Mengenai Kabar Miring Pembangunan RSUD Tembilahan, ini Bantahan Pihak Terkait


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepala RSUD Puri Husada dan pihak PT Kiyolan Mulia Karya membantah mengenai pemberitaan ‘miring’ terkait pembangunan RS Tembilahan.


Mengenai pencaira termin 70 persen,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dan rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Udin Syafrudin, M.Kes memastikan pencairan termin70% kepada pihak rekanan pelaksana telah sesuai dengan ketentuan aturan.


Bahwa progres pekerjaan saat dilakukan pengusulan pencairan 70% berada pada bobot angka 75,112 persen.


“75,112 persen itu sudah tercukupi dengan memperhitungkan barang-barang pengadaan, seperti Lift, IPAL, AC, Granit, Sanitarian, dan beberapa item lainnya,” tuturnya.


“Barang-barang tersebut pada saat tanggal 18 ke tanggal 20 Desember untuk pengajuan ke BPKAD sudah ada, namun penghitungan tambahan bobot dikurangi dengan ongkos pemasangan dan maintenance,” katanya dalam konferensi pers yang saat itu didampingi Direktur RSUD PH, dr Saut Pakpahan, PA proyek Asnawi, dan perwakilan PT Kyolan memberikan klarifikasi kepada detikriau.org ditemui di RSUD Puri Husada Tembilahan, selasa (29/12).


Lanjutnya, bahwa saat dilakukan pencairan 30%, bobot pekerjaan berada diangka 35%, bukan 38% seperti yang disampaikan dalam pemberitaan yang telah terbit.


“angka 38% itu perhitungan oleh pelaksana melalui kantor cabang PT Kyolan di Pekanbaru. Itu internal mereka,” papar dr Udin.


Terbangunnya gedung baru RSUD Puri Husada ini menjadi do’a 700 ribuan masyarakat Inhil. Setiap tahun RS ini kebanjiran, selesainya bangunan RS baru ini akan menjawab semua persoalan itu.


Selain itu, dr Udin juga mengaku bahwa komunikasi dengan pelaksana pekerjaan melalui kantor cabang PT Kyolan sangat susah, laporan yang disampaikan ke kantor pusat hanya yang bagus. Dibulan Oktober, dr Udin menyebutkan progress pekerjaan dilaporkan kantor cabang ke pusat sudah 70 persen.


“Makanya kita menghubungi kantor pusat untuk melihat kondisi ril pekerjaan dilapangan, kita sampaikan ke dirutnya, pak Ruslan, namun awalnya kedatangan beliau tertunda karena sempat dipastikan terjangkiti covid-19, tertunda 14 hari. Saat pak Ruslan datang, ia mengakui dibohongi kantor cabang dan akhirnya setuju mengambil alih pekerjaan.” tutup dr Udin.


Sementara itu, Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Saut Pakpahan menegaskan bahwa termin 30% dilakukan pada tanggal 14 November 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 9 November, bobot pekerjaan berada di angka 35%.


“Jadi kami mau koreksi, terhitung sejak tanggal 9 November, pekerjaan tetap berjalan, artinya tetap ada tambahan progres. Di bulan desember memang ada sedikit masalah dalam kaitan adanya keterlambatan pembayaran upah pekerja oleh pelaksana proyek dari cabang PT Kyolan,” papar dr Saut.


Dr Saut menilai pelaksanaan pekerjaan oleh kantor cabang PT Kyolan tidak pernah mencapai target Time Schedule yang sudah ditetapkan, lambat. Dibulan Oktober 2020, pihaknya melayangkan hasil keputusan SCM (show cause meeting) 1 kepada pelaksana kantor cabang untuk jangka waktu 4 minggu, namun ternyata progres pekerjaan juga tidak bisa dikejar. Masih sangat lambat, bahkan minus 14 persen,” disebut dr Saut.


“Saat itu kita masih beri ruang melalui SCM ke-2 untuk jangka waktu selama 2 minggu,” katanya lagi.


Namun dr Saut menilai dengan kondisi seperti ini harus ada solusi yang jelas agar pekerjaan dapat diselesaikan.


“Kami berpikir harus segera diambil langkah karena masalahnya mendasar, finansial dan ketenagakerjaan. Akhirnya kita diskusi dengan berbagai pihak dan kemudian diambil keputusan untuk melaporkan ke kantor pusat PT Kyolan, karena kontrak yang menandatangani direktur utama PT Kyolan,” ucapnya.


“Merekapun menyetujui bahwa kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan, ketersediaan waktu dan kualitas pekerjaan menjadi taruhan nama baik perusahaan,” tambah dr Saut.


Lanjutnya, sesuai prosedur seharusnya pihaknya saat itu melakukan SCM 3, namun jika itu dilakukan, artinya putus kontrak.


Dengan kondisi tersebut dan mempertimbangkan berbagai hal, dr Saut menyebut akhirnya pihaknya melakukan konsultasi dengan BPKP termasuk beberapa pihak berkompeten lainnya, dan disarankan untuk tidak melakukan pemutusan kontrak dan melanjutkan pekerjaan dengan melakukan upaya-upaya penguatan terhadap kontraktor pelaksana.


“apakah mau mencari dana tambahan atau seperti apa dan itu yang kita lakukan,” ungkapnya.


“Syukurnya kantor pusat PT Kyolan waktu itu bersedia mengambil alih pekerjaan dari kantor cabang mereka di Pekanbaru,” tambah dr Saut.


“Sanksi pemutusan kontrak juga jadi pertimbangnan kantor pusat karena akan menyebabkan perusahaan masuk daftar black list, PT Kyolan tidak akan bisa mengikuti pekerjaan lainnya selama di black list, padahal spesialisasi mereka pada pembangunan gedung Rumah Sakit,” katanya lagi.


Lanjutnya dr Saut, rupanya pengambil alihanan pekerjaan tidak bisa dilakukan serta merta, masih diperlukan adanya audit, pemetaan dan segala macam dan akhirnya berlangsung negoisasi audit internal.


Diwaktu yang sama terjadilah keterlambatan pembayaran upah dan pengecoran, belum lagi semua sub kontrak, ipal, lift, ac, jaringan gas, semua belum dibayarkan.


“Ini kondisi ril yang terjadi, sekali lagi kami tekankan, sejak penghitungan bobot 35% untuk pengajuan termin 30% dari tanggal 9 November 2020 sampai dilakukan penilalian bobot pekerjaan di tanggal 18 Desember, pekerjaan terus berjalan, bukan berhenti sama sekali,” ucap dr Saur.


Dr Saut juga menyebutkan pekerjaan dilakukan tanpa memberikan uang muka. Termin awalnya dijadwalkan dalam 4 kali pembayaran, namun hasil konsultasi dengan LKPP, dibenarkan untuk melakukan 5 kali termin , yakni pada bobot pekerjaan 20%, 35%, 55%, 75%, dan 100%.


“Ini kami lakukan untuk meringankan pelaksana pekerjaaan, tapi itu juga tidak membantu,” ungkapnya.


“Pada tanggal 14 Desember sebenarnya kita jadwalkan pengajuan termin 50 persen, tapi menurut hasil perhitungan MK, bisa diajukan termin 70 persen pada bobot pekerjaan 75 persen,” tambahnya.


Seperti lift, walau belum terpasang, diperhitungkan penambahan bobot pekerjaan namun dikurangkan jasa dan instalasi, juga ipal, aluminum, acp dan sebagainya juga dihitung, malah bisa lebih 75 persen menurut hitungan.


“Disatu sisi ada upaya penyelamatan dan juga ada kebijakan, namun disamping itu kita juga harus ril mentaati aturan berlaku,”pungakas dr Saut.


Editor Arbain
Sumber detikriau.com




Pencairan Termin 70 Persen Masih Ditahan, Pernyataan Dirut RSUD Tembilahan itu Dibantah

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –
Pernyataan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan mengenai pencairan termin 70 persen yang masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana mendapat bantahan.


Dalam pemberitaan sebelumnya yang dikutip dari detikriau.org, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan saat dikonfirmasi detik riau menerangkan bahwa dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana, Rabu (23/12/2020).


Baca juga : ‘Besarnya Pasak Dari Tiang’ pada Pembangunan RSUD Tembilahan


Atas hal tersebut, pernyataan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan mendapat bantahan.


Seperti yang dilansir dari detikriau.org, sumber memastikan dana pencairan 70 persen, sekira 17 miliar atau senilai 15 miliar lebih setelah pengurangan pajak, sudah ditransfer ke rekening bank rekanan pelaksana.


Bahkan juga dipastikannya, dihari yang sama (disebutkannya tanggal 23 Desember 2020), hari itu juga dilakukan penarikan dana sebesar 5 miliar lebih.


“Siapa bilang ditangguhkan, Dana pencairan 70 persen sudah ditransfer ke rekening pelaksana dan bahkan dihari yang sama sudah dicairkan 5 miliar lebih,” ungkapnya, kamis (24/11).


“Diawal saya sudah sampaikan ada yang tidak benar, dan hari ini justru diakui oleh mereka. Apa aturan yang membenarkan dengan kondisi bobot pekerjaan hanya 38 persen bisa mengajukan pencairan 70 persen. Ini rekayasa dan pastinya bentuk penipuan,” akhirinya.


Baca juga : Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan ‘Dipasang Topeng’


Hingga berita ini dirilis, detikriau.org masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) termasuk beberapa pihak terkait lainnya.


Sumber detikriau.org
Editor arbain




Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan 'Dipasang Topeng'

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Agar dapat dilakukan pencarian dana Proyek senilai 24 miliar, progres pembangunan RSUD Tembilahan ‘dipasang topeng’, atau dugaan rekayasa pada bobot hasil pekerjaannya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, progres pekerjaan proyek tersebut pada akhir November 2020 baru mencapai bobot 38 persen.


Anehnya, dalam rentang waktu sekitar dua minggu, tepatnya pada 18 Desember muncul dalam berita acara Pemeriksaan Pekerjaan
bahwa bobot pekerjaan telah mencapai 75 persen lebih.


Padahal dalam rentang waktu itu juga, sempat beberapa hari tidak ada aktivitas pekerjaan akibat masalah gaji buruh pekerja yang belum dibayarkan.


Baca juga : ‘Besarnya Pasak Dari Tiang’ pada Pembangunan RSUD Tembilahan


Dilansir dari detikriau.org, mengenai hal tersebut, Team Leader, PT Tujuh Jaya Konsultan, Zulqodri, ST, MSI membenarkan bahwa progres pekerjaan pembangunan dan rehab RS Puri Husada Tembilahan berada pada bobot 38 persen pada tanggal 18 Desember 2020. Saat dibuatkannya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 75,110%.


Akan tetapi menurutnya, kebijakan ini dilakukan atas kesepakatan karena menjadi satu-satunya solusi agar pekerjaan tidak mangkrak dan bisa dilanjutkan kembali di tahun 2021 mendatang.


“Kalau tidak 70 persen kan tidak bisa dicairkan. Artinya pekerjaan bakal mangkrak, itu solusinya,” papar Zulqodri menjawab konfirmasi detikriau.org melalui sambungan selular, kamis (24/11) sore.


“Direktur dan PPK sudah konsultasi dengan Bupati, Ispektorat serta beberapa pihak lain dan disetujui untuk diterminkan 70 persen supaya bisa dilanjutkan di tahun berikutnya. Daripada mangkrak dari awal, padahal dana sudah standby,” katanya lagi.


Menurut Zul, saat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan disusun, ia mengaku sedang berada di Pekanbaru.


“Kalau berita acara sendiri saya waktu itu sedang di Pekanbaru, saya tidak ikut pemeriksaan secara langsung, karena tgl 18 itu (desember 2020. red) berita acara seluruhnya harus sudah masuk. Yang menyelesaikan berita acara itu orang itu semua, saya menandatangani terakhir. Sudah diteken semua,” imbuh Team Leader, PT Tujuh Jaya Konsultan, Zulqodri.


Namun meskipun sedang berada di Pekanbaru, Zul menyebut ada anggotanya yang tetap melakukan pengawasan secara langsung di lokasi pekerjaan proyek.


“Anggota kita ada di lokasi, standby. Kita mengetahui bahwa memang berita acara dibuatkan pada bobot pekerjaan 75 persen, tapi secara fisik dilapangan, kita juga mengetahui tidak sebesar itu,” ungkap Zul.


“Dalam waktu dekat ada pengadaan dengan bobot 18 persen, sekarang sedang didatangkan, ada juga pengecoran. Mungkin kalau itu semua sudah selesai dan masuk semua, bobot sudah sampai. Diperkirakan akhir tahun progres sudah mencapai bobot itu (75,110% red),” tutup Zulqodri.


Untuk diketahui dalam pemerintahan sebelumnya Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menerangkan bahwa dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana.


Sumber detikriau.org
Editor arbain




'Besarnya Pasak Dari Tiang' pada Pembangunan RSUD Tembilahan

Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Minggu (13/12/2020). Foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Besar Pasak dari pada Tiang’, istilah itulah yang cocok untuk diberi label pada Proyek Pembangunan dan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, Kabupaten Indgargiri Hilir (Inhil).


Bagaimana tidak, Proyek Rumah Sakit ‘berplat merah’ yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 42 miliar lebih ini diduga lebih besar dana yang dicairkan daripada progres pekerjaannya. Atau pembayaran kepada rekanan sudah disalurkan sebesar 70 persen, sedangkan progres pekerjaannya baru mencapai 38 persen.


Menurut keterangan narasumber yang dilansir dari detikriau.org, berdasarkan Kontrak Kerja No 027.2/RSUD-PERJ/2569.A tertanggal 6 Juli 2020, bahwa pekerjaan tersebut dimulai dengan tidak melakukan pengambilan uang muka.


Baca juga : Pencarian Termin 70 Persen yang Masih Ditahan, Pernyataan Dirut RSUD Tembilahan itu Dibantah


Akan tetapi, seiring berjalannya proyek tersebut, pada akhir November 2020 progres pekerjaan sudah mencapai 38 persen, lalu pihak rekanan mengajukan pencairan sebesar 30 persen.


“Setelah pencairan 30 persen ini, ada masalah internal dikeuangan sehingga pekerjaan sempat terhenti. Makanya kemaren sempat heboh upah buruh pekerja tidak terbayarkan,” kata narasumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan menyampaikan kepada detikriau.org, Rabu (23/12/2020).


Lanjutnya, berselang beberapa waktu, kantor pusat di Jakarta memutuskan untuk menarik pelaksanaan pekerjaan dari kantor cabang di Pekanbaru ke Kantor Pusat di Jakarta.


“Pelaksana pekerjaan melalui kantor cabang tidak keberatan, namun mereka menuntut kantor pusat membayarkan penuh hak mereka sesuai progres pekerjaan (38 persen red). Karena seluruh keperluan proyek dibiayai oleh kuasa pelaksana pada kantor cabang, bukan perusahaan di Jakarta,” paparnya.


“Nilai 38% itu belum termasuk perhitungan sejumlah material proyek yang belum terpasang,” tambahnya.


Permasalahan internal ini sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Saat itu clear (selesai), karena kantor di Jakarta menyepakati untuk memenuhi hak yang dimintakan pelaksana melalui kantor cabang.


“Pemkab saat itu juga meminta pekerjaan segera dilanjutkan dan juga disetujui kantor di Jakarta. Namun nyatanya pekerjaan baru mulai dilaksanakan hari ini, rabu tanggal 23 Desember 2020,” ungkapnya.


Menurut Sumber yang sama, setelah sempat terhenti dan sama sekali tidak ada aktifitas pekerjaan dilapangan akibat masalah keuangan. Anehnya, pada tanggal 18 Desember 2020 terbit Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bobot pekerjaan sampai dengan minggu ke 35 (14 Desember – 17 Desember 2020) telah mencapai 75,110 persen dan diajukan pencairan Termin sebesar 70 persen.


(Termin adalah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan akad dan kesepakatan bersama)


“Progress pekerjaan untuk proyek seperti itu peningkatan per harinya maksimal hanya satu persen. Sementara sejak kisruh internal, seluruh pekerjaan terhenti pada bobot pekerjaan 38 persen. Pekerjaan baru dimulai hari ini (Rabu), lantas darimana capaian 75 persen lebih itu?, bahkan dilakukan termin 70 persen. Saya pastikan ada yang tidak benar,” tegasnya.


“Saya punya seluruh bukti apa yang saya sampaikan ini, nanti saya kirim,” tutup narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.


Baca juga : Agar Dapat Dilakukan Pencairan, Progres Hasil Pekerjaan RSUD Tembilahan ‘Dipasang Topeng’


Tanggapan Direktur RSUD PS Tembilahan


Dilansir dari detikriau.org, mengenai informasi tersebut Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan menerangkan dana pencairan 70 persen tersebut masih ditahan dan belum diterima rekanan pelaksana. Kontrak kerja akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2020. Namun ia meyakini bobot pekerjaan akan mencapai 75 persen bahkan lebih pada akhir masa kontrak.


“Saat ini beberapa pekerjaan lainnya, seperti pengadaan lift/Elevator dan IPAL sedang dalam perjalanan. Tambahan item pekerjaan seperti itu diantaranya yang akan memenuhi bobot pekerjaan 75 persen bahkan lebih. Saat ini masih berproses,” ujar dr Saut, Rabu (23/12/2020).


Lanjutnya, Pihak RSUD Puri Husada saat ini berupaya maksimal agar pekerjaan bisa diselesaikan. Kelanjutkan pekerjaan akan diteruskan di tahun 2021, namanya pemberian kesempatan penyelesaian.


“Pembangunan Rumah Sakit ini harus selesai. Jika tidak tuntas, ketersedian DAK akan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. Entah kapan lagi kita bisa dapat duit untuk membangun rumah sakit yang refresentatif,” tutup dr Saut.


Sumber detikriau.org
Editor Arbain




Tak Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Kepala BC Tembilahan : Mudah-mudahan Tahun Depan Lolos, Doakan Saja

Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan gagal mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020.


Hal tersebut sesuai pengumuman dari Tim Penilai Nasional 2020 oleh Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap 64 unit kerja Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah naungan Dirjen Bea dan Cukai.


Dari data tersebut, diketahui Bea Cukai Tembilahan yang mengajukan permohonan WBK berada pada nomor urut 49 dan berstatus Belum Lolos.


Dikonfirmasi terkait gagalnya BC Tembilahan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi tersebut, Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana menyebut jika pihaknya masih memiliki semangat dan punya keyakinan untuk lolos WBK tahun 2021 mendatang.


“Mudah-mudahan tahun depan lolos, doakan saja,” ungkap Budi melalui WhatsApp miliknya kepada awak media.


Ditanyakan terkait apa salah satu faktor yang membuat BC Tembilahan gagal memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, Budi mengaku belum mendapat informasi.


“Belum ada info, kan semua penilaian oleh Kemenpan RB,” katanya.


Sementara itu, Anton Martin yang merupakan mantan Kepala BC Tembilahan yang saat ini bertugas sebagai Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas menyatakan jika proses permohonan WBK di BC Tembilahan memang dimulai pada saat dirinya masih menjabat.


“Sebelumnya pernah berhasil di tingkat Kemenkeu tapi gagal di Kemenpan RB pada zaman sebelum saya. Saya mulai merintis sejak masuk, coba mengembalikan harga diri dengan menyiapkan kembali BC Tembilahan untuk maju WBK buat tahun 2020 tapi saya keburu mutasi,” ucap Anton.


Anton menilai, sebenarnya untuk BC Tembilahan tinggal lebih dipoles lagi pada tahun 2020 untuk menjaga konsistensi serta membangun kultur SDM dan sistem kantor modern.


“Berarti masih banyak PR yang perlu dibenahi dan perlu komitmen serta konsistensi, karena membawa dan mengawal perubahan itu butuh stamina dan nafas panjang,” pungkas Anton. (*)




Warga Purnama Merasa Tergganggu,Oknum Tak Bertanggung Jawab Buang Sampah Sembarangan

ARBindonesia,com, DUMAI – Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab atas prilaku buruk membuang sampah di sembarang tempat.


Senin 21/12/20 warga purnama merasa sangat terganggu atas sampah yang berserakan di pinggir jalan yang di buang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga bau busuk sampah menyengat masuk di setiap rumah warga yang berada di sekitar area tersebut.


warga juga tidak tau siapa oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut yang telah membuang sampah di area jalan depan rumah mereka.


Area yang telah terjadi pebuangan sampah tersebut berada di jl.dr.Wahidin Purnama, tepatnya di depan A5 Fitnes center.


Salah satu warga telah memposting masalah ini melalu media facebook. Awak media ARBindonesia,com langsung menghubungi melalui Masenger Facebook. Setelah berkomunikasi Karin Nur Amal nama warga yang membuat postingan itu membenarkan hal postingannya tersebut.


Atas kejadian tersebut warga purnama berharap kepada Dinas Kebersihan Kota Dumai agar dapat membantu membersihkan sampah yang berada di jl.dr.wahidin purnama,dan juga membantu mencari solusi agar sampah tidak berserakan lagi di area tersebut.(hrk).