Tahukah Kamu Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar ?

Gambar; liputan6.com
Gambar; liputan6.com

detikriau.org – Setiap umat islam pastilah memimpikan untuk dapat menemukan malam lailatul qadar. Lantas bagaimanakan caranya dan apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut?

Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh.

Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5)

Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?

Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.

Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat.

Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan,

أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ

“Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.”

Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan,

مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

“Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.”

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama),

مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329.

Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221).

Amalan pada Malam Lailatul Qadar

Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1]

Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar.

Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan:

  • Perbanyak shalat sunnah
  • Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni
  • Perbanyak tilawah Al-Qur’an
  • Perbanyak dzikir

Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.

 

[1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

 




Ternyata Ada Seorang Gubernur yang Masuk Daftar Orang Miskin. Siapa Dia ?

Gubernur Ini Masuk Daftar Orang MiskinMenjadi pemimpin dalam sebuah wilayah pemerintahan tentu menjadi salah satu hal yang sangat membanggakan. Bahkan banyak di antara mereka yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan kursi di pemerintahan.

Pada era kini, jabatan tinggi menjadi salah satu modal untuk memperbaiki perekonomian keluarga. Karena tidak bisa dipungkiri jika menduduki sebuah jabatan, pasti akan mendapatkan gaji yang sebanding dengan apa yang menjadi tanggungjawabnya.

Namun tidak demikian dengan gubernur yang satu ini. Ia justru masuk dalam deretan masyarakat miskin yang harus mendapat bantuan. Hidupnya susah bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Siapakah dia? Berikut ulasannya.

Ternyata gubernur tersebut tidak hidup di zaman kini. Dia hidup pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nama gubernur yang ternyata terdaftar ke dalam warga miskin itu ialah Said bin Amir al-Jumhi. Kisah ini bermula ketika khalifah Umar bin Khattab berniat untuk menggantikan gubernur Syam yang lama yaitu Muawiyah dengan Said.

Berkatalah Umar kepada Said, “”Aku ingin memberimu amanah menjadi gubernur”. Akan tetapi pada awalnya Said menolak tawaran tersebut dengan alasan takut terjerumus ke dalam sebuah fitnah.

Said berkata, “Jangan kau jerumuskan aku ke dalam fitnah, wahai Amirul Mukminin. Kalian mengalungkan amanah ini di leherku kemudian kalian tinggal aku.”

Pada saat itu Umar mengira bahwa Said menginginkan gaji, akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Said. Umar tetap bersikeras untuk menjadikan Said sebagai gubernur, maka untuk menunjukkan ketaatannya terhadap khalifah maka dirinya menerima permintaan tersebut dan diangkatnya ia menjadi gubernur.

Hingga pada akhirnya berangkatlah said beserta keluarganya ke Syam untuk menjalankan amanah barunya. Pada suatu masa, Said terlilit sebuah kebutuhan yang memerlukan uang. Akan tetapi, di dalam rumahnya tidak ada uang pribadi yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Sementara itu di kota Madinah, Umar mendapatkan utusan yang berasal dari Syam. Mereka datang dengan tujuan untuk melaporkan beberapa kebutuhan dan urusan mereka sebagai rakyat yang dipimpin oleh khalifah Umar bin Khattab.

Setelah menerima tamu tersebut, Umar berkata kepada mereka “Tuliskan nama-nama orang miskin di tempat kalian.”

Mereka pun menuliskan nama-nama orang miskin yang ada di kota Syam. Betapa terkejutnya Umar setelah menerima tulisan tersebut, sebab menemukan nama Said yang menjadi salah satu orang miskin di kota itu.

“Apakah ini Said gubernur kalian?”

“Ya, itu Said gubernur kami.”

“Dia termasuk daftar orang-orang miskin?” tanya Umar lagi mempertegas.

“Benar, dan demi Allah sudah beberapa hari di rumahnya tidak ada api (tidak memasak).”

Mengetahui kenyataan tersebut membuat Umar menangis hingga janggutnya basah dengan air mata. Setelah itu, dirinya mengambi 1.000 dinar dan menaruhnya ke dalam kantong kecil seraya berkata, “Sampaikan salamku, dan katakan kepadanya, Amirul Mukminin memberi anda harta ini, supaya anda dapat menutup kebutuhan anda!”

Lalu, pulanglah utusan tersebut ke Syam dan mereka mendatangi Said dengan membawa kantong tersebut. Betapa terkejutnya Said saat mengetahui bahwa kantong yang diterimanya berisi uang dinar. Kemudian ia meletakkan uang tersebut dan menjauh sambil berkata, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,” seolah-olah ia tertimpa musibah dari langit atau ada suatu bahaya di hadapannya.

Hal ini membuat sang istri keluar dengan wajah kebingungan sambil berkata “Ada apa, wahai Sa’id? Apakah Amirul Mukminin meninggal dunia?”

“Bahkan lebih besar dari itu,” timpal Sa’id.

“Apakah orang-orang Muslim dalam bahaya?”

“Bahkan lebih besar dari itu.”

“Apa yang lebih besar dari itu?”

“Dunia telah memasuki diriku untuk merusak akhiratku, dan fitnah telah datang ke rumahku.”

Istrinya berkata, “Bebaskanlah dirimu darinya.” Saat itu istrinya tidak mengetahui tentang uang-uang dinar itu sama sekali.

“Apakah kamu mau membantu aku untuk itu?” tanya Sa’id.

“Ya,” kata sang istri. Setelah mendapatkan jawaban dari sang istri, Said kemudian mengambil uang dinar tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong, lalu menyuruh sang istri untuk membagikannya kepada penduduk yang fakir.

Tidak lama berselang, datanglah Umar ke negeri Syam tersebut untuk melihat keadaan. Ketika singgah di tempat tugas Said, betapa terkejutnya Umar mengetahui banyaknya keluhan dari rakyat mengenai kinerja dari gubernur mereka tersebut.

Setelah mendengar aduan dari rakyat, maka Umar langsung mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlangsung lama. Maka diadakanlah pertemuan akbar antara Said sebagai gubernur dengan rakyatnya yang merasa kecewa.

“Ya Allah, jangan Engkau kecewakan prasangka baikku selama ini kepadanya (kepada Said),” kata Umar mengawali.

Umar kemudian bertanya di hadapan penduduk.

“Apa yang kalian keluhkan dari gubernur kalian?”

Mereka menjawab, “Ia tidak keluar kepada kami kecuali jika hari telah siang.”

“Apa jawabmu tentang hal itu, wahai Sa’id?” kata Umar.

Sa’id terdiam sebentar, kemudian berkata, “Demi Allah, sebenarnya aku tidak ingin menjawab hal itu. Namun, kalau memang harus dijawab, sesungguhnya keluargaku tidak mempunyai pembantu. Maka setiap pagi aku membuat adonan roti, kemudian menunggu sebentar sehingga adonan itu mengembang. Kemudian aku buat adonan itu menjadi roti untuk keluargaku, selesai itu aku berwudhu dan baru keluar rumah menemui penduduk.”

“Apa lagi yang kalian keluhkan darinya?” tanya Umar.

Mereka menjawab, “Sesungguhnya, ia tidak menerima tamu pada malam hari.”

“Apa jawabmu tentang hal itu, wahai Sa’id?”

“Sesungguhnya, Demi Allah, aku tidak suka untuk mengumumkan ini juga. Aku telah menjadikan waktu siang hari untuk rakyat dan malam hari untuk Allah Azza wa Jalla,” jawab Sa’id.

“Apa lagi yang kalian keluhkan darinya?” tanya Umar lagi.

Mereka menjawab, “Sesungguhnya ia tidak keluar menemui kami satu hari dalam sebulan.”

“Dan apa ini, wahai Sa’id?”

Sa’id menjawab, “Aku tidak mempunyai pembantu, wahai Amirul Mukminin. Dan aku tidak mempunyai baju kecuali yang aku pakai ini, dan aku mencucinya sekali dalam sebulan. Dan aku menunggunya hingga baju itu kering, kemudian aku keluar menemui mereka pada sore hari.”

“Apa lagi yang kalian keluhkan darinya?”

Mereka menjawab, “Ia sering pingsan, hingga ia tidak tahu orang-orang yang duduk di majelisnya.”

“Dan apa ini, wahai Sa’id?”

Sa’id menjawab, “Aku menyaksikan meninggalnya sohabat Khubaib bin Adi Al-Anshari di Mekah. Kematiannya sangat tragis di tangan orang-orang kafir Quraisy. Mereka menyayat-nyayat dagingnya kemudian menyalibnya di pohon kurma. Orang Quraisy itu meledek, “Khubaib, apakah kamu rela jika Muhammad sekarang yang menggantikanmu untuk disiksa?” Khubaib menjawab, “Demi Allah, kalau saya berada tenang dengan keluarga dan anakku, kemudian Muhammad tertusuk duri sungguh aku tidak rela.” Ketika itu aku masih dalam keadaan kafir dan menyaksikan Khubaib disiksa sedemikian rupa. Dan aku tidak bisa menolongnya. Setiap ingat itu, aku sangat khawatir bahwa Allah tidak mengampuniku untuk selamanya. Jika ingat itu, aku pingsan.”

Seketika itu Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang tidak mengecewakan prasangka baikku kepadanya.”

Setelah mendengar jawaban tersebut, Umar kemudian memberikan uang sebanyak 1.000 dinar kepada Said. Ketika melihat uang tersebut, istrinya berkata kepada Said, “Segala puji bagi Allah yang telah membebaskan kami dari pekerjaan berat untukmu. Belilah bahan makanan dan sewalah seorang pembantu.”

Akan tetapi, bukannya mengikuti anjuran dari istrinya, Said justru menyuruh istrinya untuk membagikan uang tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan. Seperti kepada janda, anak yatim, orang-orang miskin dan fakir.

Demikianlah informasi mengenai nama gubernur yang termasuk dalam daftar orang miskin pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Meskipun Said menjabat sebagai gubernur, akan tetapi ia lebih memilih membiarkan dirinya hidup dalam kemiskinan daripada harus memakan uang rakyatnya. Tidak hanya itu, ia juga sosok yang senantiasa mendahulukan kepentingan orang lain dibanding kepentingannya sendiri.

editor: Dro

Sumber: infoyunik.com




Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar

Apa ada tanda seseorang telah mendapatkan malam lailatul qadar? Bagaimana ia bisa tahu kalau ia mendapatkan malam Lailatul Qadar?

Carilah Malam Lailatul Qadar

Kita diperintahkan untuk mencari lailatul qadar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)

Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)

Ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Dalam hadits lain disebutkan,

لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى

Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap.

Tanda Malam Lailatul Qadar

1- Keadaan matahari di pagi hari, terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru

Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا.

Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Muslim no. 762)

2- Kedaan malam tidak panas, tidak juga dingin, matahari di pagi harinya tidak begitu cerah nampak kemerah-merahan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء

Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18: 361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475)

Namun tanda tersebut tak perlu dicari-cari. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,

وَقَدْ وَرَدَ لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ عَلَامَاتٌ أَكْثَرُهَا لَا تَظْهَرُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تَمْضِي

“Ada beberapa dalil yang membicarakan mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Namun itu semua tidaklah nampak kecuali setelah malam tersebut berlalu.” (Fath Al-Bari, 4: 260)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mencari-cari tanda. Yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak ibadah saja di akhir-akhir Ramadhan,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)

Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak ada tanda khusus jika seseorang telah mendapatkan Lailatul Qadar. Terang beliau, kalau kita memperbanyak beribadah terus menerus di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tentu akan mendapatkan malam penuh kemuliaan tersebut. Demikian yang beliau utarakan dalam salah satu video beliau di sini.

Yang patut pula dipahami bahwa cara menghidupkan malam tersebut bisa dengan mengerjakan shalat Isya, shalat tarawih (shalat malam) dan shalat shubuh. Mengerjakan ketiga shalat ini dapat dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk.

Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar.

 

sumber: Rumaysho.Com

 




Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Foto ilustrasi: vemale.com
Foto ilustrasi: vemale.com

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://rumaysho.com/13655-muntah-yang-bagaimana-yang-membatalkan-puasa.html




Mana yang Didahulukan, Puasa atau Bekerja ?

detikriau.org –  Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa?

Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.”

Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354

Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah.

Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat.

Sumber: https://rumaysho.com/2697-dahulukan-puasa-dari-kerja-yang-melelahkan.html

 

Pertanyaan: Kami hidup di Negara barat yang tidak mempedulikan masalah puasa dan orang-orang yang berpuasa. Sedangkan suamiku harus bekerja setahun sebagai bentuk kuliah kerja nyata dari tahun terakhir studinya di bidang farmasi. Problemnya adalah tempat kerja suami jauh, membutuhkan sekitar satu jam perjalanan mobil, sedangkan di tempat kerja menghadapi banyak pasien. Suamiku merasakan pusing-pusing saat melakukan pekerjaan ini (sambil berpuasa), sampai pernah keliru ketika memberikan obat kepada pasien. Dia sekarang berpikir untuk berbuka karena sebab ini. Perlu anda ketahui bahwa jarak dari rumah ke tempat kerja kurang dari 48 mil, seperti yang anda sebutkan dalam salah satu jawaban. Akan tetapi waktu perjalanan memakan satu jam pergi dan satu jam untuk pulang, sementara waktu kerja 12 jam terus menerus. Apakah dibolehkan berbuka dan nanti akan diqadha setelah praktek kuliahnya berakhir?
Jawaban:

Alhamdulillah,
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang telah dinyatakan dalam Al-Quran, Sunnah dan konsesus (ijma) para ulama’. Tidak boleh berbuka kecuali kalau ada uzur (alasan) syar’i seperti sakit atau safar. Terkadang seseorang di tengah puasa merasakan kepayahan, maka hendaklah dia bersabar dan memohon bantuan kepada Allah Azza wa Jalla. Kalau merasa sangat haus waktu siang Ramadhan, dibolehkan menyiram air di kepala untuk mendinginkan suhu badan, atau dengan berkumur. Kalau karena kondisi kehausannya sangat membahayakan keselamatan jiwa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha setelah itu di hari yang lain.

Akan tetapi berbuka puasa tidak boleh karena pekerjaan yang menjadi sebab adanya kondisi yang melelahkan tersebut,  kalau masih memungkinkan mengambil cuti kerja di bulan Ramadhan atau meringankan beban pekerjaan atau merubah pekerjaan yang lebih mudah lagi.

Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) berkata:

Sudah diketahui dengan pasti bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu setiap mukallaf (orang yang telah diberi beban melakukan kewajiabn) harus berupaya sedapat mungkin untuk melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala,  seraya mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya tanpa melupakan dunianya dan tanpa mengedepankan dunianya atas akhiratnya.

Jika ada pertentangan antara keduanya, upayakan semaksimal mungkin agar dapat mengkompromikan supaya keduanya dapat terlaksana. Dalam pertanyaan di atas mungkin dia dapat mengganti waktu kerjanya menjadi malam hari atau dia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Kalau tidak memungkinkan, silakan mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya. Jangan mengedepankan urusan dunia dengan mengorbankan akhirat. Karena pekerjaan mencari rezki banyak caranya tidak hanya terfokus pada pekerjaan yang melelahkan badan. InsyaAllah akan ada pekerjaan mubah untuk mencari rezki yang dapat melaksanakan kewajiban Allah dengan izin Allah.

Allah berfirman: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 2-3).

Jika dia tidak mendapatkan pekerjaan kecuali apa yang disebutkan tadi, maka hendaklah dia membawa agama berpindah ke tempat lain yang lebih memudahkan untuk melaksanakan agama dan dunianya serta bekerja sama dengan umat Islam dalam kebaikan dan ketaqwaan. Karena bumi Allah luas sekali.

Allah berfirman: “Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak.” (QS. An-Nisaa: 100).

Firman Allah lainnya: “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10).

Kalau sekiranya tidak mendapatkan semuanya, dan mengharuskan dia tetap bekerja dengan pekerjaan berat, dia harus tetap berpuasa sampai merasa kepayahan. Apabila sudah merasakannya, baru boleh makan dan minum sesuai dengan kebutuhan agar bisa menghilangkan kepayahan. Kemudian setelah itu (tenaganya pulih) dia tetap menahan makanan. Dan mengqadhanya di hari lain yang mudah baginya untuk berpuasa.

Fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ (10/233-234).

Mereka (Komisi Fatwa Arab Saudi) juga ditanya tentang seorang yang bekerja di pabrik roti dan merasakan sangat kehausan dan kelelahan dalam bekerja. Apakah dia boleh berbuka puasa?

Mereka menjawab: Orang tersebut tidak dibolehkan berbuka. Dia harus tetap berpuasa. Membuat roti di siang hari Ramadan bukan uzur dibolehkannya berbuka. Oleh karena itu, hendaknya dia bekerja sesuai kemampuan.”

Fatawa Al-Ad-Daimah Lilbuhuts Al-ilmiyah wal Ifta’ (10/238)

Sumber: islamqa

 

Ulama Arab Saudi dan Iran mewajibkan puasa bagi para pekerja berat.  

Ada pun tidak ada yang tidak puasa karena pekerjaan. Jika pekerjaan itu berat, sebaiknya cari pekerjaan lain yang tidak berat. Atau gunakan alat yang meringankan misalnya seorang penarik becak, bisa menggunakan becak listrik/motor, atau pekerja bangunan bisa memakai bor listrik, gergaji listrik, crane, dsb. Tapi Allah juga tidak mau mempersulit ummatnya. Jadi berusahalah untuk mencari pekerjaan yg ringan, atau alat untuk meringankan pekerjaan. Coba puasa sekuat mungkin. Jika tidak kuat, ganti puasa di lain hari atau membayar fidyah. Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيْدُاللهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلَايُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

                        “…Allah Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki       kesukaran  bagimu…”

Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.

Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak. Orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya . Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak sangka-sangka. Dan kaum muslimin tetap berpuasa semenjak Allah wajibkan puasa, mereka bekerja dan berpuasa, mereka tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan walaupun diketahui mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat dan sangat melelahkan, walaupun demikian tidak dikenal dalam sejarah Islam atau dari Salafus Shalih bahwasanya mereka berbuka karena pekerjaan sementara mereka sedang mukim dan sehat. [1][22]

        Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395[2][23]  Ia berpendapat dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan./dro

 




Syarat Pembatal Puasa Tak Berlaku Apabila …

Foto: net
Foto: net

Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.

Syarat Pertama: Tahu Ilmu

Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah.

Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu.

Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata,

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.”

Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.

Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa

Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)

Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa

Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.

 

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.

Sumber: https://rumaysho.com/13396-syarat-pembatal-puasa-berlaku.html