5 Makanan Bernutrisi Terbaik Bantu Mencerdaskan Otak Anak

copyright unsplash.com/Rainer Riado

detikriau.org — Memiliki anak yang cerdas dengan kemampuan mengesankan tentu menjadi impian dari banyak orang tua. Anak dengan otak yang cerdas dan berprestasi menjadikan orang tua sangat bangga akan dirinya. 

Mengenai kecerdasan anak, melansir dari laman parents.com melalui vemale, kecerdasan anak tidak hanya didapat dari ilmu pengetahuan yang dipelajarinya di sekolah atau di rumah. Lebih jauh kecerdasan anak juga bisa disebabkan oleh nutrisi yang masuk ke tubuhnya. Semakin bernutrisi makanan yang dikonsumsi anak setiap harinya, ini bisa membuatnya semakin cerdas dan fokus saat belajar.

Adapun makanan bernutrisi yang bermanfaat mencerdaskan otak anak antara lain sebagai berikut.

1. Ikan
Makanan pertama yang mencerdaskan otak anak adalah ikan. Ikan mengandung asam lemak dan omega 3 yang sangat baik buat kecerdasan juga kesehatan otak. Nutrisi yang terkandung di dalam ikan juga sangat baik buat tumbuh kembang anak.

2. Telur
Makanan selanjutnya yang bantu mencerdaskan otak anak adalah telur. Telur adalah makanan kaya protein. Di dalam kuning telur bahkan mengandung kolin yang sangat baik untuk perkembangan otak.

3. Sayuran Berwarna
Tomat, wortel, kubis, labu, brokoli adalah sayuran yang kaya akan antioksidan dan sangat baik dalam mencerdaskan otak anak. Sayuran-sayuran ini bahkan sangat baik dalam meningkatkan tumbuh kembang fisik maupun psikis anak. Sayuran juga dipercaya bisa mencegah beragam penyakit salah satunya kanker.

4. Susu atau olahannya
Susu dan olahannya sangat baik dalam mencerdaskan otak anak. Susu mengandung protein tinggi, vitamin D dan vitamin B yang berperan aktif dalam menjaga dan memperbaiki sel-sel di otak.

5. Kacang Hijau
Makanan lainnya yang juga bermanfaat baik untuk fungsi otak anak adalah kacang hijau. Kacang hijau mengandung vitamin C, asam folat, zat besi, zinc, potassium, magnesium, mangan, fosfor, tembaga dan thiamin yang semuanya penting bagi kesehatan tubuh khususnya penting bagi otak.

Itulah beberapa makanan yang bernutrisi tinggi untuk membantu mencerdaskan otak anak. Semoga informasi ini bermanfaat dan sajikan makanan-makanan ini untuk buah hati ya mom.




WhatsApp Story Istri Ade Jigo Jadi Pertanda Aneh Sebelum Meninggal

 

detikriau.org — Meyuza Zainal Arifin, istri Ade Jigo, yang menjadi salah satu korban bencana alam Tsunami Anyer di Tanjung Lesung, Banten, dimakamkan di Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Senin, 24 Desember 2018.

Jenazah Meyuza dikebumikan di pemakaman keluarga, yang lokasinya tidak jauh dari rumah. Meski telah dimakamkan, namun kepergian Mei masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga besar.

Apalagi, Mei yang merupakan warga asal Kabupaten Lahat ini sempat memberikan pertanda yang tak biasa. Sebelum bencana alam itu merenggut nyawa ibu dua anak ini, keluarga korban mendapatkan pertanda aneh dari Mei. 

Menurut Tante Mei, Sisilia Gumay, dia dan anggota keluarga sangat dekat dengan korban, meskipun Mei sudah pindah ke Jakarta mengikuti suaminya. Mereka pun intens berkomunikasi melalui telepon dan aplikasi pesan WhatsApp.

Namun Sisilia merasa aneh dengan status WhatsApp yang diposting Mei sebelum tsunami Anyer merenggut nyawanya.

“WhatsApp story terakhir yang dia posting berupa video pendek menjadi firasat yang aneh. Di-postingan itu dia bilang ‘dadaa nenek’. Saya dan beberapa keluarga sempat bingung, nenek mana, nenek siapa?” kata Sisilia, Selasa, 25 Desember 2018.

Menurut Sisilia, baik nenek dari ibu maupun bapaknya sebenarnya sudah meninggal dunia. Ibunya juga sudah meninggal sejak 2015.

Meskipun sempat heran dengan video korban, namun Sisilia tidak menanyakan apa maksud dari video itu. Ada beberapa video juga yang merekam aktivitas Mei bersama anak-anaknya di pinggir pantai Tanjung Lesung, Banten.

Mei sendiri merupakan sosok yang sangat penyayang dan dekat dengan ibunya. Korban sering bercerita dengan Sisilia jika korban sangat rindu dengan ibunya.

“Dia selalu bilang rindu ibu. Memang dari kecil dia sama ibunya terus, apalagi dia anak tunggal dan memang sudah lama pisah dengan bapaknya karena perceraian,” kata Sisilia.

Sisilia bertemu dengan Mei terakhir kali pada pertengahan 2018, saat Ade Jigo menjadi pengisi acara di kampanye Pilkada Lahat. Sementara pertemuan Meyuza dan Ade Jigo berawal di salah satu acara di stasiun televisi. Saat itulah mereka melanjutkan komunikasi dan memutuskan untuk menikah.

“Mereka menikah di Kabupaten Lahat pada 10 November 2012. Dulu Mei sempat kuliah di Akademi Keperawatan di Palembang,” ujarnya.

Sumber: viva.co.id




FDA Ingatkan Beberapa Antibiotik Sebabkan Kerusakan Jantung

Gunakan antibiotik dengan bijak agar tubuh tak justru merugi.
Foto: pixabay

JAKARTA — Pemberian antibiotik biasanya diberikan kepada pasien dengan penyakit cenderung ringan maupun berat. Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat memperingatkan beberapa antibiotik dapat menyebabkan kerusakan jantung yang fatal. 

Obat yang biasa digunakan untuk mengobati infeksi saluran pernapasan atas, infeksi saluran kemih tidak boleh diresepkan untuk pasien yang sudah berisiko. Antibiotik tertentu dapat menyebabkan kerusakan yang terkadang fatal pada arteri utama tubuh.

Menurut laporan FDA, antibiotik fluorokuinolon, misalnya dapat meningkatkan risiko diseksi aorta, dan orang-orang yang sudah berisiko harus berhati-hati dalam mengonsumsi antibiotik itu.

“Ulasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) menemukan bahwa antibiotik fluoroquinolone dapat meningkatkan kejadian pecah atau robekan yang serius tetapi serius pada arteri utama tubuh, yang disebut aorta. Air mata ini, yang disebut pembedahan aorta, atau pecahnya aneurisma aorta dapat menyebabkan perdarahan berbahaya atau bahkan kematian,” kata FDA dalam sebuah pernyataan, dilansir nbcnews.

Laporan melanjutkan, Fluoroquinolones tidak boleh digunakan pada pasien dengan risiko yang meningkat kecuali tidak ada pilihan pengobatan lain yang tersedia. Orang-orang yang berisiko termasuk mereka yang memiliki riwayat penyumbatan atau aneurisma (tonjolan abnormal) dari aorta atau pembuluh darah lainnya, tekanan darah tinggi, kelainan genetik tertentu yang melibatkan perubahan pembuluh darah, serta orang usia lanjut,

FDA mengatakan pedoman risiko baru akan ditambahkan ke label dan informasi resep obat fluoroquinolone. Badan tersebut telah memperingatkan bahwa obat kuat hanya boleh digunakan ketika benar-benar diperlukan karena mereka dapat menyebabkan efek samping lain yang melibatkan tendon, otot, sendi, saraf dan sistem saraf pusat.

Para profesional perawatan kesehatan harus menghindari pemberian antibiotik fluoroquinolone kepada pasien yang memiliki aneurisma aorta atau berisiko mengalami aneurisma aorta. Lalu hindari pemberian pada pasien dengan penyakit pembuluh darah aterosklerotik perifer, hipertensi, kondisi genetik tertentu seperti sindrom Marfan dan sindrom Ehlers-Danlos, dan pasien lanjut usia. Berikan resep fluoroquinolones kepada pasien ini hanya jika tidak ada pilihan pengobatan lain yang tersedia.

Pasien harus menelepon 911 atau pergi ke ruang gawat darurat jika mereka merasakan gejala diseksi aorta, yang meliputi rasa sakit yang tiba-tiba, parah, dan konstan di perut, dada atau punggung. Orang yang memiliki tekanan darah tinggi atau penyakit jantung harus memberi tahu dokter mereka sebelum menerima antibiotik. 

Sumber: republika.co.id




Islam Melarang Makan dan Minum Sambil Berdiri. Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Ilustrasi: Net

Detikriau.org Dalam keseharian, kadang banyak orang yang terbiasa makan dan minum sambil berdiri. Hal ini dilarang dalam ajaran agama islam.

Dari Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,  “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw melarang seseorang untuk minum berdiri.” Qatadah (seorang tabi’in) berkata, “Kami bertanya kepada Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab, ‘Yang demikian itu lebih jelek dan lebih buruk.’” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)

Tahukah kamu ternyata larangan ini disamping menjaga adab dalam makan dan minum ternyata juga berdampak tidak baik bagi kesehatan.

Dilansir detikriau.org melalui vemale.com, Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani, menjelaskan bahwa makan dan minum sambil duduk itu selain lebih sopan, terbukti aman dan menyehatkan bagi pencernaan.

“Karena apa yang diminum atau dimakan seseorang sambil berdiri, menyebabkan makanan atau minuman itu langsung jatuh ke usus. Bila terjadi berulang kali, bisa menyebabkan disfungsi pencernaan.”

Memang ada kondisi di mana kita tidak bisa makan sambil duduk, terutama saat menghadiri standing party di mana hampir tidak ada tempat untuk duduk. Namun sebisa mungkin kita mencari tempat untuk duduk karena hal ini lebih menyehatkan.

Ketika kita makan atau minum sambil duduk, cairan atau makanan yang kita telan, disaring terlebih dahulu oleh sfringer yang bisa terbuka atau tertutup sesuai dengan jalurnya. Bila kita minum sambil berdiri, cairan akan langsung menuju kandung kemih tanpa adanya penyaringan.

Selain penyerapan cairan jadi tak maksimal, kebiasaan ini bisa menyebabkan masalah di ginjal.

Editor: Faisal




Berpotensi Picu Kanker, Dua Obat Tekanan Darah Tinggi Ditarik

Foto: Internet

detikriau.org – Perusahaan farmasi asal Israel, Teva Pharmaceuticals menarik kembali secara sukarela dua obat yang digunakan untuk mengobati tekanan darah tinggi.

Pasalnya, obat-obat tersebut dikhawatirkan memunculkan resiko kanker.

Dilansir melalui RMOL.co, dalam sebuah pernyataan dari Teva yang dipublikasikan oleh Food and Drug Administration (FDA), penarikan kembali mempengaruhi semua banyak tablet kombinasi yang menampilkan obat amlodipine dan valsartan serta obat kombo lain yang menampilkan amlodipine, valsartan, dan Pasalnya, obat-obat tersebut dikhawatirkan memunculkan resiko kanker.

Dalam sebuah pernyataan dari Teva yang dipublikasikan oleh Food and Drug Administration (FDA), penarikan kembali mempengaruhi semua banyak tablet kombinasi yang menampilkan obat amlodipine dan valsartan serta obat kombo lain yang menampilkan amlodipine, valsartan, dan hydrochlorothiazide.

FDA menyebut, obat-obatan itu dikhawatirkan bisa mengandung pengotor yang disebut N-nitroso-diethylamine (NDEA), yang telah diklasifikasikan sebagai kemungkinan karsinogen manusia.

USA Today
mengabarkan, pasien yang menggunakan salah satu obat harus menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan saran atau perawatan alternatif. Pasalnya, menghentikan konsumsi obat segera tanpa alternatif yang sebanding bisa menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap kesehatan pasien..

FDA menyebut, obat-obatan itu dikhawatirkan bisa mengandung pengotor yang disebut N-nitroso-diethylamine (NDEA), yang telah diklasifikasikan sebagai kemungkinan karsinogen manusia.

USA Today
mengabarkan, pasien yang menggunakan salah satu obat harus menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan saran atau perawatan alternatif. Pasalnya, menghentikan konsumsi obat segera tanpa alternatif yang sebanding bisa menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap kesehatan pasien.




Habib Bahar Dalam Jeratan Kasus Hate Speech

Bahar Bin Smith/Net

ANDAIKAN tidak menjadi viral di media sosial (medsos) mungkin pernyataan yang disampaikan Habib Bahar Smith tidak lebih dari yang umumnya dapat ditemukan dalam postingan video dan naratif oleh banyak orang  di medsos, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belakangan ini.

Caci maki, sumpah serapah, dan bahkan tebaran ancaman terhadap sesama anak bangsa, selalu dengan mudah bisa kita unduh dari berbagai sumber. Intensitasnya pun sangat tinggi utamanya menjelang ajang kontestasi Pemilu dan Pemilu Presiden Wapres 2019 ini.

Pernyataan Habib Bahar Smith di hadapan Jemaah pengajian, dan kemudian diposting menjadi viral itu, juga berisikan kecaman dan ucapan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Perbuatan Habib Bahar ini mendapat perhatian khusus, sehingga Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pun melaporkannya kepada kepolisian pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.

Gayung pun bersambut. Kepolisian dengan antusias mengusut kasus ini. Ceramah agama yang disampaikan Habib Bahar terkait dengan pelaksanaan Aksi 4 Nopember 2016 (Aksi 411) dengan menyebut “Jokowi Banci” atau “Jokowi hanya memberikan kemakmuran kepada orang Cina di Indonesia” itu dianggap sebagai ujaran kebencian (hate speech).

Sosok Habib Bahar pun jadi kian popular. Simpati kepadanya dan keingintahuan tentang kiprahnya semakin mengental di kalangan masyarakat pengguna media sosial.

Jeratan Hukum Berlapis

Dalam surat panggilan kepolisian kepada Habib Bahar sebagai saksi tertanggal 3 Desember 2018, setidaknya ada beberapa jerat hukum yang dipersiapkan berlapis untuk seorang ulama muda ini. Pertama, polisi menjerat Habib Bahar melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (PDR).

Habib Bahar diduga telah melakukan perbuatan yang “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Ancaman hukumannya sebenarnya tergolong pidana sedang, yakni ancaman dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kedua, ulama berusia muda ini masih akan diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang menghadang Habib Bahar makin berat jika merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) ini, dimana ia diduga melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dan ketiga, sekaligus diberlakukannya Pasal 207 KUHP. Norma hukum ini menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan pidana ini tergolong pidana ringan.

Tampaknya penyidik enggan menggunakan dugaan delik pidana umum ini. Tidak diketahui apakah karena ancaman pidana ini ringan, ataukah ingin menghilangkan kesan bahwa polisi berkerja semata untuk melindungi martabat presiden, ataukah perlindungan dari diskriminasi memang lebih penting untuk penegakan hukum terhadap perbuatan seorang Habib Bahar?

Menghina Presiden atau SARA?

Ketika pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya tidak ada lagi jerat hukum yang bisa dengan mudah mempidanakan seseorang karena ujaran yang dianggap penghinaan kepada presiden.

Sebenarnya putusan MK ini didasarkan pada usaha untuk menghindari adanya kecerobohan penafsiran untuk sengaja menjerat siapa saja yang dianggap menghina presiden. Tetapi pernyataan Habib Bahar tadi bukan berarti luput dari perangkap sangkaan yang bisa menjeratnya sebagai pesakitan. Masih dengan perangkap KUHP, menurut versi polisi, Habib Bahar dapat diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Uniknya, dalam kasus penghinaan terhadap presiden sebagaimana penggunaan Pasal 207 KUHP tersebut, bukanlah Jokowi selaku korban yang melaporkan Habib Bahar kepada polisi melainkan para pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan Projo. Ihwal masalah kompetensi pelapor ini sudah pernah menjadi polemik dalam kasus serupa yang dilakukan musisi Ahmad Dani. Kasus penghinaan kepada presiden dipandang sebagai delik aduan, akan tetapi polisi berkeras sebagai delik umum sehingga siapa saja bisa menjadi pelapor.

Tidak menjadi bahasan dalam tulisan ini ihwal kompetensi pelapor dalam mencermati kasus ini. Tetapi yang menarik adalah baik pelapor dan polisi tidak hanya berhenti pada perbuatan menghina presiden. Dalam menjerat Habib Bahar sebagai pesakitan, polisi juga menduga ulama nyentrik itu juga melakukan perbuatan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) karena adanya ucapan Habib Bahar bahwa, “…(karena Jokowi maka) yang makmur orang Cina, yang makmur perusahaan asing dan kafir”.

Tampaknya memperkarakan Habib Bahar dengan dugaan sebagai pelaku perbuatan penghinaan kepada presiden hanya menguras energi dan wasting-time, baik bagi pelapor maupun penyidik. Memperkarakan sang habib dengan dugaan menimbulkan rasa kebencian antargolongan (SARA) terlihat lebih seksi dengan ancaman hukuman berat. Selain, tentu saja, resiko politiknya pun relative lebih “kecil”. Maklum, pernyataan Habib Bahar dikhawatirkan akan menurunkan popularitas politik karena itu proses hukumnya menjadi serius.

Menambah Kisruh

Penegakan hukum terhadap siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu saja merupakan keniscayaan demi penegakan hukum (law enforcement). Itu pada satu sisi, dan di sisi lain, setiap orang atau warga negara juga seyogyanya menjaga ucapan dan perbuatannya demi menciptakan tertib sosial. Apapun alasannya tidak ada ruang tersedia bagi warga negara untuk menebarkan kebencian. Kecuali terhadap pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Sayangnya, persoalannya tidak sebatas itu saja. Di tengah suasana memanas akibat polarisasi politik terkait aksi saling dukung pasangan capres menyambut Pilpres 2019 ini, kekisruhan di masyarakat telah terjadi di ruang publik. Kerentanan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal (friksi dengan aktor negara) begitu mudahnya tersulut. Sejujurnya pengusutan kasus ini juga akan menambah daftar kekisruhan menjelang kontestasi politik ini.

Sosok ketokohan seorang Habib Bahar bagi sebagian,  atau mungkin mayoritas umat Islam yang tidak mempersoalkan pernyataannya, merepresentasikan kelompok politik di luar kekuasaan saat ini. Perlakuan tidak adil dalam proses hukum atas perbuatan pidana yang didugakan kepadanya, boleh jadi akan menjadi boomerang yang merugikan popularitas politik kekuasaan.

Seorang Habib Bahar bisa saja dimatikan langkahnya dengan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU PDR 40/2008 dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 19/2016. Akan tetapi tidak akan sebanding dengan resiko politik jelang Pilpres 2019.

Cara kita berpikir pada hari ini memang sudah terlanjur basah untuk selalu mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Pentas politik untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaan hari ini telah mengajarkan realitas pahit demikian. Apa boleh buat. [***]

Sugito Atmo Pawiro
Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab

Sumber: kantor berita politik RMOL