaikan kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Potensi kerugian daerah dari kelalaian ini diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Penelusuran terkait dugaan penunggakan kewajiban perpajakan ini sebelumnya memicu sorotan tajam publik, sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan ARBindonesia.com terhadap PT BSS yang diduga tidak membayar pajak listrik, serta PT THIP yang juga diduga melalaikan pembayaran pajak listrik sejak 2022-2025.
Merespons temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efektivitas pengelolaan dan optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengambil tindakan di lapangan.
Bapenda Inhil sebelumnya sudah menerjunkan tim khusus untuk mendatangi langsung area operasional PT THIP dan PT BSS demi memastikan data penggunaan energi listrik mandiri serta status pemenuhan kewajiban PBJT Tenaga Listrik yang menjadi hak daerah.
Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, S.IP., M.Ec.Dev., melalui Kepala Subbidang Pengawasan, Penertiban, dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Arman, S.KM., M.KM., mengatakan bahwa peninjauan yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi perpajakan.
“Kami telah melakukan kunjungan kerja ke perusahaan THIP dan BSS dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah dan optimalisasi temuan dari BPK,” ujar Arman saat memberikan keterangan resmi, Selasa (23/9/2026).
Arman juga menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan teknis di lapangan, Bapenda Inhil berhasil mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan potensi penerimaan pajak daerah terhadap perusahaan.
“Saat ini kami sedang merampungkan kalkulasi potensi PBJT terhadap 4 unit pabrik pengolahan milik PT THIP untuk periode akumulasi tahun 2025 ke belakang, begitu juga dengan PT BSS,” paparnya.
Arman tidak menampik bahwa dalam perkembangannya, pihak manajemen PT THIP maupun PT BSS telah menunjukkan iktikad awal dengan menyetorkan pajak untuk masa pajak berjalan, yaitu periode Januari hingga Juli 2026.
Namun, pembayaran masa berjalan tersebut tidak serta-merta melunasi akumulasi kewajiban yang belum diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pihak Bapenda menegaskan bahwa tunggakan pajak selama 5 tahun ke belakang tetap menjadi porsi tagihan wajib yang harus dilunasi secara penuh, lengkap beserta sanksi denda atas keterlambatan penyetoran.
Sektor PBJT Tenaga Listrik khususnya dari pabrik dan pembangkit listrik mandiri (genset/turbin) skala industri merupakan salah satu kontributor strategis bagi kas daerah Inhil. Ketika perusahaan skala besar diduga menunda atau alpa menyetorkan kewajiban tersebut, dampaknya langsung terasa pada kapasitas anggaran belanja pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Bapenda Inhil kembali mengimbau seluruh korporasi di wilayah Inhil agar bersikap kooperatif, transparan, serta taat asas dalam memenuhi seluruh jenis kewajiban perpajakan daerah. (Arbain-Red)