Upaya Mediasi Setengah Hati, Seri Narni Tetap Tuntut Polsek Kunto Darussalam Tangkap Biang Keladi Inur

Pasir Pengaraian, – Integritas dan profesionalitas jabatan tengah diuji dalam kasus pembakaran peron sawit di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Bagaimana tidak, praktis selama kurun waktu hampir sembilan bulan, Seri Narni bersama suaminya, Misi yang menjadi korban aksi pembakaran tak kunjung mendapat keadilan. Hal ini dapat dilihat dengan tak adanya kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kunto Darussalam.

Pun demikian dengan sikap kepala desa (kades) Sangkir Indah, Misdar yang terkesan mengabaikan persoalan yang terang – terangan merugikan salah satu pihak yang menjadi korban dalam aksi main hakim sendiri yang berujung pada perbuatan pidana tersebut. Entah apa yang melatarbelakangi sikap kades, hingga pasutri Seri Narni dan Misi tak kunjung mendapat keadilan atas persoalan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, serta dampak sosial yang dirasakan keluarga tersebut.

Namun, sikap tak kooperatif justru ditunjukkan oleh Kades Sangkir Indah, tatkala dirinya menuding keberpihakan media dalam persoalan ini. “Anda telah membuat berita sepihak,” ujar nya singkat dalam chat WhatsApp, selasa kepada media (15/7). Saat ditanya unsur keberpihakan nya, Misdar tak lagi menjawab pertanyaan yang dilayangkan.

Esok harinya, Rabu (16/7), Seri Narni, didampingi suaminya, Misi tak surut berpantang untuk tetap menuntut keadilan atas kasus pembakaran yang dilakukan oleh Inur bersama dua kelompok perwiritan lainnya. “Kalau sikap kades dan Polsek (Kunto Darussalam) terus mendiamkan persoalan ini, lantas ke mana lagi kami menuntut keadilan atas pelaku pembakaran peron sawit yang menjadi satu – satunya mata pencaharian keluarga kami ini,” ucap Seri Narni.

Tak kuasa menitikkan air mata, Seri Narni berharap Kapolsek Kunto Darussalam yang baru menjabat, AKP Dadan Wardan Sulia dapat menindaklanjuti laporan dirinya. “Saya dan suami hanya menuntut keadilan dan mempertanyakan kelanjutan proses laporan kami, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut sama sekali,” tutur nya.

Sedangkan Misi, suami Seri Narni tak menampik, bahwa kasus pembakaran peron sawit milik nya tersebut merupakan aksi anarkis massa, namun dirinya meyakini adanya peran Inur sebagai dalang provokator di balik pembakaran tersebut. “kami hanya menuntut Polsek Kunto Darussalam segera menangkap Inur karena dalam laporan terbukti dirinya sebagai provokator massa kelompok ibu – ibu perwiritan, sehingga sampai terjadi aksi anarkis pembakaran peron sawit milik kami,” tutur nya.

Terkait upaya mediasi, dirinya juga mengaku sempat ada percobaan hal itu, namun tampak jelas menurutnya tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini dari kubu terduga pelaku maupun Kades Sangkir Indah dan Polsek Kunto Darussalam sebagai fasilitator. “Pernah ada, namun dari upaya ganti rugi sangat jauh di bawah total kerugian dari peron sawit kami yang terbakar,” ucap nya. Tak hanya itu, beberapa kali pihaknya mengaku tak mendapat informasi yang jelas dari Bhabinkamtibmas terkait upaya percobaan mediasi.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, yang baru bisa dimintai keterangan nya, kamis (16/7), mengatakan sudah mencoba melakukan upaya mediasi terhadap korban Seri Narni. “Sudah lima kali kami upayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, namun pihak korban enggan bersedia,” sebut Kapolsek.

Namun, terkait penolakan, AKP Dadan tak secara eksplisit menjelaskan alasan pihak korban menolak dilakukan mediasi. “Informasi yang saya dapat dari Bhabinkamtibmas, terjadi miss komunikasi, jadi korban maunya dilakukan di Polsek, sementara mediasi nya dilakukan di luar Polsek,”ujar nya.

Soal perkembangan kasus, Kapolsek Kunto Darussalam ini mengungkapkan, pihak nya masih berusaha pada tahapan mediasi dan belum bergerak untuk melakukan tindak lanjut dari proses pidana. “Ya, bagaimana caranya kami upayakan dilakukan restorative justice untuk kasus ini, kalau sampai pelaku nya ditangkap semua, bisa penuh sel tahanan kita, memang nya muat ya,” pungkas nya santai. ( )

Pasir Pengaraian, – Integritas dan profesionalitas jabatan tengah diuji dalam kasus pembakaran peron sawit di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Bagaimana tidak, praktis selama kurun waktu hampir sembilan bulan, Seri Narni bersama suaminya, Misi yang menjadi korban aksi pembakaran tak kunjung mendapat keadilan. Hal ini dapat dilihat dengan tak adanya kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kunto Darussalam.

Pun demikian dengan sikap kepala desa (kades) Sangkir Indah, Misdar yang terkesan mengabaikan persoalan yang terang – terangan merugikan salah satu pihak yang menjadi korban dalam aksi main hakim sendiri yang berujung pada perbuatan pidana tersebut. Entah apa yang melatarbelakangi sikap kades, hingga pasutri Seri Narni dan Misi tak kunjung mendapat keadilan atas persoalan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, serta dampak sosial yang dirasakan keluarga tersebut.

Namun, sikap tak kooperatif justru ditunjukkan oleh Kades Sangkir Indah, tatkala dirinya menuding keberpihakan media dalam persoalan ini. “Anda telah membuat berita sepihak,” ujar nya singkat dalam chat WhatsApp, selasa kepada media (15/7). Saat ditanya unsur keberpihakan nya, Misdar tak lagi menjawab pertanyaan yang dilayangkan.

Esok harinya, Rabu (16/7), Seri Narni, didampingi suaminya, Misi tak surut berpantang untuk tetap menuntut keadilan atas kasus pembakaran yang dilakukan oleh Inur bersama dua kelompok perwiritan lainnya. “Kalau sikap kades dan Polsek (Kunto Darussalam) terus mendiamkan persoalan ini, lantas ke mana lagi kami menuntut keadilan atas pelaku pembakaran peron sawit yang menjadi satu – satunya mata pencaharian keluarga kami ini,” ucap Seri Narni.

Tak kuasa menitikkan air mata, Seri Narni berharap Kapolsek Kunto Darussalam yang baru menjabat, AKP Dadan Wardan Sulia dapat menindaklanjuti laporan dirinya. “Saya dan suami hanya menuntut keadilan dan mempertanyakan kelanjutan proses laporan kami, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut sama sekali,” tutur nya.

Sedangkan Misi, suami Seri Narni tak menampik, bahwa kasus pembakaran peron sawit milik nya tersebut merupakan aksi anarkis massa, namun dirinya meyakini adanya peran Inur sebagai dalang provokator di balik pembakaran tersebut. “kami hanya menuntut Polsek Kunto Darussalam segera menangkap Inur karena dalam laporan terbukti dirinya sebagai provokator massa kelompok ibu – ibu perwiritan, sehingga sampai terjadi aksi anarkis pembakaran peron sawit milik kami,” tutur nya.

Terkait upaya mediasi, dirinya juga mengaku sempat ada percobaan hal itu, namun tampak jelas menurutnya tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini dari kubu terduga pelaku maupun Kades Sangkir Indah dan Polsek Kunto Darussalam sebagai fasilitator. “Pernah ada, namun dari upaya ganti rugi sangat jauh di bawah total kerugian dari peron sawit kami yang terbakar,” ucap nya. Tak hanya itu, beberapa kali pihaknya mengaku tak mendapat informasi yang jelas dari Bhabinkamtibmas terkait upaya percobaan mediasi.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, yang baru bisa dimintai keterangan nya, kamis (16/7), mengatakan sudah mencoba melakukan upaya mediasi terhadap korban Seri Narni. “Sudah lima kali kami upayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, namun pihak korban enggan bersedia,” sebut Kapolsek.

Namun, terkait penolakan, AKP Dadan tak secara eksplisit menjelaskan alasan pihak korban menolak dilakukan mediasi. “Informasi yang saya dapat dari Bhabinkamtibmas, terjadi miss komunikasi, jadi korban maunya dilakukan di Polsek, sementara mediasi nya dilakukan di luar Polsek,”ujar nya.

Soal perkembangan kasus, Kapolsek Kunto Darussalam ini mengungkapkan, pihak nya masih berusaha pada tahapan mediasi dan belum bergerak untuk melakukan tindak lanjut dari proses pidana. “Ya, bagaimana caranya kami upayakan dilakukan restorative justice untuk kasus ini, kalau sampai pelaku nya ditangkap semua, bisa penuh sel tahanan kita, memang nya muat ya,” pungkas nya santai.

( Rls )




Mengaku ditinggalkan, istri laporkan suami anggota DPRD Rohul ke BK

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu berinisial EC dilaporkan oleh istrinya sendiri, DL, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul pada Selasa (15/07/2025).

DL, yang mengaku sebagai istri sah EC, datang dengan wajah sedih dan menyampaikan keluhannya karena telah ditinggalkan tanpa kabar dan tanpa nafkah selama lebih dari lima bulan.

DL mengungkapkan bahwa sang suami meninggalkannya saat ia sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit akibat keguguran. Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi mendapatkan komunikasi atau perhatian dari EC. Berbagai upaya telah dilakukan DL untuk mencari kabar suaminya, termasuk menghubungi keluarga dan teman-teman dekat EC, namun tidak ada satu pun yang merespons.

“Saya sudah coba menghubungi berbagai pihak, tapi tidak ada tanggapan. Sampai akhirnya saya memutuskan untuk melaporkannya ke Badan Kehormatan,” ungkap DL dengan suara lirih.

DL berharap BK DPRD Rohul dapat bersikap adil dan memberikan sanksi tegas terhadap EC sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyatakan niatnya untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

EC diketahui merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Vl dan berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus ini menambah deretan polemik etik di tubuh legislatif daerah dan menjadi sorotan publik, khususnya menyangkut tanggung jawab moral dan hukum seorang wakil rakyat terhadap keluarga dan konstituennya.

( Kri )




Emak – Emak Dusun Nogori Kumu laporkan Bos tambang galian c yang diduga ilegal

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Senin, 14 Juli 2025. Warga Dusun Nagori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, kembali bersuara lantang. Mereka resmi melaporkan pengusaha tambang galian C ilegal Abu Bakar ke Mapolres Rohul karena aktivitasnya yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tak hanya itu, warga yang didominasi kaum ibu tersebut mengancam akan melakukan aksi massa dan mengepung Mapolres Rohul bila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti.

Aktivitas tambang yang berada di bantaran Sungai Batang Lubu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Sungai yang dulunya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini terkikis akibat pengerukan liar, sementara pepohonan dan tanaman warga di pinggir sungai mulai tumbang karena erosi.

Jalan utama desa pun rusak berat. Lubang besar dan debu tebal memenuhi sepanjang jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir dan batu dari lokasi tambang.

Anak-Anak Terancam, Penyakit Menyebar

“Kami takut! Banyak anak-anak kami batuk-batuk, sesak napas, bahkan ada yang mulai terkena asma. Debu setiap hari masuk ke rumah kami, tidak ada lagi udara bersih,” ungkap Ayu, salah satu perwakilan emak-emak yang mendampingi pelaporan ke polisi.

Tak hanya penyakit, warga juga khawatir dengan ancaman kecelakaan lalu lintas. Truk-truk berukuran besar sering melintas dengan kecepatan tinggi, sementara banyak anak-anak harus berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah melalui jalur yang sama.

“Kalau ada anak yang tertabrak, siapa bertanggung jawab? Kami tidak akan diam! Jangan tunggu ada korban jiwa!” tegas Ayu.

Desakan Penegakan Hukum: Tambang Ilegal Harus Ditutup

Aktivitas tambang milik Abu Bakar disebut tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata.

Ultimatum Emak-Emak Rambah: Kami Siap Aksi

Jika laporan warga tidak segera ditindak, emak-emak Desa Rambah menyatakan siap menggelar aksi di depan Mapolres Rohul. Mereka menuntut aparat tidak hanya memanggil pelaku, tetapi menutup tambang, menyita alat berat, dan memproses hukum Abu Bakar secara terbuka.

“Kami bukan melawan hukum, kami menuntut keadilan! Kami akan kepung Polres jika tidak ada tindakan tegas. Jangan anggap kami lemah karena kami emak-emak. Kami lawan demi anak-anak kami,” tutup Ayu dengan suara lantang.

( Kri )




Bos Tambang Galian C diduga Ilegal, penjarakan  warga

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Masyarakat Dusun Sosial 1 Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menyuarakan keberatan mereka terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Batang Lubuh. Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut telah menimbulkan sejumlah masalah serius bagi warga, mulai dari gangguan kesehatan hingga keresahan sosial.

Salah satu warga, Jhoni, menuturkan bahwa lalu lalang truk pengangkut material yang melewati jalan dusun mengancam keselamatan anak-anak yang sering bermain di sekitar area tersebut. “Dengan adanya aktivitas truk yang mondar-mandir, sangat rawan bagi anak-anak kami yang suka bermain di jalanan dusun ini,” ujarnya kepada wartawan.

Keluhan warga tidak berhenti di situ. Debu yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan yang Lalu-lalang  juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan, terlebih di musim kemarau. “Debu dari truk-truk itu sangat mengganggu. Kami jadi sering batuk dan sesak napas,” tambah Jhoni, sembari menutupi mulutnya dengan masker kain.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang yang beroperasi tersebut. Mereka meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan terkait perizinannya serta solusi atas masalah lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Dalam kesempatan lain, Jhoni mengungkapkan adanya kejadian yang cukup ironis dan memperburuk hubungan antara masyarakat dengan pihak tambang. Beberapa bulan lalu, seorang warga Dusun Sosial 1 Kumu ditahan oleh Polres Rokan Hulu atas dugaan pungutan liar (pungli). Namun menurut warga, pungli tersebut bermula dari kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemilik tambang (quari) secara Lisan untuk menarik biaya dari setiap kendaraan yang membawa material keluar dari kawasan tambang.

“Yang menyepakati awalnya itu pemilik tambang juga. Tapi saat pelaksanaannya, mereka malah melaporkan warga kami, hingga ditangkap. Ini sangat tidak adil,” terang Jhoni dengan nada kecewa.

Sikap pemilik tambang yang dinilai tidak konsisten dan mementingkan keuntungan pribadi turut memicu ketegangan. Kejadian tersebut menjadi salah satu puncak kekesalan warga terhadap aktivitas tambang yang semakin dianggap merugikan dan menimbulkan konflik sosial.

Saat tim wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pemilik Quari berinisial AB di lokasi tambang, yang bersangkutan menunjukkan sikap kurang kooperatif. Ketika diminta memperlihatkan dokumen izin resmi tambang, AB justru menolak dan menyarankan agar pembahasan soal izin tidak dilanjutkan. “Tidak usah membahas izin, kita bahas masalah lain saja,” ucapnya singkat.

Penolakan tersebut justru memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada ketidakwajaran dalam pengoperasian tambang tersebut. Masyarakat kini menuntut transparansi dan keterbukaan dari semua pihak terkait demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi semua warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat berharap agar suara mereka segera ditindaklanjuti sebelum kondisi semakin memburuk dan konflik sosial semakin memanas.

( TIM )




PT. RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Skandal pencemaran lingkungan oleh PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM) kini memasuki babak baru yang lebih mencengangkan. Setelah segel pengawasan milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Riau di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut dikabarkan hilang secara misterius, muncul dugaan baru bahwa perusahaan berupaya membungkam media dengan menyusun skenario framing pemberitaan.

Upaya itu terendus setelah seorang jurnalis media online di Rokan Hulu mengaku ditawari oleh pihak perusahaan untuk menyebarkan berita versi perusahaan. 

Yang lebih mencengangkan, ajakan tersebut datang langsung dari Humas PT. RSM, Toni Alexander, yang secara terang-terangan meminta agar dibuat narasi yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya.

“Toni minta saya bantu tayangkan berita versi mereka. Katanya, kabar soal penyegelan itu fitnah, dan warga yang katanya terdampak limbah sudah dikondisikan. Saya juga disuruh cari media lain untuk menyebarkan narasi yang mereka inginkan,” ungkap jurnalis tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya operasi sistematis perusahaan untuk menggiring opini publik. Tidak melalui jalur klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi dengan cara-cara manipulatif yang merusak integritas media dan melecehkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Toni Alexander, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sabtu (14/6/2025) memilih tidak memberikan jawaban. Sikap diam itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa memang ada skenario pembungkaman yang akan dijalankan.

Sejumlah pihak mengecam keras dugaan rekayasa informasi tersebut. Salah satunya datang dari Sudirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil PT. RSM, jika benar adanya, merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kami mengutuk keras jika ada pihak perusahaan yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. Pers itu bukan alat propaganda. Jangan pernah coba-coba membeli narasi atau mengkondisikan wartawan. Itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, dugaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penggiringan opini lewat framing berita bukan hanya merusak kredibilitas media, tapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama jika informasi lingkungan yang seharusnya disampaikan dengan transparan malah dibelokkan demi kepentingan perusahaan.

Di tengah ramainya pemberitaan soal PT. RSM, publik juga mempertanyakan hilangnya segel yang sebelumnya dipasang oleh tim PPLH DLHK Riau di area IPAL PT. RSM. Segel itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan. Namun, alih-alih menghormati proses hukum dan pemeriksaan, perusahaan justru terkesan panik dan melakukan manuver komunikasi yang penuh rekayasa.

Fakta bahwa perusahaan mencoba membentuk opini publik dengan memberdayakan wartawan untuk kepentingan pencitraan menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga krisis moral dan etika. Dalam masyarakat demokratis, praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Media bukan alat dagang narasi. Wartawan bukan corong perusahaan.

[TIM]




Misteri Raibnya Segel DLHK Riau dilahan Limbah PT. RSM, Perusahaan minta jangan diberitakan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan tanda tanya besar. 

Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6/2025) lalu.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT. RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut. 

“Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.

Namun pernyataan Toni justru menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Sebab, berdasarkan informasi awal, penyegelan dilakukan oleh tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan. 

Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum dan penghentian operasional justru hilang dalam hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepasnya dan dengan otoritas siapa.

Saat wartawan menanyakan lebih lanjut tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali. 

Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.

Sementara itu, tekanan publik terhadap PT. RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV. 

Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT. RSM.

“Kami sudah melayangkan surat ke DPRD pada Senin (9/6/2025) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Masril.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT. RSM yang diwakili oleh Toni Alexander namun semuanya berakhir buntu.

Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.

(Tim)