Yulia Putra Ketua Ikatan Persatuan Padang Tarok Kota Dumai,Beri Santunan Anak Yatim Sebanyak 15 Orang 7 Kecamatan.

ARBindonesia, com. Dumai-Yulia Putra Ketua Ikatan Persatuan Padang Tarok Kota Dumai, Memberikan Santunan Anak Yatim sebanyak 15 orang di 7 Kecamatan.

Kami dari Pengurus Keluarga Besar Padang Tarok, hari ini tgl 18 Maret 2026, pada jam 14.00 Wib, bertempat di Gedung IKPS ( Ikatan Persatuan Padang Tarok Sekitar) di Kota Dumai, di Jalan Jendral Sudirman, Gg. Kartini.

Hari ini Rabu, kepada Ketua Ikatan Keluarga Padang Tarok Sekitar an. Yulia Putra Ketua dari IKPS Kota Dumai, untuk serah Terima ke Pada anak Yatim yang berada di 7 Kecamatan, Minimal 15 Orang. Alhamdulillah tahun ini Perorang mendapatkan Perorangan berkisar Rp. 1.850.000-, Bersyukur kita tau anak keponakan kita, yang kehilangan orang tuanya, mendapatkan Santunan anak Yatim ke Persatuan IKPS.

Mudah mudahan amal kita di Terima di sisi Allah SWT, semoga anak anak yatim kita di Persatuan Padang Tarok Kota Dumai, bisa meraya kan di hari kemenangan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Dalam acara Pemberian Santunan Anak Yatim di hadiri oleh Ketua IKPS Yulia Putra, serta niniak mamak Ikatan Keluarga Padang Tarok Kota Dumai, serta anak anak yatim dari Pihak Keluarga IKPS, dan diakhiri foto bersama.(dir).




Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah.

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027 tingkat kecamatan dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Indragiri Hilir dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Indragiri Hilir Herman, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2025–2029 sehingga kesinambungan kebijakan pembangunan daerah harus tetap selaras dengan arah kebijakan nasional dan perencanaan jangka menengah daerah.

“Musrenbang ini menjadi forum strategis untuk memastikan usulan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Musrenbang RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan dilaksanakan secara hybrid, dengan OPD mengikuti secara daring dan kecamatan melaksanakan pertemuan tatap muka. Tema pembangunan daerah Tahun 2027 ditetapkan “Percepatan Pengembangan Infrastruktur Konektivitas dan Kualitas Hidup”, dengan fokus penguatan ekonomi pertanian, pembangunan infrastruktur konektivitas, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta aksesibilitas pelayanan publik.
“Usulan harus memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengurangan ketimpangan antarwilayah,” tambahnya.

Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026 di Kecamatan Mandah dan Pelangiran hingga 13 Februari 2026 di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Keritang. Seluruh camat bersama tim pendamping dari Bapperida dan OPD diminta mematuhi jadwal agar aspirasi masyarakat terakomodasi tepat waktu dalam dokumen rancangan awal RKPD.

Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan percepatan penurunan stunting sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui pelaksanaan Aksi Konvergensi Tahun 2026.
“Data dan usulan yang dihasilkan dari Musrenbang ini harus valid serta mendukung intervensi stunting secara terintegrasi,” tegasnya.

Melalui Musrenbang RKPD 2027 tingkat kecamatan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara kebutuhan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir. (Galeri Foto)




Rugikan negara Rp 1,2 M, Kejari Rokan Hulu Tahan Direktur CV Berkah Makmur

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S, Direktur CV Berkah Makmur, terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan pada Senin 17/11/2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Distribusi pupuk tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan sebagian pupuk yang semestinya disalurkan kepada pengecer justru tidak diberikan. Namun, dalam laporan, S diduga membuat seolah-olah penyaluran telah sesuai realisasi.

Lebih jauh, penyidik menyebut S menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan tersebut menegaskan distributor dan pengecer tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.235.500.700, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782 dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Atas perannya, S disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025. Terakhir, Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 diteken pada 10 dan 17 November 2025.

Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup, berupa:

  1. Keterangan saksi-saksi (sebanyak 108 orang saksi),
  2. Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang),
  3. Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024),
  4. Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan S merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).

Dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana syarat dalam KUHAP, penyidik meningkatkan status S menjadi tersangka, selanjutnya Tersangka S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. ( Kri )




Aliansi Rakyat Tersulut Emosi, Kepala KSOP Dumai Di Nilai Lecehkan Perjuangan Masyarakat Sehingga Hampir Terjadi Keributan Di Ruang RDP.

ARBindonesia,com. DUMAI-Rapat dengar pendapat ( RDP ) yang digelar di ruang Paripurna DPRD Dumai, antara Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) bersama PT Pelindo Regional cabang I Dumai dan Kantor KSOP kelas I Dumai, Senin (3/11/2025) kemarin yang awal berjalan santai dan bersahaja tiba-tiba berubah panas.

Massa Aliansi sempat terpicu emosi saat giliran kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Capt Diaz Sahputra menyebut pihaknya telah menyampaikan langsung ke kementrian perhubungan dan seskab perihal aksi demo di kantor KSOP Dumai. Dan melaporkan nama-nama peserta aksi.

Selain itu, Capt Diaz Sahputra dengan tegas menyebutkan perjuangan peserta aksi dengan membuka persoalan pencemaran tidak etis karena bertujuan hanya mencari pekerjaan.

Pernyataan Capt Diaz Sahputra memicu amarah dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan rapat sempat gaduh, karena peserta sambut menyambut berbicara. Namun keadaan kembali reda saat rapat ditengahi pimpinan sidang.

Wakil ketua DPRD Dumai, Yohanes Markus Tetelepta sempat terpancing emosi dan membentak Capt Diaz Sahputra, “Anda siapa, saya tidak kenal dengan anda dan anda capt apa,” tegas Achi dengan nada emosi.

Ahmad Maritulius SE, menjelaskan, pemahaman Capt Diaz tentang butir ke 5 tuntutan aksi, kurang tepat. karena butir ke 5 tuntutan berbunyi, perusahaan wajib memberikan kesempatan pekerjaan bagi masyarakat Dumai terutama warga terdampak.

Sementara, Capt Diaz menilai peserta aksi meminta pekerjaan dalam aksi demo dengan mengangkat isu pencemaran dan persoalan banjir rob akibat ditutupnya 5 anak sungai.

“Kami memperjuangkan hak masyarakat terutama masyarakat terdampak. Bukan kami minta pekerjaan. Capt Diaz salah menafsirkan tuntutan kami. Dan kami semua bukan pekerja tapi pemberi kerja. Biar pak Diaz tahu,” ungkap Ahmad Maritulius.

Belum selesai Ahmad Maritulius menyudahi tanggapannya, Rizki Kurniawan ST, Tumbur, Denew Indra, Fatahudin SH, serta peserta lain berebut untuk bicara. Sehingga suasana yang tadinya tenang dan damai berubah panas, sahut menyahut dari peserta aksi karena tersulut pernyataan Capt Diaz Sahputra sempat memanas.

Rizki Kurniawan ST usai rapat menjelaskan, penafsiran dalam pemahaman tuntutan aksi pada butir ke 5 oleh kepala KSOP Dumai, sangat melecehkan dan merendahkan perjuangan hak masyarakat.

Karena dalam 5 tuntutan aksi massa aliansi, tidak satupun memaparkan kepentingan kelompok namun semua untuk kepentingan masyarakat.

“Rendahnya cara berpikir seorang kepala KSOP dalam menafsirkan butir ke 5 dalam tuntutan menyulut emosi peserta rapat dan sempat memanas,” jelasnya.

Sementara, Denew Indra SE, menyimpulkan, pernyataan Capt. Diaz saat rapat dengar pendapat tidak substansial, karena berbicara tentang pencemaran namun tidak menyimpulkan pencegahan dan perbaikan regulasi birokrasi ditubuhnya.

“Kita meminta dan mendesak KSOP melakukan perbaikan regulasi birokrasi, untuk menekan pencemaran akibat aktifitas pelabuhan,” ungkap Denew Indra.

Sumber :Riaugreen.com
Editor: Dewa
foto.Aruk




Petani Di Batu Teritip RDP Ke DPRD, Percepat Penyelesaian Reformasi Agraria Di Kawasan Senepis.

ARBindonesia,com. Dumai-Petani di Wilayah RT 07 dan RT 013 Kelurahan Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai.

Rapat Dengar Pendapat itu diadakan di Ruang Cempaka Lantai 1 DPRD Kota Dumai, 31 Oktober 2025 untuk menindak lanjuti Surat No 01/APS-BT/DMI/27/Oktober 2025.

” RDP ini juga meminta pendapat dan solusi tentang kawasan petani wilayah Senepis di RT 07 dan 013 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai sesuai Perpres 62 tahun 2023 solusi tentang percepat penyelesaian Reformasi Agraria di kawasan Senepis, ” kata Umar Wijaya, salah seorang perwakilan petani.

Umar Wijaya meminta kepada DPRD kota Dumai agar memperjelas batas dan membuat Gapura dan minta hal ini segera diselesaikan.

Sementara itu pewakilan lainnya, Agus menyampaikan bahwa masyarakat sudah menjalankan aturan dari Perwako Dumai tapi provinsi tetap melarang masyarakat membuat kegiatan seperti memakai alat berat untuk membuat tanggul atau membuat parit untuk tali air agar tidak banjir.

Ketua Komisi I DPRD Dumai, Johanes Tetelepta mengatakan hal ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah mengenai pertanian kawasan hutan meskipun masyarakat petani sudah puluhan tahun tinggal di wilayah hutan Senepis.

Malah hasil panen petani saat membawa ke tempat penjual sawit pakai pompong di tangkap pihak Airud dari Polda.

Persoalan lainnya petani di Senepis RT 07 dan 013 ini masuk dalam kawasan PT Diamond Timber.

” Kita akan hadirkan juga pihak PT Diamond Timber untuk meminta jawaban darinya. DPRD menanggapi serius dan mendukung penuh serta akan diusut sampai tuntas, ” tutup Johanes Tetelepta.(dwy)




Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton

ARB INdonesia, ROKAN HULU — Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Bupati Anton, ST, MM dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, daerah yang dikenal sebagai “Negeri Seribu Suluk” ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Provinsi Riau, yakni sebesar 6,75 persen.

Angka tersebut tertuang dalam rincian Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Triwulan II (Year on Year), di mana capaian Rokan Hulu melampaui rata-rata provinsi yang berada di angka 4,59 persen dan juga di atas rata-rata nasional sebesar 5,13 persen.

Capaian gemilang ini menjadi bukti nyata keseriusan dan arah pembangunan yang tepat dari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Sejak awal masa jabatan, keduanya berkomitmen memperkuat sektor ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas wilayah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat. Ini sejalan dengan visi dan misi kami untuk memperkuat ekonomi daerah serta membangun infrastruktur yang merata dan terkoneksi,” ujar Bupati Anton dalam beberapa kesempatan.

Informasi mengenai capaian ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Riau, yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Bima Arya.

Dengan capaian ekonomi yang melampaui provinsi dan nasional, Rokan Hulu kini menjadi contoh nyata keberhasilan pembangunan daerah yang berbasis visi, kerja nyata, dan kolaborasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga momentum pertumbuhan ini agar semakin berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Rohul. ( Kri )