KM. INDAH KARYA DIDUGA PASOK BARANG ILEGAL

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – KM. Indah Karya dengan bobot ratusan Ton diduga melakukan aktifitas illegal. Dari informasi yang diterima www.detikriau.wordpress.com kapal yang melakukan bongkar muat di ex pelabuhan penyebarangan desa rumbai jaya ini memasok berbagai jenis barang-barang elektronik. Aktifitas mereka dilakukan malam hari dan sangat tertutup. Kondisi seperti ini semakin menguatkan dugaan ada hal yang tidak beres.
Pernyataan ini disampaikan salah seorang warga rumbai jaya yang tidak bersedia menyebutkan namanya saat bertemu www.detikriau.wordpress.com di Tembilahan, baru-baru ini.
“setiap kali mereka datang, seluruh muatan barang dimobilisasi dengan menggunakan kendaraan truk besar. Sayangnya kami tidak mengetahui secara persis apa muatannya karena kami tidak dibenarkan untuk mendekat. Namun dari bisik-bisik warga, mereka memasok barang-barang elektronik asal Negara tetangga.”Ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum www.detikriau.wordpress.com dari berbagai sumber, kapal ini diduga dimiliki warga keturunan asal jambi. Namun sayangnya dari berbagai pihak terkait yang coba dihubungi terkesan mengelak dan bungkam. (fsl)




ACANG; RI SAAT INI TIDAK LEBIH DARI NEGARA KEKUASAAN

Anut Trias Politika Semu
www.detikriau.wordpress.com ( Tembilahan ) – Salah seorang pembicara, Zanuddin, SH menampik bahwa “Republik Indonesia adalah Negara Hukum”, menurutnya, Negara Indonesia tidak lebih dari Negara kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikannya saat tampil sebagai pembicara dalam kegiatan seminar yang ditaja DPC PKB Inhil dalam mengisi rangkaian kegiatan Harlah ke-13 PKB bertempat di Kantor DPC PKB Inhil, Jalan KH Dewantara No. 02 Tembilahan, Jum’at (22/7/2011)
“Kalaulah benar RI ini adalah Negara hukum tentunya hukum bediri tegak sebagai panglima. Namun dari berbagai fakta, hukum selalu dipoles demi kepentingan sipenguasa. Oleh karenanya, secara pribadi saya berani menyatakan bahwa negara ini tidak lebih dari Negara kekuasaan,” Sebut Acang panggilan akrab praktisi hukum muda ini membuka dialognya.
Ditambahkannya, Indonesia saat ini tidak lebih dari penganut trias politika semu. Kalau suara rakyat bisa diibaratkan sebagai suara Tuhan, sudah seharusnya suara-suara rakyat mutlak tanpa adanya interpensi dari sipenguasa. Dalam kenyataannya kini semua sudah menjadi carut-marut. Siapa yang menjadi penguasa maka dirinyalah yang menjadi panglima.” Papar Acang. (fsl)




HARLAH KE-13, DPC PKB INHIL TAJA SEMINAR

Peran Parpol Sebagai Lembaga Advokasi Terhadap Kepentingan Masyarakat

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Dalam rangka memperingati hari kelahiran (Harlah) ke – 13 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPC PKB Inhil diisi dengan berbagai kegiatan. Sejalan dengan hal tersebut, hari ini, Jum’at (22/7/2011) rangkaian kegiatan kembali diisi dengan mengadakan seminar dengan tema Peran Parpol Sebagai Lembaga Advokasi Terhadap Kepentingan Masyarakat.
Kegiatan yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB se Inhil ini ditujukan untuk memberikan pembekalan ilmu khususnya dalam bidang hukum kepada seluruh kader dalam rangka wujud peran serta PKB untuk turut memberikan pembelaan atas berbagai persoalan hukum yang dialami masyarakat.
“Selama ini kita menilai keberadaan parpol sering melenceng dari tujuan awalnya. Parpol terkesan hanya menunjukkan kepedulian disaat-saat adanya pesta politik, seusainya, kepentingan masyarakat sering ternomor duakan.”Sebut Ketua Dewan Tanfizh DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam.
Hari ini, bertepatan dengan rangkaian kegiatan Harlah PKB ke 13, kita ingin mengingatkan kepada seluruh kader bahwa kepentingan masyarakat adalah tujuan utama pergerakan kita. Melalui kegiatan seminar ini, kita ingin memberikan sedikit pembekalan hukum kepada seluruh kader terutama para pengurus DPAC yang nantinya dengan bekal ilmu ini diharapkan dapat memberikan pengabdian dalam bentuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita akui, selama ini hukum terkesan selalu tidak berpihak kepada masyarakat kecil.’ Sebut Dani.
Seminar ini menghadirkan dua praktisi hukum Kabupaten Inhil ini, Zainuddin, SH dan Tiar Ramon, SH., MH sebagai pembicara berjalan cukup menarik. Berbagai pertanyaan seputar hukum cukup menjadi penghangat pembicaraan. (fsl)




Kebun Sawit K2i Selat Nama. Apa Kabar Mu.

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kegagalan proyek kebun K2i di Desa Selat Nama Kecamatan Tanah Merah dengan luas areal 450 hektar, total anggaran 3.9 milyar pada dekade tahun anggaran 2006-2007 juga diakui oleh anggota dewan.

Seperti penuturan Adha Masri, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berbincang-bincang dengan Wartawan, Jumat, (22/7). Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kegagalan proyek tersebut. Menurutnya, saat itu dirinya tidak berada di Komisi serta tidak masuk di dalam Pansus yang membahas persoalan tersebut.

“Karena saya tidak berada di Komisi B (komisi II-red), dan tidak masuk di dalam Pansus pembahasan proyek tersebut, makanya saya tidak tahu persis penyebab kegagalan proyek K2i di desa Selat Nama. Tapi yang jelas saya memang pernah mendengar kasus kegagalan proyek tersebut, sebab pada saat itu, permasalahan kebun K2i menrupakan salah satu hal yang alot di dalam pembahasan dewan,” katanya.

Sementara itu Zulkarnain anggota DPRD Inhil lainnya menuturkan kepada Wartawan, Kamis, (21/7), juga tidak menampik kegagalan proyek tersebut. Hanya saja dirinya terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan itu. Kenyataan ini tentunya menimbulkan tanda tanya sampai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Inhil terhadap penggunaan anggaran daerah.

Zulkarnaen sempat mengemukakan alasan kegagalan proyek tersebut lebih dikarenakan kegiatan dijadikan dalam satu paket pada saat pelaksanaannya. Lebih jauh dijelaskannnya, meskinya dalam pelaksanaan dipisahkan. Sebagai contoh, untuk pembuatan tanggul meskinya dikerjakan dahulu hingga selesai dan diperkirakan mampu untuk menahan intrusi air laut. Selepas itu barulah dilanjutkan dengan sistem pembibitan dan penanaman.

“Kalau yang berlaku dengan kebun K2i di Desa Selat nama dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu bersamaan mulai dari pembuatan tanggul, pengadaan bibit dan penanaman. Akibatnya bisa disaksikan hasilnya sekarang proyek tersebut gagal total,” katanya.

Senada dengan itu, HM Yunus anggota DPRD Inhil periode lalu yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi II ketika dikonfirmasi Wartawan melalui HP, tidak menampik kegagalan kebun K2i di Desa Selat Nama. Hanya saja dirinya meminta kepada Wartawan agar menghubungi ketua Pansus pembahasan kebun K2i ketika itu HM Yusuf Said SE. “Tanya saja langsung dengan ketua Pansusnya,” kata Yunus.

Dari awal pencanangan program kebun K2i ini memang sarat masalah sehingga pelaksanaannya tersendat-sendat. Mulai soal pencadangan lahan di sejumlah kabupaten/ kota, masalah anggaran hingga penunjukkan kontraktor pelaksana. Walhasil, proyek yang dibiayai ratusan milyar dari dana APBD Provinsi dengan melakuakan sharing dengan APBD Kabupaten/kota dan dikelola Dinas Perkebunan Riau itu sering mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan.

Gencarnya kritikan itu terbuktikan hanya dalam rentang beberapa tahun, dua orang pejabat no 1 di dinas perkebunan provinsi riau lengser.Yakni, Humizri dan Syuhada Tasman. Mantan Asisten III sekdaprov Marjohan Yusuf yang ditunjuk menggantikan Syuhada pun angkat tangan dan memilih mundur. Ditengarai Marjohan tak mau terjebak dan menanggung resiko karena proyek kebun K2I itu memendam banyak masalah.

Kenyataannya, realisasi pembangunan kebun sawit dengan target awal sekitar 10.200 hektar di sejumlah kabupaten/ kota yang kelak di peruntukkan untuk masyarakat miskin itu, dituding semakin tidakjelas.

Beberapa waktu lalu, Wan Abu Bakar yang saat itu menjabat Gubernur Riau mengantikan posisi Rusli Zainal yang mundur saat pencalonan kembali sebagai Calon Gubernur Riau untuk periode ke dua sempat mengajukan usulan pencairan dana untuk program tersebut dihentikan.“Memang lebih baik dihentikan sementara. Selama ini dana yang besar itu kemana saja dan apa yang sudah dihasilkan. Kita minta stop anggarannya dulu,” ujarnya saat itu.

Rusli Zainal, sebagai penggagas program itu, berani menjamin masyarakat akan kecewa jika program kebun K2I distop. Rusli mengatakan program kebun K2I bukan untuk kepentingan pemerintah. Tapi untukkepentingan masyarakat. (Suf)




LSCAM Sesalkan Pelanggaran Perda Dalam Kasus Pilkades Desa Rantau Panjang

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kasus sengketa Pilkades di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok terus bergulir. Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, melalui kuasa hukum Mohd Arsyad &Founner pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2006 melayangkan surat kepada Bupati Inhil terkait persoalan tersebut.

Ketua LSM Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM) Syafrizal Syarif SH. MH, ketika dimintai tanggapannnya oleh Wartawan, Jumat, (22/7) menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang. Apalagi pihak-pihak yang merasa dirugikan telah menyampaikan persolan tersebut kepada pihak terkait, sayangnya tidak diindahkan.

“Terus terang kita menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang, apalagi terkesan instansi terkait terkesan merestui pelanggaran yang dilakukan. hal itu terlihat dengan ditolaknya laporan pelanggaran oleh pihak yang merasa dirugikan,” kata bang Ijal, biasa ia disapa saat menjawab Wartawan di ruang kerjanya.

Masih menurut yang bersangkutan, Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf b, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Sementara itu Perda yang dimaksud diketahui lahir atas dasar inisiatif pihak eksekutif. “Tentunya sangat kita sayangkan, mereka yang telah membuat Perda, dan mereka sendiri pula yang melanggarnya,” ujarnya.

Sementara itu Asmuni melalui melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner telah melayangkan surat kepada bupati terkait permasalahan yang terjadi dengan melampirkan Barang Bukti (BB). Adapun BB yang disertakan ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan maupun wakil Ketua.

Padahal di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf B tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan jelas dikatakan, Bahwa kertas suara mesti ditandatangani oleh Ketua pemilihan ataupun yang mewakili. Jadi kalau memang kertas suara tidak ditandatangni, itu berarti kertas suara yang digunakan tidak sah.

Untuk itu sesuai dengan surat yang dilayangkan kepada Bupati, pihaknya meminta agar pemenang dalam Pilkades Desa Rantau Panjang tidak dilantik, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang telah terjadi. Kalau memang tetap dilantik, tentunya pihaknya akan menempuh jalur hukum PTUN pihak-pihak terkait karena diduga telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat suara.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pihak DPD Desa untuk dapat melaksanakan Pilkades ulang terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Sebab dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, maka secara otomatis Pilkades yang telah dilaksanakan batal demi hukum.(Suf)




Kejaksaan Negeri Inhil Peringati HBA ke 51.

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-51 tahun ini hendaknya menjadi momentum tepat bagi institusi Kejaksaan melakukan introspeksi terhadap tugas-tugas yang dijalankan, apakah sudah berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.
Pernyataan ini dikemukamkan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan dalam sambutan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-51, Jum’at (22/7/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan. Sebelumnya aparat Kejaksaan mengadakan upacara dan ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Inhil, Alimuddin RM, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, R Rudi Kindarto, Dandim 0314 Inhil, Rudolf TS Manoppo, Kapolres Inhil dan Kepala Lapas Tembilahan, Yulius Saian dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan menyebutkan memang peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-51 tahun 2011 ini diadakan secara sederhana dan menitikberatkan pada kegiatan sosial, namun kesederhanaan ini dioharapkan tidak mengurangi makna dari HBA ke-51 ini.

“Ini merupakan saat yang tepat untuk introspeksi bagi kami, apakah tugas-tugas yang diberikan sudah dijalankan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” ungkap Ferziansyah.
Terangnya, saat ini isu tentang penegakan hukum dan perilaku aparatur penegak hukum telah menjadi sorotan dan cibiran ditengah masyarakat dan media massa. Hal ini harus menjadi cambuik bagi aparatur penegak hukum, terutama aparat Kejaksaan untuk introspeksi dan melakukan perbaikan kualitas kerja.
“Bagi peningkatan kualitas kinerja, harus disadari diperlukan komitmen, kepercayaan diri dan konsekuensi dalam melakukan pembenahan-pembenahan dengan berpatokan pada pelaksanaan program kerja yang konkrit dan tuntas serta melakukan evaluasi secara berkala,” pesannya.

Sempena peringatan ini diadakan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api, dimana kasusnya telah memiliki kekuatan hukum, tetap. Adapun yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 124,88 gram, ekstasi 36,5 butir dan ganja 4.082 gram. Termasuk 17 unit senjata api rakitan dan satu unit senpi mainan.
Dalam peringatan HBA tahun ini, pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan telah mengadakan kegiatan sosial, berupa anjang sana ke Panti Asuhan Puri Kasih dan Muhammadiyah, mengunjungi warga binaan Lapas Tembilahan, donor darah dan menyantuni purnaja / janda. Serta perlombaan olahraga seperti jalan santai dan lomba anak-anak. (nto)