10 Khasiat Rutin Minum Air Hangat dan Madu di Pagi Hari

Madu dikenal dengan banyak manfaatnya. Mulai dari untuk kekebalan tubuh, hingga meningkatkan gairah. Tapi manfaat madu bisa dimaksimalkan dengan paduan yang tepat, bukan hanya minum madu seperti biasanya.

Seperti campuran lemon dan madu, yang mampu menurunkan berat badan. Ada juga air hangat yang bisa dicampurkan dengan madu, dan ini adalah cara mudah dan murah bagi Anda untuk meningkatkan kesehatan.

Manfaat madu yang diseduh dengan air hangat lebih baik lagi, karena penyerapan dalam tubuh bisa lebih cepat, dari pada mengonsumsi madu secara langsung. Seperti untuk proses detoksifikasi, berikut beberapa manfaat minum madu dengan campuran air hangat:

1. Menghilangkan flu
Madu sangat efektif memberantas flu dan air hangat akan melegakan tenggorokan, ini adalah perpaduan sempurna menyembuhkan flu secara alami.

2. Menurunkan berat badan
Perpaduan madu dan air hangat membantu dalam membakar lemak, dan lebih baik dikonsumsi saat pagi hari.

3. Melancarkan buang air besar
Saat kita sembelit, cara yang sangat mudah adalah dengan campuran madu dan air hangat.

4. Meningkatkan energi
Madu mempunyai kalori yang cukup untuk Anda memulai aktivitas, sehingga sangat dianjurkan untuk meminum segelas madu hangat sebelum bekerja.

5. Menghaluskan kulit
Madu mempunyai sifat anti bakteri dan anti jamur, oleh sebab itu baik untuk membersihkan kulit dengan campuran ini.

6. Detoksifikasi
Anda tidak perlu mahal untuk memulai detoksifikasi, minumlah segelas air hangat yang diberi madu beberapa sendok, maka madu akan membantu mengluarkan racun.

7. Meningkatkan imunitas
Saat musim penghujan, alangkah baiknya jika kita menjaga kesehatan, salah satunya dengan cara meminum madu dan air hangat, yang akan meningkatkan kita dari virus dan bakteri.

8. Meningkatkan metabolisme
Saat makan, tentu makanan kita ingin bisa cepat diserap tubuh, maka minum air hangat dengan madu, akan membantu mempercepat proses pencernaan, sehingga membantu menjaga berat badan.

9. Menjaga dari dehidrasi
Air hangat dan madu membantu dalam menyediakan cairan dalam tubuh, sehingga Anda akan terhindar dari dehidrasi dan tetap fit.

10. Baik bagi pencernaan
Dalam madu terdapat enzim, yang mambantu proses pencernaan, sehingga masalah pencernaan akan teratasi. Dan lebih baik lagi diminum setelah makan.

sumber: beritauaja.com

 




Tahukah Kamu Apa Itu Ujaran Kebencian ?

Detikriau.org – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada korban dari masyarakat termasuk wartawan dengan diberlakukannya UU MD3. Kritik menurutnya adalah vitamin bagi bagi DPR. Yang tidak dibolehkan adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Lantas tahukan kamu apakah itu ujaran kebencian ?  

Dikutip dari laman suduthukum.com, Arti dari Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)ini disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

Hampir semua Negara diseluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut beberapa penjabaran singkat terkait Pasal-Pasal didalam Undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech):

KUHP :

  1. Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  1. Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP:

1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:

1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP ayat (1): Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):

Pasal 28 ayat (1) dan (2):

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:

Pasal 16: Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selama ini, Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa.

Didalam surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan pengertian tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

  • Penghinaan
  • Pencemaran nama baik
  • Penistaan
  • Perbuatan tidak menyenangkan
  • Memprovokasi
  • Menghasut
  • Menyebarkan berita bohong

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Selanjutnya dalam Surat Edaran (SE) pada huruf (h) disebutkan, Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media,antara lain:

  1. Dalam Orasi kegiatan kampanye
  2. Spanduk atau banner
  3. Jejaring media sosial
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
  5. Ceramah keagamaan
  6. Media masa cetak atau elektronik
  7. Pamflet.

Ruang lingkup kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke dalam tindak pidana terhadap kehormatan, istilah lain yang juga umum dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana penghinaan. Dipandang dari sisi sasaran atau objek delicti, yang merupakan maksud atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka tindak pidana terhadap kehormatan lebih tepat.Pembuat undang-undang,sejak semula bermaksud melindungi:

  • Kehormatan, dalam bahasa Belanda disebut eer
  • Nama Baik, dalam bahasa Belanda disebut geode naam.

Jika dipandang dari sisi feit/perbuatan maka tindak pidana penghinaan tidak keliru. Para pakar belum sependapat tentang arti dan definisi kehormatan dan nama baik, tetapi sependapat bahwa kehormatan dan nama baik menjadi hak seseorang atau hak asasi setiap manusia. Dengan demikian, hanya manusia yang

dapat memiliki kehormatan dan nama baik.[4]

Binatang meskipun saat ini ada yang telah diberikan nama, tetapi tidak dapat memiliki kehormatan dan nama baik. Bagi masyarakat Indonesia, kehormatan dan nama baik telah tercakup pada Pancasila, baik pada Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab, hidup saling menghormati. Sesuai dan menurut Surat Edaran Kapolri No SE/X/06/2015 yang dimaksud Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan yang termasuk kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech) di antaranya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong baik secara langsung di muka umum maupun lewat sosial media. Berikut akan di jelaskan mengenai beberapa perbuatan Yang termasuk kedalam Ujaran Kebencian (Hate Speech).

  • Penghinaan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa: Menghina adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu.[5] Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual ataupun komunal (kelompok).

  • Pencemaran Nama Baik

Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.

  • Penistaan

Penistaan adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang di tuduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya.

Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

  • Perbuatan Tidak Menyenangkan

Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

  1. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • Memprovokasi

Menurut KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.

  • Menghasut

Menurut R.Soesilo Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.

  • Menyebarkan Berita Bohong

Menurut R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian./red

 




Derita Penyakit Ini ? Coba Obati dengan “Putri Malu”

Foto tanaman putri malu: Net

detikriau.org – Putri malu namanya. Di Inhil, tanaman ini sangat mudah ditemukan. Biasanya ia kerap ditemui tumbuh dipinggir jalan dan pekarangan rumah. Dulunya tanaman ini hanya jadi hiburan buat anak-anak. Jika disentuh, daun tanaman dengan batang kecil berduri ini akan menutup. Tapi tahukah anda bahwa tanaman yang selama ini hanya dianggap sebatas gulma itu memiliki manfaat yang sangat istimewa?

Dikutip dari laman tribunnews.com, tanaman yang juga bernama, makahiya (Filipina, berarti “malu”), mori vivi (Hindia Barat), nidikumba (Sinhala, berarti “tidur”), dan mate-loi (Tonga, berarti “pura-pura mati”) ini mengandung mimosin, tanin dan juga asam pipekolinat yang ternyata ampuh untuk mengobati beberapa penyakit pada manusia.

Mengobati Batuk

Buat kamu yang menderita batuk apalagi disertai dahak, maka cobalah meminum air rebusan putri malu. Rebus 10 hingga 15 gram putri malu dengan air secukupnya hingga mendidih, minum airnya ketika sudah dingin.

 Mengobati Hepatitis

Rebusan putri malu ternyata juga dapat mengobati penyakit hepatitis.

Caranya cukup gampang, yaitu rebus putri malu sebanyak 15 gram dengan air 200 cc sampai mendidih kurang lebih selama 15 menit. Selanjutnya rebusan ini diminum secara rutin .

 Mengobati Bronkitis

Salah satu penyakit paru-paru, bronkitis juga bisa disembuhkan dengan tanaman ini. Cukup dengan 60 gram akar putri malu ditambahkan kurang lebih 600 cc air dan direbus hingga menyisakan air kurang lebih 200 cc. Selanjutnya rebusan ini bisa diminum dua kali.

Mengobati susah tidur

Untuk mengobati susah tidur atau insomnia, kamu cukup merebus 50 gram tumbuhan putri malu dengan air secukupnya. Kosumsilah secara teratur dan rasakan khasiatnya.

Namun perlu juga diingat, segala sesuatu yang berlebihan pastilah tidak baik bagi kesehatan tubuh. Maka dari itu, hentikanlah untuk mengkosumsi ramuan putri malu jika dirasa sudah banyak perubahan dan kemajuan.

Satu hal yang perlu diingat juga, sebaiknya wanita yang sedang hamil sangat dilarang mengkosumsi tumbuhan ini karena berdampak buruk untuk janin.

Selain itu, penggunaan akar putri malu dalam jumlah dosis yang banyak bisa berujung keracunan dan muntah-muntah./red




Foto Gerbang Neraka di Turki, yang Mendekat akan Mati

detikriau.org – Gerbang neraka di Turki, atau yang biasa disebut sebagai Pluto’s Gate, saat ini menjadi tempat yang paling sering dikunjungi. Pluto’s Gate kerap membuat para pengunjungnya penasaran.

Bagaimana tidak aneh. Setiap makhluk hidup yang mendekat pasti tidak akan lagi bernyawa. Tidak heran jika tempat ini disebut sebagai gerbang neraka, pintu masuk ke alam lain.

Usut punya usut, ditemukan kandungan gas karbondioksida (CO2) dalam level 4 hingga 53 persen pada bagian depan. Menurut peneliti, semakin dekat dengan bagian tanah maka semakin besar kandungan gas CO2.

Selain itu, peneliti menuturkan, pada bagian dalam kuil ini kandungan gas CO2 mencapai 91 persen, atau lebih dari cukup untuk membunuh sebuah organisme.

Gerbang neraka Pluto ini muncul di tengah reruntuhan bangunan kuno di sebelah barat daya Turki. Berlokasi di situs kuno kota Phrygian, Hierapolis, yang sekarang disebut sebagai wilayah Pamukkale.

Kota kuno Hierapolis didirikan sekitar 190 sebelum Masehi oleh Raja Pergamus Yunani, Eumenes II. Kota ini kemudian diambil alih oleh orang Romawi pada 133 sebelum Masehi. Di bawah kekuasaan Romawi, kota ini berkembang. Memiliki kuil yang dianggap memiliki mata air berkhasiat untuk penyembuhan.

Sumber: viva.co.id




Jangan Panaskan Ulang 7 Makanan Ini

foto ilustrasi sayuran: net

detikriau.org – Memanaskan kembali makanan adalah aktivitas yang biasa dilakukan di rumah. Pada umumnya orang menghangatkan makanan karena sisa makanan semalam atau tadi pagi masih terlihat layak makan.

Akan tetapi tahukah anda ada beberapa jenis makanan yang justru menjadi beracun jika dipanaskan kembali? Dilansir dari Eating Natural Foods, inilah tujuh makanan yang sebaiknya jangan dipanaskan lagi:

Jamur

Jamur sebaiknya segera dikonsumsi segera setelah selesai dimasak. Ini karena kandungan protein pada jamur bisa berubah jadi racun dan mengganggu sistem pencernaan. Jika ingin memakan lagi jamur sisa semalam, makanlah dalam keadaan dingin tanpa perlu dihangatkan lagi.

Bayam

Bayam kaya akan kandungan nitrat. Oleh karena itu sayuran ini hendaknya langsung dikonsumsi setelah dimasak. Jangan sekali-sekali menghangatkan bayam karena nitrat akan berubah menjadi nitrit dan membahayakan kesehatan.

Bit

Buah bit punya sifat yang sama seperti bayam. Segera santap bit dan jangan memanaskan jika ingi dimakan lagi.

Seledri

Sebagaimana bayam dan buah bit, seledri bukanlah sayuran yang direkomendasikan untuk dipanaskan berkali-kali.

Ayam

Ayam mengandung protein dan akan berdampak buruk jika olahan ayam dipanaskan untuk kedua kalinya. Jika dipanaskan kembali, komposisi protein akan berubah akibat suhu yang tinggi. Maka dari itu bila anda ingin menghangatkan ayam gunakan temperatur yang rendah.

Telur

Protein pada telur akan sangat baik jika dikonsumsi begitu telur matang, baik dengan cara digoreng atau direbus. Menghangatkan kembali telur yang sudah matang akan mengakibatkan gangguan pada sistem pencernaan.

Kentang

Kentang yang sudah matang disarankan untuk segera disantap. Jangan makan olahan kentang yang sudah berumur satu hari atau yang tidak tersimpan di kulkas. Menghangatkan olahan kentang menyebabkan hilangnya nutrisi dan beracun./republika.co.id

 




Apa Penyebab Harimau Menyerang Manusia ?

Tembilahan, detikriau.org – Mengganasnya harimau di Dusun Sinar Danau Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, tentu menimbulkan ketakutan warga. Perangkap yang dipasang oleh BKSDA bersama stakeholder terkait, belum membuahkan hasil. Dalam 2 bulan, 2 nyawa manusia-telah menjadi korban.

Lantas apa penyebab kucing besar ini menyerang manusia?

Dikutip melalui Wikipedia.org, dijelaskan bahwa kebanyakan harimau hanya akan menyerang manusia jika mereka tidak dapat secara fisik memenuhi kebutuhan mereka akan makanan yang lazim dikonsumsi. Harimau biasanya mewaspadai manusia dan biasanya juga tidak menunjukkan preferensi terhadap daging manusia. Meski manusia memang mangsa relatif mudah, mereka bukan sumber makanan yang dikehendaki.

Kebanyakan harimau pemakan manusia merupakan harimau yang sudah tua, lemah, atau kehilangan gigi, sehingga memilih daging manusia sebagai santapan hanya didorong keputusasaan.

Dalam satu kasus, pemeriksaan post-mortem terhadap seekor harimau betina pemakan manusia yang terbunuh diketahui dua gigi taring harimau rusak, empat gigi seri  hilang dan molar atas yang longgar. Cacat ditubuh kucing besar ini membuat mangsa kuat menjadi sangat sulit untuk ditangkap.

Disamping karena cacat fisik, serangan harimau pada manusia tampaknya juga bisa dilatarbelakangi teritorial. Disalahsatu kasus, seekor harimau betina membunuh delapan orang yang memasuki wilayahnya tanpa memakan daging mangsanya sama sekali.

Serangan harimau adalah bentuk ekstrem konflik manusia-satwa liar yang terjadi karena berbagai alasan. Di klaim lebih banyak nyawa manusia melayang akibat serangan harimau dibandingkan serangan kucing besar lainnya.

Studi paling komprehensif tentang kematian akibat serangan harimau memperkirakan bahwa setidaknya 373.000 orang meninggal karena serangan harimau antara 1800 hingga 2009, sebagian besar serangan ini terjadi di Asia Selatan dan Tenggara./red/ Wikipedia.org