Ada Apa ? Kasus 8 Orang Pelaku Penyeludupan Rokok yang Ditangkap Polres Inhu Dihentikan BC Tembilahan

Syarif Yono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komitmen dan keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan dalam memerangi serta pemberantasan barang ilegal patut dipertanyakan.


Pasalnya, setelah 9 bulan berlalu akhirnya Bea Cukai (BC) Tembilahan secara terang-terangan menegaskan kasus penyeludupan rokok ilegal pelimpahan dari Polres Inhu telah setop penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan.


Dengan begitu, 8 pelaku yang sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian Polres Inhu tepat November 2019 lalu menjadi sia-sia.


Sebab, semenjak kasus tersebut ditangani BC Tembilahan, 8 pelaku tidak dilakukan penahanan hingga saat ini dinyatakannya kasus tersebut telah diberhentikan.


Selain itu pihaknya juga berkilah tergendala Pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020 lalu, serta keluarnya surat edaran presiden dan surat edaran kementrian keuangan tentang larangan untuk beraktifitas keluar dan larangan perjalanan keluar kota.


Sehingga para petugas tidak bisa melakukan operasi diluar. Mulai saat itulah petugas kesulitan mencari informasi diluar untuk menemukan bukti-bukti lanjut terkait kasus tersebut.


Itulah yang mendasari pihak BC Tembilahan menghentikan tindak lanjut proses hukum terhadap 8 orang pembawa 99 karton rokok ilegal.


Demikian disampaikan Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Syarif Yono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan saat menggelar Confrensi Pers bersama awak media di kantor BC Tembailahan.


“Penghentiannya sekitar bulan April atau Mei 2020 lalu,” jawabnya dengan ragu saat ditanyai wartawan kapan waktu kasus tersebut mulai dihentikan, Selasa (21/7/2020).


Selain itu, ia juga berkilah bahwa
tugasnya sebagai pengawasan itu banyak, sehingga lebih memilih hal yang prioritas.


“Jika kasus itu kita gantung terus, maka tidak akan pernah putus-putus,” katanya.


Berikut potongan vedionya :



Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana.


“Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi,” terangnya.


Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.


“BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan,” tukasnya.


Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan, memiliki.


“Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada ga alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada ga saksi yang mengatakan orang itu memiliki,”


Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi.


“Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti,” tegasnya


Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.


Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Senin (13/7/20) kemarin.


(Arbain)




Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Ini Pernyataan Kemenkes

Foto ilustrasi RFI


ARBindonesia.com, JAKARTA – Semenjak virus Corona (Covid-19) mewabah hampir di seluruh belahan dunia, berbagai negara pun berlomba-lomba mencari vaksin penawar virus ini.


Sementara itu, vaksin virus Corona dikabarkan telah tiba di Tanah Air. Vaksin ini tiba dari Sinovac, China.Vaksin buatan Sinovac merupakan salah satu kandidat terdepan dalam upaya pengobatan virus corona.


Vaksin virus Corona ini telah memasuki uji coba fase III pada awal Juli dan menjadi salah satu vaksin yang akan memasuki uji coba tahap akhir.


Di Indonesia, Sinovac Biotech bekerja sama dengan Biofarma untuk melakukan uji coba tahap III, untuk melihat tingkat keampuhannya. Selain Indonesia, vaksin itu juga akan dikirimkan ke Brasil dan beberapa negara Eropa.


Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto angkat bicara terkait kedatangan vaksin tersebut.


Menurutnya, vaksin tersebut bukan dari Kementerian Kesehatan yang mendatangkan. “Sementara bukan Kemenkes yang mendatangkan,” katanya saat dikonfirmasi , Senin (20/7/2020).


Oleh karena itu, masih mencari informasi terkait kabar vaksin virus Covid-19 yang telah tiba di Indonesia. “Sedang kita carikan infonya,” jelas Yuri.


Sebelumnya, Indonesia melakukan sejumlah cara untuk mengembangkan vaksin Covid-19 di Tanah Air. Selain memanfaatkan lembaga penelitian di dalam negeri dan perguruan-perguruan tinggi seperti Lembaga Biologi Molekurar (LBM) Eijkman, Balitbangkes, Biofarma dan Universitas Airlangga. Pemerintah juga berkolaborasi sejumlah perusahaan farmasi di China dan Korea Selatan (Korsel).


Untuk kolaborasi internasional, Indonesia juga telah melakukan kolaborasi dengan jumlah negara. Antara lain, PT Biofarma dengan Sinofak Bio Tek LTD, Beijing, China dengan estimasi izin persetujuan edar pada awal 2021.


Untuk kolaborasi internasional, Indonesia juga telah melakukan kolaborasi dengan jumlah negara. Antara lain, PT Biofarma dengan Sinofak Bio Tek LTD, Beijing, China dengan estimasi izin persetujuan edar pada awal 2021. (*)


Sumber okezone.com




Panwascam Ujung Batu Melakukan Pengawasan Apel PPDP dan Coklit Tokoh Masyarakat

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ujung Batu melakukan pengawasan langsung pada giat Apel Coklit serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Wilayah Kecamatan Ujungbatu.


Apel Coklit Serentak dilaksanakan, Sabtu (18/7/2020) di halaman Kantor Camat Ujungbatu yang dipimpin oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Cepi Abdul Husen.


Setelah pelaksanaan Apel Coklit Serentak selanjutnya dilakukan pencoklitan kepada Tokoh masyarakat (Tomas) yang merupakan Ketua Partai Politik (Parpol).


Berturut-turut langsung dilakukan pencoklitan ke rumah Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rokan Hulu, Hardi Chandra, Ketua DPD Partai Golkar Rokan Hulu, Nono Patria Pratama, SE, Ketua DPC PKB Rokan Hulu Ir. H. Hafitz Syukri, MM, Ketua DPC PKS Rokan Hulu Mahmud, SE dan Ketua DPD Partai NasDem Rokan Hulu Teddy Mirza Dal.


Untuk pencoklitan di rumah Ketua DPD Golkar Rokan Hulu Nono Patria Pratama, SE karena beliau tidak berada di rumah langsung diwakili oleh pihak keluarganya. Begitu juga dengan Ketua DPC PKS Rokan Hulu langsung dilakukan pencoklitan yang diwakili oleh istrinya. Sedangkan pencoklitan di kediaman Ketua DPC PKB Rokan Hulu Ir. H. Hafitz Syukri, MM tidak dapat dilaksanakan karena beliau sedang tidak berada di rumah.


Kepada ARB Indonesia.co Ketua Panwaslu Kecamatan Ujungbatu, Fitri Wahyuni, SH melalui Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, M. Syari Faidar, SE mengatakan, bahwa pelaksanaan pencoklitan yang diawasi pada pelaksanaan Apel dan Coklit Serentak pada tokoh masyarakat berjalan lancar dengan mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19.


“Kepada PKD kami berharap untuk tetap terus mengawasi pelaksanaan pencoklitan oleh PPDP sampai berakhirnya masa pencoklitan pada 13 Agustus nanti,” harapnya.


“Pastikan dalam pelaksanaan pencoklitan semua calon pemilih tercoklit dan dalam pelaksanaan pencoklitan agar untuk terus memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan tetap terapkan physical distancing,” tutupnya.


Dalam pencoklitan yang dilaksanakan oleh PPDP ini langsung didampingi oleh Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Husen, PPK Kecamatan Ujungbatu, PPS Kelurahan Ujungbatu, PPS Desa Ujungbatu Timur, dan PPS Desa Pematang Tebih.


Sedangkan Komisioner Panwascam Kecamatan Ujungbatu, Fitri Wahyuni, SH, M.Syari Faidar, SE dan Alamsyah, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Ujungbatu Zainal Abidin, PKD Desa Ujungbatu Timur Bona Norfiandri, S. Pd dan PKD Desa Pematang Tebih Endri juga turut serta melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencoklitan tersebut agar berjalan dengan semestinya.(***)




8 Pelaku Peyeludupan Rokok Ilegal yang Dibebaskan, Bea Cukai Tembilahan Bungkam

Foto cakaplah.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tindak Lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan masih menjadi misteri.


Karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai awak media, Rabu (15/7/20) kemarin.


Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan.


Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.


Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan Karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan.


“Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil,” kata Ari Wibawa dalam berita yang telah dimuat arbindonesia.com ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.


“Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.


Bea dan Cukai Tembilahan menggelar Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu, doc. Arbindonesia.com


Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.


“Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini,” katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).


Selain itu, Ketika ditanyai bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.


“Nanti akan kita update perkembangannya,” katanya lagi.


Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.


Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.


“Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya,” tuturnya.


press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang. Foto Arbindonesia.com


Untuk diketahui, dalam perkara tersebut
selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat. (Arb)




Bea Cukai Tembilahan Konsisten Tekan Angka Peredaran Barang Ilegal

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.


Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir (Inhil)


Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo saat KonfrensiPers Rabu (15/7/2020) siang menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.


Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan. Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.


Petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton 50 slop 10 bungkus 20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000,- Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.


Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN. (*)




Ketum KPOTI Riau Aidil Amin Serahkan Mandat KPOTI Rohul

ARBindonesia.com, ROKAN HULU – Ketua Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Provinsi Riau, Letkol Inf Aidil Amin, S.IP., M.IPol menyerahkan mandat kepada Drs. Yondri Elfian dan Rudi guna membentuk kepengurusan KPOTI Kabupaten Rokan Hulu.


Penyerahan mandat ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum KPOTI Provinsi Riau Aidil Amin didampingi oleh pengurus KPOTI Provinsi Riau bertempat di Lt. 2 Daychinno Coffee, Jalan Tuanku Tambusai, Pasir Pengaraian, Jum’at (10/7/2020).


Kepengurusan KPOTI Kabupaten Rokan Hulu dimandatkan kepada Drs.Yondri Elfian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan dan Protokoler Setda Kabupaten Rohul.


Dalam sambutannya Aidil Amin, menyatakan kami dari Pengurus KPOTI Provinsi Riau menyerahkan mandat secara langsung dengan maksud agar teman-teman yang sudah diberikan mandat untuk segera menyusun team dalam kepengurusan KPOTI Rohul.


“Organisasi ini berdiri dengan maksud untuk kembali melestarikan budaya-budaya lokal, untuk mengembalikan jati diri anak bangsa yang sudah mulai “menyimpang”. Pengaruh tekhnologi saat ini terutama medsos membuat semakin meningkatnya aktivitas dan kesibukan orang tua sehingga pengawasan menjadi berkurang, kemudian di era 4.0 semua orang bisa dengan mudah menggunakan online, ternyata ini berpengaruh terhadap karakter anak-anak bangsa kita,” ungkap Aidil.


“KPOTI merupakan salah satu wadah organisasi yang lahir dengan tujuan baik yakni melestarikan budaya kita, mengembalikan karakter anak-anak didik kita untuk generasi emas ke depan. Dan tentunya KPOTI menjadi sarana atau media meningkatkan prestasi mereka di bidang olahraga-olahraga tradisional,” harapnya.


“KPOTI Riau akan terus bergerak dan saat ini sudah 2 Kabupaten yang diserahkan mandat secara langsung (Kampar dan Rokan Hulu_red). Dan kami telah membuat agenda setiap minggunya untuk terus melakukan roadshow ke Kabupaten/Kota yang ada di Riau ini,” ungkap Aidil Amin yang menjabat sebagai Dandim 0313/KPR ini.


“Mari kita besarkan organisasi ini, kita kembangkan, kita bangkitkan kembali budaya-budaya kita dengan niat lestarikan budaya dan bugar bangsa ini,” tutup Aidil.(***/FDr)